makalah mata kuliah metode pembelajaran Fiqh
oleh : Samsul Majid (Sekolah Tinggi Agama Islam WaliSembilan - SETIA WS Semarang)
I.
PENDAHULUAN
Islam adalah
agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman
dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang prilaku kejahatan
pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya kesadaran dalam diri
manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak kasus pembunuhan yang
terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak
pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah.
Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang
pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yang berkaitan dengan
pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Akan tetapi makalah kali
ini hanya akan membahas mengenai jinayah.
II.
BATASAN
MASALAH
Dalam upaya
menspesifikasikan masalah dalam makalah ini perlu adanya batasan masalah yang
akan diuraikan. Masalah yang akan dibahas adalah metode apa yang digunakan
dalam mengajarkan mata pelajaran fiqih tentang materi pembunuhan. Sebagai acuan
kami paparkan Standar Kompetensi dan kompetensi dasar materi fiqih jinayah
kelas XI Madrasah Aliyah Semester gasal sebagai berikut :
Standar Kompetensi :
1.
Memahami ketentuan Islam tentang jinayah dan hikmahnya
Kompetensi Dasar :
1.1.
Menjelaskan
hukum pembunuhan
1.2.
Menjelaskan
ketentuan hukum Islam tentang qishash
1.3.
Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafarat
1.4.
Menunjukkan
contoh-contoh qishash, diyat dan kafarat dalam hukum Islam
III.
PERMASALAHAN
Adapun tujuan
penulisan makalah ini antara lain :
1.
Apakah
pembunuhan itu dan metode pengajarannya ?
2.
Bagaimana
ketentuan hukum islam tentang qishas dan metode pengajarannya ?
3.
Apakah ketentuan hukum Islam
tentang diyat dan kafarat dan metode
pengajarannya ?
4.
Apakah contoh-contoh
qishash, diyat dan kafarat dalam hukum Islam dan metode pengajarannya ?
IV.
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Pembunuhan Dan Hikmahnya
1.
Dasar hukum
larangan pembunuhan
Pengertian
pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan arti
secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat
yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di
atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan
suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam.
Adapun
dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman
Allah :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar” (QS. Al Isra (17) : 33)
Metode
pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah
suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara
berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa.
Hal ini
dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum jinayah lebih mudah di terima
dan difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
2.
Macam-macam
pembunuhan
Pembunuhan
dibagai menjadi tiga macam, yaitu :
a.
Pembunuhan
Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
b.
Pembunuhan
Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
c.
Pembunuhan
tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Metode pengajaran yang digunakan adalah dengan
metode diskusi. Metode diskusi adalah cara penyampaian pelajaran yang
bercirikan ketertarikan pada suatu obyek masalah yang dipecahkan bersama-sama
dengan pendapat siswa.
Hal ini dikarenakan karena macam-macam jinayah
lebih mudah dan dikembangkan siswa untuk memperluas macam-macam pembunuhan
dalam rangka mengembangkan pemikiran siswa.
3.
Dasar hukum
bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash,
artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman
penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara
tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha
sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash
disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan
sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar
hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya,
dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar
baginya”.(An-Nisa(4) : 93)
Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum
qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap
tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat,
sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat.
Hukuman
pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau
membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh
dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya.
4.
Hikmah
dilarangnya pembunuhan
a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak
melakukan pebuatan keji.
b.
Manusia yang
satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam
hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c. Menyelamatkan jiwa manusia
d.
Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Ketentuan
Hukum Islam Tentang Qishash Dan Hikmahnya
1.
Pengertian dan
Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti
perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan
yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku
penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja,
Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a. Membunuh orang tidak bersalah haram
hukumnya.
b.
Orang
mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh
itu.
c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya
tanggal.
d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT
dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.
2.
Metode
pengajaran yang digunakan adalah dengan metode ceramah. Metode ceramah adalah
suatu cara penyampaian atau penyajian pelajaran dengan dengan alat perantara
berupa suara atau penuturan secara lisan oleh guru terhadap siswa.
3.
Hal ini
dikarenakan karena pengertian dari suatu hukum qishas lebih mudah di terima dan
difahami oleh siswa dengan penuturan guru langsung.
4.
Macam-macam
qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash
dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.
Qishash
jiwa
b.
Qishash
anggota badan
5.
Syarat-syarat
qishash
Adapun
syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai
berikut :
a.
Pembunuh sudah
baligh dan berakal,
b.
Pembunuh bukan
orang tua dari orang yang dibunuh.
c.
Jenis
pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja.
d.
Orang yang
dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat.
e.
Orang yang
dibunuh sama derajatnya,
f.
Qishash
dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga
dengan telinga dan lain-lain.
