1.A. Pengertian Fiqh Siyasah, Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-\’Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria\’t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci ( seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini);
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur\’an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-\’Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar\’iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
\”Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara\” (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari\’at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu\’Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .
\”Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya\”.
3. Menurut Ibnu \’Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
\”Siyasah syar\’iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari\’ah dan pokok-pokok syari\’ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid\”.
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
a. Pengaturan perundangan-undangan negara.
b. Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
c. Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
d. Urusan dalam dan luar negeri.
5. Menurut Abd al-Rahman Taj; siyasah syar\’iyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari\’at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur\’an maupun al-Sunnah.
6. Ibn Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59 surat al-Nisa [3], tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam format siyasah syar\’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat atau warga negara.
7. Sesuai dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar\’iyah harus bertumpu kepada pola syari\’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi sia-sia.
Seperti halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar\’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu 1). Penguasa atau yang mengatur dan 2). Rakyat atau warga negara. Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar\’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: \”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat\”. Pola siyasah syar\’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari\’ati siyasah syar\’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam a). Siyasah syar\’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari\’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari\’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara b). Siyasah wadh\’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar\’iyah dan siyasah wadh\’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar\’yyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh\’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang siyasah syar\’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri\’ah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah syar\’iyyah adalah (1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur\’an maupun al-Hadits; (2) maqasid al-syari\’ah; (3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri\’) dan (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar\’iyyah juga disebut fiqh siyasah.
B. Objek kajian Fiqh Siyasah
1. Menurut Abdul Wahab Khallaf; objek kajian fiqh siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhan mereka.
2. Menurut Hasbi Ashshiddiqie; objek kajian fiqh siyasah adalah pekerjaan-pekerjaan mukallaf dan urusan-urusan mereka dari jurusan pentadbirannya, dengan mengingat persesuaian pentadbiran itu dengan jiwa syari\’ah, yang kita tidak peroleh dalilnya yang khusus dan tidak berlawanan dengan sesuatu nash dari nash-nash yang merupakan syari\’ah \’ammah yang tetap.
Objek fiqh siyasah menjadi luas, sesuai kapasitas bidang-bidang apa saja yang perlu diatur, seperti peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah negara, sesuai dengan ruang lingkup serta kebutuhan negara tersebut. Hasbi kemudian membidangkan objek kajian fiqh siyasah pada delapan bidang, yaitu :
1. Siyasah Dusturiyah Syar\’iyyah (mirip MPR ? DPR).
2. Siyasah Tasyri\’iyyah Syar\’iyyah.
3. Siyasah Qadhaiyyah Syar\’iyyah.
4. Siyasah Maliah Syar\’iyyah.
5. Siyasah Idariyah Syar\’iyyah.
6. Siyasah Kharijiyyah Syar\’iyyah/Dawliyyah ( mirip Dep. Luar Negeri).
7. Siyasah Tanfidziyyah Syar\’iyyah.
8. Siyasah Harbiyyah Syar\’iyyah.
Dalam kurikulum fakultas syari\’ah bidang tadi dibagi dalam empat macam :
1. Fiqh Dustury ( kira-kira Dep. Perundang-undangan dan hukum).
2. Fiqh Malliy (Dep. Keuangan).
3. Fiqh Dawliy ( Dep. LuarNegeri).
4. Fiqh Harbiy (Departemen Petahanan dan Keamanan).
Tentu saja pembidangan tersebut di atas belum dianggap selesai dan hal ini akan berhubungnan dengan perubahan dan penambahan bidang-bidang yang diperlukan.
C. Metoda mempelajari fiqh siyasah
Metoda yang dipergunakan untuk mempelajari fikih siyasah adalah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah. Hal ini, sama dengan fiqh-fiqh lain. Penerapan dalil kulliy (umum) memiliki kandungan universal tidak terikat oleh dimensi ruang dan waktu. Metode tersebut tentunya harus dilanjutkan sebagai aplikasi yang dapat menyantuni masalah yang ramah mempertimbangkan kondisi dan situasi (maslahah). Membumi karena mampu mengatasi problim kemanusiaan yang bermoral agama (secara-horisontal), secara vertikal menyesuaikan nilai-nilai ketuhanan. Menggunakan metoda ushul fiqh dan qawa\’id al-fiqhiyyah dalam bidang siyasah syar\’iyyah (fiqh siyasah) lebih penting dibanding dengan fiqh-fiqh lain, karena problim siyasah hampir tidak diatur secara terperinci oleh syari\’at Al-Qur\’an maupun al-Hadits. Misalnya Abdul Wahab Khallaf, memandang ayat-ayat Al-Qur\’an yang secara implisit memiliki konteks siyasah (problim politik) hanya beberapa ayat. 10 ayat berhubungan dengan fiqh dustury, 25 ayat dengan dawliy dan 10 ayat lagi berhungan dengan fiqh maliy. Mirip halnya dengan fiqh munakahat ataupun muamalah yang menggunakan metoda secara langsung kepada al-Qur\’an dan al-Hadits. Baru -menggunakn pendektan ijtihad. Secara umum dalam fiqh siyasah diperlukan metoda-metoda, seperti : (1) al-ijma\’; (2) al-qiyas (3) al-maslahah al-mursalah (4) fath al-dzariah dan sadzu al-dzari\’ah (5) al-\’adah (6) al-istihsan termasuk kaidah-kaidah fiqhiyyah.
1. Al-Ijma\’: merupakn kesepakatan (konsensus) para fuqaha (ahli fiqh) dalam satu kasus. Misalnya pada masa khalifah \’Umar ra. Dalam mengatur pemerintahannya \’Umar ra melakukan musyawarah maupun koordinasi dengan para tokoh pada saat itu. Hal-hal baru seperti membuat peradilan pidana- perdata, menggaji tentara, administrasi negara dll, disepakati oleh sahabat-sahabt besar saat itu. Bahkan \’Umar ra mengintruksikan untuk salat tarawih jama\’ah 20 rak\’at di masjid, merupakan keberaniannya yang tidak diprotes oleh sahabat lain. Hal ini dapat disebut ijma\’ sukuti.
2. Al-Qiyas: cara ini dipergunakan jika ada kemiripan kasus hukum baru dengan kasus hukum yang lama. Al-qiyas berpola a) al- ashal ; b) al-far\’u; c) illat hukum dan d) hukum baru. Al-Qiyas baik dipergunkan dalam masalah baru dengan kesamaan illat hukum yang lama, dalam dimensi waktu dan tempat berbeda. Contoh, Nabi saw melakukan dakwah islamiyyah dengan mengirimkan beberapa surat pada penguasa tetangga negara, untuk diajak menjalankan ajaran tawhid. Upaya tersebut diujudkan dalam bentuk ekspansi ke negara-negara tetangga oleh \’Umar ibn Khattab ra dan khalifah-khalifah sesudahnya.
3. Al-Maslahah al-mursalah: adalah sesuatu yang menjadi kepentingan hidup manusia, sedangkan hal tersebut tidak ditentukan dasarnya dalam nash Al-Qur\’an maupun al-Hadits baik yang menguatkan atau yang membatalkannya. Contoh, penulisan dan pembakuan bacaan al-Qur\’an yang ditangani oleh Usman ibn \’Affan ra yang kemudian dibukukan dan dijadikan pegangan para Gubernur di beberapa daerah, sehingga menjadi mushaf usmani. Upaya ini dilakukannya agar ayat Al-Qur\’an tidak hilang dan bacaannya seragam.
4. Fathu al-dzari\’ah dan sadd al-dzari\’ah: adalah upaya perekayasaan masyarakat untuk mewujudkan maslahah dan pengendalian mereka menghindari mafsadah (bahaya). Contoh, Tawanan perang (pada saat Umar ra) yang memiliki keahlian seperti membuat senjata, tidak ditahan, tetapi ia dipekerjaan sesuai keahliannya untuk kelengkapan persenjataan muslimin. Pemberlakuan jam malam (ronda) oleh penguasa, atau wajib militer bagi masyarakat di masa genting. Umar ra pernah melarang sahabt nikah dengan wanita ahli kitab.
5. Al-\’Adah artinya adat kebiasaan atau disebut juga al-\’uruf yaitu tradisi manusia baik berupa perkataan maupun perbuatan. Al-\’Adah dibagi dua macam 1) al-\’adah shohihah dan; 2) al-\’adah al-fasidah. Al-\’Adah al-shahihah adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syara\’ sedangkang al-\’adah al-fasidah adalah adat kebiasaan yang bertentangan dengan syara\’. Contoh al\’adah al-sahihah adalah tukar menukar barang dan jasa antara bangsa yang bersahabat. Maslahah al-mursalah ditujukan untuk kepentingan umat semata-mata, tidak terikat karena waktu dan tempat.
6. Al-Istihsan disebut juga mengambil satu dari dua dalil yang lebih kuat. Ibnu al-\’Arabiy menganggap bahwa istihsan adalah melaksanakan satu ketentuan hukum atas dasar dalil yang kuat diantara dua dalil yang ada.
7. Kaidah fiqhiyyah; kaidah fiqhiyah kulliyah banyak dipergunakan untuk menetapkan problim siyasah. Kaidah-kaidah tersebut bersifat umum, karena itu dalam aplikasinya harus memperhatikan pengecualian-pengecualian dan sayarat-sayarat tertentu. Contoh; kaidah-kaidah fiqhiyah dipergunakan dalam fiqh siyasah adalah :
a. الحكم يدو ر مع علته وجو د ا و عد ما.
\”Hukum selalu konsisten dengan illatnya (alasan-alasannya), ada dan tidakadanya hukum tergantung dengan ada dan tidak adanya alasan tersebut\”
Contoh, menurut \’Abduh jika disuatu negara masih ada perjudian, dana judi kemudian diberikan kepada fakir miskin, maka mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan primer mereka. Pada suatu saat Umar ibn Khattab tidak memvonis pencuri-pencuri dipotong tangan, karena kejadian tersebut berada masa paceklik. Muallaf qlubuhum dipandang tidak ada pada saat itu, sehingga satu asnaf tidak diberi jatah zakat.
b. تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد والنيــــا ت.
\”Perubahan hukum sejalan dengan dimensi ruang dan waktu, keadaan, kebiasaan dan niat (hukum adalah bersifat kondisional)\”.
Contoh pada masa Orba UUD 45 hampir tidak tersentuh oleh perubahan. Sesudah reformasi amandemen UU D 45, dilakukan karena pertimbangan kepentingan/kebutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.
c. د فع المفـــــا سد وجلب المصــالح.
\”Menghindari bahaya agar dapat memperoleh maslahat (kebaikan secara umum)\”.
Contoh UU Perkawinan di Indonesia dengan menggunakan azaz monogami merupakan keinginan bangsa Indonesia, agar menghargai terhadap perempuan. Praktik ilegal gami dilakukan oleh laki-laki karena kepentingan seks dan dilakukan dengan main kuncing-kucingan.
D. Sketsa Historis Kajian Fiqh Siyasah;
1. Masa Nabi Muhammad dan dua pertama khulafa al-rasyidun:
a. Nabi Muhammad menduduki jabatan penting, sebagai pimpinan agama maupun pimpinan negara (politik) khususnya di saat di Madinah. Kepentingan umat diatur berdasarkan wahyu turun, hal-hal di luar wahyu dimusyawarahkan dengan para sahabat.
b. Saat Nabi wafat, proses suksesi muncul. Memilih orang yang dapat menduduki dua jabatan rangkap sekaligus, yaitu pimpinan spiritual dan politik. Atas dasar musyawarah dari beberapa kelompok ( sekarang kita kenal perwakilan-parlemen), akhirnya memilih Abu Bakar sebagai gantinya. Jabatan ini dipegang selam 2 tahun. Beliau lebih senang disbut khalifat al-rasul.
c. Sinergitas antara Abu Bakar dan \’Umar ibn Khottob dalam menjalankan pemerintahan cukup kompok. Para pembangkang, yang terdiri dari kalangan murtad dan nabi-nabi palsu ditangani secara serius, sehingga kelompok-kelompok sparatis ini luluh dan tidak berdaya. Salah satu tokoh harismatik yang ikut tampil dalam mengatasi problim ini adalah Khalid ibn Walid. Sebelum ajal, Abu Bakar berpesan (wasiat) agar yang melanjutkan roda pemerintahan dan sekaligus tokoh agama adalah \’Umar ibn Khattab. Selama 10 tahun pemerintahannya dipegang cukup maju dan berkembang pesat. Ekspansi pemerintahan ini sampai ke wilayah Afrika, seperti Mesir dan negara-negara di wilayah utara Arab Saudi. Penatan di sektor pemerintahan cukup menonjol, seperti mendirikan peradilan pidana dan perdata. Menggaji tentara, menertibkan administrasi negara dll. Dalam kajian peradaban Islam. Masa Umar dianggap sebagai masa kejayaan Islam pertama. \’Umar terkenal dengan Amir al-mukminin.
Pokok-pokok pengaruh politik saat Nabi di Makkah;
Pengaruh eksternal ;
1. Ka\’bah sebagai monumen suci diakui oleh masyarakat, dikunjungi oleh penganut-penganut agama masehi Yahudi atau Nashrani.
2. Hijaz sebagai wilayah yang tidak diperhitungkan oleh kerajaan-kerajaan besar di wilayah Utara (meliputi Romawi dan Persia dll).
3. Sumber mata air, sumur zamzam sebagai salah satu potensi ekonomi yang strategis.
4. Muhammad saw yang dikenal dari sejak kecil sebagi \”al-amin\”. Didukung dengan nasab yang sangat berpengaruh \”nabi Ismail ?Ibrahim \”.
5. Pengaruh budaya dari kerajaan-kerajaan di wilayah Utara ? Timur; sebagai transformasi dagang, pengaruh kerajaan protektorat (di bawah lindungan negara kuat ) Hirah dan Ghassan serta masuknya misi Yahudi Nasrani.
Pengaruh internal ;
1. Kecerdasnnya yang sangat baik dan keadaannya yang yatim menjadikan dirinya kuat dan peka terhadap lingkungan. Cepat beradaptasi dengan lingkungan, protes dalam dirinya untuk tidak menyembah berhala serta berpihak kepada rakyat kecil (termarginal).
2. Pada usia muda beliau mengembala kambing. Dalam bertafakkur dapat menemukan jati dirinya sehingga dapat menjauh dari tradisi jahiliyah.
3. Pada usia 12 tahun disaat berdagang dengan Abu Thalib menemukan isyarat dari pendeta Kristen, tentang tanda-tanda pemimpin agama dan sekaligus pemimpin umat.
4. Pada usia 25 tahun menikah dengan wanita kaya dan isterinya sebagai orang pertama masuk Islam. Sokongan moral yang sangat berharga.
5. Usia 35 dapat mengatasi problim Hajar Aswad Ka\’bah dengan sangat bijaksana. Mampu mengatasi perpecahan kelompok.
6. Masuk usia 40 melakukan kontemplasi di Gua hira 5 tahun, mampu melakukan komunikasi dengan Malaikat Jibril.
7. Ayat-ayat al-Qur\’an (di Makkah) dipandang sebagai doktrin ideologi yang bertujuan untuk merubah tradisi yang sesat. Ideologi ini yang menjadi program dasar merubah tatanan sosial.
8. Dakwah siriyah, sebagai bagian dari perjuangan oposan. Di Makkah Nabi saw tidak melakukan perang ? perlawanan.
9. Rekrutmen sahabat lebih banyak diterima oleh kalangan tertindas. Orang-orang penting seperti Abu Bakar.
Corak pokok dari kepemimpinan nabi Muhammad saw dan dua khalifah pertama ;
1. Ideologi tawhid yang diperjuangkan, berhadapan dengan tradisi jahiliyah (sebagai gerakan oposan – di Makkah, di Madinah sebagai kekuatan yang dominan ).
2. Tatanan ekonomi yang berbasis kerakyatan berhadapan dengan kapitalis.
3. Rekrutmen warga yang berbasis rakyat kecil.
4. Mendanai kepentingan negara dengan sumber dana yang besar, seperti ghanimah, salab, fai, zakat, infak dll.
5. Kekuatan tentara yang memiliki kemampuan tawhid ( moral) dan fisik, serta mengangkat perwira tinggi secara proporsional.
6. Relasi antar warga yang diperkuat dengan model ukhuwah Islamiyah.
7. Mengutamakan dialogis antar warga (musyawarah).
8. Kekompakan pejabat tinggi negara dalam menangani disintegrasi (pada saat Abu Bakar).
9. Penghargaan kepada mantan pejabat tinggi negara dengan memberi tunjangan pensiun.
10. Menjunjung tinggi nilai-nilai kesejahteraan dan keadilan. ( pemerataan kekayaan dan supremasi hukum) dll.
Masa \’Utsman ra dan Ali kw:
d. \’Usman ibn \’Affan memimpin pemerintahannya selama 12 tahun. Di saat memasuki usianya 70 tahun \’Usman banyak di dikte oleh keluarganya yang bernama Marwan ibn Hakam yang sering membisikinya. Model pemerintahannya keluarga sentris. Kelurganya itu gemar menggunakan kekayaan negara yang tidak dapat dikontrol oleh Usman ibn \’Affan sehingga pemerintahannya rapuh dan dan terjadi beberapa pemberontakan di mana-mana. Disintregrasi tidak dapat dibendung lagi, beliau kemudian di bunuh. (awal masa disintegrasi).
e. Ali kemudian dibai\’at oleh masyarakat secara berramai-ramai. (masa puncak disintegrasi, chaos- kacau balau). Wilayah kekuasaan Islam saat ini sangat luas. Diduga beberapa pejabat tinggi negara di wilayah utara seperti Gubernur dll, tidak mengetahui proses suksesi tersebut, karena jaraknya yang amat jauh dan sistem informasi masih sangat sederhana. Muawiyah ibn Abu Sufyan salah satu gubernur di Damaskus, dipecat oleh \’Ali, tidak mau turun dari jabatannya. Gubernur-gubernur yang diangkat Usman dicopot, karena dianggap melakukan konspirasi (persekongkolan) dengan rakyat untuk menentang \’Ali kw. Tanah yang diberikan penduduk di saat \’Usman, diminta kembali oleh\’Ali kw, dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dengan model pajak tahunan. Pada sisi lain, \’Ali mendapat perlawanan dari Thalhah, Zubair dan \’Aisyah ra. Mereka menuntut agar pembunuh \’Usman di adili. \’Ali kw akhirnya menghadapi dua musuh. Satu, berhadap-hadapan dengan Thalhah cs, maka terjadi perang jamal (perang unta), dua, menghadapi Muawiyah cs, lalu terjadi perang siffin. Perang ini kemudian memunculkan tahkim (arbitrase). Tahkim melahirkan persoalan baru. Sekian banyak orang yang tidak setuju, keluar dari barisan \’Ali (khawarij), mengakibatkan tentaranya menjadi lemah. Lahir tiga kekuatan a). kelompok \’Ali kemudian lahir istilah Syi\’ah b). kelompok Mu\’awiyah ibn Abi Sufyan dan c). kelompok khawarij (garis keras) yang menentang kebijakan \’Ali dalam tahkim tersebut dan d). kelompok I\’tizal (netral), memisahkan diri dari mereka. Pada tanggal 40 ramadhan \’Ali dibunuh oleh salah satu anggota khawarij (Ibnu Muljam).
Masa ini kemudian disebut sebagai akhir kekuasaan al-Khulafa al-Rasyidun.
f. Kedudukan khalifah setelah \’Ali kemudian diganti oleh putranya Hasan. Hasan lemah, lalu mengikat perjanjian dengan Mu\’awiyah. Mu\’awiyah semakin kuat dan untuk seterusnya penguasa dijabat oleh putra-ptranya, dan dikenal monarchi heriditas (raja turun temurun).
- Pada mulanya pemikiran politik masih berupa respon spontan dari perkembangan yang terjadi. Benih-benih tersebut kemudian menjadi pokok-pokok kajian politik yang mendasar yang kemudian menjadi pijakan. Dari simpulan kajian siyasah syar\’iyyah di atas adalah :
a. Nomokrasi Islam (bentuk pemerintahan); Kepala negara menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan mandat tuhan (seperti istilah Barat teokrasi), akan tetapi berdasarkan hukum-hukum syari\’at yang diturunkan Tuhan kepada manusia melalui Rasul-Nya Muhammad saw. Penguasa menjalankan syariat tersebut bersumber kepada Al-Qur\’an dan Al-Sunnah. Dalam monokrasi Islam, kepala negara (para penguasa) bukan sosok untouchable man (orang kebal hukum), tetapi berkedudukan sama seperti warga negara lainnya. Tidak seperti teokrasi (dalam istilah Barat). Kepala negara membawa amanah suci yang harus ditaati oleh warganya. Ini semua, tentunya didasari oleh ketatannya kepada Tuhan YME. Seperti yang dilakukan dalam orasi pengukuhan Abu Bakar maupun \’Umar.
b. Prinsip-prinsip monokrasi Islam; amanah, musyawarah, keadilan, perlindungan terhadap HAM, peradilan, perdamaian, kesejahteraan dan ketaatan rakyat kepada pemerintah.
c. Pola penanganan fiqh dustury, fiqh maliy, fiqh dawliy maupun harbiy sudah ditampilkan.
2. Dalam sejarah Islam perkembangan fiqh siyasah dapat dibagi menjadi tiga periode;
1. Periode klasik (661 M ? 1258 M).
2. Periode pertengahan abad 13 s/d abad 19.
3. Masa moderen abad 20 s/d sekarang.
1. Pereode klasik;
Setting Historis :
a. Pada masa Bani Umayyah (661 M ? 750 M) dan Bani Abbasiyah ( 750 M ? 1258 M). Islam memegang kekuasaan dan memiliki pengaruh yang signifikan di pentas internasional. Pada mas Umayyah mengarahkan kebijakan expansi (pengembangan wilayah kekuasaan Islam) sebagai ajang dakwah. Pada saat ini terdapat partai oposisi seperti syi\’ah, khawarij, akan tetapi tidak mempunyai pengaruh yang berarti.
b. Pada masa Abbasiyah, adaulma sunny yang mulai menulis tentang siyasah, yaitu Ibn Abi Rabi\’, mempersemahkan buku kepada khalifah al-Mu\’tashim berjudul \”Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik\” (pedoman raja dalam menjalankan roda pemerintahan). Meskipun buku tersebut dianggap memuja raja, tetapi alur pikir tentang \”tata negara\” sudah diwujudkan. Ibnu Abi Rabi\’ menekankan wajib secara mutlak, rakyat patuh terhadap khalifah. Ia digambarkan sebagai khalifah yang adil, bijak dan mampu memberi kesejahteraan pada rakyatnya. Dalam teorinya terdapat kata \”kota dan negara\”, meruapakan kerja sama antar manusia yang membentuk negara tersebut. Imam al-Ghazali (1058-1111 M) dalam bukunya al-Iqtishad fi al-I\’tiqad, menyetujui teori tersebut dan mengomentari bahwa misi kepala negara adalah suci (qudus). Berbeda dengan komentar al-Mawardi (975 ? 1059 M) bahwa memecat kepala negara mungkin terjadi. Ia mengemukakan teori \”kontrak sosil\”. Mengangkat kepala negara adalah proses kontrak sosial. Tokoh sunny rata-rata menganggap bahwa kepala negara harus dari suku Quraisy, seperti al-Bqillani (w. 1013 M), al-Mawardi, al-Ghazali, sedangkan Ibn Abi Rabi\’ tidak menampilkan bentuk ini. Ini semua dianggap wajar kerana secara structural legitimate, para khalifah dari kalangan mereka. al-Mawardi pada saat itu menjadi pejabat tinggi pada masa Abbasiyah.
c. Para tokoh pada masa ini;
1. Ibn Abi Rabi\’ menulis buku tentang tata negara: \”Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik\” (pada mas Abbasiyah).
2. Imam al-Ghazali menulis: \”Al-Iqtishad fi al-I\’tiqad\”. Kepala negara adalah suci (qudus).
3. Al-Farabi (870-950 M); sebagai filosof, pemikirannya bersifat idealis yang cenderung utopis. Dipengaruhi filsafat Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Karyanya berjudul: \”Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah\” (Pandangan Para Penghuni Negara Utama). Al-Farabi membagi kelas sosial menjadi tiga a). kelas pemimpin b). kelas militer dan c). kelas rakyat jelata. Kalangan sunny menganggap bahwa imamah adalah kewajiban syar\’iy.
4. Kalangan Syiah mengembangkan teori: a). keutaman ahlu bait b). kema\’suman imam c). kegaiban imam, terutama pada masa al-Mu\’tamid (869-892 M), sebagai imam yang ke dua belas. Muhammad al-Mahdi (873 M) al-muntadhor= yang ditungu-tunggu kehadirannya kelak. Kalangan Syi\’ah juga pernah mendirikan kekuasaan di Baghdad Bani Buwaihi dan Daulah Fathimiyyah di Mesir, yang lepas dari pengaruh Abbasiyah.
5. Kalangan Khawarij, sikap ekstrim dan radikalnya tidak banyak berpengaruh dalam pentas politik. Pemikiran mereka tidak banyak diadopsi. Tokoh mu\’tazilah yang mengadopsi salah satu teori mereka adalah Qadhi Abd al-Jabbar, menulis buku \” Syarh al-Ushul al-Khamsah\” dan al-Mughni. Diantara pokok-pokok pikirannya; a). penegakan imamah (nasb al-imam) adalah bukan kewajiban syr\’iy, tetapi berdasarkan rasio. Sebab kepala negara bukan orang yang sempurna (tidak seperti syi\’ah) b).tidak harus dari suku Quraisy (seperti klaim sunny). Asal memiliki kemampuan dan syarat yang cukup. Simpulan yang mendasar terhadap kajian politik masa ini adalah; a) politik dipengaruhi oleh kepentingan golongan b). dipengaruhi oleh pemikiran filsafat Yunani dan asing.
2. Pereode Pertengahan
Setting historis:
a. Tahun 1258 kekuasaan Abbasiyah mengalami kehancuran dari serangan bangsa Mongol di Baghdad. Ibnu Taimiyyah (1263 M ? 1328 M) menyaksikan kehancuran dunia Islam ke tangan Mongol. Ia kemudian menulis buku \”al-Siyasah al-Syar\’iyyah si Islah al-Ra\’yi wa al-Ra\’iyyah\” (Politik Islam dalam menata kebaikan/kemaslahatan penguasa dan rakyat) dan Minhaj al-Sunnah, berupa 4 jilid besar. Pokok-pokok pikirannya : a). nasb al-imam atau mengangkat kepala negara bukan kewajiban syari\’y tetapi merupakan kebutuhan praktis b). tidak harus dari suku Quraiys tetapi harus al-amanah (jujur) dan al-quwah (wibawa), sebagai syarat mutlak. Al-Quwah sebagai syarat yang utama karena kekuatannya sangat berguna untuk umat Islam. Adapun al-amanah (jujur), dianggap syarat kedua, karena kesalehannya untuk dirinya sendiri, berbahaya untuk rakyatnya. Jika jahat akan terpulang pada dirinya juga. c). kepala negara harus mampu srangan dari luar d). kepala negara adalah bayang-bayang dari Tuhan. Rakyat wajib taat kepadanya meskipun dzalim. Orang yang melakukan pemberontakan kepadanya dianggap mati jahiliyah (sia-sia). Pada masa ini kelompok syi\’ah menjadi oposisi yang merongrong kewibawaan negara. Karena itulah kitab yang terakhir tersebut diatas diterbitkan. Dari lingkup yang lebih luas, Islam terjebit dengan adanya perang salib. Di Spanyol umat Islam digerogoti Kristen. e). Jika dikehendaki, dua pemerintahan dalam satu masa diperbolehkan (contoh; negara protektorat, uni dll).
b. Ibnu Khaldun ? sunny (1332 ? 1406 M) mengangap syayat Quraisy (dalam al-Hadits) sebagai seorang calon kepala negara bukan harga mati tergantung kondisi, berlaku kontekstual. Karyanya adalah Muqaddimah. Pada saat ini kondisi umat Islam sangat parah. Umat Islam di Spanyol diusir atau dipaksa masuk Kristen. Ia sebagai pelaku sejarah.
c. Syaih Waliyullah al-Dahlawi (1702 M ? 1762 M); pokok pikirannya a). boleh membangkan kepala negara yang tiran dan dzalim b). mengaggap pemerintahan pasca khulafa al-rasyidun adalah tidak berbeda dengan kerajaan Romawi dan Kaisar di Persia.
3. Periode Moderen
a. Dunia Islam semakin lemah, hampir seluruh negeri muslim di bawah penjajahan bangsa-bangsa Barat. Para koloni ini mengembangkan gagasan politik dan budayanya yang memiliki pengaruh sekularisme di tengah-tengah umat Islam.
b. Dunia Islam setelah tiga kerajaan besar Islam mundur; kerajaan Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia (1700-1800 M), tidak mampu menandingi keunggulan Barat dalam bidang tehnologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
c. Menghadapi penestrasi (perembesan) budaya dan tradisi Barat, sebagian pemikir Islam; a). ada yang apriori dan anti Barat b). ada yang ingin belajar dan secara selektif mengadopsi gagasannya dan c). ada juga yang sekaligus setuju utuk mencontoh gaya mereka. Sikap pertama menganggap bahwa ajaran Islam lengkap, untuk mengatur kehidupan manusia termasuk politik dan kenegaraan. Merujuk pada sistem dari nabi Muhammad saw dan al-Khulafa al-Rasyidun. Sikap kedua melahirkan kelompok yang beranggapan bahwa Islam hanya menyajikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Kajian-kajian politik kenegaraan harus digali sendiri melalui proses reasoning (ijtihad). Sikap yang ketiga melahirkan kelompok orang yang sekuler. Berkeinginan untuk memisahkan kehidupan politik dari agama. Model-model inilah yang kemudian berkembang sampai dengan sekarang.
