Ruang lingkup Fiqh yaitu meliputi atau mencakup ajaran-ajaran dalam Al-Qur’an dan Hadist, antara lain mencakup  ibadah yang mengatur manusia dengan Allah swt seperti sholat.puasa,zakat,haji, serta mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain seperti muamalah,malliyah,munakahat,faro’id,jinayat dan lain-lain, serta mengatur hubungan manusia dengan alam sekitar seperti shaid (hewan buruan ) dan dzaba’ih (binatang yang disembelih).
Selain itu makalah ini pun disusun sebagai penunjang dari program mata kuliyah Study Fiqh pada semester III jurusan fisika dan makalah ini pun tersusun secara rinci agar mudah di pahami oleh mahasiswa dalam berdiskusi.
1.2 Rumusan Massalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang di atas adalah :
  1. Apa saja ruang linkup dari fiqh?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Fiqih Muamalah
Muamalah secara harfiah berarti “pergaulan” atau hubungan antar manusia. Dalam pengertian yang bersifat umum ini, muamalah berarti perbuatan atau pergaulan manusia di luar ibadah. Muamalah merupakan perbuatan manusia dalam menjalin hubungan atau pergaulan sesama manusia, sedangkan ibadah merupakan hubungan atau pergaulan manusia dengan Tuhan.
Sebagai istilah khususdalam hokum Islam, fikih muamalah adalah fiqih yang mengatur hubungan antar individu dalam sebuah masyarakat. Dengan pengertian yang luas ini, hubungan antar individu yang dikenal dengan bidang perkawinan, waris, qadla, dan lainsebagainya selain ibadah, masuk ke dalam pengertian muamalah.
Dengan mempertimbanagkan pembidangan aspek-aspek hukum Islam yang populer, maka yang dimaksudkan dengan fikih muamalah, adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Musthofa Ahmad al-Zarqaq’ :
“Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatn manusia dan hubungan sesame manusia dalam urusan kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian perselisihan diantara mereka.”
Memperhatikan pengertian terakhir yangyang disampaikan di atas, fikih muamalah dapat dipahami sebagai hokum perdata Islam tetapi terbatas pada hukum kebendaan (zaken recht) dan hukum perikatan (verbin tenissen recht). Sedangkan hokum keluarga tidak tercakup di dalamnya, melainkan masuk dalam ahwal As-Sakhsiyah.
Pembagian bidang fiqih yang populer adalah :
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan penghambaan kepada Allah dinamakan ibadah.
  1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga seperti nikah, nasab dan lain-laindinamakan Ahwal Al-Sakhsiyah.
  2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam perkara harta benda, hak dan penyelesaian urusan tersebut dinamakan muamalah.
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan otoritas kehakiman dinamakan ahkam al-sulthoniyah.
  4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi hokum bagi pelaku jarimah, dinamakan al-‘uqubat.
  5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan upaya penertiban hubungan antara pemerintahan Islam ,dinamakan al-huquq al-dauliyah.
  6. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dinamkan al-adab.
Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Sebagaimana telah disampaikan di muka dimana fiqih muamalah diartikan sebagai bagian hukum islam yang mengatur hubungan keperdataan antar manusia, maka dapatlah dikatakan bahwa fikih mu’amalah lebih mudah dipahami sebagai hukum perdata islam. Namun dibandingkan dengan istilah “hukum perdata” yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum umum, fikih muamalah lebih sempit. Dalam hal ini ruang lingkup fikih muamalah secara garis besarnya hanya meliputi pembahasan tentang al-mal (harta), al-buquq (hak-hak kebendaan), dan hukum perikatan (al-aqad).
Hukum benda, ruang lingkupnya terdiri dari dari tiga pokok pembahasan masing-masing dalam satu bab : Pertama, konsep harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta, unsur-unsurnya dan jenis-jenis harta. Kedua, konsep haq (al-huquq) meliputi pembahasan tentang pengeertian hak, sumber hak, perlindungan pembatasan dan pembagian jenis-jenis hak. Ketiga, konsep tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi pembahasan tentang pengertian hak milik, sumber-sumber pemilikan dan pembagian macam-macam hak milik. Keempat, konsep umum akad meliputi pembahasan tentang pengertian akad dan tasharruf, unsur-unsur akad dan syarat masing-maasing unsur, serta macam-macam akad. Kelima, aneka macam akad khusus meliputi pembahasan tentang jual beli, sewa menyewa, utang piutang, penanggungan, gadai, bagi hasil, persekutuan, pinjam meminjam, penitipan, dll.
Sesuai dengan pembagian Muamalah, maka ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
1.Mumalah yang bersifat Abadiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
2.Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.


B. Fiqih Ibadah
Kata ibadah yang berasal dari bahasa Arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan pahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa arab diartikan dengan berbakti, berhikmat, tunduk , patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah melayu diartikan perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Selain itu ibadah juga diartikan segala usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baik terhadap diri sendiri,keluarga,masyarakat, maupun terhadap alam semesta. Arti ibadah yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang
dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama. Hukum syariat yakni:
  1. Wajib
    Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya
  1. . Sunnah
    Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya.
  2. Haram
    Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggrnya.
Secara garis besar, ibadah itu dibagi dua yaitu : ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu:
  1. Ibadah Sholat
Secara lughawi sholat mengandung beberapa arti yaitu berarti do’a, memberi berkah. Secara terminologi yaitu serangkaian dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Hukum melaksanakan sholat adalah wajib ‘ain dalam arti kewajiban ditujukan kepada setiap orang yang telah dikenai beban hukum (mukallaf) dan tidak lepas kewajiban seseorang dalam sholat kecuali bila telah dilakukannya sendiri sesuai dengan ketentuannya.
  1. Ibadah Zakat
Dalam bahasa arab zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Menurut istilah berarti menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan syari’at kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum zakat adalah bersifat wajib. Yang telah disebutkan dalm QS.Al-Muzzammil:20.
Hikmah mengeluarkan zakat bagi harta yang dikeluarkan zakatnya bisa menjadikannya bersih, berkembang dengan berkah, terjaga dari berbagai bencana, dan dilindungi oleh Alla dari kerusakan, keterlantaran dan kesia-siaan.
  1. Ibadah Puasa
Puasa menurut pengertian bahasa ialah menahan diri dan menjauhi diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Menurut pengertian syari’at puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang dianggap dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat puasa, oleh orang muslim yang berakal dan tidak sedang mengalami haid atau nifas.
  1. Ibadah Haji
Haji secara etimologi berarti tujuan, kedatangan, dan pencegahan. Secara terminology haji berarti kepergian menuju mekkah pada bulan-bulan tertentu untuk melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu demi karena Allah.
BAB III
PENUTUP
Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam makalah ini, yaitu :
1. Ruang lingkup fikih muamalah secara garis besarnya hanya meliputi pembahasan tentang al-mal (harta), al-buquq (hak-hak kebendaan), dan hukum perikatan (al-aqad). Ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
1.Mumalah yang bersifat Abadiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
2.Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
2. Ruang Lingkup Fiqih IbadahRuang Lingkup Fiqih Ibadah
a. Shalat
b. Zakat
c. Puasa
d. Haji