BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum
sebelumnya, KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah hanya
sebatas memberikan rambu-rambu saja dalam penyusunan atau pengembangannya.
Melalui rambu-rambu itu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (sisdiknas), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dan
Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006, satuan
pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan dapat mengembangkan KTSP sebagai
dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.
Secara teknis, pelaksanaan
pengembangan KTSP dapat dikelompokkan dalam tiga tahapan, diawali dengan tahap
pertama, yaitu :
1. Analisis Konteks.
Adapun hal yang dilakukan dalam tahapan pertama ini
adalah menganalisa potensi dan kekuatan maupun kelemahan sekolah, menganalisis
peluang dan tantangan di masyarakat dan yang ada di lingkungan sekitar, kemudian
mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam
penyusunan KTSP.
2. Mekanisme Penyusunan.
yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah bagian
Tim Penyusun dan Kegiatan. Tim Penyusun maksudnya yaitu kurikulum dikembangkan
berdasarkan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
Sekolah/Madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan tahap penyusunan
secara umumnya meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, dan revisi,
serta finalisasi.
3. Dokumen masing-masing satuan pendidikan
dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan
dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan[1].
Karateristik KTSP antara lain adalah:
-
Partisipasi
masyarakat dan orang tua yang tinggi
-
Kepemimpinan
yang demokrasi dan professional
-
Team work
yang kompak dan transparan
-
Sistem
informasi yang jelas
Pemerintah Republik
Indonesia (Dewan Pendidikan) telah menyarankan kepada setiap satuan pendidikan
untuk melaksanakan sistem kurikulum KTSP sejak awal tahun ajaran 2006-2007, dan
pada tahun ajaran 2008-2009 setiap satuan pendidikan diharapkan telah mulai
melaksanakan/mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Berarti saat ini
pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah menerapkan KTSP yang diterangkan
diatas, potensi setiap satuan pendidikan dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan
kurikulum yang ditetapkan disetiap daerah atau satuan pendidikan tersebut. Pada bahasan inilah akan terlihat letak perbedaan KTSP dengan
beberapa kurikulum yang sebelumnya.
B. Data Fakta
Data yang penyusun
dapatkan antara lain : Silabus, RPP, Standar Kompetensi, Kompetensi dasar,
Program Tahunan, Program Semester, dan Buku Kurikulum lainnya yang menunjang
dalam pembelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah dan kami jadikan acuan dalam
pembahasan tugas tela’ah kurikulum ini.
Sedangkan Fakta
yang penyusun dapatkan dan teliti, data yang ada sudah relevan dengan kurikulum
sekarang ini yang sudah menggunakan KTSP yang telah dikembangkan oleh lembaga
pendidikan tersebut secara berkelanjutan.
C. Dialektika Akademisi
Dalam kurikulum
yang ada saat ini, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lembaga
pendidikan dan guru memegang peranan penting dalam Pelaksanaan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM). Keikutsertaan guru dalam hal ini meliputi pembuatan RPP,
Program tahunan, Program Semester, Silabus, KKM yang beracuan pada Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang telah diatur oleh Pemeritah melalui
Undang-Undang Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SK – KD
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI STANDAR
|
6. Memahami Hukum Islam
tentang Kepemilikan
|
6.1.Mengidentifikasi aturan
Islam tentang Kepemilikan
6.2.Menjelaskan ketentuan Islam
tentang Aqad
6.3.Memperagakan aturan Islam
tentang kepemilikan dan Aqad
|
7. Memahami konsep perekonomian
dalam Islam dan hikmahnya
|
7.1.Menjelaskan aturan Islam
tentang jual beli dan hikmahnya
7.2.Menjelaskan aturan Islam
tentang khiyar
7.3.Menjelaskan aturan Islam
tentang musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah serta hikmahnya.
7.4.Menjelaskan aturan islam
tentang syirkah dan hikmahnya.
7.5.Menjelaskan aturan islam
tentang mudhorobah dan salam.
7.6.Menerapkan jual beli
khiyar, musabaqah, muzara’ah, muroba’ah, mudhorobah, dan salam.
|
8. Memahami hukum islam
tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya.
|
8.1.Menjelaskan ketentuan islam
tentang wakaf beserta hikmahnya pelaksanaannya.
8.2.Menjelaskan ketentuan islam
tentang hibah dan hikmah pelaksanaannya
8.3.Menjelaskan ketentuan islam
tentang hadiah beserta hikmah pelaksanaannya
8.4.Menerapkan cara pelaksanaan
wakaf, hibah, sedekah, dan hadiah.
|
9. Memahami hukum islam
tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya
|
9.1.Menjelaskan ketentuan islam
tentang wakalah dan hikmahnya
9.2.Menjelaskan ketentuan islam
tentang sulhu dan hikmahnya
9.3.Menerapkan cara wakalah dan
sulhu
|
10. Memahami hukum islam
tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya
|
10.1.