1. Diantara tokoh-tokoh aliran pertama adalah; M. Rasyid Ridha – Libanon (1865-1935 M), Hasan al-Banna (1906-1949 M), Abu al-A\’la al-Maududi-Pakistan (1903-1979 M), Sayyid Quthb (1906- 1966 M) dan Ayatullah Khomeini- Iran ( 1900-1989 M). Mereka beranggapan ajaran Islam komplit. Pemikiran Rasyid Ridha dalam kitab Al-Khilafat aw al-Imamah al-Udzma diantaranya mengupas bahwa pimpinan (kepala negara) dari suku Quraisy, sama seperti pemikir sunny klasik. Hasan al-Banna, terlihat dalam ceramah-ceramahnya yang populer dalam gerakan Al-Ikhwan al-Muslimun. Temannya Sayyid Quthb menyusun buku Al-\’Adalah al-Ijtima\’iyyah fi al-Islam dan Ma\’alim fi Thariq. Almaududi sebagai pimpinan partai \”Jama\’at el-Islam\”di Pakistan menulis buku Islamic Law and Constitution. Khomeini mengembangkan gagasan syi\’ahnya dalam polotik dengan konsep imamahnya dalam Wilayat al-Faqih. Menurutnya imam masih gaib, kepemimpinan umat Islam (Syi\’ah) dipegang oleh ahli agama yang mempunyai kekuasaan agama dan politik. Secara umum mereka mendambakan negara universal yang mampu menyatukan seluruh dunia Islam. Ridha menyebutnya negara Khilafah, Quthb menamakannya negara supranasional, sedangkan al-Maududi menyebutnya negara universal yang misip negara fasis (penentang ajaran marxis = antimarxis). Mereka memandang Barat sebagai musuh Islam. Segala sesuatu yang datang dari Barat harus ditolak, karena tidak sesuai dengan budaya Islam. Khomeni amat membenci Barat, Amerika dijuluki setan besar.
2. Tokoh-tokoh aliran kedua diantaranya \’Ali \’Abd al-Raziq (1888-1966 M), Thaha Husain (1889-1973 M). Masing-masing dari Mesir dan Mustafa Kemal Attaruk. \’Ali \’Abd Raziq memandang bahwa Islam tidak memiliki aturan tentang politik. Nabi hanya sebagai Rasul Allah, tidak berpretensi untuk membentuk negara dan politik. Karyanya yang kontroversi Al-Islam wa Ushul al-Hukm. Thaha menulis Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr. Ia beranggapan , jika Mesir ingin maju, haus mencontoh Barat. Mustafa Kemal terlalu jauh mencontoh Barat. Ia melakukan sekularisasi besar-besaran. Aksara Arab diganti Latin, Adzan diganti dengan bahasa Turki, mengadopsi hukum-hukum Barat dan menghapus lembaga-lembaga keagamaan yang pernah ada di sana.
3. Tokoh aliran ketiga M. Abduh (1849-1905 M), M. Iqbal ( 1877-1938 M), M. Husain Haykal (1888-1956 M), Muhamad Natsir (1908-1993 M) dan Fazlur Rahman. Abduh menganggap bahwa kepala negara bukan wakil Tuhan, tetapi pemimpin politik, karena tidak memiliki kekuasaan keagamaan, seperti pandangan Kristen. Pandangan ini diikuti oleh Haykal murid Abduh. Ia menganggap bahwa pengamalan agama harus diawasi oleh penguasa. Haykal menulis Al-Hukumah al-Islamiyyah. Diantara isinya; a). Islam tidak mengatur secara mendetail tentang kenegaraan secara baku, hanya memuat prinsip-prinsip dasar saja. b). Umat Islam dibebaskan untuk menganut sistem pemerintahan. Disesuaikan kondisi masing-masing. Iqbal menulis buku The Reconstrucsion of Religious Thought in Islam. a). Ia menerima konsep sosialis, karena tidak bertentangan secara prinsip dengan Islam. b). Komunisme-ateisme bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Ketuhanan. c). Demokrasi tidak memiliki landasan secara vertikal kepadaAllah, seperti tercermin dari karyanya Implementation of the Islamic Concept of State in the Pakistan Milleu. Di Indonesia salah satunya M. Natsir; a). Isalam berbeda dengan agama lain, mengandung pertauran dan hukum-hukum kenegaraan. b). Islam tidak memberi ketentuan yang baku tentang kenegaraan. Tokoh lain diatas antara lain Abd al-Wahhab Khalaf, menulis Al-Siyasah al-Syar\’iyyah. Yusuf al-Qardhawi menulis Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam, Muhammad Yusuf Musa menulis Nizham al-Hukum fi al-Islam. Abu Zahrah; Al-\’Alaqah al-Dauliyah fi al-Islam, \’Ali Ali Manshur menulis buku al-Syari\’ah al-Islamiyah wa al-Qanun al-Duali al-\’Am. Umar Kamal Tawfiq menulis Al-Diblumasiyah al-Islamiyah serta Wahbah al-Zuhaili menulis Atsar al-Harb fi al-Faqih al-Islam. Kajian-kajian tersebut tentu saja menambah hazanah fiqih siyasah.
E. Kedudukan Fiqh Siyasah dalam sistematika hukum Islam
Secara umum kajian ke Islaman dibagi dua macam; a). secara vertikal hubungan manusia dengan Allah, kemudian disebut bidang \’ubudiyyah b). secara horizontal hubungan antara individu manusia dengan manusia yang lain bahkan kelompok, kemudian menggunakan istilah mu\’amalah. Bagian pertama dikemas dalam kajian shalat, zakat, puasa dan haji. Bagian yang kedua dikemas dalam urusan muamalah secara luas. T.M. Hasbi ash-Shiddieqie (1904-1975 M), membagi sistematika hukum Islam menjadi;
1. Ibadah kepada Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
2. Hukum keluarga seperti nikah, thalak dan ruju\’
3. Hukum kebendaan seperti jual-beli, sewa-menyewa.
4. Hukum tentang perang ?damai dan jihad (siyar).
5. Hukum acara di peradilan. (al-ahkam al-murafa\’at).
6. Hukum ahlak (adab).
Enam kelompok ini, masih dianggap global, karena masih ada lagi yang belum dimasukkan, seperti pengelompokan :
1. Hukum aqidah; mengimani dan meyakini adanya Tuhan. Hal ini diformulasikan melalui ikrar dalam pengucapan syahadatain, sebagai ujud totalitas keyakinan bagi seorang hamba. Kemudian hal ini dianggap pintu gerbang Islam. Setelah proses ini dilalui, kemudian
2. Hukum ibadah (disebut fiqh ibadah), merupakan tindak lanjut proses pertama sebagai aplikasi dari keimanan tersebut. Seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
3. Hukum mu\’amalah (disebut fiqh mu\’amalah), meruapakan hukum yang menindaklanjuti urusan ke-manusi-an karena urusan dengan Tuhan sudah selesai. Problim ini tidak dapat dihindari oleh manusia, karena setiap orang akan selalu bergantung pada orang lain Ketergantungan tersebut dapat berupa hal yang berkaitan dengan harta benda, kerja sama atau hal-hal keperdataan lainnya. Seperti, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, gadai, syirkah (perseroan) pengaturan hak milik, perjanjian dll.
4. Hukum jinayah (fiqh jinayah = hukum pidana). Hukum ini merupakan perkembangan hukum sesudahnya yang menjadi akibat belakunya hukum tersebut di atas. Perselisihan maupun pertengkaran pada lingkup fiqh mu\’amalah sering terjadi sehingga perlu menampilkan hukum baru yang akan mengatasi masalah krusial tersebut. Hal-hal yang masuk kategori ini adalah hudud, qishash, diyat dan ta\’zir.
5. Hukum Acara (fiqh murafa\’ah = ahkam al-murafa\’ah), adalah hal-hal yang berkaitan tentang proses administrasi atau hukum acara. Fiqh ini membahas diantaranya etika persidangan, tata cara beracara, etika hakim dll. Kajian ini kemudian dikenal dengan hukum formil. Institusi yang menangani bidang ini secara khusus adalah Peradilan ( Al-Qadha). Lembaga ini mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan perdata maupun pidana seseuai dengan kompetensi masing-masing.
6. Hukum perkawinan (fiqh munakahat), merupakan hukum lanjutan dari bidang-bidang di atas yang mengarahkan pergaulan seorang laki-laki dengan seorang untuk menyalurkan hasrat biologisnya, dalam rangka membentuk rumah tangga yang bahagia.
7. Hukum Waris (fiqh Mawarits), adalah hukum yang terkait dengan problim manusia yang dibatasi oleh usianya karena meninggal dunia. Meninggalkan isteri dan ank-anaknya. Hukum ini berfungsi melangsungkan hak milik kepada mereka, agar tidak menderita dan telantar. Dalam mawarits bagian seseorang diatur sedemikian rupa, sehingga job tersebut diposisikan secara proporsional. Ditentukan siapa yang berhak menerima dan yang tidak. Anak memiliki bagian terbanyak dibandingkan dengan dzawil furud yang lain.
8. Politik Islam (fiqh siyasah), adalah hal-hal yang berkaitan dengan tata hubungan masyarakat, kemudian dari unit terkecil ini menjadi masyarakat besar- bahkan negara. Hukum Islam ini mengatur masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lainnya. Termasuk bagaimana cara mengelola negara secara baik. Dengan demikian fiqh siyasah menduduki peranan yang sangat penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum Islam. Dalam fiqh siayasah diatur bagaimana sebuah ketentuan hukum Islam dapat berlaku secara efektif dalam masyarakat Islam. Tanpa keberadaan negara dan pemerintahan, aplikasi hukum Islam sulit diberlakukan, khususnya bidang-bidang yang menyangkut kemasyarakatan yang komplek. Dengan fiqh siyasah pemerintah dapat memberlakukan suatu hukum yang secara tegas ditentukan oleh nash Al-Qur\’an maupun Al-Hadits, dengan berorientasi al-maslahah yang dibutuhkan oleh manusia. Contohnya: a).UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. b).UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama mengatasi masalah-masalah perkawinan seperti talak, cerai, rujuk, warisan, wakaf dll.
d. Bank Muamalat Indonesia (termasuk siyasah maliyah).
Mempertimbangan gerak hidup masyarakat yang sangat cepat serta timbulnya berbagai problim manusia yang memerlukan jawaban hukum yang kongkrit, sementara fiqh belum memadai, maka keberadaan dan pemberdayaan fiqh siyasah amat penting untuk menjawab kebutuhan zaman. Hal-hal yang sekarng muncul antara lain adalah hak asasi manusia, demokratisasi, hubungan pimpinan ? karyawan, pajak maupun perbankkan.
II. Pembidangan Fiqh Siyasah
Bidang fiqh siyasah meliputi siyasah dusturiyyah, maliyyah dan dauliyyah, uraian tersbut :
1. Siyasah Dusturiyyah; Makna dustur adalah asas, dasar atau pembinaan. Secara istilah diartikan kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuiah negara, baik tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut Abdul Wahab Khallaf, prinsip-prinsip yang diletakkan dalam pembuatan undang-undang dasar ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, tanpa membedakan status manusia. Atjep Jazuli mengupas ruang lingkup bidang ini, menyangkut masalah hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat maupun lembaga-lembaga yang berada di dalamnya. Karena terlalu luas, kemudian di arahkan pada bidang pengaturan dan perundang-undangan dalam persoalan kenegaraan. Lebih jauh Atjep Jazuli mempetakan bidang siyasah dusturiyah dalam persoalan; a). imamah, hak dan kewajibannya b). rakyat, hak dan kewajibannya c). bai\’at d). waliyu al-\’ahdi e). perwakilan f). ahlu halli wa al-\’aqdi dan g). wuzarah dan perbandingannya.
Ada juga yang membidangkan kajian siyasah dusturiyah menjadi empat macam:
a. Konstitusi; konstitusi disebut juga dusturi. Dalam konstitusi dibahas sumber-sumber dan kaedah perundang-undangan disuatu negara, baik berupa sumber material, sumber sejarah, sumber perundang-undangan maupun penafsiran. Sumber material adalah materi pokok undang-undang dasar. Inti sumber konstitusi ini adalahperaturan antara pemerintah dan rakyat. Latar belakang sejarah tidak dapat dilepaskan karena memiliki karakter khas suatu negara, dilihat dari pembentukan masyarakatnya, kebudayaan maupun politiknya, agar sejalan dengan aspirasi mereka. Pembentukan undang-undang dasar tersebut harus mempunyai landasan yang kuat, supaya mampu mengikat dan mengatur semua masyarakat. Penafsiran undang-undang merupakan otoritas ahli hukum yang mampu menjelaskan hal-hal tersebut. Misalnya UUD 1945.
b. Legislasi; atau kekuasaan legislatif, disebut juga al-sulthah al-tasyri\’iyyah; maksudnya adalah kekuasaan pemerintah Islam dalam membentuk dan menetapkan hukum. Kekuasaan ini merupakan salah satu kewenangan atau kekuasaan pemerintah Islam dalam mengatur masalah kenegaraan. Disamping itu ada kekuasaan lain seperti al-sulthah al-tanfidziyyah; kekuasaan eksekutif dan al-sulthah al-qadhaiyyah; kekuasaan yudikatif. Di Indonesia menggunakan model trias politica (istialah ini dipopulerkan oleh Montesquieu- Perancis, dan model kedaulatan rakyat yang dipopulerkan oleh JJ Rousseau- Swiss; suatu model kekuasaan yang didasari oleh perjanjian masyarakat, yang membela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang. Tiga kekuasaan legislatif, yudikatif dan ekssekutif yang secara imbang menegaggkan teori demokrasi. Unsur-unsur legislasi dalam fiqh siyasah dapat dirumuskan sebagai berikut : a). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dalam masyarkat Islam b). Masyarakat Islam yang akan melaksnakan c). Isi peraturan atau hukum yang sesuai dengan nilai dasar syari\’at Islam.
c. Ummah; disebut juga umat. Dalam konsep Islam, ummah diartikan dalam empat macam, yaitu a). bangsa, rakyat, kaum yang bersatu padu atas dasar iman/sabda Tuhan b). penganut suatu agama atau pengikut Nabi c) khalayak ramai dan d) umum, seluruh umat manusia. Orientalis Barat menganggap kata ummah tidak memiliki kata-kata yang sebanding dengannya, bukan nation (negara) atau nation state (negara-kebangsaan) lebih mirip dengan communuity (komunitas). Akan tetapi Abdul Rasyid Meton, guru besar dari Malaysia tetap menggap bahwa komunitas dengan ummah tidak sama. Community merupakan sekelompok masyarakat yang komunal memeliki persamaan kekerabatan, suku, budaya, wilayah dan bangsa, sedangkan ummah berlaku universal yang didasarkan persamaan agama, sehingga menembus ras, suku, bahasa maupun batas-batas geografis. Ummah diaktualisasikan melalui kesamaan ideologis yang disandarkan pada ke Esaan Allah yangterarah pada pencapaian kebahagiaan dunia akhirat. Kata-kata ummah yang bertumpu pada ajaran Al-Qur\’an. Kata um berarti ibu sedangkan imam artinya pemimpin. Ibu dan pemimpin merupakan dua sosok yang menjadi tumpuan bagi seseorang ? masyarakat. Menurut \’Ali Syari\’ati; ummah memiliki tiga arti, yaitu gerakan, tujuan dan ketetapan kesadaran. Makna selanjutnya adalah sekelompok orang yang berjuang menuju suatu tujuan yang jelas. Jika dikontekstualisasikan dengan makna ummah dalam terminologi makiyyah dan madaniyyah mempunyai arti sekelompok agama tawhid, orang-orang kafir dan manusia seluruhnya. Quraisy Shihab mengartikan ummah, sekelompok manusia yang mempunyai gerak dinamis, maju dengan gaya dan cara tertentu yang mempunyai jalan tertentu serta membutuhkan waktu untuk mencapainya. Dalam jangkauannya makna ummah juga berbeda dengan nasionalisme. Nasionalisme sering diartikan ikatan yang berdasar atas persamaan tanah air, wilayah, ras-suku, daerah dan hal-hal lain yang sempit yang kemudian menumbuhkan sikap tribalisme (persamaan suku – bangsa) dan primodialisme (paling diutamakan). Makna ummah lebih jauh dari itu. Abdul Rasyid kemudian membandingkan antara nasionalisme dan ummah.
1. Ummah menekankan kesetiaan manusia karena sisi kemanusiannya, sedangkan nasionalisme hanya kepada negara saja.
2. Legitimasi nalsionalisme adalah negara dan institusi-institusinya, sedangkan ummah adalah syari\’ah.
3. Ummah diikat dengan tawhid (keesaan Allah), adapun nasionalisme berbasisetnik, bahasa, ras dll.
4. Ummah bersifat universal, sedangkan nasionalisme didasarkan teritorial.
5. Ummah berkonsep persaudaraan kemanusiaan, adapun nasionalisme menolak kesatuan kemanusiaan.
6. Ummah menyatukan ummat seluruh dunia Islam, sedangkan nasionalisme memisahkan manusia pada bentuk negara-negara kebangsaan.
c. Syuro dan Demokarasi
Kata syuro akar kata dari syawara- musyawaratan, artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kemudian dalam istilah di Indonesia disebut musyawarah. Artinya segala sesuatu yang diambil/dikeluarkan dari yang lain (dalam forum berunding) untuk memperoleh kebaikan. Dalam Al-Qur\’an kata syura ditampilkan dalam beberapa ayat. Dalam QS [2] al-Baqarah: 233 berarti kesepakatan. Dalam \’Ali \’Imran [3]:159 Nabi disuruh untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya, berkenaan peristiwa Uhud. Adapun QS al-Syura [42]:38 umat Islam ditandaskan agar mementingkan musyawarah dalam berbagai persoalan. Format musyawarah dan obyeknya yang bersifat teknis, diserahkan kepada ummat Islam untuk merekayasa hal tersebut berdasarkan kepentingan dan kebutuhan. Menurut Quraisy Shihab, orang yang diajak musyawarah, sesuai hadits Nabi disaat memberi nasihat kepada \’Ali : Hai \’Ali, jangan musyawarah dengan penakut, ia kan mempersulit jalan keluar. Jangan dengan orang bakhil, karena dapat menghambat tujuanmu. Jangan dengan orang yang ambisi, karena akan menutupi keburukan. Wahai \’Ali, sesungguhnya takut, bakhil dan ambisi adalah bawaan yang sama, itu semua bersumber kepada buruk sangka kepada Allah.
Etika bermusyawarah bila berpedoman kepada QS Ali-\’Imran [3]: 159 kira-kira dapat disimpulan; a) bersikap lemah lembut b) mudah memberi maaf, jika terjadi perbedaan argumentasi yang sama-sama kuat dan c) tawakkal kepada Allah. Hasil akhir dari musywarah kemudian diaplikasikan dalam bentuk tindakan, yang dilakukan secara optimal, sedangkan hasilnya diserahkan kepada kekuasaan Allah swt.
Demokrasi, berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, kratein berarti pemerintahan. Kemudian dimaknai kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Abraham Lincoln selanjutnya mengartikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan yang berasal dar rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri ini mensyaratkan adanya partisipasi rakyat untuk memutuskan masalah serta mengontrol pemerintah yang berkuasa. Menurut Sadek J. Sulaiman demokrasi memiliki prinsip kesamaan antara seluruh manusia, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras- suku, gender, agama ataupun status sosial. Sadek kemudian memerinci norma-norma demokrasi sebagai berikut :
1. Kebebasan berbicara atau mengemukakan pendapat.
2. Pelaksanaan pemilu (seperti di Indonesia Luber dan Jurdil).
3. Kekuasaan dipegang oleh mayoritas dengan tidak mengenyampingkan minoritas.
4. Parpol memainkan peranan penting dalam negara, rakyat bebas menyalurkan aspirasi politiknya.
5. Memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berdiri sejarar, sehingga cheks and balance dapat diwujudkan.
6. Setiap individu menjunjung tinggi supremasi ( tunduk dan taat dibawah) hukum, tanpa memandang status sosial/kedudukan.
7. Individu atau kelompok bebas melakukan melakukan perbuatan, bebas mempuinyai hak milik, tidak boleh diganggu pihak lain.
2. Siyasah Dawliyyah; Siyasah dawliyah adalah bagin dari fiqh siyasah yang membahas tentang hubungan satu negara dengan negar lain. Perjanjian antar negara dan adat kebiasaan menjadi dua sumber yang terpenting dalam hubungan damai antar negara tersebut. Dalam kajian selanjutnya, hal ini dikenal dengan hubungan internasional. Pada mulanya hubungan ini terjadi akibat perang, karena setiap negara wajib mempertahankan eksistensinya dari serangan musuh. Di Cina dikenal dengan The great wall (tembok besar). Menurut Ameer \’Ali; terdapat perjanjian antara Fir\’aun raja Mesir dengan raja Kheta di Asia kecil, tentang pemberhentian peperangan dan ekstradisi. Kekuasaan Ramawi menampilkan sikap bahwa keturunan mereka lebih unggul. Dalam bidang hukum lahir istilah ius civil dan ius gentium (rakyat dan bangsawan). Dalam dunia Islam dikenal orang yang dianggap ahli dibidang hukum internasional, yaitu Muhammad ibn Hasan Al-Syaibaini (132 H ? 189 H) murid Abu Hanifah dan guru Al-Syafi\’I menyusun buku Al-siyar Al-Kabir, diantara isinya : a) status orang asing dan perlakuannya b) para duta besar c) negara dibagi menjadi damai, netral dan negera yang menyerang. d) wajib mentaati perjanjian e) etika dalam perang f) hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.
Dasar-dasar siyasah dawliyah adalah :
a. Kesatuan umat manusia, sesuai aspirasi QS Al-Baqarah : 213, Al-Nisa : 1 Al-Hujurat : 13 dll.
b. Al-\’Adalah (keadilan) , keadilan dapat diwujudkan jika didasari oleh pemahaman manusia tentang perlunya hidup berdampingan antar manusia maupun antar berbagai negara QS Al-Maidah: 8, Al-Nisa : 135.
c. Kehormatan manusia (karomah insaniyyah), dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada setiap manusia dengan tidak membeda-bedakan yang lain QS al-Isra : 70 dan Al-Hujarat : 11.
d. Toleransi (Tasamuh), sikap bijaksana, pemaaf dan menghindari sikap dendam QS Fushshilat : 34 dan al-Nahl : 126-127.
e. Kerjasama, hal ini diperlukan karena manusia memilki sifat ketergantungan kepada orang lain (negara lain).
f. Al-Hurriyah (kemerdekaan), kemerdekaan yang diawali oleh individu yang selalu dibimbing keimanan. Bukan bebas mutlak, akan tetapi bertanggung jawab terhadap Allah, untuk keselamatan manusia di muka bumi. Islam memberi ruang yang cukup luas untuk bebas berfikir, beragama, menyampaikan pendapat, menuntut ilmu serta mempunyai harta ? benda.
g. Al-Akhlaq Al-Karimah (moralitas yang baik); hubungan baik antar manusia, antar ummat, antar bangsa bahkan bersikap baik terhadap semua makhluk Allah seperti flora dan fauna.
Pembagian Dunia menurut Prof. Atjep Jazuli dibagi dua macam:
1. Al-\’Alam Islami (dunia Islam) dibagi dua macam a) Dawlah Islmiyah/ Islamic States b) Daldah Islamiyah (negeri muslim/negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam / Muslim Countries).
2. Al-\’alam al-ahdi; negara-negara yang mengikat perdamaian dengan negara Islam. Dalam konsep Islam perang dianjurkan karena terpaksa, yang paling diutamakan adalah siyasah dawliyah yaitu penerapan fungsi-fungi kebersamaan dalam hidup bertetangga dalam antar negara. Jihad diarahkan pada perjuangan pemperdalam sains dan ilmu pengetahuan.
3. Siyasah Maliyah; siyasah maliyah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Islam yang mengatur anggaran pendapat dan belanja negara. Dalam kajian ini dibahas sumber-sumber pendapatan negara dan pos-pos pengeluarannya. Menurut Hasbi, sumber-sumber yang ditetapkan syara\’ adalah khumus al-ghanaim (seperlima rampasan perang), sedekah dan kharaj. Abu Yusup menggunakan istilah dalam hal ini, zakat, khumus al-ghanaim, al-fai\’, jizyah, \’usyur al-tijarah, pajak dan sumber-sumber lainnya.
a. Zakat, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemilik yang memiliki persyaratan, diberikan kepada yang berhak menerimanya. Salah satunya untuk fi sabi lil Allah.
b. Khumus al-Ghanaim 1/5 rampasan perang. Islam membolehkan umatnya untuk merampas harta musuh. Pengaturannya diatur berdasarkan Al-Qur\’an maupun hadits Nabi.
c. Fai\’ adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan, seperti kewajiban dari kafir dzimi yang harus dikeluarkan berdasarkan perjanjian. Pos yang harus disantuni hampir sama dengan ghanimah.
d. Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam. Ini adalah wujud loyalitas mereka serta perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Islam.
e. \’Usyur al-Tijarah, sepersepuluh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang non muslim yang melakukan bisnis di negara Islam. Model ini pernah dilakukan pada masa \’Umar ibn Khattab.
f. Kharaj, dapat diartikan pajak tanah. Dibebankan kepada pemilik non muslim dalam hal-hal tertentu. Juga dapat dibebankan kepada umat Islam. Kharaj hampir sama dengan upeti. Kharaj pertama dilakukan setelah terjadi Perang Khaibar. Yahudi Khaibar harus mengeluarkan kharaj dari sebagian hasil tanah mereka kepada muslimin.
III. Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah;
Dalam kajian fiqh siyasah khilafah berarti seorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. Istilah khilafah dipergunakan untuk masa pemeintahan khalifah, seperti Khalifah Abu Bakar, Umar dan seterusnya. Pengertian imamah diartikan keimaman, kepemimpinan pemerintahan. Istilah imarat diartikan keamiran pemerintahan. Imarat selanjutnya dipergunakan untuk jabatan amir dalam suatu negara kecil (bagian) yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh seorang amir. Makana selanjutnya imamah selanjutnya disamakan dengan khilafah. Dua istilah ini memiliki arti sama yaitu kepemimpinan tertinggi dalam negara Islam. Untuk khilafah disebut khalifah, imamah disebut Imam dan imarah kemudian disebut Amir.. Istilah Imam banyak dipergunakan kalangan Syi\’ah dan Khalifah untuk kalangan sunni. Kalangan sunni yang mempergunakan teori ini diantara Abu Hasan Al-Mawardi. Kalangan modernis adalah \’Abd Qadir \’Audah dan Rasyid Ridha. Para fuqaha dalam menggunakan terminologi imamah dan khilafah dititik beratkan peranannya pada a) mempertahankan eksistensi ajaran agama Islam dengan melaksankan hukum-hukumnya b) menjalankan pemerintahan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan syara\’. Pandangan Al-Mawardi yang dikokohkan oleh \’Audah, bahwa imamah dan khilafah memiliki tugas memimpin umat secara umum dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan, sebagai pengganti kedudukan Nabi Muhammad saw dalam rangka mengemban missi keumatan. Islam tidak memandang ada pemisahan terhadap missi religius dan politik. Dua-duanya melekat tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berlaku hingga awal abad 20. Pada saat Turki Usmani melemah, Mustafa Kemal Attaruk (1924) sebagai tokoh yang dianggap pelopor sekuler, memisahkan dua kehidupan tersebut, kemudian diikuti oleh Thaha Husein. Kata amir berasal dari amira yang artinya menjadi amir; pemimpin (qaid \’adzim). Dalam kamus Inggris dimaknai \”orang yang memerintah\”, komandan, kepala dan raja. Kemudian amir diartikan \”seorang penguasa yang melaksanakan urusan\”. Bentuk jamaknya umara artinya para penguasa, para pemimpin, para komandan. Dal;am Al-Qur\’an ditemukan ulil amri. Istilah ini kemudian dipergunakan untuk gelar jabatan-jabatan penting yang bervariasi dalam sejarah pemerintahan Islam. Seperti amir al-mukminin, amir al-muslimin. Kadang-kadang hanya mempergunakan amir saja. Secara resmi istilah amir muncul pertama kali pada pertemuan di Balai Saqifah untuk musyawarah, membahas pengganti Nabi saw setelah wafat.
IV. Konsep Negara Hak Kewajiban Imam dan Rakyat.
1. Negara; Negara menurut beberapa ahli diartikan :
a. Menurut DR. Bonar, negara adalah suatu kesatuan hukum yang bersifat langgeng, yang didalamnya mencakup hak institusi sosial yang melaksanakan kekuasaan hukum secara khusus dalam menangani masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu, dan negara memiliki hak kedaulatan, baik dengan kehendaknya sendiri maupun dengan jalan penggunaan kekuatan fisik yang dimilikinya.
b. Wahid Ra\’fat ahli hukum Mesir mengartikan ; negara adalah sekumpulan besar masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah tertentu yang tunduk kepada suatu pemerintahan yang teratur yang bertanggung jawab memelihara eksistensi masyaraktnya, mengurus kepentingan dan kemaslahatan umum.
c. Holanda, doktor berkebangsaan Inggris; negara adalah kumpulan dari individu yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang bersedia tunduk pada kekuasaan mayoritas atau kekuasaan satu golongan dalam masyarakat.
