BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah hanya sebatas memberikan rambu-rambu saja dalam penyusunan atau pengembangannya. Melalui rambu-rambu itu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006, satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan dapat mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.
Secara teknis, pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dikelompokkan dalam tiga tahapan, diawali dengan tahap pertama, yaitu :
1.      Analisis Konteks.
Adapun hal yang dilakukan dalam tahapan pertama ini adalah menganalisa potensi dan kekuatan maupun kelemahan sekolah, menganalisis peluang dan tantangan di masyarakat dan yang ada di lingkungan sekitar, kemudian mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.


2.      Mekanisme Penyusunan.
yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah bagian Tim Penyusun dan Kegiatan. Tim Penyusun maksudnya yaitu kurikulum dikembangkan berdasarkan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite Sekolah/Madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan tahap penyusunan secara umumnya meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, dan revisi, serta finalisasi.
3.      Dokumen masing-masing satuan pendidikan dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan[1].
Karateristik KTSP antara lain adalah:
-          Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi  
-          Kepemimpinan yang demokrasi dan professional  
-          Team work yang kompak dan transparan  
-          Sistem informasi yang jelas
Pemerintah Republik Indonesia (Dewan Pendidikan) telah menyarankan kepada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan sistem kurikulum KTSP sejak awal tahun ajaran 2006-2007, dan pada tahun ajaran 2008-2009 setiap satuan pendidikan diharapkan telah mulai melaksanakan/mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Berarti saat ini pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah menerapkan KTSP yang diterangkan diatas, potensi setiap satuan pendidikan dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan kurikulum yang ditetapkan disetiap daerah atau satuan pendidikan tersebut. Pada bahasan inilah akan terlihat letak perbedaan KTSP dengan beberapa kurikulum yang sebelumnya.

B.     Data Fakta
Data yang penyusun dapatkan antara lain : Silabus, RPP, Standar Kompetensi, Kompetensi dasar, Program Tahunan, Program Semester, dan Buku Kurikulum lainnya yang menunjang dalam pembelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah dan kami jadikan acuan dalam pembahasan tugas tela’ah kurikulum ini.
Sedangkan Fakta yang penyusun dapatkan dan teliti, data yang ada sudah relevan dengan kurikulum sekarang ini yang sudah menggunakan KTSP yang telah dikembangkan oleh lembaga pendidikan tersebut secara berkelanjutan.

C.     Dialektika Akademisi
Dalam kurikulum yang ada saat ini, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lembaga pendidikan dan guru memegang peranan penting dalam Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Keikutsertaan guru dalam hal ini meliputi pembuatan RPP, Program tahunan, Program Semester, Silabus, KKM yang beracuan pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang telah diatur oleh Pemeritah melalui Undang-Undang Pendidikan.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    SK – KD
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI STANDAR
6.      Memahami Hukum Islam tentang Kepemilikan
6.1.Mengidentifikasi aturan Islam tentang Kepemilikan
6.2.Menjelaskan ketentuan Islam tentang Aqad
6.3.Memperagakan aturan Islam tentang kepemilikan dan Aqad
7.      Memahami konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya
7.1.Menjelaskan aturan Islam tentang jual beli dan hikmahnya
7.2.Menjelaskan aturan Islam tentang khiyar
7.3.Menjelaskan aturan Islam tentang musaqah, muzara’ah, dan mukhabarah serta hikmahnya.
7.4.Menjelaskan aturan islam tentang syirkah dan hikmahnya.
7.5.Menjelaskan aturan islam tentang mudhorobah dan salam.
7.6.Menerapkan jual beli khiyar, musabaqah, muzara’ah, muroba’ah, mudhorobah, dan salam.
8.      Memahami hukum islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya.
8.1.Menjelaskan ketentuan islam tentang wakaf beserta hikmahnya pelaksanaannya.
8.2.Menjelaskan ketentuan islam tentang hibah dan hikmah pelaksanaannya
8.3.Menjelaskan ketentuan islam tentang hadiah beserta hikmah pelaksanaannya
8.4.Menerapkan cara pelaksanaan wakaf, hibah, sedekah, dan hadiah.
9.      Memahami hukum islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya
9.1.Menjelaskan ketentuan islam tentang wakalah dan hikmahnya
9.2.Menjelaskan ketentuan islam tentang sulhu dan hikmahnya
9.3.Menerapkan cara wakalah dan sulhu
10.  Memahami hukum islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya
10.1.        Menjelaskan ketentuan islam tentang dhaman dan hikmahnya
10.2.        Menjelaskan ketentuan islam tentang kafalah dan hikmahnya
10.3.        Menerapkan cara dloman dan kafalah
11.  Memahami riba, bank, dan asuransi
11.1.        Menjelaskan hukum riba
11.2.        Menjelaskan hukum bank
11.3.        Menjelaskan hukum asuransi

