Ruang
lingkup Fiqh yaitu meliputi atau mencakup ajaran-ajaran dalam Al-Qur’an
dan Hadist, antara lain mencakup ibadah yang mengatur manusia dengan
Allah swt seperti sholat.puasa,zakat,haji, serta mengatur hubungan
antara manusia dengan manusia lain seperti
muamalah,malliyah,munakahat,faro’id,jinayat dan lain-lain, serta
mengatur hubungan manusia dengan alam sekitar seperti shaid (hewan
buruan ) dan dzaba’ih (binatang yang disembelih).
Selain
itu makalah ini pun disusun sebagai penunjang dari program mata kuliyah
Study Fiqh pada semester III jurusan fisika dan makalah ini pun
tersusun secara rinci agar mudah di pahami oleh mahasiswa dalam
berdiskusi.
1.2 Rumusan Massalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang di atas adalah :
- Apa saja ruang linkup dari fiqh?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Fiqih Muamalah
Muamalah
secara harfiah berarti “pergaulan” atau hubungan antar manusia. Dalam
pengertian yang bersifat umum ini, muamalah berarti perbuatan atau
pergaulan manusia di luar ibadah. Muamalah merupakan perbuatan manusia
dalam menjalin hubungan atau pergaulan sesama manusia, sedangkan ibadah
merupakan hubungan atau pergaulan manusia dengan Tuhan.
Sebagai
istilah khususdalam hokum Islam, fikih muamalah adalah fiqih yang
mengatur hubungan antar individu dalam sebuah masyarakat. Dengan
pengertian yang luas ini, hubungan antar individu yang dikenal dengan
bidang perkawinan, waris, qadla, dan lainsebagainya selain ibadah, masuk
ke dalam pengertian muamalah.
Dengan
mempertimbanagkan pembidangan aspek-aspek hukum Islam yang populer,
maka yang dimaksudkan dengan fikih muamalah, adalah sebagaimana yang
disampaikan oleh Musthofa Ahmad al-Zarqaq’ :
“Hukum-hukum
yang berkaitan dengan perbuatn manusia dan hubungan sesame manusia
dalam urusan kebendaan, hak-hak kebendaan serta penyelesaian
perselisihan diantara mereka.”
Memperhatikan
pengertian terakhir yangyang disampaikan di atas, fikih muamalah dapat
dipahami sebagai hokum perdata Islam tetapi terbatas pada hukum
kebendaan (zaken recht) dan hukum perikatan (verbin tenissen recht). Sedangkan hokum keluarga tidak tercakup di dalamnya, melainkan masuk dalam ahwal As-Sakhsiyah.
Pembagian bidang fiqih yang populer adalah :
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan penghambaan kepada Allah dinamakan ibadah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga seperti nikah, nasab dan lain-laindinamakan Ahwal Al-Sakhsiyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan pergaulan manusia dalam perkara harta benda, hak dan penyelesaian urusan tersebut dinamakan muamalah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan otoritas kehakiman dinamakan ahkam al-sulthoniyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi hokum bagi pelaku jarimah, dinamakan al-‘uqubat.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan upaya penertiban hubungan antara pemerintahan Islam ,dinamakan al-huquq al-dauliyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dinamkan al-adab.
Ruang Lingkup Fiqih Muamalah
Sebagaimana
telah disampaikan di muka dimana fiqih muamalah diartikan sebagai
bagian hukum islam yang mengatur hubungan keperdataan antar manusia,
maka dapatlah dikatakan bahwa fikih mu’amalah lebih mudah dipahami
sebagai hukum perdata islam. Namun dibandingkan dengan istilah “hukum
perdata” yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum umum, fikih muamalah
lebih sempit. Dalam hal ini ruang lingkup fikih muamalah secara garis
besarnya hanya meliputi pembahasan tentang al-mal (harta), al-buquq
(hak-hak kebendaan), dan hukum perikatan (al-aqad).
Hukum benda, ruang lingkupnya terdiri dari dari tiga pokok pembahasan masing-masing dalam satu bab : Pertama, konsep harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta, unsur-unsurnya dan jenis-jenis harta. Kedua,
konsep haq (al-huquq) meliputi pembahasan tentang pengeertian hak,
sumber hak, perlindungan pembatasan dan pembagian jenis-jenis hak. Ketiga, konsep
tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi pembahasan tentang pengertian
hak milik, sumber-sumber pemilikan dan pembagian macam-macam hak milik.