Secara spesifik Mac Iver merumuskan, suatu negara harus memiliki tiga unsur penting; a) pemerintahan b) komunitas (rakyat-umat) dan c) wilayah tertentu. Tiga untus tersebut harus ditunjang oleh srana lain, seperti konstitusi dan pengakuan dunia internasional. Dalam konsep Islam negara dianggap sebagai alat. Hukum mendirikan negara adalah wajib (fardu kifayah). Imam Ghazali berpendapat, agama adalah landasan bagi kehidupan manusia dan kekuasan politik (negara) adalah penjaganya. Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Politik tanpa agama hancur, agama tanpa politik dapat hilang. Ibnu Taimiyah, tidak sependapat bahwa mendirikan negara wajib sebagai ijma ulama. Negara akan sejahtera jika umat dan pemimpin kuat. Mendirikan negara sebagai kebutuhan praktis. Abd Qadir \’Audah (ikhwan al-muslimin) mengemukakan enam syarat mendirikan negara a) khilafah atau imamah adalah sunnah fi\’liyah Rasul. b) umat Islam, khususnya sahabat setelah Nabi wafat ijma\’ untuk mecari pengganti. c) wajib syar\’i, jika dipandang mendirikan kemaslahatan dan menolak bahya harus melalui proses politik d) nash Al-Qur\’an maupun hadits mengisyaratkan pendirian negara e) umat Islam adalah satu kesatuan f) umat harus patuh kepada pemimpin.
2. Kewajiban dan hak-hak imam
Menurut Al-Mawardi kewajian Imam adalah:
a. Memelihara agama, dasar-dasarnya yang telah ditetapkan dan apa-apa yang telah disepakati oleh umat salaf.
b. Melaksanakan hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan perselisihan, sehingga keadilan terlaksana secara umum.
c. Memelihara dan menjaga keamanan agar manusia dapat dengan tenteram dan tenang berusaha mencari kehidupan, serta dapat bepergian dengan aman, tanpa ada gangguan terhadap jiwanya atau hartanya.
d. Menegakkan hukum-hukum Allah, agar manusia tidak melanggar hukum.
e. Menjaga tapal batas dengan kekuatan yang cukup.
f. Memerangi orang yang menentang Islam, setelah dilakukan dakwal lebih awal.
g. Memungut fai dan shadaqah-shadaqah sesuai dengan ketentuan syara\’.
h. Menetapkan kadar-kadar tertentu pemebrian untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
i. Menggunakan orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur untuk melaksanakan tugas-tugas negara.
y. Melaksakan tugas sendiri terhadap pembinaan umat dan menjaga agama.
Kewajiban-kewajiban imam di atas, yang merupakan hak balik untuk rakyat, menurut Atjep Jazuli dapat dipersingkat. Imam diidentikan dengan ulil amri (dapat disebut eksekutif), dengan demikian kewajiban imam-eksekutip mampu menjaga dan melindungi hak-hak rakyat, seperti hak asasi, hak milik, hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak mendapat penghasilan, hak beragama dll. Hak-hak tersebut dapat diaplikasikan dalam tiga rumusan a) hak-hak yang bersifat dharury (primer), seperti hifdu al-din, hifdzu al-\’aql, hifdzu al-nasl/\’iridh, hifdzu al-mal dan hifdzu al-ummah,yang dilaksanakan dalam pengertian yang luas. Hifdzu al-mal dapat diartikan ulil amri wajib mensejahterakan rakyatnya dalam bidang pangan, sandang, papan dan kebutuhan lain yang bersifat primer. b) hak-hak yang bersifat haji (sekunder), yang mengarah pada kemudahan-kemudahan untuk memperoleh poin a diatas c) hak-hak yang bersifat tahsini yang mengarah pada terpeiharanya rasa keindahan dan seni sesuai rambu-rambu ajaran Islam.
Hak-hak Imam : Al-Mawardi berpendapat, Imam memiliki hak-hak yang harus diberikan oleh negara-masyarakat, sebagai akibat imam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Beberapa hak yang harus diperolehnya dari rakyat adalah:
1. Wajib ditaati dan dibantu, mendapat dukungan dari rakyat (partisipasi rakyat).
2. Mendapat gaji dari bait al-mal, seperti halnya Abu Bakar setelah dilantik menjadi khalifah sekitar 6 bulan, beliau masih berdagang di pasar. Kemudian para sahabat musyawarah untuk menggajinya. Imam (ulil amri), juga mempunyai kewajian-kewajian yang diarahkan untuk kepentingan hak rakyat. Menurut Abu A\’la Al-Mawdudi beberapa hak rakyat adalah sebagai berikut :
1. Mendapat perlindungan hidup, harta maupun kehormatannya.
2. Perlindungan kebebasan pribadi.
3. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, serta tidak membedakan status sosial maupun agama.
V. TEORI KETATANEGARAAN DALAM ISLAM
Konsep teori politik Sunni;
1. Nasbu al-imam (mengangkat khalifah) adalah wajib syari?.
2. Cenderung pro kepada pemerintah (status quo), membela dan mempertahankan kekuasaan. Kadang menjadi alat legitimasi klalifah. Teori ini cukup beralasan karena bangunan kekuasaan pada saat itu ditokohi oleh kelompok yang kemudian hari disebut ahlu sunnah wa al-jama\’ah. Kalangan sunni umumnya melarang rakyat memberontak kepada penguasa, meskipun dzalim. Ibnu Taimiyah berpendapat; enam puluh tahun dibawah penguasa dzalim lebih baik dari pada sehari tanpa pemimpin. Akan tetapi jika kekuasaan dapat dipegang umat Islam, maka kedudukan penguasa sangat penting, karena unutk menjamin jiwa dan harta serta pemberlakuan hukum-hukum Tuhan.
3. Kekuasaan khalifah adalah dari Tuhan. Khalifah adalah wakil Tuhan di bumi. Karena itu kekuasaannya dianggap mutlak. Dalam sejarah, khalifah pertma kali yang mempopulerkan dirinya sebagi khalifah fi al-ardi (wakil tuhan) adalah Abu Ja\’far al-Manshur dari Abbasiyah. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibn Abi Rabi\’ yang hidup abad ke 3 M/9 H pada masa al-Mu\’tashim dari Abasiyah (ke 8). Klalifah harus dihormati dan ditaati (wajib di taati), karena ia menduduki jabatan istimewa di muka bumi. Hak-hak khalifah atas rakyatnya dilegitimasi Q.S al-An\’am [6];165 dan Q.S al-Nisa [4]; 59.
وهو الذى جعلكم خلئف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض
يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم
Imam ghazali (1058-1111 M) sependapat dengan teori tadi. Sumber kekuasaan adalah Tuhan, kekuasaan-Nya dilimpahkan kepadanya yang bersifat suci (muqaddas). Pembentukan negara menurut al-Ghazali berdasarkan syar\’iah. Ajaran agama mustahil dapat hidup disuatu negara yang tidak dipegang khalifah. Agama sebagai landasan basis kehidupan manusia, sedangkang politik sebagai penjaganya.
Saat khulafa al-Rasyidun memerintah tidak ada wacana seperti diatas. Abu Bakar lebih senang disebut Khaliafatu al-Rasul. \’Umar senang diberi gelar Amir al-Mukminin. Sebelum risalah rasul, konsep penguasa sebagai wakil tuhan sudah berjalan berabad-abad. Kekuasaannya dianggap mutlak.
4. Kekuasaan kepala negara sakral; menurut Ibn Rabi\’, Ibn Taimiyah dan al-Ghazali, kepada negara tidak dapat diturunkan, karena kekuasaannya tidak terbatas. Taimiyah berpendapat ;rakyat haram melakukan pemberontakan kepada penguasa kafir, selama menjalankan keadilan dan tidak menyuruh berbuat maksiat.
Berbeda dengan al-Mawardi (975-1059 M), Ia berpendapat kekuasaan kepala negara terjadi karena kontrak sosial dengan rakyatnya, sehingga lahir hak dan kewajiban secara timbal balik. Rakyat berhak menurunkan kepala negara jika ia tidak mampu melaksanakan pemerintahannya. Rakyat wajib tunduk kepada kepala negara yang dipilih baik adil maupun fajir. Tetapi al-Mawardi tidak menentukan mekanisme menurunkan kepala negara. Penyimpangan kepala negara tidak secara otomatis menurunkannya jika ia mampu mendukung tindakannya secara logis.
5. Suku Qurais ; sebagai syarat kepala negara. Ada hadits yang menjelaskan ketentuan dinasti dalam wacana ini, seperti riwayat Abi Barzah dari Rasul, beliau bersabda : الأ ئمة من قريش … ; ?pimpinan harus dari keturunan Quraisy?. Para tokoh yang memegang teori ini adalah Imam Ghazali, al-Juwaini, al-Baqillani dan al-Mawardi. Ibnu Abi Rabi? secara jelas tidak mensyaratkan suku Quraisy, akan tetapi dia sebagai penulis yang mengagungkan martabat khalifah di saat suku ini mengalami puncak kejayaannya, yaitu bani Abbas. Bahkan Rasyid Ridlo yang hidup di masa moderen masih menekankan syarat ini.
Ibnu Khaldun (1332-1406 M) salah satu tokoh sunni yang berbeda. Ia tidak menekankan suku Quraisy menjadi sarat pokok kepala negara. Alasannya, pada saat itu diakui bahwa suku ini memiliki kekuatan dan kemampuan yang disegani di wilayah Arab. Suku ini memiliki ?ashabiyah (solidaritas) yang cukup tinggi. Khaldun selanjutnya mengungkap, boleh bagi suku non Quraisy untuk menjadi kepala negara asal mempunyai kemampuan. Khaldun mempunyai penafsiran yang longgar dalam memahami hadits di atas.
6. Musyawarah; adalah merupakan konsep dasar dari demokrasi. Berlandaskan ajaran QS ?Ali ?Imran [4]; 159 dan QS al-Syura [42]: 38. Wa syawirhum fi al-amri dan ?wa amruhum syura bainahum?. Ajaran musyawarah sebenarnya sudah dipelopori oleh Rasul dan diikuti oleh Khulafa al-Rasyidun dalam menentukan proses politik. Ajaran ini rupanya di amandir oleh Dinasti Bani Umayyah dan diikuti oleh Bani Abbasiyah yang lebih banyak bersifat monarkhi (kerajaan). Ibnu Taimiyyah membahas konsep syura dalam teori politiknya, akan tetapi konsep dasar syura tidak dirinci secara mendetail, seperti mekanisme pelaksanaan syura dan peranan anggota masyarakat dalam mengontrol kekuasaan.
7. Ahlu al-halli wa al-aqdi; lembaga parlemen atau lembaga perwakilan. Al-Mawardi adalah salah satu tokoh sunni yang mengajukan teori ini. Kepala negara diangkat oleh lembaga ini. Lembaga ini harus memiliki perysratan adil, mempunyai wawasan yang luas, peduli dalam perspektif maslahah umat. Tetapi teori ini tidak didukung oleh piranti yang lengkap seperti, siapa orang yang dapat diangkat menjadi ahlu halli wa al-aqdi, bagaimana cara mengangkat anggota lembaga ini.
Sisi-sisi kelemahan teori-teori kenegaraan sunni, sisi-sisi kelemahan teori ini adalah ;
a. Kepatuhan rakyat secara mutlak terhadap kepala negara menjadikan lembaga-lembaga lain mejadi lemah. Ahlu halli wal aqdi berfungsi sebagai kaum elit politik yang menjadi alat legitimasi kekuasaan. Lembaga syura dianggap mesin rekayasa kekuasaan. Penguasa cenderung otoriter.
b. Hak-hak anggota masyarakat hilang.
Konsep teori politik Syi?ah.
1. Nasbu al-imamah adalah bukan wajib syar?i tapi masalah prinsip .Kelompok syi?ah lahir sebagai bentuk protes dari kelompok minoritas ke mayoritas kalangan sunni. Golongan ini pecah menjadi beberapa kelompok disebabkan karena salah satu perbedaan yang mendasar tentang sifat imam ma?sum atau non ma?sum serta siapa yang berhak menjadi penganti imam. Intisarinya Syi?ah dibagi tiga macam a) moderat b) ekstrim dan c) diantara keduanya (tengah). Kalangan moderat bernaggapan bahwa Ali sebagai manusia biasa. Mereka mengakui kehalifafan sebelumnya. Kelompok ekstrim meyakini bahwa ?Ali ma?sum dan sebagai Nabi pengganti Muhammad saw. Ada yang meyakini sebagai penjelmaan tuhan. Golongan tengah menganggap ?Ali sebagai pewaris jabatan khalifah yang sah, tidak memperlakukan ?Ali sebagai nabi. Ada tiga sekte besar syi?ah yang berpengaruh sampai sekarang yaitu a) Syi?ah Zaidiyyah, dipimpin oleh ibn ?Ali, b) Syi?ah Ismailiyyah (sa?biyah)dari cucu Husain Moch. Al-Baqir , Ja?far al-Shadiq dan Ismailiyah dan c) Syi?ah Imamiyah (Isna ?Asyariyah), dumulai dari Musa al-Kazhim anak Ja?far, Ali al-Ridha anaknya dan ?Ali al-Hadi anak Ridho, Hasan al-Askari dan Muhammad al-Mahdi.
2. Ahlu al-Bait; Salah satu ideologi yang dibangun adalah ?Ali ibn Abi Thalib orang yang berhak menjadi khalifah setelah Rasul saw wafat (ahlu al-bait). Sebagian golongan ini menganggap Abu Bakar ra dan ?Umar ibn Khattab merebut khalifah. Pendirian imam Syiah atas dasar turun temurun.
3. Kepala negara adalah al-Imam (lalu disebut imamah), bukan khalifah dan ia adalah ma?sum (terjaga dari dosa). Kalangan syi?ah imamiyah menganggap imamah adalah salah satu rukun iman. Konsep-konsep pokok skte-sekte Syi?ah:
a). Sekte Zaidiyyah :
1) Nabi tidak mengatakan/wsiat atas penunjukan kepada ?Ali sebagai khalifah. Nabi hanya menyebutkan sifat-sifat ?Ali yang takwa, alim, zahid, pemberani dan pemurah. Mereka menerima khehalifahan sebelumnya. Ali afdhal Abu Bakar dan Umar mafdhul. Tetapi umat pada saat itu dapat menerima Abu Bakar dan Umar sebagai khalifah. Pengangkatan imam berdasarkan kesepakatan umatIslam.
2) Imam tidak ma?sum.
3) Tidak mengakui kegaiban imam.
4) Jumlah imam 5 orang, ada isyarat imamah kepa a?Ali, ?ali afdhal dan yang lain mafdhul. Tidak ada ma?sum, ghaib maupun intidhar dalam imamah.
b). Sekte Ismailiyah dan Imamiyah;
1. Imamah setelah Rasul wafat adalah ?Ali berdasarkan ketentuan dan wasiat Nabi Muhammad saw.
2. Imam adalah ma?sum, Menurui Ismailiyah imam tidak mungkin berbuat salah ataupun berbuat dosa. Mereka meyakini syariat ada yang tersurat dan tersirat. Syariat terserat disampaikan kepada umumnya umat manusia, sedangkan yang tersirat khusus hanya kepada ?Ali ibn Abi Thalib dan berlaku secara turun temurun. Mereka mengetahui makna lahir dan batin ajaran al-Qur?an maupun hadits Rasul. Kalangan Imamiyah menganggap kema?suman imam terjaga dari berbuat salah/dosa. Imam yang mengetahui makna syariat secara lahir dan batin (melalui takwil). Imam harus ditunjuk dari langit. Mempunyai otoritas lahir dan ruhaniyah dalam menafsirkan syariat, karena itu harus terpelihara dari salah/dosa. Ismailiyah jumlah imam 7, ada wasita yang jelas kepala ?Ali untuk jabatan khalifah. Imam ma?sum. Ada doktrin imam ghaib al-muntadhar. Imamiyah mempunyai imam 12, ada wasiat dalam hadits secara tegas untuk ?Ali. Imam ma?sum dan doktrin imam gaib al-muntadhar.
3. Meyakini keghaiban imam; (imam al-muntadhar= imam yang ditunggu kehadirannya). Disebut juga doktrin al-ghaib wa al-raj?ah. Imam yang nampak menurut Ismailiyah ada 7 orang, seperti Isma?il ibn Ja?far al-Shadiq. Ada 7 orang yang masih bersembunyi, demi keamanan mereka. Ada imam yang kuat Pada masa al-Mu?tamid (868-892 M) berkuasa mengembangkan doktrin imam ghaib. ?Ubaidillah al-Mahdi mendirikan dinasti Fathimiyyah tahun 969 M. Imamiyah mengganggap imam ada yang ghaib yaitu Muhammad al-Mahdi al-muntadhar. Imam yang ke 12 ini bersembunyi di gua Samarra Irak pada tahun 874 M saat masih kecil. Al-Mahdi membimbing kaum syi?ah melalui wakil-wakilnya. Imamiyah yang pengikut Isna ?Asyariyah membagi kegaiban dua macam. a) ghaib sughra terjadi tahun 874-939 M. Pereode ini imam membimbing lewat wakil-wakilnya. B) ghaib kubra, terjadi setelah 939 M, tidak pernah memperlihatkan dirinya kepada para wakil, tetapi selalu membimbing pengikut syi?ah sampai kiamat. Imam Mahdi akan kembali ke bumi untuk menegakkan kebenaran keadilan.
Perkembangan doktrin Syi?ah dipengaruhi oleh ;
a). Imam-imam Syi?ah hampir tidak pernah memegang kekuasaan, kecuali beberapa orang seperti ?Ali dan ?Ubaidillah dari daulah Fathimiyah. Mereka mempunyai semangat integritas dan kesalihan yang tinngi. Tetapi tidak memiliki pengalaman secara riil dalam berpolitik. Doktrin ma?sum imamah belum teruji dalam lapangan politik.
b). Kebiasaan warga Persia (Iran) yang mengagungkan raja dan menganggapnya sebagai penjelmaan Tuhan memunculkan keyakinan bahwa penguasa (raja) adalah sosok suci yang bebas dari dosa. Sabdanya suci, karena itu rakyat tertindas dengan sikap otoriternya.
c). Doktrin al-mahdi al-muntadhar dan al-raj?ah sebagai pelampiasaan sikap politik kalangan minoritas. Menunggu ratu adil datang (satu istilah yang pernah poluler di Indonesia). Setidaknya menjadi penghibur bagi kelompok ini yang sering mengalami penderitaan. Kelompok ini minoritas di masa Umayyah dan Abbasiyah yang selalu dikejar-kejar disiksa oleh penguasa.
d). Dalam perkembangan Syi?ah moderen, doktrin al-intidhar dikembangkan menjadi satu konsep yang maju dan realistis oleh Ali Syari?ati a) Pengikut Syi?ah diharuskan berjuang dengan berbagai cara untuk menentang penguasa dzalim b) intidhar diartikan menolak kejahatan, penindasan dan ketidak adilan c) intidhar juga diartikan sebuah perjuangan yang kontiniu untuk membebaskan yang tertindas dan mencari keadilan. Semangat Syari?ati ini yang dianggap satu keberhasilan dalam rangka menumbangkan rezim diktator dan Revolusi Islam di Iran bulan Pebruari 1979 yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeni. Konsep imamah dijawabrkan oleh Khumeni tentang wilayatul faqih, artinya sambil menunggu imam yang gaib, pemimpin politik harus dijabat oleh seorang faqih, yaitu khomeni sendiri.
Konsep Politik Khawarij.
1. Mengangkat khalifah (nasbul imamah) bukan wajib syar?i, tetapi atas dasar pertimbangan akal dan kemaslahatan umat manusia.
2. Jabatan khalifah atas dasar kemampuan; siapapun dapat mendudukinya, asalkan mampu. Mengutamakan non Arab dan bukan monopoli Quraisy, serta tidak seperti Syi?ah. Lebih baik non Arab sehingga dapat menurunkannya atau membunuhnya. Mereka mempunyai sikap picik dan ekstrim. Khawarij adalah kelompok sparatis yang keluar dari kelompok Ali dan Muawiyah karena kecewa terhadap tahkim (arbitrase) disetujuai antara ?Ali dan Muawiyah. Mereka membenci Ali dan lebih membenci Mu?awiyah. Kebanyakan warganya adalah suku Badui Arab, sulit menerima perbedaan pendapat.
3. Lebih demokratis, karena mungatamakan syura karena di justifikasi al-Qur?an yang sudah terkubur oleh ambisi Mu?awiyah.
4. Kepala negara bukan orang yang sempurna, tetapi manusia biasa yang dapat melakukan salah dan dosa.
5. Kepala negara yang menyimpang dari semestinya dapat dibunuh.
6. Khalifah harus dipilih oleh seluruh rakyat secara bebas, karena itu tidak mengembangkan ?ashabiyah (keluarga).
7. Mengakui khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan ?Ali sebelum peristiwa tahkim, karena seuai dengan tuntunan syariat Islam.
Konsep politik Mu?tazilah;
1. Nasbul imam bukan kewajiban syara?, tetapi hanya pertimbangan akal semata. Pengangkatan kepala negara harus dengan pemilihan atas dasar musyawarah.
2. Pembentukan kepala negara adalah bagian dari kewajiban melakukan kebaikan dan menghindari kejahatan.
3. Menurut ?Abd Jabbar kepala negara adalah orang biasa yang mengemban fungsi pemimpin politik dan spiritual umat Islam. Ia tidak harus dari suku Quraisy (seperti halnya kaum sunni) dan juga tidak maksum seperti keyakinan orang-orang syiah. Abd Jabbar mensyaratkan kepala negara harus a) merdeka b) memiliki kekuatan akal, nalar yang sehat, cerdas agar dapat melakukan tugas-tugasnya. c) menganut doktrin al-adl wa al-tawhid dan d) berjiwa wara?.
4. Umat islam wajib taat kepada kepala negara. Karena telah terpenuhi syarat-syarat di atas.
Komentar pokok-pokok alur pikir politik empat alirab di atas ;
a) Empat aliran tersebut di atas tidak ada satupun yang menentukan lama jabatankepala negara. Syi?ah dengan konsep ma?sum cenderung kepala negara seumur hidup. Aliran Sunni dan Mu?tazilah memandang kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Khawarij kepala negara dapat diganti jika tidak dapat melaksanakan tugasnya. Secara implisit tidak membatasi jabatannya.
b) Aliran sunni cenderung aristrokrasi (sistem pemerintahan yang dilakukan oleh kalangan ningrat = kaum Quraisy) dan monarki (kerjaan) ? diawali masa Umayah. Kepala negara sebagai bayang Tuhan di bumi cenderung teokrasi (pemerintahan yang berpedoman kepada hukum tuhan).
c) Aliran teokrasi yang diwakili Syi?ah (kecuali Zaidiyyah) menganggap kepala negara adalah imam yang ma?sum, diangkat berdasarkan penunjukkan Allah lewat wasiat Nabi, menjadikan kepala negara mempunyai otoritas yang tidak terbatas.
d) Ajaran demokratis justru dilahirkan oleh kalangan Khawarij (kelompok minoritas dari pedalaman) yang menjadi bagian dari reaksi terhadap kalangan sunni ? syi?ah dan mu?tazilah.
SKonsep politik Ibnu Taimiyah; Lahir di Harran dekat Damskus, Suria tahun 661 H ( 1263 M).
1) Jabatan khalifah (imamah) adalah amanat, dan nasbul imamah adalah kewajiban agama.
2) Kepala negara disyaratkan cakap dan memiliki kemamuan. Mempunyai kekuatan (al-quwah) dan integritas (taqwa).
3) Kepala negara harus membelanjakan dana rakyat sesuai petunjuk al-Qur?an dan sunnah Rasul yang dapat menjamin segala kewajiban keuangan dari negara. Kebutuhan rakyat terpenuhi serta hak milik mereka dilindungi. Sebaliknya rakyat wajib membayar segala kewajiban yang telah diwajibkan oleh negara.
4) Hukum pidana wajib ditegkkan, baik hak Allah seperti penyamun, pencuri, pelaku zina dll maupun hak manusia seperti pembnuhan, penganiayaan yang dapat berubah karena dimaafkan. Hukuman karena hak Allah tidak ada toleransi sama sekali, diberlakukan tanpa pandang bulu.
5) Musyawarah; Kepala negara harus bermusyawarah dengan para ahli. Ia harus mengikuti pendapat mereka sepanjang mengikuti alur al-Qur?an dan Sunnah Rasul saw.
6) Kepala negara wajib menjamin keselamatan jiwa, harta, hak milik rakyat serta menjamin berlakunya syariat Islam.
7) Kepala negra wajib adil dan mampu menegakkan keadilan. Dia berseloroh, kepala negara kafir dan adil lebih baik dari pada yang tidak adil.
Konsep Politik Imam Mawardi; Hidup di Baghdad antara 364-450 H atau 975-1059 M.
1) Imamah adalah kewajiban agama. Ia diangkat Tuhan sebagai khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Dengan kata lain kepala negara adalah pemimpin agama dan politik.
2) Menentukan cara pemilihan kepala negara. Ada dua cara 1) Ahlu al-Ikhtiar; mereka yang berwenang memilih kepala negara untuk rakyatnya, harus memenuhi syarat a) adil b) mempunyai ilmu pengetahuan yang memadai dan c) mempunyai wawasan luas dan arif. 2) ahlu al-Imamah; mereka yang berhak mengisi jabatan kepala negara syarat-syaratnya a) adil b)ilmu pengetahuan yang memadai c) sehat pendengaran, penglihatan dan lissannya d) utuh anggota tubuhnya d) wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentigan umum e) keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan melawan musuh f) keturunan Quraisy.
Pengangkatan kepala negara melalui a) lembaga/dewan formatur ahlu halli wa al-aqdi b) penunjukkan atau wasiat kepala negara sebelumnya. Format Ahlu halli wa al-aqdi bermacam- macam; a) diambil dari perwakilan seluruh pelosok negeri b) paling sedikit lima orang. Contoh pemilihan Abu Bakar c) pemilihan sah dilakukan oleh 3 orang dengan persetuan dua orang yang lain (kalangan Kufah) dan d) cukup satu orang seperti pengangkatan Ali oleh Abbas pamannya. Al-Mawardi sangat hati-hati mengungkap cara pemilihan kepala negara. Ia menangkap fakta-fakta sejarah yang ditemukan, dengan demikian tidak ada sistem yang baku dalam wacana Islami ini.
3) Pembebasan jabatan imamah; kepala negara dapat dibebaskan dari tugasnya jika menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indra atau organ tubuh yang lain atau kehilangan kebebasan bertindak karena dibisiki orang-orang dekatnya atau tertawan. Hanya saja cara/mekanisme pemberhentian jabatan ini tidak dikemukakan.
4) Mengangkat wazir (pembantu utama) dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Wazir ada 2 macam a) wazir tafwidh; pembantu utama hampir dalam semua urusan pemerintahan. Merumuskan kebijakan-kebijakan dengan kepala negara dan menangani segala urusan umat b) Mazir tanfidz menangani kalangan birokrat (pejabat tinggi negara).
5) Teori kontrak sosial; hubungan ahlu halli wa al-aqdi ? ahlu al-ikhtiar dengan imam adalah sebagai kontrak sosial atau perjanjian atas dasar suka rela. Kontrak sosial melahirkan hubungan timbal balik hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban imam serta hak dan kewajiban rakyat secara spontan lahir dari kontrak tersebut.
Imam wajib menjalankan tugas dan rakyat wajib tunduk kepadanya. Teori kontrak sosial dilahirkan al-Mawardi pada abad XI sedangkan di Eropa pertama kali abad XVI, salah satunya Hubert Languet (1519 ? 1581 M).
Teori politik Moderen;
1. Jamal al-Din al-Afghani dan Mohammad Abduh;
Konsep politik Jamal al-Din al-Afghani; lahir di As?adabad, kanar wilayah Kabul, Afganistan tahun 1838. Abduh lahir di Mesir hilir tahun 1849. Pokok-pokok pikiran politik Afghani dan Abduh tidak banyak berbeda karena jalinan guru dan muridnya. Teori politik mereka : Kedua tokoh ini terkenal sebagai agitator dan konseptor perjuangan umat Islam.
1) Afghani menghendaki bentuk negara menurut Islam adalah republik, karena terjamin kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada undang-undang. Sedangkan Abduh tidak memformat bentuk negara. Artinya apapun bentuk negara asal dikehendaki oleh masyarakat, sistem pemerintahannya dinamis. Mampu menerjamahkan syari?ah untuk kemaslahatan rakyat dalam hal keduniaan. Pendapat ini mirip komentar Ibnu Taimiyyah.
2) Dalam negara republik, menurut Afghani yang berkuasa adalah undang-undang dan hukum.
3) Lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, untuk memajukan kemaslahatn rakyat secara dinamis.
4) Pemerintah dan rakyat mempunyai hak dan kewajiban yang sama memelihara dasar-dasar agama. Menurut Abduh pemerintah harus membuat al-Tasyri? al-Islam (undang-ungang Islam) dengan jalan ijtihad, untuk mengatur kehidupan kaum muslimin dalam urusan muamalah yang selalu berkembang, sebagai hasil dari penafsiran-penafsiran dasar-dasar agama secara rasional dalam urusan syari?at secara luas.
Ada tiga komponen pokok yang disampaikan Afghani – Abduh, agar umat Islam di dunia tidak di jajah oleh Barat dan kejayaan Islam dapat direbut kembali:
1) Kembali ke ajaran Islam yang masih murni, meneladani pola hidup shahabat Nabi dan khulafa rasyidun.