B.     Materi
  1. Kepemilikan
6.1.Aturan islam tentang kepemilikan
6.2.Ketentuan islam tentang khiyar
6.3.Aplikasi kepemilikan dan akad
  1. Perekonomian dalam islam
7.1.Aturan jual beli
7.2.Khiyar
7.3.Musabaqah, muzara’ah dan mukhabarah
7.4.Syirkah
7.5.Murabahah, mudhorobah, dan salam
7.6.Aplikasi jual beli khiyar. Musaqoh, muzara’ah, mudhobarah, mudhorobah dan salam
  1. Pelepasan dan perubahan harta
8.1.Wakaf dan hikmahnya
8.2.Hibah
8.3.Shadaqah
8.4.Ketentuan islam tentang hadiah
8.5.Aplikatif wakaf, hibah, shadaqah, dan hadiah
  1. Wakalah dan sulhu
9.1.Ketentuan islam tentang wakalah dan hikmahnya
9.2.Ketentuan islan tentang sulhu dan hikmahnya
9.3.Prinsip-prinsip wakalah dan sulhu
  1. Dlaman dan kafalah
10.1.        Dlaman dan hikmahnya
10.2.        Kafalah
10.3.        Aplikasi dlaman dan kafalah
  1. Riba, bank, dan asuransi
11.1.        Hukum riba
11.2.        Hukum bank
11.3.        Hukum asuransi