Menjelaskan ketentuan islam tentang dhaman dan hikmahnya
10.2.
Menjelaskan ketentuan islam tentang kafalah dan hikmahnya
10.3.
Menerapkan cara dloman dan kafalah
|
11. Memahami riba, bank, dan
asuransi
|
11.1.
Menjelaskan hukum riba
11.2.
Menjelaskan hukum bank
11.3.
Menjelaskan hukum asuransi
|
B. Materi
- Kepemilikan
6.1.Aturan islam tentang
kepemilikan
6.2.Ketentuan islam tentang
khiyar
6.3.Aplikasi kepemilikan dan akad
- Perekonomian dalam islam
7.1.Aturan jual beli
7.2.Khiyar
7.3.Musabaqah, muzara’ah dan
mukhabarah
7.4.Syirkah
7.5.Murabahah, mudhorobah, dan
salam
7.6.Aplikasi jual beli khiyar.
Musaqoh, muzara’ah, mudhobarah, mudhorobah dan salam
- Pelepasan dan perubahan harta
8.1.Wakaf dan hikmahnya
8.2.Hibah
8.3.Shadaqah
8.4.Ketentuan islam tentang
hadiah
8.5.Aplikatif wakaf, hibah,
shadaqah, dan hadiah
- Wakalah dan sulhu
9.1.Ketentuan islam tentang
wakalah dan hikmahnya
9.2.Ketentuan islan tentang sulhu
dan hikmahnya
9.3.Prinsip-prinsip wakalah dan
sulhu
- Dlaman dan kafalah
10.1.
Dlaman dan hikmahnya
10.2.
Kafalah
10.3.
Aplikasi dlaman dan kafalah
- Riba, bank, dan asuransi
11.1.
Hukum riba
11.2.
Hukum bank
11.3.
Hukum asuransi
C. Metode
- Metode ceramah adalah cara menyampaikan sebuah materi pelajaran dengan penuturan lisan kepada siswa atau khalayak ramai[2].
Dalam pembelajaran Fiqih, metode ini
sangat lumrah digunakan untuk menjelaskan definisi fiqih yang belum diketahui
oleh siswa dan pengantar suatu pembelajaran yang lain.
- Metode demonstrasi adalah metode mengajar dengan menggunakan peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana berjalannya suatu proses pembentukan tertentu kepada siswa.[3] Di dalam pembelajaran Fiqih MA, metode ini dapat diterapkan dalam proses belajar mengajar, misalnya : Fiqh MA Semester Genap yang membahas tentang wakaf atau kepemilikan, maka guru membawa alat bantu baik berupa surat wakaf atau akta tanah agar dapat memudahkan pembelajaran bagi siswa yang belum faham atau belum pernah melihat surat wakaf.
- Metode diskusi adalah proses yang melibatkan dua individu atau lebih yang berintegrasi secara verbal dan berhadapan, saling tukar informasi, saling mempertahankan pendapat dalam memecahkan masalah tertentu.[4]
- Metode metode tanya jawab adalah metode yang digunakan untuk mengukur sejauh mana siswa mengetahui suatu materi pelajaran tertentu dan sebagai alat ukur keberhasilan guru dalam menyampaikan suatu materi kepada siswa.
- Metode pemberian tugas adalah mengutip atau mengambil sendiri bagian-bagian pelajaran itu dari buku-buku tertentu, atau yang lebih populer dengan Pekerjaan rumah (PR).[5]
- Metode karya wisata adalah suatu metode pengajaran yang dilaksanakan dengan jalan mengajak anak keluar kelas untuk dapat memperlihatkan hal-hal atau peristiwa yang ada hubungannya dengan pelajaran.[6]
- Metode kerja kelompok
Metode kerja kelompok adalah kerja
kelompok dari beberapa individu yang bersifat pedagogis yang di dalamnya
terdapat hubungan timbal balik (kerja
sama) antara individu serta saling mempercayai[7].
D. Analisis
Program tahunan, silabus, rencana
pelaksannaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian yang kami dapat dari
Madrasah Aliyah merupakan hasil penyusunan dari guru mata pelajaran Fikih yang
bersangkutan. Mereka membuatnya dikarenakan syarat dari kurikulum KTSP itu
sendiri yang mengharuskan guru berperan aktif dalam kegiatan belajar mengajar
(KBM) yang tidak hanya mengajarkan peserta didik tentang mata pelajaran yang
diajarkan tetapi guru tersebut juga berperan aktif dalam meningkatkan kurikulum
yang sedang diajarkan dengan cara membuat program tahunan, silabus, rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian tersebut.