2) Perlawnan terhadap kolonialisme Barat dan
3) Pengakuan keunggulan Barat dan Islam dapat belajar kepada mereka.
Jabatan dan pengalaman Afghani ;
a) Afghani menguasai bahasa Arab, Turki, Persia, Perancis dan Rusia, ia pernah hidup di Paris dan menerbitkan majalah al-?Urwah al-Wutsqa . Ia pernah menjadi menteri di Afghanistan
b) Pernah menjadi pemimpin pergerakan internasional anti kolonial-isme/imperalisme (politik menjajah) Barat, setelah keluar dari Afghanistan.
c) Di Istambul diangkat menjadi anggota Majlis Pendidikan. Kemudian meninggalkan kota ini karena pikirannya yang revolusioner tentang ?seni?. Nubuwwah (kenabian) adalah seni. Terus pindak ke Kairo Mesir, disambut para pengagum termasuk Abduh (kemudian menjadi muridnya).
d) Pada tahun 1979, Afghani diusir dari Mesir atas instigasi (dorongan) Inggris.
e) Pernah ditahan di Haider abad dan di Kalkuta.
f) Tahun 1883 hidup di London kemudian pindah di Paris dan menerbitkan majalah berkala dalam berbahasa Arab al-?Urwah al-Wutsqa bersama dengan Abduh.
4. Abu al-A?la al-Maududi (1903-1979 M).
Maududi lahir tanggal 25 September 1903 di Aurangabad, India Tengah dan wafat tanggal 23 September 1979 di rumah sakit New York Amerika Serikat. Ayah Maududi bernama Ahmad hasan. Sejak kecil Maududi belajar kepada ayahnya sebagai seorang pengikut sufi yang meninggalkan profesinya sebagai pengacara. Maududi terpaksa harus meninggalkan Aurangabad dan hidup menumpang bersama abang tertua Maududi di Haiderabad, karena desakan ekonomi dan ayahnya yang sakit. Maududi belajar di Dar al-Ulum salah satu pendidikan tinggi di India yang mencetak ulama. Beberapa peristiwa yang mengantarkan Maududi adalah sebagai berikut :
1) Pada tahun 1918 membantu abanya mengasuh majalah Islam al-Madinah, dalam profesi ewartawanan dalam daerah jajahan Inggir, disebut sebagai permulaan karir Maududi karena terpaksa harus belajar bahasa Inggris.
2) Tahun 1919 di India berdiri gerakan Khilafah Islamiyah pada dinasti Utsmaniyah yang berpusat di Istambul. Maududi menggabungkan diri dengan gerakan tersebut. Dia menjadi propagandis terkemuka dalam gerakan ini, kemudian supaya memimpin penerbitan al-Jami?ah dari taun 1924-1928. dan juga sebagai penulis produktif.
3) Tahun 1925 terjadi perdebatan sengit antara kebangunan Hindu dengan Islam ekstrim, karena pimpinan mereka dibunuh. Tahun 1927 Maududi menulis artikel tentang Perang dalam Islam yang dapat mendinginkan keadaan. Butir-butir tulisannya dikemudian hari menjadi konsepsi Islam tentang kemasyarakatan dan kenegaraan.
Pokok-pokok Pikiran Maududi ; Buku-buku Maududi yang berkaitan dengan kenegaraan banyak ditulis diantaranya adalah Perang dalam Islam dan enam risalah ;
a) Teori politik Islam.
b) Metode revolusi Islam.
c) Hukum Islam dan cara pelaksanaannya.
d) Kodifikasi konstitusi Islam.
e) Hak-hak golongan dzimmi dal;am negara Islam.
f) Prinsip-prinsip dasar bagi negara Islam.
Ada tiga dasar tentang kenegaraan Islam ;
a. Islam adalah agama yang paripurna, lengkap sebagai petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Islam haram mencontoh politik Barat. Islam dapat mencontoh kehidupan al-Khulafa al-Rasyidun.
b. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ditangan Allah. Umat Islam hanya pelaksana kefaulatan tersebut sebagai khalifah-khalifah di muka bumi. Gagasan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan. Manusia harus tunduk kepada hukum-hukum yang tercantum dalam al-Qur?an maupun Sunnah Rasul saw. Maksud dengan khalifah-khalifah Allah di muka bumi adalah yang berwenang melaksanakan kedaulatan Allah yaitu semua umat Islam baik laki-laki ? perempuan.
c. Sistem politik Islam adalah satu sistem universal tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikastan geografis, bahasa dan kebangsaan.
Konsep kenegaraan Islam sebagai berikut :
a) Sistem kenegaraan Islam adalah teokrasi Islam (teokrasi murni), bukan demokrasi dan teokrasi seperti Eropa, yaitu sitem kekuasaan negara pada kelas tertentu, kelas pendeta atas nama Tuhan yang menyusun dan mengundangkan undang-undang atau hukum untuk rakyat. Mereka dapat berlindung dibelakang hukum-huku Tuhan. Demokrasi kekuasaan ditangan rakyat. Hukum dapat diubah atas dasar keinginan rakyat. Negara teokrasi kekuasaan Tuhan berada di tangan umat Islam yang melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh al-Qur?an dan al-Hadits.
b) Pemerintah/Badan Eksekutif hanya dibentuk oleh umat Islam. Mereka yang mempunyai hak untuk memecat dari jabatannya. Soal-soal kenegaraan yang tidak terjawab dalam teks al-Qur?an ? al-Hadits (syari?ah), dapat diputuskan oleh kesepakatan umat Islam. Hak untuk menjelaskan-menafsirkan undang atau nash adalah bagi seseorang yang mencapai tingkat mujtahid.
c) Kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan; legislatif, eksekutif dan yudikatif, dengan ketentuan-ketentuan;
i. Kepala negara atu kepala badan eksekutif atau pemerintah merupakan pimpinan tertinggi negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berkonsultasi dengan Majlis Syura yang mendapatkan kepercayaan dari umat Islam atau lembaga legislatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan.
ii. Keputusan Majlis Syura pada umunya diambil dengan suara terbanyak. Meskipun banyaknya suara tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran.
iii. Kepala negara tidak harus mengikuti pendapat Majlis yang didukung suara terbanyak. Dia dapat mengambil yang didukung oleh kelompok kecil dalam Majlis. Rakyat wajib mengawasi dengan jeli kebijakan kepada negara. Jika menuruti hawa nafsu, mereka berhak memecatnya.
iv. Abatan kepala negara, keanggotaan majlis Syura atau jabatan-jabatan lain, tidak diambil dari orang-orang yang ambisi atau mempunyai upaya untuk menduduki jabatan tersebut. Karena itu bertentangan dengan jiwa Islam.
v. Anggota Majlis Syura tidak terbagi dalam kelompok-kelompok Partai.
vi. Badan Yudikatif harus mandiri, diluar lembaga eksekutif. Hakim tugasnya adalah melaksanakan hukum-hukum Allah atas hamba-hambanya. Dalam pengadilan kedudukan kepala negara sama tinggi dengan orang-orang lain.
d. Syarat-syarat kepada negara adalah muslim, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental,warga negara yang baik, shalih dan kuat komitmen dalam Islam.
e. Keanggotaan Majlis terdiri dari warga negara yang muslim, dewasa, laki-laki, terhitung shalih dan cukup terlatih untuk menafsirkan dan menerapkan syari?ah dan menyusun undang-undang yang tidak bertentangan dengan Al-Qur?an dan Sunnah Nabi. Tugas Majlis adalah 1) merumuskan dalam peraturan perundang-undangan petunjuk-petunjuk yang secara jelas telah ditetapkan dalam al-Qur?an dan Hadits serta peraturan pelaksanaanya 2) jika terda[pat perbedaan penafsiran terhadap ayat al-Qur?an atau hadits, maka memutuskan penafsiran mana yang ditetapkan 3) jika tidak terdapat petunjuk yang jelas, menentukan hukum dengan memperhatikan semangat atau petunjuk umum dari al-Qur?an dan Hadits 4) dalam hal sama sekali tidak terdapat petunjuk-petunjuk dasar, dapat saja menyusun dan mengesahkan undang-undang, asalkan tidak bertentangan dengan huruf maupun jiwa syari?ah.
f. Kewargaan negara atas dasar warga negara yang beragama Islam dan warga negara yang bukan Islam. Warga negara yang bukan Islam disebut dzimmi (rakyat yang dilindungi).
3. Ali Abd Raziq (1888-1966 M).
Ali Abd Raziq lahir di Mesir. Dia menjadi alumnus Al-Azhar Mesir, penganut
Abduh, dan pernah belajar ilmu ekonomi dan politik di Oxford University Inggris. Ali Raziq seresif dan akomodatif terhadap peradaban Barat, sehingga cenderung ajaranya ke arah nasionalisme (sekularisme), yang sudah mulai tumbuh di kalangan cendekiawan Islam Mesir. Ia pernah menjadi Hakim mahkamah syariyah di Mesir. Konsep-konsep politiknya dituangkan dalam bukunya yang terkenal al-Islam wa Ushul al-Hukm (Islam dan dasar-dasar pemerintahan). Diterbitkan pada tahun 1925 M. Hasil analisisnya yang mnyangkut konsep-konsep tata negara dalam buku tersebut, banyak mendapat kritik dari kalangan ulama-ulama al-Azhar, karena isinya mengkritik pola pemerintahan yang dilakukan oleh kelompok Islam selama 13 abad, baik konsep politik yang disampaikan oleh ulama klasik maupun abad pertengahan. Dia karena bukunya di kutuk dan dikucilkan ulama Mesir. Diberhentikan dari jabatan hakim dan larangan menduduki jabatan pemerintahan. Kesimpulan-kesimpulan Raziq merupakan hasil penelitian dan analisis terhadap ayat-ayat al-Qur?an serta kepemimpinan nabi Muhammad saw. Rasyid Ridha sebagai murid Abduh menerbitkan buku al-Khilafat au al-Imamamh al-Udzma sebagai tanggapan/reaksi buku Raziq. Raziq membagi tiga karya tulisnya;
1) Khilafah; definisi, ciri-ciri khusus dan mempertanyakan bahwa mendirikan khilafah adalah kewajiban agama. Dia mengemukakan bahwa baik dari segi agama dan ratio pola pemerintahan khilafah tidak perlu.
2) Pemerintahan dalam Islam; perbedaan antara risalah (misi kenabian) dan pemerintahan. Kesimpulannya; bahwa risalah kenabian adalah bukan pemerintahan dan agama bukan negara.
3) Lembaga khalifah ? pemerintahan; Raziq membedakan mana khilafah Islamiyah dan mana negara Arab.
Pokok-pokok kritik Raziq ;
a) Mendirikan khilafah adalah tidak wajib. (wajiba syar?i = kewajiban bagi umat Islam). Ayat-ayat al-Qur?an dan Hadits nabi hampir tidak ada secara implisit menjelaskan tentang kewajiban mendirikan khilafah atau pemerintahan.
Pernyataan ini berbeda dengan Ridha dan ulama lain yang menegaskan bahwa mendirikan khilafah adalah wajib agama. Menurut Raziq, nabi pernah menyatakan bahwa pimpinan umat Islam dari suku Quraisy. Barang siapa telah baiat kepada pemimpin, dia harus mematuhi perintahnya ? selama tidak maksiat. Dua pernyataan ini menurut Raziq tidak dapat diartikan bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk mendirikan khilafah. Ulama juga ijma? bahwa mendirikan khilafah juga wajib. Menurut Raziq pengangkatan khalifah sejak Abu Bakar sampai zamannya belum pernah pengangkatan khalifah atas dasar ijma?. Lebih lanjut menegaskan, pada umunya pengangkatan khalifah terjadi bentrok fisik dan ketajaman senjata. Pemerintah tidak harus berbentuk khilafah tetapi dapat beraneka ragam, apakah kerajaan, republik ataupun yang lain.
b) Raziq menggunakan pola pemikiran Barat tentang teori politik yang dikupas oleh Thomas Hobbes dan John Locke. Akan tetapi menurut Munawir Sazali kurang tepat. Thomas Hobbes menurut Raziq, menganggap bahwa kekuasaan raja datang dari Tuhan atau mandat Ilahi. Teori Hobbes yang benar adalah kekuasaan raja tidak berasal dari Tuhan, melainkan absolut dan mutlak dan tidak bertanggung jawab kepada siapapun. Kontrak sosial Hobbes menganggap bahwa raja melakukan kontrak sosial dengan rakyat, raja tidak ikut dan bukan merupakan suatu pihak dari kontrak tersebut. Dengan kontrak tersebut rakyat sepakat mengangkat seorang raja. Rakyat menyerahkan segala haknya termasuk kebebasan, kepada raja dengan imbalan bimbingan, pimpinan dan perlindungan. Raja tidak terikat oleh perjanjian itu. Teori John Locke menurut Raziq menyatakan bahwa kekuasaan raja datang dari rakyat melalui satu kontrak sosial. Sebenarnya teori kontrak sosial Locke adalah kontrak antara raja dan rakyat. Kemudian tiimbul hak dan kewajiban pada dua pihak yang berkontrak. Rakyat menyerahkan hak-hak mereka, termasuk kebebasan mereka kepada raja disertai sumpah setia untuk mematuhinya. Sebagai imbalan raja menjanjikan bimbingan dan perlindungan serta pengelolaan negara sebaik-baiknya.
c) Nabi Muhammad semata-mata adalah seorang rasul saja, yang punya missi mendakwahkan ajarannya. Tidak bermaksud mendirikan negara dan tidak mempunyai kekuasaan duniawi maupun pemerintahan. Tidak juga mendirikan kerajaan.
5. Khumaini;
Pokok-poko pikirannya ;
1) Khomeni sebagai pelopor revolusi Iran tahun 1979, degan teori baru mencabut Unang-undang Sipil membuat fiqih syi?ah yang baru.
2) Umat Islam wajib membuat pemerintahan atau nasbul imam hukumnya wajib, sebab aturan-aturan Islam tanpa ada kekuasaan eksekutif tidak ada gunanya dan tidak efektif.
3) Kaum muslimin wajib taat kepada ulil amri disamping taat kepada Allah dan rasulNya.
4) Kekuatan anggaran pendapatan belanja negara diambil dari zakat, jizyah, kharaj, khumus al-ghanaim dll. Negara wajib mendirikan pelaksanaan qishas mapun hudud.
5) Ajaran Islam lengkap memuat berbagai aspek kehidupan baik persoalan politik, ekonomi, sosial mapun kebudayaan.
6) Negara adalah instrumen bagi pelasksanaan undang-undang Tuhan dimuka bumi. Otoritas pembuat undang-undang dan kedaulatan adalah ditangan Allah swt.
Khomaini menulis buku tentang politik yaitu Kasyf al-Asror (menyingkap rahasia) dan Hukumat fi Islam . Ia agak dipengaruhi oleh pemikiran al-Farabi tentang negara ?kota? atau (al-madinah al-fadilah).
6. Al-Na?im ;
7. Sistem Politik Islam di Indonesia
Dalam wacana politik Islam, Munawir Sjadzali berpendapat bahwa hubungan agama ? negara mempunyai tiga aliran 1) Islam adalah agama paripurna, mencakup semua aspek kehidupan, termasuk masalah negara. Oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dengan negara 2) Islam tidak berhubungan dengan persoalan negara, karena tidak mengatur persoalan pemerintahan. Menurut aliran ini, Muhammad saw tidak mempunyai misi mengatur negara 3) Islam hanya mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai tentang kehidupan bernegara. Umat Islam harus mengembangkan sendiri tata nilai tersebut.
Terlepas dari komentar tersebut diatas, kalangan sunni (sebagai mayoritas masyarakat Indonesia) - berdasarkan kajian diatas, sebenarnya tidak memisahkan antara agama dan negara, karena dua persoalan tersebut menjadi satu kesatuan. Pendapat seperti ini dimunculkan kalangan sunni salafi al-Ghazali, al-Mawardi serta Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyah lebih tegas berpendat, tanpa kekuasaan negara, agama dalam bahaya dan negara tanpa hukum yang bersumber wahyu akan menjadi otoriter atau tangan besi.
Menurut Hussein Muhammad, Islam di Indonesia, terdapat dua model hubungan; a) hubungan integralistik dan b) hubungan simbiosis ? mutualitik.
1. Integralistik artinya hubungan antara negara ? agama tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, karena menjadi satu kestuan. Negara menjadi satu lembaga politik yang mengayomi kepentingan agama. Agama dan hukum Islam (syari?ah) dapat diberlakukan dengan kawalan negara (para penguasa). Model seperti ini sudah diberlakukan saat kehidupan Rasul di Madinah, Khulafa al-Rasyidun dan dinasti-dinasti sesudahnya. Konsep negara seperti ini dikenal dengan teokrasi.
2. Simbiosis ? mutualitik; negara dan agama berhubungan karena sama-sama membuthkan. Agama menjadi bagian yang terpenting dalam urusan negara, karena tanpa agama dapat terjadi dekadensi moral.
Di Indonesia ada tiga kategori pemerintahan yang sekaligus bersinggungan dengan umat Islam, sejak Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
1) Presiden Soekarno (Orde Lama) berusaha memisahkan urusan negara dengan agama. Konsep ini mencontoh M. Kemal Attaruk di Turki. Soekarno sebagai kelompok nasionalis berbeda pendapat dengan M. Natsir sebagai kelompok modernis. Natsir berpendapat ajaran agama harus masuk program negara. Negara harus mengurus agama, sedangkan norma-norma negara sejalan dengan ketentuan agama.
2) Presiden Soeharto ( Orde Baru: orde tatanan); pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam;
a) Antagonistik (saling berhadap-hadapan) atau hubungan hegemonik antar Islam dengan Pemerintah, Awal Orde Baru s/d tahun 1970-an. Menurut Masykuri Abdullah; Pada mulanya pemerintah mencurigari agama ? Islam. Orde Baru sangat khawatir pada politisi Islam yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan massa. Pada sisi lain pemerintahan ini juga didukung oleh kekuatan militer yang banyak berasal dari kalangan abangan dan priyayi (aristokrat dan birokrat ? jawa).
b) Masa penjinakan idealisme politik Islam atau hubbungan resiprokal= hubungan timbal balik. Pereode tahun 1980-an. Pemerintahan Orde Baru memperlakukan Islam sebagai agama dan sistem kepercayaan pemeluknya. Pemerintah mendorong berbagai aktivitas keagamaan namun membatasi berbagai aktivitas politik Islam. Suasana ini hampir mirip saat Snouck berkuasa di Nusantara. Kebijakan yang sangat kontrofersi adalah penetapan ?Asas Tunggal Pancasila? bagi semua parpol dan ormas di Indonesia. Menurut Azyumardi Azra program de-islamisai politik di Indonesia tamat.
c) Menjelang tahun 1990 ?an, disebut ? Bulan Madu ?; Umat Islam dan pemerintah berbulan madu. Menurut Munawir masa ini kepentingan umat Islam banyak terakomodasi oleh pemerintah. Beberapa lembaga yang dapat berdampingan dengan pemerintah terbentuk, seperti ICMI, Bank Muamalat, BPR Syari?ah, Festifal Istiqlal, Penetapan UU Sisdiknas, UU Peradilan Agama. Lebih lanjut menurut Munawir, di saat ini justru tidak ada partai Islam, tetapi kehidupan keagamaan bagi umat Islam sangat baik.
3) Masa Reformasi; dimulai sejak lengsernya Soeharto dan diganti dengan BJ Habibie. Pada masa ini dianggap sebagi tonggak awal sejarah demokrasi dalam arti luas. Simpul-simpul otoritarianisme terbuka. Kebebasan berpolitik di lepas. Bebas mengekspresikan ajaran-ajaran agama. Pada saat ini lahir 48 parpol dalam Pemilu 1999. Parpol dan Ormas bebas menentukan azaz. Pemeluk agama Konghucu misalnya, bebas mengadakan kegiatan keagamaan di saat Gus Dur menjadi Presiden. Pada Pasca Reformasi hubungan agama ? negara sangat menggembirakan, namun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan politik tentang agama.
Lahirnya partai yang dimotori kalangan Islam seperti PKB, PAN, PKS dan partai lain, dapat diasumsikan bahwa sistem siyasah syar?iyah telah masuk dalam perpolitikan di Indonesia. Istilah ahlu halli wa al-aqdi dalam lembaga negara dan al-sulthah tasyri?iyyah, al-sulthah tanfidziyah dan al-sulthah qadhaiyah, seperti legislatif, ekssekutif dan yudikatif sampai hari dipergunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
8. Damai dan Perang.
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan identitas suatu negara. 1) didasarkan atas hukum yang berlaku di suatu negara apakah Islam atau bukan 2) didasarkan atas kenyamanan-keamanan rakyat dalam mengamalkan agama dan 3) didasarkan atas pemegang kekuasaan negara tersebut, apakah penguasa muslim atau bukan. Kemudian bebarapa ahli memerinci sebagai berikut ;
a) Abu Yusuf (w. 182 H) tokoh madzhab Hanafi berpendapat Dar al-Islam adalah suatau negara yang memberlakukan hukum Islam, meskipun penduduknya banyak non muslim. Termasuk pendapat al-Kisani, suatu negara menjadi dar al-Islam jika memberlakukan hukum Islam.
b) Syayid al-Qutub (w 1387 H) tokoh Ikhwanul Muslimin, menganggap suatu negara mejadi dar al-Islam (negara Islam) jika menerapkan hukum Islam baik penduduk tersebut berbaur dengan ahl al-dzimmi.
c) Imam Rafi?I (w 623 H) menganggap dar al-Islam adalah suatu negara yang dipimpin oleh orang Islam (muslim). Pendapat ini didasrkan kepada pemegang kekuasaan di suatu negara.
d) Imam Abu Hanifah (80-150 H) berpendapat Dar al-Islam adalah suatu negara yang masyarakatnya merasa nyaman melaksanakan hukum Islam, sedangkan dar al-harab sebaliknya.
e) Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w 751 H) Dar al-Islam adalah satu negara yang dihuni oleh mayoritas muslim serta berlaku hukum Islam, sedangkan dar al-hara sebaliknya.
Dalam hubungan internasional sebuah negara, terdapat suatu pertanyaan apakah damai atau perang. Pada awal pembentukan negara, perang dianggap sebagai cikal bakal satu negara. Apakah dalam mempertahankan eksistensi negara (daerah) yang dihuni oleh masyarakat atau melakukan ekspansi untuk memperluas pengaruh ke luar. Abdul Wahhab Khallaf dalam konsep siyasah dawliyah , menjawab dengan dua pernyataan:
1) Sekelompok ulama berpendapat; mempertimbangkan hukum asal dalam konteks siyasah dawliyah adalah (al-ashlu fi al-?alaqah al-harab) ?prinsip dalam hubungan internaional adalah perang. Perang menjadi bagian tak terpisahkan, jika umat Islam harus mempertahankan eksistensi diri dan negara serta menolak kedzliman ataupun fitnah. Dasar yang melatarbelakangi ketentuan ini adalah beberapa ayat QS al-Baqarah [2] : 216, al-Nisa : 74, al-Anfal : 65 dan al-Tawbah :
1. كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم (البقرة 216).
2. فليقا تل في سبيل الله …( النساء :74)
3. ياأيها النبي حرض المؤمنين على القتال … (الأنفال : 65).
4. قاتلوا الذين لا يؤ منون بالله ولا باليوم الأخر …( التو بة : 29).
2) Kelompok yang lain berpendapat bahwa hukum asal dalam hubungan internasional adalah (al-ashlu fi al-?alaqah al-silm) Description: Description: :?prinsip dalam hubungan internasional adalah damai?. Damai merupakan manifestasi dari ayat 13 QS al-Hujurat yang intinya saling mengenal antar invidu maupun kelompok ataupun bangsa. Bagian ini merupakan misi sosial umat manusia yang diutamakan dalam ayat tersebut. Pernyataan ini bersandar pada makna isyarat ayat dalam QS al-Baqarah [2]: 190-191, al-Nisa [4] :75, al-Anfal [8] : 39 dan al-Hajj [22] :39. Pada perkembangan berikutnya pendapat ke dua inilah yang dianggap paling populer.
Dalam istilah siyasah dawliyah, peperangan terjadi akibat sistem politk yang ada antar dua negara atau lebih, tidak dapat menyerap dan memecahkan ketegangan antar dua pihak. Misi perdamaian dalam Islam antar hubungan negara tidak lain untuk saling mengenal dan menolong, karena itu :
a) Perang tidak akan dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa/darurat.
b) Tawanan perang diperlakukan manusiawi.
c) Perang segera dihentikan jika satu pihak ingin damai.
d) Menganggap sebagai musuh kepada orang yang tidak mau perang.
Kewajiban suatu negara kepada negara lain;
1) Menghormati hak-hak negara lain, sebagai kewajiban bertetangga.
2) Saling membantu dalam kebaikan.
3) Melaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya.
4) Menghormati orang asing, sebagai bagian karomah insaniyah.
Perang atau al-jihad adalah upaya optimal untuk membela atau mempertahankan agama Islam dari segala ancaman musuh atau orang kafir yang memerangi. Jihad atau al-qital pada dasarnya sesuatu yang dibenci oleh agama seperti hanlnya QS al-Baqarah [2]:216 ?Kutiba ?alaikum al-qitalu wahwa kurhun lakum?. Perang dapat dilakukan jika jalan buntu untuk perdamaian tidak dapat dilaksanakan atau dakwah Islamiyah diganggu atau orang Islam diserang.
Dalam sejarah Islam dakwah yang dilakukan oleh Muhammad saw di saat beliau membawa misi risalah ada empat pereode a) dakwah secara rahasia b) dakwah secara terbuka c) dakwah kepada penguasa-penguasa dan ba?iat Anshar untuk perang dan c) aplikasi syar?iat Islam secara menyeluruh.
Menurut banyak ulama Tafsir bahwa ayat pertama tentang ijin perang dengan kalangan musyrik adalah QS al-Haj [22} ; 39;
أذن للذ ين يقا تلون بأنهم ظلموا وإن الله علي نصرهم لقد ير .
?Telah diizinkan perang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu ?.
Ayat ini diturunkan saat Rasul melakukan perjalanan hijrah ke Madinah, karena di usir dari Makkah. Dalam hadits riwayat Tirmidzi, Abu Bakar terinspirasi ayat ini, kelak akan terjadi perang denga kafir Quraisy. Dalam konteks pemerintahan pernyataan perang biasanya disampaikan oleh kepala negara, jika dengan perang tersebut menjadi alternatif penyelesaian yang terbaik, karena jalan damai tidak dapat ditemukan.
Tujuan Pearang;
Tujuan perang (al-Jihad fi sabil Allah) adalah :
1) Mempertahankan diri.
2) Misi dakwah Islamiyah.
Untuk kapasitas internasional, dalam Konferensi Internasional di Den Haag menentukan bahwa perang yang dibenarkan adalah :
1. Untuk mempertahankan diri dari serangan yang terjadi.
2. Melindungi hak negara yang sah yang dilanggar oleh negara lain tanpa sebab yang dapat diterima.
Etika perang;
1) Tidak boleh membunuh anak-anak.
2) Dilarang membunuh wanita yang tidak ikut perang dan dilarang memperkosa. Pelaku pemerkosa dikenai had zina.
3) Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4) Tidak memotong, merusak pohon-pohon, sawah ladang.
5) Tidak merusak binatang ternak, kecuali untuk dimakan.
6) Tidak boleh merusak tempat-tempat ibadah.
7) Dilarang mencincang-cincang mayat musuh.
Description: Description: 8)Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang.
9) Bersikap sabar, tidak balas dendam atau mencari duniawi.
10) Tidak melampaui batas.
DEPARTEMEN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( S T A I N )
Jl. Jend. A. Yani 40 A Telp. 0281 635624 Fax. 635553 Purwokerto 53126
Fiqh Siyasah (Politik Islam).
1.A. Pengertian Fiqh Siyasah
Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-\'Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria\'t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci ( seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini);
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur\'an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-\'Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar\'iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
\"Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara\" (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari\'at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu\'Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .
\"Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya\".
3. Menurut Ibnu \'Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
\"Siyasah syar\'iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari\'ah dan pokok-pokok syari\'ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid\".
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
a. Pengaturan perundangan-undangan negara.
b. Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
c. Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
d. Urusan dalam dan luar negeri.
5. Menurut Abd al-Rahman Taj; siyasah syar\'iyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari\'at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur\'an maupun al-Sunnah.
6. Ibn Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59 surat al-Nisa [3], tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam format siyasah syar\’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat atau warga negara.
7. Sesuai dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar\’iyah harus bertumpu kepada pola syari\’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi sia-sia.
Seperti halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar\’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu 1). Penguasa atau yang mengatur dan 2). Rakyat atau warga negara. Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar\’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: \”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat\”. Pola siyasah syar\’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari\’ati siyasah syar\’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam a). Siyasah syar\’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari\’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari\’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara b). Siyasah wadh\’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar\’iyah dan siyasah wadh\’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar\’yyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh\’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang siyasah syar\’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri\’ah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah syar\’iyyah adalah (1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur\’an maupun al-Hadits; (2) maqasid al-syari\’ah; (3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri\’) dan (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar\’iyyah juga disebut fiqh siyasah.
B. Objek kajian Fiqh Siyasah
1. Menurut Abdul Wahab Khallaf; objek kajian fiqh siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhan mereka.
2. Menurut Hasbi Ashshiddiqie; objek kajian fiqh siyasah adalah pekerjaan-pekerjaan mukallaf dan urusan-urusan mereka dari jurusan pentadbirannya, dengan mengingat persesuaian pentadbiran itu dengan jiwa syari\’ah, yang kita tidak peroleh dalilnya yang khusus dan tidak berlawanan dengan sesuatu nash dari nash-nash yang merupakan syari\’ah \’ammah yang tetap.