Keempat, konsep umum akad meliputi pembahasan tentang pengertian
akad dan tasharruf, unsur-unsur akad dan syarat masing-maasing unsur,
serta macam-macam akad. Kelima, aneka macam akad khusus meliputi
pembahasan tentang jual beli, sewa menyewa, utang piutang, penanggungan,
gadai, bagi hasil, persekutuan, pinjam meminjam, penitipan, dll.
Sesuai dengan pembagian Muamalah, maka ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2 yaitu:
1.Mumalah yang bersifat Abadiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
2.Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
B. Fiqih Ibadah
Kata
ibadah yang berasal dari bahasa Arab telah menjadi bahasa melayu yang
terpakai dan pahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa
melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa arab diartikan
dengan berbakti, berhikmat, tunduk , patuh, mengesakan dan merendahkan
diri. Dalam istilah melayu diartikan perbuatan untuk menyatakan bakti
kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya. Selain itu ibadah juga diartikan segala usaha
lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan
kebahagiaan dan keselarasan hidup, baik terhadap diri
sendiri,keluarga,masyarakat, maupun terhadap alam semesta. Arti ibadah
yaitu penyembahan seorang hamba terhadap Tuhannya yang
dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama. Hukum syariat yakni:
dilakukan dengan merendahkan diri serendah-rendahnya. Dengan hati yang ikhlas menurut cara-cara yang ditentukan oleh agama. Hukum syariat yakni:
- Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan ancaman dosa bagi yang meninggalkanya
- . Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkanya. - Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggrnya.
Secara
garis besar, ibadah itu dibagi dua yaitu : ibadah pokok yang dalam
kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain atau
wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa
yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam
bila sengaja meninggalkannya yaitu:
- Ibadah Sholat
Secara
lughawi sholat mengandung beberapa arti yaitu berarti do’a, memberi
berkah. Secara terminologi yaitu serangkaian dan perbuatan tertentu yang
dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Hukum melaksanakan
sholat adalah wajib ‘ain dalam arti kewajiban ditujukan kepada setiap
orang yang telah dikenai beban hukum (mukallaf) dan tidak lepas
kewajiban seseorang dalam sholat kecuali bila telah dilakukannya sendiri
sesuai dengan ketentuannya.
- Ibadah Zakat
Dalam
bahasa arab zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Menurut
istilah berarti menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan
syari’at kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum zakat adalah
bersifat wajib. Yang telah disebutkan dalm QS.Al-Muzzammil:20.
Hikmah
mengeluarkan zakat bagi harta yang dikeluarkan zakatnya bisa
menjadikannya bersih, berkembang dengan berkah, terjaga dari berbagai
bencana, dan dilindungi oleh Alla dari kerusakan, keterlantaran dan
kesia-siaan.
- Ibadah Puasa
Puasa
menurut pengertian bahasa ialah menahan diri dan menjauhi diri dari
segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Menurut pengertian
syari’at puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang dianggap dapat
membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat
puasa, oleh orang muslim yang berakal dan tidak sedang mengalami haid
atau nifas.
- Ibadah Haji
Haji
secara etimologi berarti tujuan, kedatangan, dan pencegahan. Secara
terminology haji berarti kepergian menuju mekkah pada bulan-bulan
tertentu untuk melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu demi karena
Allah.
BAB III
PENUTUP
Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam makalah ini, yaitu :
1.
Ruang lingkup fikih muamalah secara garis besarnya hanya meliputi
pembahasan tentang al-mal (harta), al-buquq (hak-hak kebendaan), dan
hukum perikatan (al-aqad). Ruang lingkup fiqih Muamalah terbagi menjadi 2
yaitu:
1.Mumalah yang bersifat Abadiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
Adapun Muamalah yang bersifat Adabiyah ialah Ijab Qabul saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan pemalsuan, penimbunan dan segala sesuaru yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
2.Muamalah yang bersifat Madiyah
Adapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
2. Ruang Lingkup Fiqih IbadahRuang Lingkup Fiqih IbadahAdapun Muamalah yang bersifat Madiyah ialah masalah jual beli, jaminan dan tanggungan pemindahan, hiwalah, sewa menyewa barang titipan, garapan tanah, menyewa tanah, upah, gugatan, sayembara dan beberapa masalah Muasyiroh seperti masalah bunga bank, asuransi dan kredit.
a. Shalat
b. Zakat
c. Puasa
d. Haji
Makalah Ruang Lingkup Muamalah ~ Blog Majid >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Makalah Ruang Lingkup Muamalah ~ Blog Majid >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Makalah Ruang Lingkup Muamalah ~ Blog Majid >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK F7