makalah mata kuliah metode pembelajaran  Fiqh
oleh : Samsul Majid (Sekolah Tinggi Agama Islam WaliSembilan - SETIA WS Semarang)

I.         PENDAHULUAN
Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang prilaku kejahatan pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya kesadaran dalam diri manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Akan tetapi makalah kali ini hanya akan membahas mengenai jinayah.

II.      BATASAN MASALAH
Dalam upaya menspesifikasikan masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang akan diuraikan. Masalah yang akan dibahas adalah metode apa yang digunakan dalam mengajarkan mata pelajaran fiqih tentang materi pembunuhan. Sebagai acuan kami paparkan Standar Kompetensi dan kompetensi dasar materi fiqih jinayah kelas XI Madrasah Aliyah Semester gasal sebagai berikut :
Standar Kompetensi :
1.      Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :
1.1.            Menjelaskan hukum pembunuhan
1.2.            Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash
1.3.            Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafarat
1.4.            Menunjukkan contoh-contoh qishash, diyat dan kafarat dalam hukum Islam
III.   PERMASALAHAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain :
1.       Apakah pembunuhan itu dan metode pengajarannya  ?
2.       Bagaimana ketentuan hukum islam tentang qishas dan metode pengajarannya ?
3.       Apakah ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafarat dan metode pengajarannya ?
4.       Apakah contoh-contoh qishash, diyat dan kafarat dalam hukum Islam dan metode pengajarannya ?
IV.    PEMBAHASAN
A.     Hukum Pembunuhan Dan Hikmahnya
1.      Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam  agama islam.
Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :

 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa.
Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
2.    Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam, yaitu :
a.       Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b.      Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c.       Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama dengan pendapat siswa.
Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah lebih mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan dalam rangka mengembangkan pemikiran siswa.
3.    Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat.  Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :

 “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah  dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat.
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya.
4.      Hikmah dilarangnya pembunuhan
a.       Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b.      Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c.       Menyelamatkan jiwa manusia
d.      Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
B.     Ketentuan Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1.      Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja,
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a.       Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. 
b.      Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu.
c.       Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d.      Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2.      Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa.
3.      Hal ini dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
4.      Macam-macam qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Qishash jiwa 
b.      Qishash anggota badan
5.      Syarat-syarat qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a.       Pembunuh sudah baligh dan berakal,
b.      Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
c.       Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d.      Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat.
e.       Orang yang dibunuh sama derajatnya,
f.       Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode tanya jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam bentuk pertanyaan dari guru kepada murid
Hal ini dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan perkembangan zaman.
4.      Pembunuhan oleh massa
Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau  sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
5.      Hikmah ditegakkannya Qishash
Dengan adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a.       Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b.      Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c.       Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C.     Ketentuan Hukum Islam Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1.      Pengertian Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2.      Sebab-sebab Diyat
Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a.       Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b.      Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
c.       Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d.      Pembunuhan tersalah (  قَتْلُ الْخَطَإِ)
e.       Qishash sulit untuk  dilaksanakan
3.      Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Diyat Mughallazhah  دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b.      Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4.      Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a.       Sifat pemaaf  kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b.      Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c.       Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5.      Pengertian Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.
6.      Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a.       Kifarat karena pembunuhan
b.      Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7.      Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :
a.       Manusia benar-benar menyesali pebuatan  yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b.      Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c.       Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi. Metode observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang suatu kejadian atau peristiwa
Hal ini dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai contoh yang nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka dengan metode audio visual dengan ditontonkan media audio visual baik TV, LCD dan observasi di lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu tempat.

V.       PENUTUP
Membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan.
Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah. Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat mukhaffafah dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiga.
Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah diperuntukkan pembunhan tersalah.
Kifarat adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah dan sebagainya.

VI.    DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
Zainuddin, Djedjen. 2009. Fiqh MA Kelas XI. Semarang : PT Toha Putra
Maula, Aizul, S.Si. 2011. Fiqh MA Kelas XI. Bekasi: Uranus Publishing