Objek fiqh siyasah menjadi luas, sesuai kapasitas bidang-bidang apa saja yang perlu diatur, seperti peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah negara, sesuai dengan ruang lingkup serta kebutuhan negara tersebut. Hasbi kemudian membidangkan objek kajian fiqh siyasah pada delapan bidang, yaitu :
1. Siyasah Dusturiyah Syar\’iyyah (mirip MPR ? DPR).
2. Siyasah Tasyri\’iyyah Syar\’iyyah.
3. Siyasah Qadhaiyyah Syar\’iyyah.
4. Siyasah Maliah Syar\’iyyah.
5. Siyasah Idariyah Syar\’iyyah.
6. Siyasah Kharijiyyah Syar\’iyyah/Dawliyyah ( mirip Dep. Luar Negeri).
7. Siyasah Tanfidziyyah Syar\’iyyah.
8. Siyasah Harbiyyah Syar\’iyyah.
Dalam kurikulum fakultas syari\’ah bidang tadi dibagi dalam empat macam :
1. Fiqh Dustury ( kira-kira Dep. Perundang-undangan dan hukum).
2. Fiqh Malliy (Dep. Keuangan).
3. Fiqh Dawliy ( Dep. LuarNegeri).
4. Fiqh Harbiy (Departemen Petahanan dan Keamanan).
Tentu saja pembidangan tersebut di atas belum dianggap selesai dan hal ini akan berhubungnan dengan perubahan dan penambahan bidang-bidang yang diperlukan.
C. Metoda mempelajari fiqh siyasah
Metoda yang dipergunakan untuk mempelajari fikih siyasah adalah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah. Hal ini, sama dengan fiqh-fiqh lain. Penerapan dalil kulliy (umum) memiliki kandungan universal tidak terikat oleh dimensi ruang dan waktu. Metode tersebut tentunya harus dilanjutkan sebagai aplikasi yang dapat menyantuni masalah yang ramah mempertimbangkan kondisi dan situasi (maslahah). Membumi karena mampu mengatasi problim kemanusiaan yang bermoral agama (secara-horisontal), secara vertikal menyesuaikan nilai-nilai ketuhanan. Menggunakan metoda ushul fiqh dan qawa\’id al-fiqhiyyah dalam bidang siyasah syar\’iyyah (fiqh siyasah) lebih penting dibanding dengan fiqh-fiqh lain, karena problim siyasah hampir tidak diatur secara terperinci oleh syari\’at Al-Qur\’an maupun al-Hadits. Misalnya Abdul Wahab Khallaf, memandang ayat-ayat Al-Qur\’an yang secara implisit memiliki konteks siyasah (problim politik) hanya beberapa ayat. 10 ayat berhubungan dengan fiqh dustury, 25 ayat dengan dawliy dan 10 ayat lagi berhungan dengan fiqh maliy. Mirip halnya dengan fiqh munakahat ataupun muamalah yang menggunakan metoda secara langsung kepada al-Qur\’an dan al-Hadits. Baru -menggunakn pendektan ijtihad. Secara umum dalam fiqh siyasah diperlukan metoda-metoda, seperti : (1) al-ijma\’; (2) al-qiyas (3) al-maslahah al-mursalah (4) fath al-dzariah dan sadzu al-dzari\’ah (5) al-\’adah (6) al-istihsan termasuk kaidah-kaidah fiqhiyyah.
1. Al-Ijma\’: merupakn kesepakatan (konsensus) para fuqaha (ahli fiqh) dalam satu kasus. Misalnya pada masa khalifah \’Umar ra. Dalam mengatur pemerintahannya \’Umar ra melakukan musyawarah maupun koordinasi dengan para tokoh pada saat itu. Hal-hal baru seperti membuat peradilan pidana- perdata, menggaji tentara, administrasi negara dll, disepakati oleh sahabat-sahabt besar saat itu. Bahkan \’Umar ra mengintruksikan untuk salat tarawih jama\’ah 20 rak\’at di masjid, merupakan keberaniannya yang tidak diprotes oleh sahabat lain. Hal ini dapat disebut ijma\’ sukuti.
2. Al-Qiyas: cara ini dipergunakan jika ada kemiripan kasus hukum baru dengan kasus hukum yang lama. Al-qiyas berpola a) al- ashal ; b) al-far\’u; c) illat hukum dan d) hukum baru. Al-Qiyas baik dipergunkan dalam masalah baru dengan kesamaan illat hukum yang lama, dalam dimensi waktu dan tempat berbeda. Contoh, Nabi saw melakukan dakwah islamiyyah dengan mengirimkan beberapa surat pada penguasa tetangga negara, untuk diajak menjalankan ajaran tawhid. Upaya tersebut diujudkan dalam bentuk ekspansi ke negara-negara tetangga oleh \’Umar ibn Khattab ra dan khalifah-khalifah sesudahnya.
3. Al-Maslahah al-mursalah: adalah sesuatu yang menjadi kepentingan hidup manusia, sedangkan hal tersebut tidak ditentukan dasarnya dalam nash Al-Qur\’an maupun al-Hadits baik yang menguatkan atau yang membatalkannya. Contoh, penulisan dan pembakuan bacaan al-Qur\’an yang ditangani oleh Usman ibn \’Affan ra yang kemudian dibukukan dan dijadikan pegangan para Gubernur di beberapa daerah, sehingga menjadi mushaf usmani. Upaya ini dilakukannya agar ayat Al-Qur\’an tidak hilang dan bacaannya seragam.
4. Fathu al-dzari\’ah dan sadd al-dzari\’ah: adalah upaya perekayasaan masyarakat untuk mewujudkan maslahah dan pengendalian mereka menghindari mafsadah (bahaya). Contoh, Tawanan perang (pada saat Umar ra) yang memiliki keahlian seperti membuat senjata, tidak ditahan, tetapi ia dipekerjaan sesuai keahliannya untuk kelengkapan persenjataan muslimin. Pemberlakuan jam malam (ronda) oleh penguasa, atau wajib militer bagi masyarakat di masa genting. Umar ra pernah melarang sahabt nikah dengan wanita ahli kitab.
5. Al-\’Adah artinya adat kebiasaan atau disebut juga al-\’uruf yaitu tradisi manusia baik berupa perkataan maupun perbuatan. Al-\’Adah dibagi dua macam 1) al-\’adah shohihah dan; 2) al-\’adah al-fasidah. Al-\’Adah al-shahihah adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syara\’ sedangkang al-\’adah al-fasidah adalah adat kebiasaan yang bertentangan dengan syara\’. Contoh al\’adah al-sahihah adalah tukar menukar barang dan jasa antara bangsa yang bersahabat. Maslahah al-mursalah ditujukan untuk kepentingan umat semata-mata, tidak terikat karena waktu dan tempat.
6. Al-Istihsan disebut juga mengambil satu dari dua dalil yang lebih kuat. Ibnu al-\’Arabiy menganggap bahwa istihsan adalah melaksanakan satu ketentuan hukum atas dasar dalil yang kuat diantara dua dalil yang ada.
7. Kaidah fiqhiyyah; kaidah fiqhiyah kulliyah banyak dipergunakan untuk menetapkan problim siyasah. Kaidah-kaidah tersebut bersifat umum, karena itu dalam aplikasinya harus memperhatikan pengecualian-pengecualian dan sayarat-sayarat tertentu. Contoh; kaidah-kaidah fiqhiyah dipergunakan dalam fiqh siyasah adalah :
a. الحكم يدو ر مع علته وجو د ا و عد ما.
\”Hukum selalu konsisten dengan illatnya (alasan-alasannya), ada dan tidakadanya hukum tergantung dengan ada dan tidak adanya alasan tersebut\”
Contoh, menurut \’Abduh jika disuatu negara masih ada perjudian, dana judi kemudian diberikan kepada fakir miskin, maka mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan primer mereka. Pada suatu saat Umar ibn Khattab tidak memvonis pencuri-pencuri dipotong tangan, karena kejadian tersebut berada masa paceklik. Muallaf qlubuhum dipandang tidak ada pada saat itu, sehingga satu asnaf tidak diberi jatah zakat.
b. تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد والنيــــا ت.
\”Perubahan hukum sejalan dengan dimensi ruang dan waktu, keadaan, kebiasaan dan niat (hukum adalah bersifat kondisional)\”.
Contoh pada masa Orba UUD 45 hampir tidak tersentuh oleh perubahan. Sesudah reformasi amandemen UU D 45, dilakukan karena pertimbangan kepentingan/kebutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.
c. د فع المفـــــا سد وجلب المصــالح.
\”Menghindari bahaya agar dapat memperoleh maslahat (kebaikan secara umum)\”.
Contoh UU Perkawinan di Indonesia dengan menggunakan azaz monogami merupakan keinginan bangsa Indonesia, agar menghargai terhadap perempuan. Praktik ilegal gami dilakukan oleh laki-laki karena kepentingan seks dan dilakukan dengan main kuncing-kucingan.
D. Sketsa Historis Kajian Fiqh Siyasah;
1. Masa Nabi Muhammad dan dua pertama khulafa al-rasyidun:
a. Nabi Muhammad menduduki jabatan penting, sebagai pimpinan agama maupun pimpinan negara (politik) khususnya di saat di Madinah. Kepentingan umat diatur berdasarkan wahyu turun, hal-hal di luar wahyu dimusyawarahkan dengan para sahabat.
b. Saat Nabi wafat, proses suksesi muncul. Memilih orang yang dapat menduduki dua jabatan rangkap sekaligus, yaitu pimpinan spiritual dan politik. Atas dasar musyawarah dari beberapa kelompok ( sekarang kita kenal perwakilan-parlemen), akhirnya memilih Abu Bakar sebagai gantinya. Jabatan ini dipegang selam 2 tahun. Beliau lebih senang disbut khalifat al-rasul.
c. Sinergitas antara Abu Bakar dan \’Umar ibn Khottob dalam menjalankan pemerintahan cukup kompok. Para pembangkang, yang terdiri dari kalangan murtad dan nabi-nabi palsu ditangani secara serius, sehingga kelompok-kelompok sparatis ini luluh dan tidak berdaya. Salah satu tokoh harismatik yang ikut tampil dalam mengatasi problim ini adalah Khalid ibn Walid. Sebelum ajal, Abu Bakar berpesan (wasiat) agar yang melanjutkan roda pemerintahan dan sekaligus tokoh agama adalah \’Umar ibn Khattab. Selama 10 tahun pemerintahannya dipegang cukup maju dan berkembang pesat. Ekspansi pemerintahan ini sampai ke wilayah Afrika, seperti Mesir dan negara-negara di wilayah utara Arab Saudi. Penatan di sektor pemerintahan cukup menonjol, seperti mendirikan peradilan pidana dan perdata. Menggaji tentara, menertibkan administrasi negara dll. Dalam kajian peradaban Islam. Masa Umar dianggap sebagai masa kejayaan Islam pertama. \’Umar terkenal dengan Amir al-mukminin.
Pokok-pokok pengaruh politik saat Nabi di Makkah;
Pengaruh eksternal ;
1. Ka\’bah sebagai monumen suci diakui oleh masyarakat, dikunjungi oleh penganut-penganut agama masehi Yahudi atau Nashrani.
2. Hijaz sebagai wilayah yang tidak diperhitungkan oleh kerajaan-kerajaan besar di wilayah Utara (meliputi Romawi dan Persia dll).
3. Sumber mata air, sumur zamzam sebagai salah satu potensi ekonomi yang strategis.
4. Muhammad saw yang dikenal dari sejak kecil sebagi \”al-amin\”. Didukung dengan nasab yang sangat berpengaruh \”nabi Ismail ?Ibrahim \”.
5. Pengaruh budaya dari kerajaan-kerajaan di wilayah Utara ? Timur; sebagai transformasi dagang, pengaruh kerajaan protektorat (di bawah lindungan negara kuat ) Hirah dan Ghassan serta masuknya misi Yahudi Nasrani.
Pengaruh internal ;
1. Kecerdasnnya yang sangat baik dan keadaannya yang yatim menjadikan dirinya kuat dan peka terhadap lingkungan. Cepat beradaptasi dengan lingkungan, protes dalam dirinya untuk tidak menyembah berhala serta berpihak kepada rakyat kecil (termarginal).
2. Pada usia muda beliau mengembala kambing. Dalam bertafakkur dapat menemukan jati dirinya sehingga dapat menjauh dari tradisi jahiliyah.
3. Pada usia 12 tahun disaat berdagang dengan Abu Thalib menemukan isyarat dari pendeta Kristen, tentang tanda-tanda pemimpin agama dan sekaligus pemimpin umat.
4. Pada usia 25 tahun menikah dengan wanita kaya dan isterinya sebagai orang pertama masuk Islam. Sokongan moral yang sangat berharga.
5. Usia 35 dapat mengatasi problim Hajar Aswad Ka\’bah dengan sangat bijaksana. Mampu mengatasi perpecahan kelompok.
6. Masuk usia 40 melakukan kontemplasi di Gua hira 5 tahun, mampu melakukan komunikasi dengan Malaikat Jibril.
7. Ayat-ayat al-Qur\’an (di Makkah) dipandang sebagai doktrin ideologi yang bertujuan untuk merubah tradisi yang sesat. Ideologi ini yang menjadi program dasar merubah tatanan sosial.
8. Dakwah siriyah, sebagai bagian dari perjuangan oposan. Di Makkah Nabi saw tidak melakukan perang ? perlawanan.
9. Rekrutmen sahabat lebih banyak diterima oleh kalangan tertindas. Orang-orang penting seperti Abu Bakar.
Corak pokok dari kepemimpinan nabi Muhammad saw dan dua khalifah pertama ;
1. Ideologi tawhid yang diperjuangkan, berhadapan dengan tradisi jahiliyah (sebagai gerakan oposan – di Makkah, di Madinah sebagai kekuatan yang dominan ).
2. Tatanan ekonomi yang berbasis kerakyatan berhadapan dengan kapitalis.
3. Rekrutmen warga yang berbasis rakyat kecil.
4. Mendanai kepentingan negara dengan sumber dana yang besar, seperti ghanimah, salab, fai, zakat, infak dll.
5. Kekuatan tentara yang memiliki kemampuan tawhid ( moral) dan fisik, serta mengangkat perwira tinggi secara proporsional.
6. Relasi antar warga yang diperkuat dengan model ukhuwah Islamiyah.
7. Mengutamakan dialogis antar warga (musyawarah).
8. Kekompakan pejabat tinggi negara dalam menangani disintegrasi (pada saat Abu Bakar).
9. Penghargaan kepada mantan pejabat tinggi negara dengan memberi tunjangan pensiun.
10. Menjunjung tinggi nilai-nilai kesejahteraan dan keadilan. ( pemerataan kekayaan dan supremasi hukum) dll.
Masa \’Utsman ra dan Ali kw:
d. \’Usman ibn \’Affan memimpin pemerintahannya selama 12 tahun. Di saat memasuki usianya 70 tahun \’Usman banyak di dikte oleh keluarganya yang bernama Marwan ibn Hakam yang sering membisikinya. Model pemerintahannya keluarga sentris. Kelurganya itu gemar menggunakan kekayaan negara yang tidak dapat dikontrol oleh Usman ibn \’Affan sehingga pemerintahannya rapuh dan dan terjadi beberapa pemberontakan di mana-mana. Disintregrasi tidak dapat dibendung lagi, beliau kemudian di bunuh. (awal masa disintegrasi).
e. Ali kemudian dibai\’at oleh masyarakat secara berramai-ramai. (masa puncak disintegrasi, chaos- kacau balau). Wilayah kekuasaan Islam saat ini sangat luas. Diduga beberapa pejabat tinggi negara di wilayah utara seperti Gubernur dll, tidak mengetahui proses suksesi tersebut, karena jaraknya yang amat jauh dan sistem informasi masih sangat sederhana. Muawiyah ibn Abu Sufyan salah satu gubernur di Damaskus, dipecat oleh \’Ali, tidak mau turun dari jabatannya. Gubernur-gubernur yang diangkat Usman dicopot, karena dianggap melakukan konspirasi (persekongkolan) dengan rakyat untuk menentang \’Ali kw. Tanah yang diberikan penduduk di saat \’Usman, diminta kembali oleh\’Ali kw, dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dengan model pajak tahunan. Pada sisi lain, \’Ali mendapat perlawanan dari Thalhah, Zubair dan \’Aisyah ra. Mereka menuntut agar pembunuh \’Usman di adili. \’Ali kw akhirnya menghadapi dua musuh. Satu, berhadap-hadapan dengan Thalhah cs, maka terjadi perang jamal (perang unta), dua, menghadapi Muawiyah cs, lalu terjadi perang siffin. Perang ini kemudian memunculkan tahkim (arbitrase). Tahkim melahirkan persoalan baru. Sekian banyak orang yang tidak setuju, keluar dari barisan \’Ali (khawarij), mengakibatkan tentaranya menjadi lemah. Lahir tiga kekuatan a). kelompok \’Ali kemudian lahir istilah Syi\’ah b). kelompok Mu\’awiyah ibn Abi Sufyan dan c). kelompok khawarij (garis keras) yang menentang kebijakan \’Ali dalam tahkim tersebut dan d). kelompok I\’tizal (netral), memisahkan diri dari mereka. Pada tanggal 40 ramadhan \’Ali dibunuh oleh salah satu anggota khawarij (Ibnu Muljam).
Masa ini kemudian disebut sebagai akhir kekuasaan al-Khulafa al-Rasyidun.
f. Kedudukan khalifah setelah \’Ali kemudian diganti oleh putranya Hasan. Hasan lemah, lalu mengikat perjanjian dengan Mu\’awiyah. Mu\’awiyah semakin kuat dan untuk seterusnya penguasa dijabat oleh putra-ptranya, dan dikenal monarchi heriditas (raja turun temurun).
- Pada mulanya pemikiran politik masih berupa respon spontan dari perkembangan yang terjadi. Benih-benih tersebut kemudian menjadi pokok-pokok kajian politik yang mendasar yang kemudian menjadi pijakan. Dari simpulan kajian siyasah syar\’iyyah di atas adalah :
a. Nomokrasi Islam (bentuk pemerintahan); Kepala negara menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan mandat tuhan (seperti istilah Barat teokrasi), akan tetapi berdasarkan hukum-hukum syari\’at yang diturunkan Tuhan kepada manusia melalui Rasul-Nya Muhammad saw. Penguasa menjalankan syariat tersebut bersumber kepada Al-Qur\’an dan Al-Sunnah. Dalam monokrasi Islam, kepala negara (para penguasa) bukan sosok untouchable man (orang kebal hukum), tetapi berkedudukan sama seperti warga negara lainnya. Tidak seperti teokrasi (dalam istilah Barat). Kepala negara membawa amanah suci yang harus ditaati oleh warganya. Ini semua, tentunya didasari oleh ketatannya kepada Tuhan YME. Seperti yang dilakukan dalam orasi pengukuhan Abu Bakar maupun \’Umar.
b. Prinsip-prinsip monokrasi Islam; amanah, musyawarah, keadilan, perlindungan terhadap HAM, peradilan, perdamaian, kesejahteraan dan ketaatan rakyat kepada pemerintah.
c. Pola penanganan fiqh dustury, fiqh maliy, fiqh dawliy maupun harbiy sudah ditampilkan.
2. Dalam sejarah Islam perkembangan fiqh siyasah dapat dibagi menjadi tiga periode;
1. Periode klasik (661 M ? 1258 M).
2. Periode pertengahan abad 13 s/d abad 19.
3. Masa moderen abad 20 s/d sekarang.
1. Pereode klasik;
Setting Historis :
a. Pada masa Bani Umayyah (661 M ? 750 M) dan Bani Abbasiyah ( 750 M ? 1258 M). Islam memegang kekuasaan dan memiliki pengaruh yang signifikan di pentas internasional. Pada mas Umayyah mengarahkan kebijakan expansi (pengembangan wilayah kekuasaan Islam) sebagai ajang dakwah. Pada saat ini terdapat partai oposisi seperti syi\’ah, khawarij, akan tetapi tidak mempunyai pengaruh yang berarti.
b. Pada masa Abbasiyah, adaulma sunny yang mulai menulis tentang siyasah, yaitu Ibn Abi Rabi\’, mempersemahkan buku kepada khalifah al-Mu\’tashim berjudul \”Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik\” (pedoman raja dalam menjalankan roda pemerintahan). Meskipun buku tersebut dianggap memuja raja, tetapi alur pikir tentang \”tata negara\” sudah diwujudkan. Ibnu Abi Rabi\’ menekankan wajib secara mutlak, rakyat patuh terhadap khalifah. Ia digambarkan sebagai khalifah yang adil, bijak dan mampu memberi kesejahteraan pada rakyatnya. Dalam teorinya terdapat kata \”kota dan negara\”, meruapakan kerja sama antar manusia yang membentuk negara tersebut. Imam al-Ghazali (1058-1111 M) dalam bukunya al-Iqtishad fi al-I\’tiqad, menyetujui teori tersebut dan mengomentari bahwa misi kepala negara adalah suci (qudus). Berbeda dengan komentar al-Mawardi (975 ? 1059 M) bahwa memecat kepala negara mungkin terjadi. Ia mengemukakan teori \”kontrak sosil\”. Mengangkat kepala negara adalah proses kontrak sosial. Tokoh sunny rata-rata menganggap bahwa kepala negara harus dari suku Quraisy, seperti al-Bqillani (w. 1013 M), al-Mawardi, al-Ghazali, sedangkan Ibn Abi Rabi\’ tidak menampilkan bentuk ini. Ini semua dianggap wajar kerana secara structural legitimate, para khalifah dari kalangan mereka. al-Mawardi pada saat itu menjadi pejabat tinggi pada masa Abbasiyah.
c. Para tokoh pada masa ini;
1. Ibn Abi Rabi\’ menulis buku tentang tata negara: \”Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik\” (pada mas Abbasiyah).
2. Imam al-Ghazali menulis: \”Al-Iqtishad fi al-I\’tiqad\”. Kepala negara adalah suci (qudus).
3. Al-Farabi (870-950 M); sebagai filosof, pemikirannya bersifat idealis yang cenderung utopis. Dipengaruhi filsafat Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Karyanya berjudul: \”Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah\” (Pandangan Para Penghuni Negara Utama). Al-Farabi membagi kelas sosial menjadi tiga a). kelas pemimpin b). kelas militer dan c). kelas rakyat jelata. Kalangan sunny menganggap bahwa imamah adalah kewajiban syar\’iy.
4. Kalangan Syiah mengembangkan teori: a). keutaman ahlu bait b). kema\’suman imam c). kegaiban imam, terutama pada masa al-Mu\’tamid (869-892 M), sebagai imam yang ke dua belas. Muhammad al-Mahdi (873 M) al-muntadhor= yang ditungu-tunggu kehadirannya kelak. Kalangan Syi\’ah juga pernah mendirikan kekuasaan di Baghdad Bani Buwaihi dan Daulah Fathimiyyah di Mesir, yang lepas dari pengaruh Abbasiyah.
5. Kalangan Khawarij, sikap ekstrim dan radikalnya tidak banyak berpengaruh dalam pentas politik. Pemikiran mereka tidak banyak diadopsi. Tokoh mu\’tazilah yang mengadopsi salah satu teori mereka adalah Qadhi Abd al-Jabbar, menulis buku \” Syarh al-Ushul al-Khamsah\” dan al-Mughni. Diantara pokok-pokok pikirannya; a). penegakan imamah (nasb al-imam) adalah bukan kewajiban syr\’iy, tetapi berdasarkan rasio. Sebab kepala negara bukan orang yang sempurna (tidak seperti syi\’ah) b).tidak harus dari suku Quraisy (seperti klaim sunny). Asal memiliki kemampuan dan syarat yang cukup. Simpulan yang mendasar terhadap kajian politik masa ini adalah; a) politik dipengaruhi oleh kepentingan golongan b). dipengaruhi oleh pemikiran filsafat Yunani dan asing.
2. Pereode Pertengahan
Setting historis:
a. Tahun 1258 kekuasaan Abbasiyah mengalami kehancuran dari serangan bangsa Mongol di Baghdad. Ibnu Taimiyyah (1263 M ? 1328 M) menyaksikan kehancuran dunia Islam ke tangan Mongol. Ia kemudian menulis buku \”al-Siyasah al-Syar\’iyyah si Islah al-Ra\’yi wa al-Ra\’iyyah\” (Politik Islam dalam menata kebaikan/kemaslahatan penguasa dan rakyat) dan Minhaj al-Sunnah, berupa 4 jilid besar. Pokok-pokok pikirannya : a). nasb al-imam atau mengangkat kepala negara bukan kewajiban syari\’y tetapi merupakan kebutuhan praktis b). tidak harus dari suku Quraiys tetapi harus al-amanah (jujur) dan al-quwah (wibawa), sebagai syarat mutlak. Al-Quwah sebagai syarat yang utama karena kekuatannya sangat berguna untuk umat Islam. Adapun al-amanah (jujur), dianggap syarat kedua, karena kesalehannya untuk dirinya sendiri, berbahaya untuk rakyatnya. Jika jahat akan terpulang pada dirinya juga. c). kepala negara harus mampu srangan dari luar d). kepala negara adalah bayang-bayang dari Tuhan. Rakyat wajib taat kepadanya meskipun dzalim. Orang yang melakukan pemberontakan kepadanya dianggap mati jahiliyah (sia-sia). Pada masa ini kelompok syi\’ah menjadi oposisi yang merongrong kewibawaan negara. Karena itulah kitab yang terakhir tersebut diatas diterbitkan. Dari lingkup yang lebih luas, Islam terjebit dengan adanya perang salib. Di Spanyol umat Islam digerogoti Kristen. e). Jika dikehendaki, dua pemerintahan dalam satu masa diperbolehkan (contoh; negara protektorat, uni dll).
b. Ibnu Khaldun ? sunny (1332 ? 1406 M) mengangap syayat Quraisy (dalam al-Hadits) sebagai seorang calon kepala negara bukan harga mati tergantung kondisi, berlaku kontekstual. Karyanya adalah Muqaddimah. Pada saat ini kondisi umat Islam sangat parah. Umat Islam di Spanyol diusir atau dipaksa masuk Kristen. Ia sebagai pelaku sejarah.
c. Syaih Waliyullah al-Dahlawi (1702 M ? 1762 M); pokok pikirannya a). boleh membangkan kepala negara yang tiran dan dzalim b). mengaggap pemerintahan pasca khulafa al-rasyidun adalah tidak berbeda dengan kerajaan Romawi dan Kaisar di Persia.
3. Periode Moderen
a. Dunia Islam semakin lemah, hampir seluruh negeri muslim di bawah penjajahan bangsa-bangsa Barat. Para koloni ini mengembangkan gagasan politik dan budayanya yang memiliki pengaruh sekularisme di tengah-tengah umat Islam.
b. Dunia Islam setelah tiga kerajaan besar Islam mundur; kerajaan Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia (1700-1800 M), tidak mampu menandingi keunggulan Barat dalam bidang tehnologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
c. Menghadapi penestrasi (perembesan) budaya dan tradisi Barat, sebagian pemikir Islam; a). ada yang apriori dan anti Barat b). ada yang ingin belajar dan secara selektif mengadopsi gagasannya dan c). ada juga yang sekaligus setuju utuk mencontoh gaya mereka. Sikap pertama menganggap bahwa ajaran Islam lengkap, untuk mengatur kehidupan manusia termasuk politik dan kenegaraan. Merujuk pada sistem dari nabi Muhammad saw dan al-Khulafa al-Rasyidun. Sikap kedua melahirkan kelompok yang beranggapan bahwa Islam hanya menyajikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Kajian-kajian politik kenegaraan harus digali sendiri melalui proses reasoning (ijtihad). Sikap yang ketiga melahirkan kelompok orang yang sekuler. Berkeinginan untuk memisahkan kehidupan politik dari agama. Model-model inilah yang kemudian berkembang sampai dengan sekarang.
1. Diantara tokoh-tokoh aliran pertama adalah; M. Rasyid Ridha – Libanon (1865-1935 M), Hasan al-Banna (1906-1949 M), Abu al-A\’la al-Maududi-Pakistan (1903-1979 M), Sayyid Quthb (1906- 1966 M) dan Ayatullah Khomeini- Iran ( 1900-1989 M). Mereka beranggapan ajaran Islam komplit. Pemikiran Rasyid Ridha dalam kitab Al-Khilafat aw al-Imamah al-Udzma diantaranya mengupas bahwa pimpinan (kepala negara) dari suku Quraisy, sama seperti pemikir sunny klasik. Hasan al-Banna, terlihat dalam ceramah-ceramahnya yang populer dalam gerakan Al-Ikhwan al-Muslimun. Temannya Sayyid Quthb menyusun buku Al-\’Adalah al-Ijtima\’iyyah fi al-Islam dan Ma\’alim fi Thariq. Almaududi sebagai pimpinan partai \”Jama\’at el-Islam\”di Pakistan menulis buku Islamic Law and Constitution. Khomeini mengembangkan gagasan syi\’ahnya dalam polotik dengan konsep imamahnya dalam Wilayat al-Faqih. Menurutnya imam masih gaib, kepemimpinan umat Islam (Syi\’ah) dipegang oleh ahli agama yang mempunyai kekuasaan agama dan politik. Secara umum mereka mendambakan negara universal yang mampu menyatukan seluruh dunia Islam. Ridha menyebutnya negara Khilafah, Quthb menamakannya negara supranasional, sedangkan al-Maududi menyebutnya negara universal yang misip negara fasis (penentang ajaran marxis = antimarxis). Mereka memandang Barat sebagai musuh Islam. Segala sesuatu yang datang dari Barat harus ditolak, karena tidak sesuai dengan budaya Islam. Khomeni amat membenci Barat, Amerika dijuluki setan besar.