Dengan adanya peran guru dalam
mengembangkan kurikulum KTSP dengan cara membuat program tahunan, silabus, RPP
dan lembar penialian agar dapat memudahkan peserta didik lebih memahami tentang
mata pelajaran Fikih. Dikarenakan guru yang bersangkutan telah membuatnya
berdasarkan kemampuan dan pengetahuan anak yang ada di Madrasah Aliyah. Tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa arab
Madrasah Aliyah berdasarkan kurikulum KTSP untuk mata pelajaran Fikih.
Mata pelajaran
Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh peserta
didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan
mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut
aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan
untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki konstribusi dalam memberikan
motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam
dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu
sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Metode yang digunakan dalam mata
pelajaran Fikih di MA bersifat multi (banyak). Metode yang digunakan harus
relevan mengikuti materi pembelajaran per KD, seperti metode ceramah, penugasan, dan
mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan
praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya
juga menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu
metode yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun
depan.
Pendekatan dalam mata pelajaran
Fikih yang sesuai adalah pendekatan emosional. Dikarenakan bersifat
penggugahan, memberi contoh dikombinasi dengan pendekatan keteladanan.
Sebagaimana contoh jika kita mengajarkan siswa untuk senyum dikarenakan senyum
adalah ibadah maka guru yang mengajarkan siswa tersebut harus senyum.
Pendekatan intelektual juga mempunyai pengaruh dalam mata pelajaran Fikih, tapi
tidak begitu diterapkan dikarenakan di dalam mata pelajaran Fikih itu ilmu
terapan kepribadian yang paling penting.
Persentase keberhasilan metode dan
pendekatan mata pelajaran Fikih saat ini mencapai 60%. Kendala utama persentase
tidak bisa lebih tinggi dikarenakan waktu yang hanya dua jam selama satu
minggu. Persentase keberhasilan bisa mencapai 80% kalau siswa tersebut bisa
diasramakan. Karena di asrama siswa lebih bisa dipantau.
Kurikulum itu pemerintah yang
membuatnya dan diambil sebagai acuan, yang guru buat itu silabus dan bahan ajar
yang akan digunakan untuk membantu proses belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
- Dalam pembelajaran Fiqh MA semester Genap mempelajari tentang muamalah, baik jual beli, mukhobarah, dan lain sebagainya.
- Metode yang digunakan dalam pengajaran fiqih sangatlah variatif, tergantung materi pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
- Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
- Metode yang digunakan dalam mata pelajaran Fikih di MA bersifat multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi pembelajaran per KD, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.
- Pendekatan dalam mata pelajaran Fikih yang sesuai adalah pendekatan emosional. Dikarenakan bersifat penggugahan, memberi contoh dikombinasi dengan pendekatan keteladanan. Sebagaimana contoh jika kita mengajarkan siswa untuk senyum dikarenakan senyum adalah ibadah maka guru yang mengajarkan siswa tersebut harus senyum. Pendekatan intelektual juga mempunyai pengaruh dalam mata pelajaran Fikih, tapi tidak begitu diterapkan dikarenakan di dalam mata pelajaran Fikih itu ilmu terapan kepribadian yang paling penting.
B. SARAN-SARAN
- Bagi pengajar seharusnya mampu untuk mengembangkan kurikulum sesuai standar isi KTSP yang berlaku sekarang ini.
- Guru juga harus mengetahui metode yang cocok atau sesuai untuk diterapkan dalam proses pengajaran pada setiap Kompetensi Dasar (KD).
- Hendaknya dalam pembelajaran Fiqih, guru tidak hanya memaparkan materi saja, melainkan dengan praktik dan alat bantu yang dapat memudahkan siswa untuk memahami suatu materi pelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Mansyur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan
Pengembangan, Jakarta : PT Pustaka Setia,2008,
Zuharini dkk., Metode
Khusus Pendidikan Agama, Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8
R. Ibrahim dan
nana Syaodih S. Perencanaan Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2010
[1] Mansyur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, (Jakarta :
PT Pustaka Setia,2008), hlm. 26-28
[2] DR. Armai Arief, M.A,
Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002)
hal. 135-136
[3] Ibid, hal.190
[4] Ibid, hal. 145
[5] Ibid, hal. 164
[6] Ibid, hal. 168
[7] Zuharini dkk., Metode
Khusus Pendidikan Agama, (Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8,
hal.83
0 komentar:
Posting Komentar