Metode
pengajaran yang digunakan adalah dengan metode tanya jawab dan diskusi. Metode tanya
jawab adalah suatu penyampaian atau penyajian bahan pelajaran dalam bentuk
pertanyaan dari guru kepada murid
Hal ini
dikarenakan diskusi dan tanya jawab dapat memberikan pengetahuan lebih tentang
macam-macam qishas dan apa yang belum diketahuinya dari buku pelajaran dan
perkembangan zaman.
4.
Pembunuhan oleh
massa
Mughirah menghukum bunuh
7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka
harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab
RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk
ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
5.
Hikmah
ditegakkannya Qishash
Dengan adanya
qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya
hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a.
Menghargai
harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula
anggota tubuh dibalas juga.
b.
Mencegah
terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian
dapat dirasakan
c.
Agar manusia
berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan
C. Ketentuan Hukum Islam
Tentang Diyat, Kifarat Dan Hikmahnya
1.
Pengertian
Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat,
atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang
wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya
atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan
keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau
tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
2.
Sebab-sebab
Diyat
Ada beberapa
hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh
wali/ahli waris terbunuh
b.
Pembunuh lari
namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)
e. Qishash sulit untuk dilaksanakan
3.
Macam-macam
Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik
pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
a.
Diyat
Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
b.
Diyat
Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
4.
Hikmah Diyat
Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga
kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah
sebagai berikut :
a. Sifat pemaaf
kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b.
Manusia dapat
berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang
harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c.
Menjunjung
tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
5.
Pengertian
Kifarat
Kifarat secara bahasa ialah tertutup /
terselubung, Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib
dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh
Allah.
6. Macam-macam Kifarat Pembunuhan
a. Kifarat karena pembunuhan
b.
Kifarat karena
membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan
7.
Hikmah Kifarat
Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung
dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :
a.
Manusia benar-benar menyesali
pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa
kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b. Bertaubat kepada Allah
dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c.
Percaya diri
dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah
dipenuhinya.
Metode
pengajaran yang digunakan adalah dengan metode audio visual dan observasi. Metode
observasi adalah metode pembelajaran dengan cara pengamatan tentang suatu
kejadian atau peristiwa
Hal ini
dikarenakan siswa akan merasa kebingungan apabila tidak disertai contoh yang
nyata atas kejadian atau peristiwa jinayah dan qishas. Maka dengan metode audio
visual dengan ditontonkan media audio visual baik TV, LCD dan observasi di
lingkungan tempat kejadian pembunuhan di suatu tempat.
V.
PENUTUP
Membunuh adalah perbuatan manusia
yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak
sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak
mematikan.
Pembunuhan dibagi menjadi tiga macam
yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tersalah.
Hukuman bagi pembunh sengaja adalah qishash, tetapi jika dimama’afkan wajib
membayar diyat mughaladhah dan di bayar tunai. Sedangkan pembunhan seperti
sengaja adalah membayar diyat mughalladhah dan diangsur selama tiga tahun dan
setiap tahunnya sepertiganya. Pembunuh tersalah wajib membyar diyat mukhaffafah
dan diangsur selama tiga tahun dan setiap tahunnya sepertiga.
Qishash adalah hukuman balasan yang
seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku
penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja.
Diyat adalah sejumah harta yang wajib
diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau
keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan
keluarganya Duyat dibagi menjadi dua macam, yaitu diyat mughalladhah yang diperuntukkan
pembunuhan sengaja dan pembunhan seperti sengaja serta diyat mukhaffafah
diperuntukkan pembunhan tersalah.
Kifarat
adalah tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah
melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah. Ada banyak macam kifarat, yaitu
kifarat pembunhan, zhihar, ila’, melanggar sumpah dan sebagainya.
VI.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman. 2008. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo
Zainuddin, Djedjen.
2009. Fiqh MA Kelas XI. Semarang : PT Toha Putra
Maula, Aizul, S.Si. 2011. Fiqh MA Kelas XI.
Bekasi: Uranus Publishing
terimah ksih atas info dan llmunya
BalasHapusMetode Pembelajaran Fiqih - Jinayah ~ Blog Majid >>>>> Download Now
Hapus>>>>> Download Full
Metode Pembelajaran Fiqih - Jinayah ~ Blog Majid >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Metode Pembelajaran Fiqih - Jinayah ~ Blog Majid >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK FH
terimah ksih atas infonya dan ilmunya
BalasHapussama-sama. terima kasih telah berkunjung di blog saya yang sederhana ini
HapusNice post...ijin kopas pak..!!
BalasHapusJoin us.. Kutipankecilku.blogspot.com
belajar yuk : oke gan, semoga bermanfaat bagi semua.
BalasHapus