2. Tokoh-tokoh aliran kedua diantaranya \’Ali \’Abd al-Raziq (1888-1966 M), Thaha Husain (1889-1973 M). Masing-masing dari Mesir dan Mustafa Kemal Attaruk. \’Ali \’Abd Raziq memandang bahwa Islam tidak memiliki aturan tentang politik. Nabi hanya sebagai Rasul Allah, tidak berpretensi untuk membentuk negara dan politik. Karyanya yang kontroversi Al-Islam wa Ushul al-Hukm. Thaha menulis Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr. Ia beranggapan , jika Mesir ingin maju, haus mencontoh Barat. Mustafa Kemal terlalu jauh mencontoh Barat. Ia melakukan sekularisasi besar-besaran. Aksara Arab diganti Latin, Adzan diganti dengan bahasa Turki, mengadopsi hukum-hukum Barat dan menghapus lembaga-lembaga keagamaan yang pernah ada di sana.
3. Tokoh aliran ketiga M. Abduh (1849-1905 M), M. Iqbal ( 1877-1938 M), M. Husain Haykal (1888-1956 M), Muhamad Natsir (1908-1993 M) dan Fazlur Rahman. Abduh menganggap bahwa kepala negara bukan wakil Tuhan, tetapi pemimpin politik, karena tidak memiliki kekuasaan keagamaan, seperti pandangan Kristen. Pandangan ini diikuti oleh Haykal murid Abduh. Ia menganggap bahwa pengamalan agama harus diawasi oleh penguasa. Haykal menulis Al-Hukumah al-Islamiyyah. Diantara isinya; a). Islam tidak mengatur secara mendetail tentang kenegaraan secara baku, hanya memuat prinsip-prinsip dasar saja. b). Umat Islam dibebaskan untuk menganut sistem pemerintahan. Disesuaikan kondisi masing-masing. Iqbal menulis buku The Reconstrucsion of Religious Thought in Islam. a). Ia menerima konsep sosialis, karena tidak bertentangan secara prinsip dengan Islam. b). Komunisme-ateisme bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Ketuhanan. c). Demokrasi tidak memiliki landasan secara vertikal kepadaAllah, seperti tercermin dari karyanya Implementation of the Islamic Concept of State in the Pakistan Milleu. Di Indonesia salah satunya M. Natsir; a). Isalam berbeda dengan agama lain, mengandung pertauran dan hukum-hukum kenegaraan. b). Islam tidak memberi ketentuan yang baku tentang kenegaraan. Tokoh lain diatas antara lain Abd al-Wahhab Khalaf, menulis Al-Siyasah al-Syar\’iyyah. Yusuf al-Qardhawi menulis Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam, Muhammad Yusuf Musa menulis Nizham al-Hukum fi al-Islam. Abu Zahrah; Al-\’Alaqah al-Dauliyah fi al-Islam, \’Ali Ali Manshur menulis buku al-Syari\’ah al-Islamiyah wa al-Qanun al-Duali al-\’Am. Umar Kamal Tawfiq menulis Al-Diblumasiyah al-Islamiyah serta Wahbah al-Zuhaili menulis Atsar al-Harb fi al-Faqih al-Islam. Kajian-kajian tersebut tentu saja menambah hazanah fiqih siyasah.
E. Kedudukan Fiqh Siyasah dalam sistematika hukum Islam
Secara umum kajian ke Islaman dibagi dua macam; a). secara vertikal hubungan manusia dengan Allah, kemudian disebut bidang \’ubudiyyah b). secara horizontal hubungan antara individu manusia dengan manusia yang lain bahkan kelompok, kemudian menggunakan istilah mu\’amalah. Bagian pertama dikemas dalam kajian shalat, zakat, puasa dan haji. Bagian yang kedua dikemas dalam urusan muamalah secara luas. T.M. Hasbi ash-Shiddieqie (1904-1975 M), membagi sistematika hukum Islam menjadi;
1. Ibadah kepada Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
2. Hukum keluarga seperti nikah, thalak dan ruju\’
3. Hukum kebendaan seperti jual-beli, sewa-menyewa.
4. Hukum tentang perang ?damai dan jihad (siyar).
5. Hukum acara di peradilan. (al-ahkam al-murafa\’at).
6. Hukum ahlak (adab).
Enam kelompok ini, masih dianggap global, karena masih ada lagi yang belum dimasukkan, seperti pengelompokan :
1. Hukum aqidah; mengimani dan meyakini adanya Tuhan. Hal ini diformulasikan melalui ikrar dalam pengucapan syahadatain, sebagai ujud totalitas keyakinan bagi seorang hamba. Kemudian hal ini dianggap pintu gerbang Islam. Setelah proses ini dilalui, kemudian
2. Hukum ibadah (disebut fiqh ibadah), merupakan tindak lanjut proses pertama sebagai aplikasi dari keimanan tersebut. Seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
3. Hukum mu\’amalah (disebut fiqh mu\’amalah), meruapakan hukum yang menindaklanjuti urusan ke-manusi-an karena urusan dengan Tuhan sudah selesai. Problim ini tidak dapat dihindari oleh manusia, karena setiap orang akan selalu bergantung pada orang lain Ketergantungan tersebut dapat berupa hal yang berkaitan dengan harta benda, kerja sama atau hal-hal keperdataan lainnya. Seperti, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, gadai, syirkah (perseroan) pengaturan hak milik, perjanjian dll.
4. Hukum jinayah (fiqh jinayah = hukum pidana). Hukum ini merupakan perkembangan hukum sesudahnya yang menjadi akibat belakunya hukum tersebut di atas. Perselisihan maupun pertengkaran pada lingkup fiqh mu\’amalah sering terjadi sehingga perlu menampilkan hukum baru yang akan mengatasi masalah krusial tersebut. Hal-hal yang masuk kategori ini adalah hudud, qishash, diyat dan ta\’zir.
5. Hukum Acara (fiqh murafa\’ah = ahkam al-murafa\’ah), adalah hal-hal yang berkaitan tentang proses administrasi atau hukum acara. Fiqh ini membahas diantaranya etika persidangan, tata cara beracara, etika hakim dll. Kajian ini kemudian dikenal dengan hukum formil. Institusi yang menangani bidang ini secara khusus adalah Peradilan ( Al-Qadha). Lembaga ini mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan perdata maupun pidana seseuai dengan kompetensi masing-masing.
6. Hukum perkawinan (fiqh munakahat), merupakan hukum lanjutan dari bidang-bidang di atas yang mengarahkan pergaulan seorang laki-laki dengan seorang untuk menyalurkan hasrat biologisnya, dalam rangka membentuk rumah tangga yang bahagia.
7. Hukum Waris (fiqh Mawarits), adalah hukum yang terkait dengan problim manusia yang dibatasi oleh usianya karena meninggal dunia. Meninggalkan isteri dan ank-anaknya. Hukum ini berfungsi melangsungkan hak milik kepada mereka, agar tidak menderita dan telantar. Dalam mawarits bagian seseorang diatur sedemikian rupa, sehingga job tersebut diposisikan secara proporsional. Ditentukan siapa yang berhak menerima dan yang tidak. Anak memiliki bagian terbanyak dibandingkan dengan dzawil furud yang lain.
8. Politik Islam (fiqh siyasah), adalah hal-hal yang berkaitan dengan tata hubungan masyarakat, kemudian dari unit terkecil ini menjadi masyarakat besar- bahkan negara. Hukum Islam ini mengatur masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lainnya. Termasuk bagaimana cara mengelola negara secara baik. Dengan demikian fiqh siyasah menduduki peranan yang sangat penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum Islam. Dalam fiqh siayasah diatur bagaimana sebuah ketentuan hukum Islam dapat berlaku secara efektif dalam masyarakat Islam. Tanpa keberadaan negara dan pemerintahan, aplikasi hukum Islam sulit diberlakukan, khususnya bidang-bidang yang menyangkut kemasyarakatan yang komplek. Dengan fiqh siyasah pemerintah dapat memberlakukan suatu hukum yang secara tegas ditentukan oleh nash Al-Qur\’an maupun Al-Hadits, dengan berorientasi al-maslahah yang dibutuhkan oleh manusia. Contohnya: a).UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. b).UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama mengatasi masalah-masalah perkawinan seperti talak, cerai, rujuk, warisan, wakaf dll.
d. Bank Muamalat Indonesia (termasuk siyasah maliyah).
Mempertimbangan gerak hidup masyarakat yang sangat cepat serta timbulnya berbagai problim manusia yang memerlukan jawaban hukum yang kongkrit, sementara fiqh belum memadai, maka keberadaan dan pemberdayaan fiqh siyasah amat penting untuk menjawab kebutuhan zaman. Hal-hal yang sekarng muncul antara lain adalah hak asasi manusia, demokratisasi, hubungan pimpinan ? karyawan, pajak maupun perbankkan.
II. Pembidangan Fiqh Siyasah
Bidang fiqh siyasah meliputi siyasah dusturiyyah, maliyyah dan dauliyyah, uraian tersbut :
1. Siyasah Dusturiyyah; Makna dustur adalah asas, dasar atau pembinaan. Secara istilah diartikan kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuiah negara, baik tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut Abdul Wahab Khallaf, prinsip-prinsip yang diletakkan dalam pembuatan undang-undang dasar ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, tanpa membedakan status manusia. Atjep Jazuli mengupas ruang lingkup bidang ini, menyangkut masalah hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat maupun lembaga-lembaga yang berada di dalamnya. Karena terlalu luas, kemudian di arahkan pada bidang pengaturan dan perundang-undangan dalam persoalan kenegaraan. Lebih jauh Atjep Jazuli mempetakan bidang siyasah dusturiyah dalam persoalan; a). imamah, hak dan kewajibannya b). rakyat, hak dan kewajibannya c). bai\’at d). waliyu al-\’ahdi e). perwakilan f). ahlu halli wa al-\’aqdi dan g). wuzarah dan perbandingannya.
Ada juga yang membidangkan kajian siyasah dusturiyah menjadi empat macam:
a. Konstitusi; konstitusi disebut juga dusturi. Dalam konstitusi dibahas sumber-sumber dan kaedah perundang-undangan disuatu negara, baik berupa sumber material, sumber sejarah, sumber perundang-undangan maupun penafsiran. Sumber material adalah materi pokok undang-undang dasar. Inti sumber konstitusi ini adalahperaturan antara pemerintah dan rakyat. Latar belakang sejarah tidak dapat dilepaskan karena memiliki karakter khas suatu negara, dilihat dari pembentukan masyarakatnya, kebudayaan maupun politiknya, agar sejalan dengan aspirasi mereka. Pembentukan undang-undang dasar tersebut harus mempunyai landasan yang kuat, supaya mampu mengikat dan mengatur semua masyarakat. Penafsiran undang-undang merupakan otoritas ahli hukum yang mampu menjelaskan hal-hal tersebut. Misalnya UUD 1945.
b. Legislasi; atau kekuasaan legislatif, disebut juga al-sulthah al-tasyri\’iyyah; maksudnya adalah kekuasaan pemerintah Islam dalam membentuk dan menetapkan hukum. Kekuasaan ini merupakan salah satu kewenangan atau kekuasaan pemerintah Islam dalam mengatur masalah kenegaraan. Disamping itu ada kekuasaan lain seperti al-sulthah al-tanfidziyyah; kekuasaan eksekutif dan al-sulthah al-qadhaiyyah; kekuasaan yudikatif. Di Indonesia menggunakan model trias politica (istialah ini dipopulerkan oleh Montesquieu- Perancis, dan model kedaulatan rakyat yang dipopulerkan oleh JJ Rousseau- Swiss; suatu model kekuasaan yang didasari oleh perjanjian masyarakat, yang membela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang. Tiga kekuasaan legislatif, yudikatif dan ekssekutif yang secara imbang menegaggkan teori demokrasi. Unsur-unsur legislasi dalam fiqh siyasah dapat dirumuskan sebagai berikut : a). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dalam masyarkat Islam b). Masyarakat Islam yang akan melaksnakan c). Isi peraturan atau hukum yang sesuai dengan nilai dasar syari\’at Islam.
c. Ummah; disebut juga umat. Dalam konsep Islam, ummah diartikan dalam empat macam, yaitu a). bangsa, rakyat, kaum yang bersatu padu atas dasar iman/sabda Tuhan b). penganut suatu agama atau pengikut Nabi c) khalayak ramai dan d) umum, seluruh umat manusia. Orientalis Barat menganggap kata ummah tidak memiliki kata-kata yang sebanding dengannya, bukan nation (negara) atau nation state (negara-kebangsaan) lebih mirip dengan communuity (komunitas). Akan tetapi Abdul Rasyid Meton, guru besar dari Malaysia tetap menggap bahwa komunitas dengan ummah tidak sama. Community merupakan sekelompok masyarakat yang komunal memeliki persamaan kekerabatan, suku, budaya, wilayah dan bangsa, sedangkan ummah berlaku universal yang didasarkan persamaan agama, sehingga menembus ras, suku, bahasa maupun batas-batas geografis. Ummah diaktualisasikan melalui kesamaan ideologis yang disandarkan pada ke Esaan Allah yangterarah pada pencapaian kebahagiaan dunia akhirat. Kata-kata ummah yang bertumpu pada ajaran Al-Qur\’an. Kata um berarti ibu sedangkan imam artinya pemimpin. Ibu dan pemimpin merupakan dua sosok yang menjadi tumpuan bagi seseorang ? masyarakat. Menurut \’Ali Syari\’ati; ummah memiliki tiga arti, yaitu gerakan, tujuan dan ketetapan kesadaran. Makna selanjutnya adalah sekelompok orang yang berjuang menuju suatu tujuan yang jelas. Jika dikontekstualisasikan dengan makna ummah dalam terminologi makiyyah dan madaniyyah mempunyai arti sekelompok agama tawhid, orang-orang kafir dan manusia seluruhnya. Quraisy Shihab mengartikan ummah, sekelompok manusia yang mempunyai gerak dinamis, maju dengan gaya dan cara tertentu yang mempunyai jalan tertentu serta membutuhkan waktu untuk mencapainya. Dalam jangkauannya makna ummah juga berbeda dengan nasionalisme. Nasionalisme sering diartikan ikatan yang berdasar atas persamaan tanah air, wilayah, ras-suku, daerah dan hal-hal lain yang sempit yang kemudian menumbuhkan sikap tribalisme (persamaan suku – bangsa) dan primodialisme (paling diutamakan). Makna ummah lebih jauh dari itu. Abdul Rasyid kemudian membandingkan antara nasionalisme dan ummah.
1. Ummah menekankan kesetiaan manusia karena sisi kemanusiannya, sedangkan nasionalisme hanya kepada negara saja.
2. Legitimasi nalsionalisme adalah negara dan institusi-institusinya, sedangkan ummah adalah syari\’ah.
3. Ummah diikat dengan tawhid (keesaan Allah), adapun nasionalisme berbasisetnik, bahasa, ras dll.
4. Ummah bersifat universal, sedangkan nasionalisme didasarkan teritorial.
5. Ummah berkonsep persaudaraan kemanusiaan, adapun nasionalisme menolak kesatuan kemanusiaan.
6. Ummah menyatukan ummat seluruh dunia Islam, sedangkan nasionalisme memisahkan manusia pada bentuk negara-negara kebangsaan.
c. Syuro dan Demokarasi
Kata syuro akar kata dari syawara- musyawaratan, artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kemudian dalam istilah di Indonesia disebut musyawarah. Artinya segala sesuatu yang diambil/dikeluarkan dari yang lain (dalam forum berunding) untuk memperoleh kebaikan. Dalam Al-Qur\’an kata syura ditampilkan dalam beberapa ayat. Dalam QS [2] al-Baqarah: 233 berarti kesepakatan. Dalam \’Ali \’Imran [3]:159 Nabi disuruh untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya, berkenaan peristiwa Uhud. Adapun QS al-Syura [42]:38 umat Islam ditandaskan agar mementingkan musyawarah dalam berbagai persoalan. Format musyawarah dan obyeknya yang bersifat teknis, diserahkan kepada ummat Islam untuk merekayasa hal tersebut berdasarkan kepentingan dan kebutuhan. Menurut Quraisy Shihab, orang yang diajak musyawarah, sesuai hadits Nabi disaat memberi nasihat kepada \’Ali : Hai \’Ali, jangan musyawarah dengan penakut, ia kan mempersulit jalan keluar. Jangan dengan orang bakhil, karena dapat menghambat tujuanmu. Jangan dengan orang yang ambisi, karena akan menutupi keburukan. Wahai \’Ali, sesungguhnya takut, bakhil dan ambisi adalah bawaan yang sama, itu semua bersumber kepada buruk sangka kepada Allah.
Etika bermusyawarah bila berpedoman kepada QS Ali-\’Imran [3]: 159 kira-kira dapat disimpulan; a) bersikap lemah lembut b) mudah memberi maaf, jika terjadi perbedaan argumentasi yang sama-sama kuat dan c) tawakkal kepada Allah. Hasil akhir dari musywarah kemudian diaplikasikan dalam bentuk tindakan, yang dilakukan secara optimal, sedangkan hasilnya diserahkan kepada kekuasaan Allah swt.
Demokrasi, berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, kratein berarti pemerintahan. Kemudian dimaknai kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Abraham Lincoln selanjutnya mengartikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan yang berasal dar rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri ini mensyaratkan adanya partisipasi rakyat untuk memutuskan masalah serta mengontrol pemerintah yang berkuasa. Menurut Sadek J. Sulaiman demokrasi memiliki prinsip kesamaan antara seluruh manusia, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras- suku, gender, agama ataupun status sosial. Sadek kemudian memerinci norma-norma demokrasi sebagai berikut :
1. Kebebasan berbicara atau mengemukakan pendapat.
2. Pelaksanaan pemilu (seperti di Indonesia Luber dan Jurdil).
3. Kekuasaan dipegang oleh mayoritas dengan tidak mengenyampingkan minoritas.
4. Parpol memainkan peranan penting dalam negara, rakyat bebas menyalurkan aspirasi politiknya.
5. Memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berdiri sejarar, sehingga cheks and balance dapat diwujudkan.
6. Setiap individu menjunjung tinggi supremasi ( tunduk dan taat dibawah) hukum, tanpa memandang status sosial/kedudukan.
7. Individu atau kelompok bebas melakukan melakukan perbuatan, bebas mempuinyai hak milik, tidak boleh diganggu pihak lain.
2. Siyasah Dawliyyah; Siyasah dawliyah adalah bagin dari fiqh siyasah yang membahas tentang hubungan satu negara dengan negar lain. Perjanjian antar negara dan adat kebiasaan menjadi dua sumber yang terpenting dalam hubungan damai antar negara tersebut. Dalam kajian selanjutnya, hal ini dikenal dengan hubungan internasional. Pada mulanya hubungan ini terjadi akibat perang, karena setiap negara wajib mempertahankan eksistensinya dari serangan musuh. Di Cina dikenal dengan The great wall (tembok besar). Menurut Ameer \’Ali; terdapat perjanjian antara Fir\’aun raja Mesir dengan raja Kheta di Asia kecil, tentang pemberhentian peperangan dan ekstradisi. Kekuasaan Ramawi menampilkan sikap bahwa keturunan mereka lebih unggul. Dalam bidang hukum lahir istilah ius civil dan ius gentium (rakyat dan bangsawan). Dalam dunia Islam dikenal orang yang dianggap ahli dibidang hukum internasional, yaitu Muhammad ibn Hasan Al-Syaibaini (132 H ? 189 H) murid Abu Hanifah dan guru Al-Syafi\’I menyusun buku Al-siyar Al-Kabir, diantara isinya : a) status orang asing dan perlakuannya b) para duta besar c) negara dibagi menjadi damai, netral dan negera yang menyerang. d) wajib mentaati perjanjian e) etika dalam perang f) hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.
Dasar-dasar siyasah dawliyah adalah :
a. Kesatuan umat manusia, sesuai aspirasi QS Al-Baqarah : 213, Al-Nisa : 1 Al-Hujurat : 13 dll.
b. Al-\’Adalah (keadilan) , keadilan dapat diwujudkan jika didasari oleh pemahaman manusia tentang perlunya hidup berdampingan antar manusia maupun antar berbagai negara QS Al-Maidah: 8, Al-Nisa : 135.
c. Kehormatan manusia (karomah insaniyyah), dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada setiap manusia dengan tidak membeda-bedakan yang lain QS al-Isra : 70 dan Al-Hujarat : 11.
d. Toleransi (Tasamuh), sikap bijaksana, pemaaf dan menghindari sikap dendam QS Fushshilat : 34 dan al-Nahl : 126-127.
e. Kerjasama, hal ini diperlukan karena manusia memilki sifat ketergantungan kepada orang lain (negara lain).
f. Al-Hurriyah (kemerdekaan), kemerdekaan yang diawali oleh individu yang selalu dibimbing keimanan. Bukan bebas mutlak, akan tetapi bertanggung jawab terhadap Allah, untuk keselamatan manusia di muka bumi. Islam memberi ruang yang cukup luas untuk bebas berfikir, beragama, menyampaikan pendapat, menuntut ilmu serta mempunyai harta ? benda.
g. Al-Akhlaq Al-Karimah (moralitas yang baik); hubungan baik antar manusia, antar ummat, antar bangsa bahkan bersikap baik terhadap semua makhluk Allah seperti flora dan fauna.
Pembagian Dunia menurut Prof. Atjep Jazuli dibagi dua macam:
1. Al-\’Alam Islami (dunia Islam) dibagi dua macam a) Dawlah Islmiyah/ Islamic States b) Daldah Islamiyah (negeri muslim/negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam / Muslim Countries).
2. Al-\’alam al-ahdi; negara-negara yang mengikat perdamaian dengan negara Islam. Dalam konsep Islam perang dianjurkan karena terpaksa, yang paling diutamakan adalah siyasah dawliyah yaitu penerapan fungsi-fungi kebersamaan dalam hidup bertetangga dalam antar negara. Jihad diarahkan pada perjuangan pemperdalam sains dan ilmu pengetahuan.
3. Siyasah Maliyah; siyasah maliyah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Islam yang mengatur anggaran pendapat dan belanja negara. Dalam kajian ini dibahas sumber-sumber pendapatan negara dan pos-pos pengeluarannya. Menurut Hasbi, sumber-sumber yang ditetapkan syara\’ adalah khumus al-ghanaim (seperlima rampasan perang), sedekah dan kharaj. Abu Yusup menggunakan istilah dalam hal ini, zakat, khumus al-ghanaim, al-fai\’, jizyah, \’usyur al-tijarah, pajak dan sumber-sumber lainnya.
a. Zakat, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemilik yang memiliki persyaratan, diberikan kepada yang berhak menerimanya. Salah satunya untuk fi sabi lil Allah.
b. Khumus al-Ghanaim 1/5 rampasan perang. Islam membolehkan umatnya untuk merampas harta musuh. Pengaturannya diatur berdasarkan Al-Qur\’an maupun hadits Nabi.
c. Fai\’ adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan, seperti kewajiban dari kafir dzimi yang harus dikeluarkan berdasarkan perjanjian. Pos yang harus disantuni hampir sama dengan ghanimah.
d. Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam. Ini adalah wujud loyalitas mereka serta perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Islam.
e. \’Usyur al-Tijarah, sepersepuluh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang non muslim yang melakukan bisnis di negara Islam. Model ini pernah dilakukan pada masa \’Umar ibn Khattab.
f. Kharaj, dapat diartikan pajak tanah. Dibebankan kepada pemilik non muslim dalam hal-hal tertentu. Juga dapat dibebankan kepada umat Islam. Kharaj hampir sama dengan upeti. Kharaj pertama dilakukan setelah terjadi Perang Khaibar. Yahudi Khaibar harus mengeluarkan kharaj dari sebagian hasil tanah mereka kepada muslimin.
III. Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah;
Dalam kajian fiqh siyasah khilafah berarti seorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. Istilah khilafah dipergunakan untuk masa pemeintahan khalifah, seperti Khalifah Abu Bakar, Umar dan seterusnya. Pengertian imamah diartikan keimaman, kepemimpinan pemerintahan. Istilah imarat diartikan keamiran pemerintahan. Imarat selanjutnya dipergunakan untuk jabatan amir dalam suatu negara kecil (bagian) yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh seorang amir. Makana selanjutnya imamah selanjutnya disamakan dengan khilafah. Dua istilah ini memiliki arti sama yaitu kepemimpinan tertinggi dalam negara Islam. Untuk khilafah disebut khalifah, imamah disebut Imam dan imarah kemudian disebut Amir.. Istilah Imam banyak dipergunakan kalangan Syi\’ah dan Khalifah untuk kalangan sunni. Kalangan sunni yang mempergunakan teori ini diantara Abu Hasan Al-Mawardi. Kalangan modernis adalah \’Abd Qadir \’Audah dan Rasyid Ridha. Para fuqaha dalam menggunakan terminologi imamah dan khilafah dititik beratkan peranannya pada a) mempertahankan eksistensi ajaran agama Islam dengan melaksankan hukum-hukumnya b) menjalankan pemerintahan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan syara\’. Pandangan Al-Mawardi yang dikokohkan oleh \’Audah, bahwa imamah dan khilafah memiliki tugas memimpin umat secara umum dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan, sebagai pengganti kedudukan Nabi Muhammad saw dalam rangka mengemban missi keumatan. Islam tidak memandang ada pemisahan terhadap missi religius dan politik. Dua-duanya melekat tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berlaku hingga awal abad 20. Pada saat Turki Usmani melemah, Mustafa Kemal Attaruk (1924) sebagai tokoh yang dianggap pelopor sekuler, memisahkan dua kehidupan tersebut, kemudian diikuti oleh Thaha Husein. Kata amir berasal dari amira yang artinya menjadi amir; pemimpin (qaid \’adzim). Dalam kamus Inggris dimaknai \”orang yang memerintah\”, komandan, kepala dan raja. Kemudian amir diartikan \”seorang penguasa yang melaksanakan urusan\”. Bentuk jamaknya umara artinya para penguasa, para pemimpin, para komandan. Dal;am Al-Qur\’an ditemukan ulil amri. Istilah ini kemudian dipergunakan untuk gelar jabatan-jabatan penting yang bervariasi dalam sejarah pemerintahan Islam. Seperti amir al-mukminin, amir al-muslimin. Kadang-kadang hanya mempergunakan amir saja. Secara resmi istilah amir muncul pertama kali pada pertemuan di Balai Saqifah untuk musyawarah, membahas pengganti Nabi saw setelah wafat.
IV. Konsep Negara Hak Kewajiban Imam dan Rakyat.
1. Negara; Negara menurut beberapa ahli diartikan :
a. Menurut DR. Bonar, negara adalah suatu kesatuan hukum yang bersifat langgeng, yang didalamnya mencakup hak institusi sosial yang melaksanakan kekuasaan hukum secara khusus dalam menangani masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu, dan negara memiliki hak kedaulatan, baik dengan kehendaknya sendiri maupun dengan jalan penggunaan kekuatan fisik yang dimilikinya.
b. Wahid Ra\’fat ahli hukum Mesir mengartikan ; negara adalah sekumpulan besar masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah tertentu yang tunduk kepada suatu pemerintahan yang teratur yang bertanggung jawab memelihara eksistensi masyaraktnya, mengurus kepentingan dan kemaslahatan umum.
c. Holanda, doktor berkebangsaan Inggris; negara adalah kumpulan dari individu yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang bersedia tunduk pada kekuasaan mayoritas atau kekuasaan satu golongan dalam masyarakat.
Secara spesifik Mac Iver merumuskan, suatu negara harus memiliki tiga unsur penting; a) pemerintahan b) komunitas (rakyat-umat) dan c) wilayah tertentu. Tiga untus tersebut harus ditunjang oleh srana lain, seperti konstitusi dan pengakuan dunia internasional. Dalam konsep Islam negara dianggap sebagai alat. Hukum mendirikan negara adalah wajib (fardu kifayah). Imam Ghazali berpendapat, agama adalah landasan bagi kehidupan manusia dan kekuasan politik (negara) adalah penjaganya. Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Politik tanpa agama hancur, agama tanpa politik dapat hilang. Ibnu Taimiyah, tidak sependapat bahwa mendirikan negara wajib sebagai ijma ulama. Negara akan sejahtera jika umat dan pemimpin kuat. Mendirikan negara sebagai kebutuhan praktis. Abd Qadir \’Audah (ikhwan al-muslimin) mengemukakan enam syarat mendirikan negara a) khilafah atau imamah adalah sunnah fi\’liyah Rasul. b) umat Islam, khususnya sahabat setelah Nabi wafat ijma\’ untuk mecari pengganti. c) wajib syar\’i, jika dipandang mendirikan kemaslahatan dan menolak bahya harus melalui proses politik d) nash Al-Qur\’an maupun hadits mengisyaratkan pendirian negara e) umat Islam adalah satu kesatuan f) umat harus patuh kepada pemimpin.