C.     Metode
  1. Metode ceramah adalah cara menyampaikan sebuah materi pelajaran dengan penuturan lisan kepada siswa atau khalayak ramai[2].
Dalam pembelajaran Fiqih, metode ini sangat lumrah digunakan untuk menjelaskan definisi fiqih yang belum diketahui oleh siswa dan pengantar suatu pembelajaran yang lain.
  1. Metode demonstrasi adalah metode mengajar dengan menggunakan peragaan untuk memperjelas suatu pengertian atau untuk memperlihatkan bagaimana berjalannya suatu proses pembentukan tertentu kepada siswa.[3] Di dalam pembelajaran Fiqih MA, metode ini dapat diterapkan dalam proses belajar mengajar, misalnya : Fiqh MA Semester Genap yang membahas tentang wakaf atau kepemilikan, maka guru membawa alat bantu baik berupa surat wakaf atau akta tanah agar dapat memudahkan pembelajaran bagi siswa yang belum faham atau belum pernah melihat surat wakaf.
  2. Metode diskusi adalah proses yang melibatkan dua individu atau lebih yang berintegrasi secara verbal dan berhadapan, saling tukar informasi, saling mempertahankan pendapat dalam memecahkan masalah tertentu.[4]
  3. Metode metode tanya jawab adalah metode yang digunakan untuk mengukur sejauh mana siswa mengetahui suatu materi pelajaran tertentu dan sebagai alat ukur keberhasilan guru dalam menyampaikan suatu materi kepada siswa.
  4. Metode pemberian tugas adalah mengutip atau mengambil sendiri bagian-bagian pelajaran itu dari buku-buku tertentu, atau yang lebih populer dengan Pekerjaan  rumah (PR).[5]
  5. Metode karya wisata adalah suatu metode pengajaran yang dilaksanakan dengan jalan mengajak anak keluar kelas untuk dapat memperlihatkan hal-hal atau peristiwa yang ada hubungannya  dengan pelajaran.[6]
  6. Metode kerja kelompok
Metode kerja kelompok adalah kerja kelompok dari beberapa individu yang bersifat pedagogis yang di dalamnya terdapat hubungan timbal balik  (kerja sama) antara individu serta saling mempercayai[7].
D.    Analisis
Program tahunan, silabus, rencana pelaksannaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian yang kami dapat dari Madrasah Aliyah merupakan hasil penyusunan dari guru mata pelajaran Fikih yang bersangkutan. Mereka membuatnya dikarenakan syarat dari kurikulum KTSP itu sendiri yang mengharuskan guru berperan aktif dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak hanya mengajarkan peserta didik tentang mata pelajaran yang diajarkan tetapi guru tersebut juga berperan aktif dalam meningkatkan kurikulum yang sedang diajarkan dengan cara membuat program tahunan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian tersebut.  
Dengan adanya peran guru dalam mengembangkan kurikulum KTSP dengan cara membuat program tahunan, silabus, RPP dan lembar penialian agar dapat memudahkan peserta didik lebih memahami tentang mata pelajaran Fikih. Dikarenakan guru yang bersangkutan telah membuatnya berdasarkan kemampuan dan pengetahuan anak yang ada di Madrasah Aliyah. Tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa arab Madrasah Aliyah berdasarkan kurikulum KTSP untuk mata pelajaran Fikih.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Metode yang digunakan dalam mata pelajaran Fikih di MA bersifat multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi pembelajaran per KD, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.
Pendekatan dalam mata pelajaran Fikih yang sesuai adalah pendekatan emosional. Dikarenakan bersifat penggugahan, memberi contoh dikombinasi dengan pendekatan keteladanan. Sebagaimana contoh jika kita mengajarkan siswa untuk senyum dikarenakan senyum adalah ibadah maka guru yang mengajarkan siswa tersebut harus senyum. Pendekatan intelektual juga mempunyai pengaruh dalam mata pelajaran Fikih, tapi tidak begitu diterapkan dikarenakan di dalam mata pelajaran Fikih itu ilmu terapan kepribadian yang paling penting.
Persentase keberhasilan metode dan pendekatan mata pelajaran Fikih saat ini mencapai 60%. Kendala utama persentase tidak bisa lebih tinggi dikarenakan waktu yang hanya dua jam selama satu minggu. Persentase keberhasilan bisa mencapai 80% kalau siswa tersebut bisa diasramakan. Karena di asrama siswa lebih bisa dipantau.
Kurikulum itu pemerintah yang membuatnya dan diambil sebagai acuan, yang guru buat itu silabus dan bahan ajar yang akan digunakan untuk membantu proses belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
  1. Dalam pembelajaran Fiqh MA semester Genap mempelajari tentang muamalah, baik jual beli, mukhobarah, dan lain sebagainya.
  2. Metode yang digunakan dalam pengajaran fiqih sangatlah variatif, tergantung materi pelajaran yang diajarkan kepada siswa.
  3. Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
  4. Metode yang digunakan dalam mata pelajaran Fikih di MA bersifat multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi pembelajaran per KD, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.
  5. Pendekatan dalam mata pelajaran Fikih yang sesuai adalah pendekatan emosional. Dikarenakan bersifat penggugahan, memberi contoh dikombinasi dengan pendekatan keteladanan. Sebagaimana contoh jika kita mengajarkan siswa untuk senyum dikarenakan senyum adalah ibadah maka guru yang mengajarkan siswa tersebut harus senyum. Pendekatan intelektual juga mempunyai pengaruh dalam mata pelajaran Fikih, tapi tidak begitu diterapkan dikarenakan di dalam mata pelajaran Fikih itu ilmu terapan kepribadian yang paling penting.

B.     SARAN-SARAN
  1. Bagi pengajar seharusnya mampu untuk mengembangkan kurikulum sesuai standar isi KTSP yang berlaku sekarang ini.
  2. Guru juga harus mengetahui metode yang cocok atau sesuai untuk diterapkan dalam proses pengajaran pada setiap Kompetensi Dasar (KD).
  3. Hendaknya dalam pembelajaran Fiqih, guru tidak hanya memaparkan materi saja, melainkan dengan praktik dan alat bantu yang dapat memudahkan siswa untuk memahami suatu materi pelajaran.














DAFTAR PUSTAKA

Mansyur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, Jakarta : PT Pustaka Setia,2008,
Zuharini dkk., Metode Khusus Pendidikan Agama, Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8
R. Ibrahim dan nana Syaodih S. Perencanaan Pengajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 2010


[1] Mansyur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, (Jakarta : PT Pustaka Setia,2008), hlm. 26-28
[2] DR. Armai Arief, M.A, Pengantar Ilmu dan Metodologi pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002) hal. 135-136
[3] Ibid, hal.190
[4] Ibid, hal. 145
[5] Ibid, hal. 164
[6] Ibid, hal. 168
[7] Zuharini dkk., Metode Khusus Pendidikan Agama, (Surabaya : Usaha Nasional, 1983), cet.ke-8, hal.83