2. Kewajiban dan hak-hak imam
Menurut Al-Mawardi kewajian Imam adalah:
a. Memelihara agama, dasar-dasarnya yang telah ditetapkan dan apa-apa yang telah disepakati oleh umat salaf.
b. Melaksanakan hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan perselisihan, sehingga keadilan terlaksana secara umum.
c. Memelihara dan menjaga keamanan agar manusia dapat dengan tenteram dan tenang berusaha mencari kehidupan, serta dapat bepergian dengan aman, tanpa ada gangguan terhadap jiwanya atau hartanya.
d. Menegakkan hukum-hukum Allah, agar manusia tidak melanggar hukum.
e. Menjaga tapal batas dengan kekuatan yang cukup.
f. Memerangi orang yang menentang Islam, setelah dilakukan dakwal lebih awal.
g. Memungut fai dan shadaqah-shadaqah sesuai dengan ketentuan syara\’.
h. Menetapkan kadar-kadar tertentu pemebrian untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
i. Menggunakan orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur untuk melaksanakan tugas-tugas negara.
y. Melaksakan tugas sendiri terhadap pembinaan umat dan menjaga agama.
Kewajiban-kewajiban imam di atas, yang merupakan hak balik untuk rakyat, menurut Atjep Jazuli dapat dipersingkat. Imam diidentikan dengan ulil amri (dapat disebut eksekutif), dengan demikian kewajiban imam-eksekutip mampu menjaga dan melindungi hak-hak rakyat, seperti hak asasi, hak milik, hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak mendapat penghasilan, hak beragama dll. Hak-hak tersebut dapat diaplikasikan dalam tiga rumusan a) hak-hak yang bersifat dharury (primer), seperti hifdu al-din, hifdzu al-\’aql, hifdzu al-nasl/\’iridh, hifdzu al-mal dan hifdzu al-ummah,yang dilaksanakan dalam pengertian yang luas. Hifdzu al-mal dapat diartikan ulil amri wajib mensejahterakan rakyatnya dalam bidang pangan, sandang, papan dan kebutuhan lain yang bersifat primer. b) hak-hak yang bersifat haji (sekunder), yang mengarah pada kemudahan-kemudahan untuk memperoleh poin a diatas c) hak-hak yang bersifat tahsini yang mengarah pada terpeiharanya rasa keindahan dan seni sesuai rambu-rambu ajaran Islam.
Hak-hak Imam : Al-Mawardi berpendapat, Imam memiliki hak-hak yang harus diberikan oleh negara-masyarakat, sebagai akibat imam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Beberapa hak yang harus diperolehnya dari rakyat adalah:
1. Wajib ditaati dan dibantu, mendapat dukungan dari rakyat (partisipasi rakyat).
2. Mendapat gaji dari bait al-mal, seperti halnya Abu Bakar setelah dilantik menjadi khalifah sekitar 6 bulan, beliau masih berdagang di pasar. Kemudian para sahabat musyawarah untuk menggajinya. Imam (ulil amri), juga mempunyai kewajian-kewajian yang diarahkan untuk kepentingan hak rakyat. Menurut Abu A\’la Al-Mawdudi beberapa hak rakyat adalah sebagai berikut :
1. Mendapat perlindungan hidup, harta maupun kehormatannya.
2. Perlindungan kebebasan pribadi.
3. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, serta tidak membedakan status sosial maupun agama.
V. TEORI KETATANEGARAAN DALAM ISLAM
Konsep teori politik Sunni;
1. Nasbu al-imam (mengangkat khalifah) adalah wajib syari?.
2. Cenderung pro kepada pemerintah (status quo), membela dan mempertahankan kekuasaan. Kadang menjadi alat legitimasi klalifah. Teori ini cukup beralasan karena bangunan kekuasaan pada saat itu ditokohi oleh kelompok yang kemudian hari disebut ahlu sunnah wa al-jama\’ah. Kalangan sunni umumnya melarang rakyat memberontak kepada penguasa, meskipun dzalim. Ibnu Taimiyah berpendapat; enam puluh tahun dibawah penguasa dzalim lebih baik dari pada sehari tanpa pemimpin. Akan tetapi jika kekuasaan dapat dipegang umat Islam, maka kedudukan penguasa sangat penting, karena unutk menjamin jiwa dan harta serta pemberlakuan hukum-hukum Tuhan.
3. Kekuasaan khalifah adalah dari Tuhan. Khalifah adalah wakil Tuhan di bumi. Karena itu kekuasaannya dianggap mutlak. Dalam sejarah, khalifah pertma kali yang mempopulerkan dirinya sebagi khalifah fi al-ardi (wakil tuhan) adalah Abu Ja\’far al-Manshur dari Abbasiyah. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibn Abi Rabi\’ yang hidup abad ke 3 M/9 H pada masa al-Mu\’tashim dari Abasiyah (ke 8). Klalifah harus dihormati dan ditaati (wajib di taati), karena ia menduduki jabatan istimewa di muka bumi. Hak-hak khalifah atas rakyatnya dilegitimasi Q.S al-An\’am [6];165 dan Q.S al-Nisa [4]; 59.
وهو الذى جعلكم خلئف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض
يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم
Imam ghazali (1058-1111 M) sependapat dengan teori tadi. Sumber kekuasaan adalah Tuhan, kekuasaan-Nya dilimpahkan kepadanya yang bersifat suci (muqaddas). Pembentukan negara menurut al-Ghazali berdasarkan syar\’iah. Ajaran agama mustahil dapat hidup disuatu negara yang tidak dipegang khalifah. Agama sebagai landasan basis kehidupan manusia, sedangkang politik sebagai penjaganya.
Saat khulafa al-Rasyidun memerintah tidak ada wacana seperti diatas. Abu Bakar lebih senang disebut Khaliafatu al-Rasul. \’Umar senang diberi gelar Amir al-Mukminin. Sebelum risalah rasul, konsep penguasa sebagai wakil tuhan sudah berjalan berabad-abad. Kekuasaannya dianggap mutlak.
4. Kekuasaan kepala negara sakral; menurut Ibn Rabi\’, Ibn Taimiyah dan al-Ghazali, kepada negara tidak dapat diturunkan, karena kekuasaannya tidak terbatas. Taimiyah berpendapat ;rakyat haram melakukan pemberontakan kepada penguasa kafir, selama menjalankan keadilan dan tidak menyuruh berbuat maksiat.
Berbeda dengan al-Mawardi (975-1059 M), Ia berpendapat kekuasaan kepala negara terjadi karena kontrak sosial dengan rakyatnya, sehingga lahir hak dan kewajiban secara timbal balik. Rakyat berhak menurunkan kepala negara jika ia tidak mampu melaksanakan pemerintahannya. Rakyat wajib tunduk kepada kepala negara yang dipilih baik adil maupun fajir. Tetapi al-Mawardi tidak menentukan mekanisme menurunkan kepala negara. Penyimpangan kepala negara tidak secara otomatis menurunkannya jika ia mampu mendukung tindakannya secara logis.
5. Suku Qurais ; sebagai syarat kepala negara. Ada hadits yang menjelaskan ketentuan dinasti dalam wacana ini, seperti riwayat Abi Barzah dari Rasul, beliau bersabda : الأ ئمة من قريش … ; ?pimpinan harus dari keturunan Quraisy?. Para tokoh yang memegang teori ini adalah Imam Ghazali, al-Juwaini, al-Baqillani dan al-Mawardi. Ibnu Abi Rabi? secara jelas tidak mensyaratkan suku Quraisy, akan tetapi dia sebagai penulis yang mengagungkan martabat khalifah di saat suku ini mengalami puncak kejayaannya, yaitu bani Abbas. Bahkan Rasyid Ridlo yang hidup di masa moderen masih menekankan syarat ini.
Ibnu Khaldun (1332-1406 M) salah satu tokoh sunni yang berbeda. Ia tidak menekankan suku Quraisy menjadi sarat pokok kepala negara. Alasannya, pada saat itu diakui bahwa suku ini memiliki kekuatan dan kemampuan yang disegani di wilayah Arab. Suku ini memiliki ?ashabiyah (solidaritas) yang cukup tinggi. Khaldun selanjutnya mengungkap, boleh bagi suku non Quraisy untuk menjadi kepala negara asal mempunyai kemampuan. Khaldun mempunyai penafsiran yang longgar dalam memahami hadits di atas.
6. Musyawarah; adalah merupakan konsep dasar dari demokrasi. Berlandaskan ajaran QS ?Ali ?Imran [4]; 159 dan QS al-Syura [42]: 38. Wa syawirhum fi al-amri dan ?wa amruhum syura bainahum?. Ajaran musyawarah sebenarnya sudah dipelopori oleh Rasul dan diikuti oleh Khulafa al-Rasyidun dalam menentukan proses politik. Ajaran ini rupanya di amandir oleh Dinasti Bani Umayyah dan diikuti oleh Bani Abbasiyah yang lebih banyak bersifat monarkhi (kerajaan). Ibnu Taimiyyah membahas konsep syura dalam teori politiknya, akan tetapi konsep dasar syura tidak dirinci secara mendetail, seperti mekanisme pelaksanaan syura dan peranan anggota masyarakat dalam mengontrol kekuasaan.
7. Ahlu al-halli wa al-aqdi; lembaga parlemen atau lembaga perwakilan. Al-Mawardi adalah salah satu tokoh sunni yang mengajukan teori ini. Kepala negara diangkat oleh lembaga ini. Lembaga ini harus memiliki perysratan adil, mempunyai wawasan yang luas, peduli dalam perspektif maslahah umat. Tetapi teori ini tidak didukung oleh piranti yang lengkap seperti, siapa orang yang dapat diangkat menjadi ahlu halli wa al-aqdi, bagaimana cara mengangkat anggota lembaga ini.
Sisi-sisi kelemahan teori-teori kenegaraan sunni, sisi-sisi kelemahan teori ini adalah ;
a. Kepatuhan rakyat secara mutlak terhadap kepala negara menjadikan lembaga-lembaga lain mejadi lemah. Ahlu halli wal aqdi berfungsi sebagai kaum elit politik yang menjadi alat legitimasi kekuasaan. Lembaga syura dianggap mesin rekayasa kekuasaan. Penguasa cenderung otoriter.
b. Hak-hak anggota masyarakat hilang.
Konsep teori politik Syi?ah.
1. Nasbu al-imamah adalah bukan wajib syar?i tapi masalah prinsip .Kelompok syi?ah lahir sebagai bentuk protes dari kelompok minoritas ke mayoritas kalangan sunni. Golongan ini pecah menjadi beberapa kelompok disebabkan karena salah satu perbedaan yang mendasar tentang sifat imam ma?sum atau non ma?sum serta siapa yang berhak menjadi penganti imam. Intisarinya Syi?ah dibagi tiga macam a) moderat b) ekstrim dan c) diantara keduanya (tengah). Kalangan moderat bernaggapan bahwa Ali sebagai manusia biasa. Mereka mengakui kehalifafan sebelumnya. Kelompok ekstrim meyakini bahwa ?Ali ma?sum dan sebagai Nabi pengganti Muhammad saw. Ada yang meyakini sebagai penjelmaan tuhan. Golongan tengah menganggap ?Ali sebagai pewaris jabatan khalifah yang sah, tidak memperlakukan ?Ali sebagai nabi. Ada tiga sekte besar syi?ah yang berpengaruh sampai sekarang yaitu a) Syi?ah Zaidiyyah, dipimpin oleh ibn ?Ali, b) Syi?ah Ismailiyyah (sa?biyah)dari cucu Husain Moch. Al-Baqir , Ja?far al-Shadiq dan Ismailiyah dan c) Syi?ah Imamiyah (Isna ?Asyariyah), dumulai dari Musa al-Kazhim anak Ja?far, Ali al-Ridha anaknya dan ?Ali al-Hadi anak Ridho, Hasan al-Askari dan Muhammad al-Mahdi.
2. Ahlu al-Bait; Salah satu ideologi yang dibangun adalah ?Ali ibn Abi Thalib orang yang berhak menjadi khalifah setelah Rasul saw wafat (ahlu al-bait). Sebagian golongan ini menganggap Abu Bakar ra dan ?Umar ibn Khattab merebut khalifah. Pendirian imam Syiah atas dasar turun temurun.
3. Kepala negara adalah al-Imam (lalu disebut imamah), bukan khalifah dan ia adalah ma?sum (terjaga dari dosa). Kalangan syi?ah imamiyah menganggap imamah adalah salah satu rukun iman. Konsep-konsep pokok skte-sekte Syi?ah:
a). Sekte Zaidiyyah :
1) Nabi tidak mengatakan/wsiat atas penunjukan kepada ?Ali sebagai khalifah. Nabi hanya menyebutkan sifat-sifat ?Ali yang takwa, alim, zahid, pemberani dan pemurah. Mereka menerima khehalifahan sebelumnya. Ali afdhal Abu Bakar dan Umar mafdhul. Tetapi umat pada saat itu dapat menerima Abu Bakar dan Umar sebagai khalifah. Pengangkatan imam berdasarkan kesepakatan umatIslam.
2) Imam tidak ma?sum.
3) Tidak mengakui kegaiban imam.
4) Jumlah imam 5 orang, ada isyarat imamah kepa a?Ali, ?ali afdhal dan yang lain mafdhul. Tidak ada ma?sum, ghaib maupun intidhar dalam imamah.
b). Sekte Ismailiyah dan Imamiyah;
1. Imamah setelah Rasul wafat adalah ?Ali berdasarkan ketentuan dan wasiat Nabi Muhammad saw.
2. Imam adalah ma?sum, Menurui Ismailiyah imam tidak mungkin berbuat salah ataupun berbuat dosa. Mereka meyakini syariat ada yang tersurat dan tersirat. Syariat terserat disampaikan kepada umumnya umat manusia, sedangkan yang tersirat khusus hanya kepada ?Ali ibn Abi Thalib dan berlaku secara turun temurun. Mereka mengetahui makna lahir dan batin ajaran al-Qur?an maupun hadits Rasul. Kalangan Imamiyah menganggap kema?suman imam terjaga dari berbuat salah/dosa. Imam yang mengetahui makna syariat secara lahir dan batin (melalui takwil). Imam harus ditunjuk dari langit. Mempunyai otoritas lahir dan ruhaniyah dalam menafsirkan syariat, karena itu harus terpelihara dari salah/dosa. Ismailiyah jumlah imam 7, ada wasita yang jelas kepala ?Ali untuk jabatan khalifah. Imam ma?sum. Ada doktrin imam ghaib al-muntadhar. Imamiyah mempunyai imam 12, ada wasiat dalam hadits secara tegas untuk ?Ali. Imam ma?sum dan doktrin imam gaib al-muntadhar.
3. Meyakini keghaiban imam; (imam al-muntadhar= imam yang ditunggu kehadirannya). Disebut juga doktrin al-ghaib wa al-raj?ah. Imam yang nampak menurut Ismailiyah ada 7 orang, seperti Isma?il ibn Ja?far al-Shadiq. Ada 7 orang yang masih bersembunyi, demi keamanan mereka. Ada imam yang kuat Pada masa al-Mu?tamid (868-892 M) berkuasa mengembangkan doktrin imam ghaib. ?Ubaidillah al-Mahdi mendirikan dinasti Fathimiyyah tahun 969 M. Imamiyah mengganggap imam ada yang ghaib yaitu Muhammad al-Mahdi al-muntadhar. Imam yang ke 12 ini bersembunyi di gua Samarra Irak pada tahun 874 M saat masih kecil. Al-Mahdi membimbing kaum syi?ah melalui wakil-wakilnya. Imamiyah yang pengikut Isna ?Asyariyah membagi kegaiban dua macam. a) ghaib sughra terjadi tahun 874-939 M. Pereode ini imam membimbing lewat wakil-wakilnya. B) ghaib kubra, terjadi setelah 939 M, tidak pernah memperlihatkan dirinya kepada para wakil, tetapi selalu membimbing pengikut syi?ah sampai kiamat. Imam Mahdi akan kembali ke bumi untuk menegakkan kebenaran keadilan.
Perkembangan doktrin Syi?ah dipengaruhi oleh ;
a). Imam-imam Syi?ah hampir tidak pernah memegang kekuasaan, kecuali beberapa orang seperti ?Ali dan ?Ubaidillah dari daulah Fathimiyah. Mereka mempunyai semangat integritas dan kesalihan yang tinngi. Tetapi tidak memiliki pengalaman secara riil dalam berpolitik. Doktrin ma?sum imamah belum teruji dalam lapangan politik.
b). Kebiasaan warga Persia (Iran) yang mengagungkan raja dan menganggapnya sebagai penjelmaan Tuhan memunculkan keyakinan bahwa penguasa (raja) adalah sosok suci yang bebas dari dosa. Sabdanya suci, karena itu rakyat tertindas dengan sikap otoriternya.
c). Doktrin al-mahdi al-muntadhar dan al-raj?ah sebagai pelampiasaan sikap politik kalangan minoritas. Menunggu ratu adil datang (satu istilah yang pernah poluler di Indonesia). Setidaknya menjadi penghibur bagi kelompok ini yang sering mengalami penderitaan. Kelompok ini minoritas di masa Umayyah dan Abbasiyah yang selalu dikejar-kejar disiksa oleh penguasa.
d). Dalam perkembangan Syi?ah moderen, doktrin al-intidhar dikembangkan menjadi satu konsep yang maju dan realistis oleh Ali Syari?ati a) Pengikut Syi?ah diharuskan berjuang dengan berbagai cara untuk menentang penguasa dzalim b) intidhar diartikan menolak kejahatan, penindasan dan ketidak adilan c) intidhar juga diartikan sebuah perjuangan yang kontiniu untuk membebaskan yang tertindas dan mencari keadilan. Semangat Syari?ati ini yang dianggap satu keberhasilan dalam rangka menumbangkan rezim diktator dan Revolusi Islam di Iran bulan Pebruari 1979 yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeni. Konsep imamah dijawabrkan oleh Khumeni tentang wilayatul faqih, artinya sambil menunggu imam yang gaib, pemimpin politik harus dijabat oleh seorang faqih, yaitu khomeni sendiri.
Konsep Politik Khawarij.
1. Mengangkat khalifah (nasbul imamah) bukan wajib syar?i, tetapi atas dasar pertimbangan akal dan kemaslahatan umat manusia.
2. Jabatan khalifah atas dasar kemampuan; siapapun dapat mendudukinya, asalkan mampu. Mengutamakan non Arab dan bukan monopoli Quraisy, serta tidak seperti Syi?ah. Lebih baik non Arab sehingga dapat menurunkannya atau membunuhnya. Mereka mempunyai sikap picik dan ekstrim. Khawarij adalah kelompok sparatis yang keluar dari kelompok Ali dan Muawiyah karena kecewa terhadap tahkim (arbitrase) disetujuai antara ?Ali dan Muawiyah. Mereka membenci Ali dan lebih membenci Mu?awiyah. Kebanyakan warganya adalah suku Badui Arab, sulit menerima perbedaan pendapat.
3. Lebih demokratis, karena mungatamakan syura karena di justifikasi al-Qur?an yang sudah terkubur oleh ambisi Mu?awiyah.
4. Kepala negara bukan orang yang sempurna, tetapi manusia biasa yang dapat melakukan salah dan dosa.
5. Kepala negara yang menyimpang dari semestinya dapat dibunuh.
6. Khalifah harus dipilih oleh seluruh rakyat secara bebas, karena itu tidak mengembangkan ?ashabiyah (keluarga).
7. Mengakui khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan ?Ali sebelum peristiwa tahkim, karena seuai dengan tuntunan syariat Islam.
Konsep politik Mu?tazilah;
1. Nasbul imam bukan kewajiban syara?, tetapi hanya pertimbangan akal semata. Pengangkatan kepala negara harus dengan pemilihan atas dasar musyawarah.
2. Pembentukan kepala negara adalah bagian dari kewajiban melakukan kebaikan dan menghindari kejahatan.
3. Menurut ?Abd Jabbar kepala negara adalah orang biasa yang mengemban fungsi pemimpin politik dan spiritual umat Islam. Ia tidak harus dari suku Quraisy (seperti halnya kaum sunni) dan juga tidak maksum seperti keyakinan orang-orang syiah. Abd Jabbar mensyaratkan kepala negara harus a) merdeka b) memiliki kekuatan akal, nalar yang sehat, cerdas agar dapat melakukan tugas-tugasnya. c) menganut doktrin al-adl wa al-tawhid dan d) berjiwa wara?.
4. Umat islam wajib taat kepada kepala negara. Karena telah terpenuhi syarat-syarat di atas.
Komentar pokok-pokok alur pikir politik empat alirab di atas ;
a) Empat aliran tersebut di atas tidak ada satupun yang menentukan lama jabatankepala negara. Syi?ah dengan konsep ma?sum cenderung kepala negara seumur hidup. Aliran Sunni dan Mu?tazilah memandang kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Khawarij kepala negara dapat diganti jika tidak dapat melaksanakan tugasnya. Secara implisit tidak membatasi jabatannya.
b) Aliran sunni cenderung aristrokrasi (sistem pemerintahan yang dilakukan oleh kalangan ningrat = kaum Quraisy) dan monarki (kerjaan) ? diawali masa Umayah. Kepala negara sebagai bayang Tuhan di bumi cenderung teokrasi (pemerintahan yang berpedoman kepada hukum tuhan).
c) Aliran teokrasi yang diwakili Syi?ah (kecuali Zaidiyyah) menganggap kepala negara adalah imam yang ma?sum, diangkat berdasarkan penunjukkan Allah lewat wasiat Nabi, menjadikan kepala negara mempunyai otoritas yang tidak terbatas.
d) Ajaran demokratis justru dilahirkan oleh kalangan Khawarij (kelompok minoritas dari pedalaman) yang menjadi bagian dari reaksi terhadap kalangan sunni ? syi?ah dan mu?tazilah.
SKonsep politik Ibnu Taimiyah; Lahir di Harran dekat Damskus, Suria tahun 661 H ( 1263 M).
1) Jabatan khalifah (imamah) adalah amanat, dan nasbul imamah adalah kewajiban agama.
2) Kepala negara disyaratkan cakap dan memiliki kemamuan. Mempunyai kekuatan (al-quwah) dan integritas (taqwa).
3) Kepala negara harus membelanjakan dana rakyat sesuai petunjuk al-Qur?an dan sunnah Rasul yang dapat menjamin segala kewajiban keuangan dari negara. Kebutuhan rakyat terpenuhi serta hak milik mereka dilindungi. Sebaliknya rakyat wajib membayar segala kewajiban yang telah diwajibkan oleh negara.
4) Hukum pidana wajib ditegkkan, baik hak Allah seperti penyamun, pencuri, pelaku zina dll maupun hak manusia seperti pembnuhan, penganiayaan yang dapat berubah karena dimaafkan. Hukuman karena hak Allah tidak ada toleransi sama sekali, diberlakukan tanpa pandang bulu.
5) Musyawarah; Kepala negara harus bermusyawarah dengan para ahli. Ia harus mengikuti pendapat mereka sepanjang mengikuti alur al-Qur?an dan Sunnah Rasul saw.
6) Kepala negara wajib menjamin keselamatan jiwa, harta, hak milik rakyat serta menjamin berlakunya syariat Islam.
7) Kepala negra wajib adil dan mampu menegakkan keadilan. Dia berseloroh, kepala negara kafir dan adil lebih baik dari pada yang tidak adil.
Konsep Politik Imam Mawardi; Hidup di Baghdad antara 364-450 H atau 975-1059 M.
1) Imamah adalah kewajiban agama. Ia diangkat Tuhan sebagai khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Dengan kata lain kepala negara adalah pemimpin agama dan politik.
2) Menentukan cara pemilihan kepala negara. Ada dua cara 1) Ahlu al-Ikhtiar; mereka yang berwenang memilih kepala negara untuk rakyatnya, harus memenuhi syarat a) adil b) mempunyai ilmu pengetahuan yang memadai dan c) mempunyai wawasan luas dan arif. 2) ahlu al-Imamah; mereka yang berhak mengisi jabatan kepala negara syarat-syaratnya a) adil b)ilmu pengetahuan yang memadai c) sehat pendengaran, penglihatan dan lissannya d) utuh anggota tubuhnya d) wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentigan umum e) keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan melawan musuh f) keturunan Quraisy.
Pengangkatan kepala negara melalui a) lembaga/dewan formatur ahlu halli wa al-aqdi b) penunjukkan atau wasiat kepala negara sebelumnya. Format Ahlu halli wa al-aqdi bermacam- macam; a) diambil dari perwakilan seluruh pelosok negeri b) paling sedikit lima orang. Contoh pemilihan Abu Bakar c) pemilihan sah dilakukan oleh 3 orang dengan persetuan dua orang yang lain (kalangan Kufah) dan d) cukup satu orang seperti pengangkatan Ali oleh Abbas pamannya. Al-Mawardi sangat hati-hati mengungkap cara pemilihan kepala negara. Ia menangkap fakta-fakta sejarah yang ditemukan, dengan demikian tidak ada sistem yang baku dalam wacana Islami ini.
3) Pembebasan jabatan imamah; kepala negara dapat dibebaskan dari tugasnya jika menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indra atau organ tubuh yang lain atau kehilangan kebebasan bertindak karena dibisiki orang-orang dekatnya atau tertawan. Hanya saja cara/mekanisme pemberhentian jabatan ini tidak dikemukakan.
4) Mengangkat wazir (pembantu utama) dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Wazir ada 2 macam a) wazir tafwidh; pembantu utama hampir dalam semua urusan pemerintahan. Merumuskan kebijakan-kebijakan dengan kepala negara dan menangani segala urusan umat b) Mazir tanfidz menangani kalangan birokrat (pejabat tinggi negara).
5) Teori kontrak sosial; hubungan ahlu halli wa al-aqdi ? ahlu al-ikhtiar dengan imam adalah sebagai kontrak sosial atau perjanjian atas dasar suka rela. Kontrak sosial melahirkan hubungan timbal balik hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban imam serta hak dan kewajiban rakyat secara spontan lahir dari kontrak tersebut.
Imam wajib menjalankan tugas dan rakyat wajib tunduk kepadanya. Teori kontrak sosial dilahirkan al-Mawardi pada abad XI sedangkan di Eropa pertama kali abad XVI, salah satunya Hubert Languet (1519 ? 1581 M).
Teori politik Moderen;
1. Jamal al-Din al-Afghani dan Mohammad Abduh;
Konsep politik Jamal al-Din al-Afghani; lahir di As?adabad, kanar wilayah Kabul, Afganistan tahun 1838. Abduh lahir di Mesir hilir tahun 1849. Pokok-pokok pikiran politik Afghani dan Abduh tidak banyak berbeda karena jalinan guru dan muridnya. Teori politik mereka : Kedua tokoh ini terkenal sebagai agitator dan konseptor perjuangan umat Islam.
1) Afghani menghendaki bentuk negara menurut Islam adalah republik, karena terjamin kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada undang-undang. Sedangkan Abduh tidak memformat bentuk negara. Artinya apapun bentuk negara asal dikehendaki oleh masyarakat, sistem pemerintahannya dinamis. Mampu menerjamahkan syari?ah untuk kemaslahatan rakyat dalam hal keduniaan. Pendapat ini mirip komentar Ibnu Taimiyyah.
2) Dalam negara republik, menurut Afghani yang berkuasa adalah undang-undang dan hukum.
3) Lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, untuk memajukan kemaslahatn rakyat secara dinamis.
4) Pemerintah dan rakyat mempunyai hak dan kewajiban yang sama memelihara dasar-dasar agama. Menurut Abduh pemerintah harus membuat al-Tasyri? al-Islam (undang-ungang Islam) dengan jalan ijtihad, untuk mengatur kehidupan kaum muslimin dalam urusan muamalah yang selalu berkembang, sebagai hasil dari penafsiran-penafsiran dasar-dasar agama secara rasional dalam urusan syari?at secara luas.
Ada tiga komponen pokok yang disampaikan Afghani – Abduh, agar umat Islam di dunia tidak di jajah oleh Barat dan kejayaan Islam dapat direbut kembali:
1) Kembali ke ajaran Islam yang masih murni, meneladani pola hidup shahabat Nabi dan khulafa rasyidun.
2) Perlawnan terhadap kolonialisme Barat dan
3) Pengakuan keunggulan Barat dan Islam dapat belajar kepada mereka.
Jabatan dan pengalaman Afghani ;
a) Afghani menguasai bahasa Arab, Turki, Persia, Perancis dan Rusia, ia pernah hidup di Paris dan menerbitkan majalah al-?Urwah al-Wutsqa . Ia pernah menjadi menteri di Afghanistan
b) Pernah menjadi pemimpin pergerakan internasional anti kolonial-isme/imperalisme (politik menjajah) Barat, setelah keluar dari Afghanistan.
c) Di Istambul diangkat menjadi anggota Majlis Pendidikan. Kemudian meninggalkan kota ini karena pikirannya yang revolusioner tentang ?seni?. Nubuwwah (kenabian) adalah seni. Terus pindak ke Kairo Mesir, disambut para pengagum termasuk Abduh (kemudian menjadi muridnya).
d) Pada tahun 1979, Afghani diusir dari Mesir atas instigasi (dorongan) Inggris.
e) Pernah ditahan di Haider abad dan di Kalkuta.
f) Tahun 1883 hidup di London kemudian pindah di Paris dan menerbitkan majalah berkala dalam berbahasa Arab al-?Urwah al-Wutsqa bersama dengan Abduh.
4. Abu al-A?la al-Maududi (1903-1979 M).
Maududi lahir tanggal 25 September 1903 di Aurangabad, India Tengah dan wafat tanggal 23 September 1979 di rumah sakit New York Amerika Serikat. Ayah Maududi bernama Ahmad hasan. Sejak kecil Maududi belajar kepada ayahnya sebagai seorang pengikut sufi yang meninggalkan profesinya sebagai pengacara. Maududi terpaksa harus meninggalkan Aurangabad dan hidup menumpang bersama abang tertua Maududi di Haiderabad, karena desakan ekonomi dan ayahnya yang sakit. Maududi belajar di Dar al-Ulum salah satu pendidikan tinggi di India yang mencetak ulama. Beberapa peristiwa yang mengantarkan Maududi adalah sebagai berikut :
1) Pada tahun 1918 membantu abanya mengasuh majalah Islam al-Madinah, dalam profesi ewartawanan dalam daerah jajahan Inggir, disebut sebagai permulaan karir Maududi karena terpaksa harus belajar bahasa Inggris.
2) Tahun 1919 di India berdiri gerakan Khilafah Islamiyah pada dinasti Utsmaniyah yang berpusat di Istambul. Maududi menggabungkan diri dengan gerakan tersebut. Dia menjadi propagandis terkemuka dalam gerakan ini, kemudian supaya memimpin penerbitan al-Jami?ah dari taun 1924-1928. dan juga sebagai penulis produktif.
3) Tahun 1925 terjadi perdebatan sengit antara kebangunan Hindu dengan Islam ekstrim, karena pimpinan mereka dibunuh. Tahun 1927 Maududi menulis artikel tentang Perang dalam Islam yang dapat mendinginkan keadaan. Butir-butir tulisannya dikemudian hari menjadi konsepsi Islam tentang kemasyarakatan dan kenegaraan.
Pokok-pokok Pikiran Maududi ; Buku-buku Maududi yang berkaitan dengan kenegaraan banyak ditulis diantaranya adalah Perang dalam Islam dan enam risalah ;
a) Teori politik Islam.
b) Metode revolusi Islam.
c) Hukum Islam dan cara pelaksanaannya.
d) Kodifikasi konstitusi Islam.
e) Hak-hak golongan dzimmi dal;am negara Islam.
f) Prinsip-prinsip dasar bagi negara Islam.
Ada tiga dasar tentang kenegaraan Islam ;
a. Islam adalah agama yang paripurna, lengkap sebagai petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Islam haram mencontoh politik Barat. Islam dapat mencontoh kehidupan al-Khulafa al-Rasyidun.
b. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ditangan Allah. Umat Islam hanya pelaksana kefaulatan tersebut sebagai khalifah-khalifah di muka bumi. Gagasan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan. Manusia harus tunduk kepada hukum-hukum yang tercantum dalam al-Qur?an maupun Sunnah Rasul saw. Maksud dengan khalifah-khalifah Allah di muka bumi adalah yang berwenang melaksanakan kedaulatan Allah yaitu semua umat Islam baik laki-laki ? perempuan.
c. Sistem politik Islam adalah satu sistem universal tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikastan geografis, bahasa dan kebangsaan.
Konsep kenegaraan Islam sebagai berikut :
a) Sistem kenegaraan Islam adalah teokrasi Islam (teokrasi murni), bukan demokrasi dan teokrasi seperti Eropa, yaitu sitem kekuasaan negara pada kelas tertentu, kelas pendeta atas nama Tuhan yang menyusun dan mengundangkan undang-undang atau hukum untuk rakyat. Mereka dapat berlindung dibelakang hukum-huku Tuhan. Demokrasi kekuasaan ditangan rakyat. Hukum dapat diubah atas dasar keinginan rakyat. Negara teokrasi kekuasaan Tuhan berada di tangan umat Islam yang melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh al-Qur?an dan al-Hadits.
b) Pemerintah/Badan Eksekutif hanya dibentuk oleh umat Islam. Mereka yang mempunyai hak untuk memecat dari jabatannya. Soal-soal kenegaraan yang tidak terjawab dalam teks al-Qur?an ? al-Hadits (syari?ah), dapat diputuskan oleh kesepakatan umat Islam. Hak untuk menjelaskan-menafsirkan undang atau nash adalah bagi seseorang yang mencapai tingkat mujtahid.
c) Kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan; legislatif, eksekutif dan yudikatif, dengan ketentuan-ketentuan;
i. Kepala negara atu kepala badan eksekutif atau pemerintah merupakan pimpinan tertinggi negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berkonsultasi dengan Majlis Syura yang mendapatkan kepercayaan dari umat Islam atau lembaga legislatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan.
ii. Keputusan Majlis Syura pada umunya diambil dengan suara terbanyak. Meskipun banyaknya suara tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran.
iii. Kepala negara tidak harus mengikuti pendapat Majlis yang didukung suara terbanyak. Dia dapat mengambil yang didukung oleh kelompok kecil dalam Majlis. Rakyat wajib mengawasi dengan jeli kebijakan kepada negara. Jika menuruti hawa nafsu, mereka berhak memecatnya.
iv. Abatan kepala negara, keanggotaan majlis Syura atau jabatan-jabatan lain, tidak diambil dari orang-orang yang ambisi atau mempunyai upaya untuk menduduki jabatan tersebut. Karena itu bertentangan dengan jiwa Islam.
v. Anggota Majlis Syura tidak terbagi dalam kelompok-kelompok Partai.
vi. Badan Yudikatif harus mandiri, diluar lembaga eksekutif. Hakim tugasnya adalah melaksanakan hukum-hukum Allah atas hamba-hambanya. Dalam pengadilan kedudukan kepala negara sama tinggi dengan orang-orang lain.
d. Syarat-syarat kepada negara adalah muslim, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental,warga negara yang baik, shalih dan kuat komitmen dalam Islam.
e. Keanggotaan Majlis terdiri dari warga negara yang muslim, dewasa, laki-laki, terhitung shalih dan cukup terlatih untuk menafsirkan dan menerapkan syari?ah dan menyusun undang-undang yang tidak bertentangan dengan Al-Qur?an dan Sunnah Nabi. Tugas Majlis adalah 1) merumuskan dalam peraturan perundang-undangan petunjuk-petunjuk yang secara jelas telah ditetapkan dalam al-Qur?an dan Hadits serta peraturan pelaksanaanya 2) jika terda[pat perbedaan penafsiran terhadap ayat al-Qur?an atau hadits, maka memutuskan penafsiran mana yang ditetapkan 3) jika tidak terdapat petunjuk yang jelas, menentukan hukum dengan memperhatikan semangat atau petunjuk umum dari al-Qur?an dan Hadits 4) dalam hal sama sekali tidak terdapat petunjuk-petunjuk dasar, dapat saja menyusun dan mengesahkan undang-undang, asalkan tidak bertentangan dengan huruf maupun jiwa syari?ah.
f. Kewargaan negara atas dasar warga negara yang beragama Islam dan warga negara yang bukan Islam. Warga negara yang bukan Islam disebut dzimmi (rakyat yang dilindungi).
3. Ali Abd Raziq (1888-1966 M).
Ali Abd Raziq lahir di Mesir. Dia menjadi alumnus Al-Azhar Mesir, penganut
Abduh, dan pernah belajar ilmu ekonomi dan politik di Oxford University Inggris. Ali Raziq seresif dan akomodatif terhadap peradaban Barat, sehingga cenderung ajaranya ke arah nasionalisme (sekularisme), yang sudah mulai tumbuh di kalangan cendekiawan Islam Mesir. Ia pernah menjadi Hakim mahkamah syariyah di Mesir. Konsep-konsep politiknya dituangkan dalam bukunya yang terkenal al-Islam wa Ushul al-Hukm (Islam dan dasar-dasar pemerintahan). Diterbitkan pada tahun 1925 M. Hasil analisisnya yang mnyangkut konsep-konsep tata negara dalam buku tersebut, banyak mendapat kritik dari kalangan ulama-ulama al-Azhar, karena isinya mengkritik pola pemerintahan yang dilakukan oleh kelompok Islam selama 13 abad, baik konsep politik yang disampaikan oleh ulama klasik maupun abad pertengahan. Dia karena bukunya di kutuk dan dikucilkan ulama Mesir. Diberhentikan dari jabatan hakim dan larangan menduduki jabatan pemerintahan. Kesimpulan-kesimpulan Raziq merupakan hasil penelitian dan analisis terhadap ayat-ayat al-Qur?an serta kepemimpinan nabi Muhammad saw. Rasyid Ridha sebagai murid Abduh menerbitkan buku al-Khilafat au al-Imamamh al-Udzma sebagai tanggapan/reaksi buku Raziq. Raziq membagi tiga karya tulisnya;
1) Khilafah; definisi, ciri-ciri khusus dan mempertanyakan bahwa mendirikan khilafah adalah kewajiban agama. Dia mengemukakan bahwa baik dari segi agama dan ratio pola pemerintahan khilafah tidak perlu.
2) Pemerintahan dalam Islam; perbedaan antara risalah (misi kenabian) dan pemerintahan. Kesimpulannya; bahwa risalah kenabian adalah bukan pemerintahan dan agama bukan negara.
3) Lembaga khalifah ? pemerintahan; Raziq membedakan mana khilafah Islamiyah dan mana negara Arab.
Pokok-pokok kritik Raziq ;
a) Mendirikan khilafah adalah tidak wajib. (wajiba syar?i = kewajiban bagi umat Islam). Ayat-ayat al-Qur?an dan Hadits nabi hampir tidak ada secara implisit menjelaskan tentang kewajiban mendirikan khilafah atau pemerintahan.
Pernyataan ini berbeda dengan Ridha dan ulama lain yang menegaskan bahwa mendirikan khilafah adalah wajib agama. Menurut Raziq, nabi pernah menyatakan bahwa pimpinan umat Islam dari suku Quraisy. Barang siapa telah baiat kepada pemimpin, dia harus mematuhi perintahnya ? selama tidak maksiat. Dua pernyataan ini menurut Raziq tidak dapat diartikan bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk mendirikan khilafah. Ulama juga ijma? bahwa mendirikan khilafah juga wajib. Menurut Raziq pengangkatan khalifah sejak Abu Bakar sampai zamannya belum pernah pengangkatan khalifah atas dasar ijma?. Lebih lanjut menegaskan, pada umunya pengangkatan khalifah terjadi bentrok fisik dan ketajaman senjata. Pemerintah tidak harus berbentuk khilafah tetapi dapat beraneka ragam, apakah kerajaan, republik ataupun yang lain.
b) Raziq menggunakan pola pemikiran Barat tentang teori politik yang dikupas oleh Thomas Hobbes dan John Locke. Akan tetapi menurut Munawir Sazali kurang tepat. Thomas Hobbes menurut Raziq, menganggap bahwa kekuasaan raja datang dari Tuhan atau mandat Ilahi. Teori Hobbes yang benar adalah kekuasaan raja tidak berasal dari Tuhan, melainkan absolut dan mutlak dan tidak bertanggung jawab kepada siapapun. Kontrak sosial Hobbes menganggap bahwa raja melakukan kontrak sosial dengan rakyat, raja tidak ikut dan bukan merupakan suatu pihak dari kontrak tersebut. Dengan kontrak tersebut rakyat sepakat mengangkat seorang raja. Rakyat menyerahkan segala haknya termasuk kebebasan, kepada raja dengan imbalan bimbingan, pimpinan dan perlindungan. Raja tidak terikat oleh perjanjian itu. Teori John Locke menurut Raziq menyatakan bahwa kekuasaan raja datang dari rakyat melalui satu kontrak sosial. Sebenarnya teori kontrak sosial Locke adalah kontrak antara raja dan rakyat. Kemudian tiimbul hak dan kewajiban pada dua pihak yang berkontrak. Rakyat menyerahkan hak-hak mereka, termasuk kebebasan mereka kepada raja disertai sumpah setia untuk mematuhinya. Sebagai imbalan raja menjanjikan bimbingan dan perlindungan serta pengelolaan negara sebaik-baiknya.
c) Nabi Muhammad semata-mata adalah seorang rasul saja, yang punya missi mendakwahkan ajarannya. Tidak bermaksud mendirikan negara dan tidak mempunyai kekuasaan duniawi maupun pemerintahan. Tidak juga mendirikan kerajaan.
5. Khumaini;
Pokok-poko pikirannya ;
1) Khomeni sebagai pelopor revolusi Iran tahun 1979, degan teori baru mencabut Unang-undang Sipil membuat fiqih syi?ah yang baru.
2) Umat Islam wajib membuat pemerintahan atau nasbul imam hukumnya wajib, sebab aturan-aturan Islam tanpa ada kekuasaan eksekutif tidak ada gunanya dan tidak efektif.
3) Kaum muslimin wajib taat kepada ulil amri disamping taat kepada Allah dan rasulNya.
4) Kekuatan anggaran pendapatan belanja negara diambil dari zakat, jizyah, kharaj, khumus al-ghanaim dll. Negara wajib mendirikan pelaksanaan qishas mapun hudud.
5) Ajaran Islam lengkap memuat berbagai aspek kehidupan baik persoalan politik, ekonomi, sosial mapun kebudayaan.
6) Negara adalah instrumen bagi pelasksanaan undang-undang Tuhan dimuka bumi. Otoritas pembuat undang-undang dan kedaulatan adalah ditangan Allah swt.
Khomaini menulis buku tentang politik yaitu Kasyf al-Asror (menyingkap rahasia) dan Hukumat fi Islam . Ia agak dipengaruhi oleh pemikiran al-Farabi tentang negara ?kota? atau (al-madinah al-fadilah).
6. Al-Na?im ;
7. Sistem Politik Islam di Indonesia
Dalam wacana politik Islam, Munawir Sjadzali berpendapat bahwa hubungan agama ? negara mempunyai tiga aliran 1) Islam adalah agama paripurna, mencakup semua aspek kehidupan, termasuk masalah negara. Oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dengan negara 2) Islam tidak berhubungan dengan persoalan negara, karena tidak mengatur persoalan pemerintahan. Menurut aliran ini, Muhammad saw tidak mempunyai misi mengatur negara 3) Islam hanya mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai tentang kehidupan bernegara. Umat Islam harus mengembangkan sendiri tata nilai tersebut.
Terlepas dari komentar tersebut diatas, kalangan sunni (sebagai mayoritas masyarakat Indonesia) - berdasarkan kajian diatas, sebenarnya tidak memisahkan antara agama dan negara, karena dua persoalan tersebut menjadi satu kesatuan. Pendapat seperti ini dimunculkan kalangan sunni salafi al-Ghazali, al-Mawardi serta Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyah lebih tegas berpendat, tanpa kekuasaan negara, agama dalam bahaya dan negara tanpa hukum yang bersumber wahyu akan menjadi otoriter atau tangan besi.
Menurut Hussein Muhammad, Islam di Indonesia, terdapat dua model hubungan; a) hubungan integralistik dan b) hubungan simbiosis ? mutualitik.
1. Integralistik artinya hubungan antara negara ? agama tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, karena menjadi satu kestuan. Negara menjadi satu lembaga politik yang mengayomi kepentingan agama. Agama dan hukum Islam (syari?ah) dapat diberlakukan dengan kawalan negara (para penguasa). Model seperti ini sudah diberlakukan saat kehidupan Rasul di Madinah, Khulafa al-Rasyidun dan dinasti-dinasti sesudahnya. Konsep negara seperti ini dikenal dengan teokrasi.
2. Simbiosis ? mutualitik; negara dan agama berhubungan karena sama-sama membuthkan. Agama menjadi bagian yang terpenting dalam urusan negara, karena tanpa agama dapat terjadi dekadensi moral.
Di Indonesia ada tiga kategori pemerintahan yang sekaligus bersinggungan dengan umat Islam, sejak Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
1) Presiden Soekarno (Orde Lama) berusaha memisahkan urusan negara dengan agama. Konsep ini mencontoh M. Kemal Attaruk di Turki. Soekarno sebagai kelompok nasionalis berbeda pendapat dengan M. Natsir sebagai kelompok modernis. Natsir berpendapat ajaran agama harus masuk program negara. Negara harus mengurus agama, sedangkan norma-norma negara sejalan dengan ketentuan agama.
2) Presiden Soeharto ( Orde Baru: orde tatanan); pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam;
a) Antagonistik (saling berhadap-hadapan) atau hubungan hegemonik antar Islam dengan Pemerintah, Awal Orde Baru s/d tahun 1970-an. Menurut Masykuri Abdullah; Pada mulanya pemerintah mencurigari agama ? Islam. Orde Baru sangat khawatir pada politisi Islam yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan massa. Pada sisi lain pemerintahan ini juga didukung oleh kekuatan militer yang banyak berasal dari kalangan abangan dan priyayi (aristokrat dan birokrat ? jawa).
b) Masa penjinakan idealisme politik Islam atau hubbungan resiprokal= hubungan timbal balik. Pereode tahun 1980-an. Pemerintahan Orde Baru memperlakukan Islam sebagai agama dan sistem kepercayaan pemeluknya. Pemerintah mendorong berbagai aktivitas keagamaan namun membatasi berbagai aktivitas politik Islam. Suasana ini hampir mirip saat Snouck berkuasa di Nusantara. Kebijakan yang sangat kontrofersi adalah penetapan ?Asas Tunggal Pancasila? bagi semua parpol dan ormas di Indonesia. Menurut Azyumardi Azra program de-islamisai politik di Indonesia tamat.
c) Menjelang tahun 1990 ?an, disebut ? Bulan Madu ?; Umat Islam dan pemerintah berbulan madu. Menurut Munawir masa ini kepentingan umat Islam banyak terakomodasi oleh pemerintah. Beberapa lembaga yang dapat berdampingan dengan pemerintah terbentuk, seperti ICMI, Bank Muamalat, BPR Syari?ah, Festifal Istiqlal, Penetapan UU Sisdiknas, UU Peradilan Agama. Lebih lanjut menurut Munawir, di saat ini justru tidak ada partai Islam, tetapi kehidupan keagamaan bagi umat Islam sangat baik.
3) Masa Reformasi; dimulai sejak lengsernya Soeharto dan diganti dengan BJ Habibie. Pada masa ini dianggap sebagi tonggak awal sejarah demokrasi dalam arti luas. Simpul-simpul otoritarianisme terbuka. Kebebasan berpolitik di lepas. Bebas mengekspresikan ajaran-ajaran agama. Pada saat ini lahir 48 parpol dalam Pemilu 1999. Parpol dan Ormas bebas menentukan azaz. Pemeluk agama Konghucu misalnya, bebas mengadakan kegiatan keagamaan di saat Gus Dur menjadi Presiden. Pada Pasca Reformasi hubungan agama ? negara sangat menggembirakan, namun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan politik tentang agama.
Lahirnya partai yang dimotori kalangan Islam seperti PKB, PAN, PKS dan partai lain, dapat diasumsikan bahwa sistem siyasah syar?iyah telah masuk dalam perpolitikan di Indonesia. Istilah ahlu halli wa al-aqdi dalam lembaga negara dan al-sulthah tasyri?iyyah, al-sulthah tanfidziyah dan al-sulthah qadhaiyah, seperti legislatif, ekssekutif dan yudikatif sampai hari dipergunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
8. Damai dan Perang.
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan identitas suatu negara. 1) didasarkan atas hukum yang berlaku di suatu negara apakah Islam atau bukan 2) didasarkan atas kenyamanan-keamanan rakyat dalam mengamalkan agama dan 3) didasarkan atas pemegang kekuasaan negara tersebut, apakah penguasa muslim atau bukan. Kemudian bebarapa ahli memerinci sebagai berikut ;
a) Abu Yusuf (w. 182 H) tokoh madzhab Hanafi berpendapat Dar al-Islam adalah suatau negara yang memberlakukan hukum Islam, meskipun penduduknya banyak non muslim. Termasuk pendapat al-Kisani, suatu negara menjadi dar al-Islam jika memberlakukan hukum Islam.
b) Syayid al-Qutub (w 1387 H) tokoh Ikhwanul Muslimin, menganggap suatu negara mejadi dar al-Islam (negara Islam) jika menerapkan hukum Islam baik penduduk tersebut berbaur dengan ahl al-dzimmi.
c) Imam Rafi?I (w 623 H) menganggap dar al-Islam adalah suatu negara yang dipimpin oleh orang Islam (muslim). Pendapat ini didasrkan kepada pemegang kekuasaan di suatu negara.
d) Imam Abu Hanifah (80-150 H) berpendapat Dar al-Islam adalah suatu negara yang masyarakatnya merasa nyaman melaksanakan hukum Islam, sedangkan dar al-harab sebaliknya.
e) Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w 751 H) Dar al-Islam adalah satu negara yang dihuni oleh mayoritas muslim serta berlaku hukum Islam, sedangkan dar al-hara sebaliknya.
Dalam hubungan internasional sebuah negara, terdapat suatu pertanyaan apakah damai atau perang. Pada awal pembentukan negara, perang dianggap sebagai cikal bakal satu negara. Apakah dalam mempertahankan eksistensi negara (daerah) yang dihuni oleh masyarakat atau melakukan ekspansi untuk memperluas pengaruh ke luar. Abdul Wahhab Khallaf dalam konsep siyasah dawliyah , menjawab dengan dua pernyataan:
1) Sekelompok ulama berpendapat; mempertimbangkan hukum asal dalam konteks siyasah dawliyah adalah (al-ashlu fi al-?alaqah al-harab) ?prinsip dalam hubungan internaional adalah perang. Perang menjadi bagian tak terpisahkan, jika umat Islam harus mempertahankan eksistensi diri dan negara serta menolak kedzliman ataupun fitnah. Dasar yang melatarbelakangi ketentuan ini adalah beberapa ayat QS al-Baqarah [2] : 216, al-Nisa : 74, al-Anfal : 65 dan al-Tawbah :
1. كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم (البقرة 216).
2. فليقا تل في سبيل الله …( النساء :74)
3. ياأيها النبي حرض المؤمنين على القتال … (الأنفال : 65).
4. قاتلوا الذين لا يؤ منون بالله ولا باليوم الأخر …( التو بة : 29).
2) Kelompok yang lain berpendapat bahwa hukum asal dalam hubungan internasional adalah (al-ashlu fi al-?alaqah al-silm) Description: Description: :?prinsip dalam hubungan internasional adalah damai?. Damai merupakan manifestasi dari ayat 13 QS al-Hujurat yang intinya saling mengenal antar invidu maupun kelompok ataupun bangsa. Bagian ini merupakan misi sosial umat manusia yang diutamakan dalam ayat tersebut. Pernyataan ini bersandar pada makna isyarat ayat dalam QS al-Baqarah [2]: 190-191, al-Nisa [4] :75, al-Anfal [8] : 39 dan al-Hajj [22] :39. Pada perkembangan berikutnya pendapat ke dua inilah yang dianggap paling populer.
Dalam istilah siyasah dawliyah, peperangan terjadi akibat sistem politk yang ada antar dua negara atau lebih, tidak dapat menyerap dan memecahkan ketegangan antar dua pihak. Misi perdamaian dalam Islam antar hubungan negara tidak lain untuk saling mengenal dan menolong, karena itu :
a) Perang tidak akan dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa/darurat.
b) Tawanan perang diperlakukan manusiawi.
c) Perang segera dihentikan jika satu pihak ingin damai.
d) Menganggap sebagai musuh kepada orang yang tidak mau perang.
Kewajiban suatu negara kepada negara lain;
1) Menghormati hak-hak negara lain, sebagai kewajiban bertetangga.
2) Saling membantu dalam kebaikan.
3) Melaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya.
4) Menghormati orang asing, sebagai bagian karomah insaniyah.
Perang atau al-jihad adalah upaya optimal untuk membela atau mempertahankan agama Islam dari segala ancaman musuh atau orang kafir yang memerangi. Jihad atau al-qital pada dasarnya sesuatu yang dibenci oleh agama seperti hanlnya QS al-Baqarah [2]:216 ?Kutiba ?alaikum al-qitalu wahwa kurhun lakum?. Perang dapat dilakukan jika jalan buntu untuk perdamaian tidak dapat dilaksanakan atau dakwah Islamiyah diganggu atau orang Islam diserang.
Dalam sejarah Islam dakwah yang dilakukan oleh Muhammad saw di saat beliau membawa misi risalah ada empat pereode a) dakwah secara rahasia b) dakwah secara terbuka c) dakwah kepada penguasa-penguasa dan ba?iat Anshar untuk perang dan c) aplikasi syar?iat Islam secara menyeluruh.
Menurut banyak ulama Tafsir bahwa ayat pertama tentang ijin perang dengan kalangan musyrik adalah QS al-Haj [22} ; 39;
أذن للذ ين يقا تلون بأنهم ظلموا وإن الله علي نصرهم لقد ير .
?Telah diizinkan perang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu ?.
Ayat ini diturunkan saat Rasul melakukan perjalanan hijrah ke Madinah, karena di usir dari Makkah. Dalam hadits riwayat Tirmidzi, Abu Bakar terinspirasi ayat ini, kelak akan terjadi perang denga kafir Quraisy. Dalam konteks pemerintahan pernyataan perang biasanya disampaikan oleh kepala negara, jika dengan perang tersebut menjadi alternatif penyelesaian yang terbaik, karena jalan damai tidak dapat ditemukan.
Tujuan Pearang;
Tujuan perang (al-Jihad fi sabil Allah) adalah :
1) Mempertahankan diri.
2) Misi dakwah Islamiyah.
Untuk kapasitas internasional, dalam Konferensi Internasional di Den Haag menentukan bahwa perang yang dibenarkan adalah :
1. Untuk mempertahankan diri dari serangan yang terjadi.
2. Melindungi hak negara yang sah yang dilanggar oleh negara lain tanpa sebab yang dapat diterima.
Etika perang;
1) Tidak boleh membunuh anak-anak.
2) Dilarang membunuh wanita yang tidak ikut perang dan dilarang memperkosa. Pelaku pemerkosa dikenai had zina.
3) Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4) Tidak memotong, merusak pohon-pohon, sawah ladang.
5) Tidak merusak binatang ternak, kecuali untuk dimakan.
6) Tidak boleh merusak tempat-tempat ibadah.
7) Dilarang mencincang-cincang mayat musuh.
Description: Description: 8)Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang.
9) Bersikap sabar, tidak balas dendam atau mencari duniawi.
10) Tidak melampaui batas.
DEPARTEMEN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( S T A I N )
Jl. Jend. A. Yani 40 A Telp. 0281 635624 Fax. 635553 Purwokerto 53126
Fiqh Siyasah (Politik Islam).
1.A. Pengertian Fiqh Siyasah
Secara harfiyah (leksikal), fiqh mengandung arti tahu, paham, dan mengerti. Arti ini dipakai secara khusus dalam bidang hukum agama atau yurisprudensi Islam (menurut Ibnu al-Mandzur dalam Lisan al-\'Arab. Menurut istilah, fiqh (fikih) adalah ilmu atau pengetahuan tentang hukum-hukum syaria\'t, yang bersifat amaliah (praktis), yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci ( seperti pendapat Abu Zahrah, dibawah ini);
الفقه : العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من اد لتهاالثفصيلية.
Fikih juga merupakan pengetahuan tentang hukum agama Islam yang bersumber dari Al-Qur\'an dan al-Sunnah yang disusun dengan jalan ijtihad. Kata siyasah bersal dari akar kata ساس- سياســة yang artinya mengatur, mengendalikan, mengurus atau membuat keputusan. Di dalam Kamus al-Munjid dan Lisan al-\'Arab, kata siyasah kemudian diartikan pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuat kebijakan, pengurusan, pengawasan atau perekayasaan. Untuk selanjutnya al-siyasah kadang-kadang diartikan, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Makna istilah, fiqh siyasah atau siyasah al-syar\'iyyah diartikan sebagai berikut:
1. Menurut Ahmad Fathi;
تد بير مصـــالح العباد على وفق الشرع
\"Pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan ketentuan syara\" (Ahmad Fathi Bahantsi dalam al-siyasah al-jinaiyyah fi al-syari\'at al-Islamiyah).
2. Menurut Ibnu\'Aqil, dikutip dari pendapat Ibnu al-Qoyyim, bahwa fiqh siyasah adalah;
ماكان فعلا يكون منه النـاس أقرب الي المصلحة (الصلاح) وأبعد عن الفسـاد وإن لم يكن يشرعه الرسول ولانزل به وحي. .
\"Perbuatan yang membawa manusia lebih dekat pada kemalahatan (kesejahteraan) dan lebih jauh menghindari mafsadah (keburukan/ kemerosotan), meskipun Rasul tidak menetapkannya dan wahyu tidak membimbingnya\".
3. Menurut Ibnu \'Abidin yang dikutip oleh Ahmad Fathi adalah; kesejahteraan manusia dengan cara menunjukkan jalan yang benar (selamat) baik di dalam urusan dunia maupun akhirat. Dasar-dasar siyasah berasal dari Muhammad saw, baik tampil secara khusus maupun secara umum, datang secara lahir maupun batin.
4. Menurut Abd Wahab al-Khallaf;
تد بير الشئو ن العـامة للد ولة الإســلامية بمايكفل تحقيق المصــالح ود فع المضار مما لا يتعدى حدود الشريعة وأصولها الكلية وإ لم يتفق بأقوال الأئمة المجتهـــد ين.
\"Siyasah syar\'iyyah adalah pengurusan hal-hal yang bersifat umum bagi negara Islam dengan cara menjamin perwujudan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (bahaya) dengan tidak melampaui batas-batas syari\'ah dan pokok-pokok syari\'ah yang bersifat umum, walaupun tidak sesuai dengan pendapat ulama-ulama Mujtahid\".
Maksud Abd Wahab tentang masalah umum negara antara lain adalah ;
a. Pengaturan perundangan-undangan negara.
b. Kebijakan dalam harta benda (kekayaan) dan keuangan.
c. Penetapan hukum, peradilan serta kebijakan pelaksanaannya, dan
d. Urusan dalam dan luar negeri.
5. Menurut Abd al-Rahman Taj; siyasah syar\'iyah adalah hukum-hukum yang mengatur kepentingan negara dan mengorganisir urusan umat yang sejalan dengan jiwa syari\'at dan sesuai dengan dasar-dasarnya yang universal (kully), untuk merealisasikan tujuan-tujuannya yang bersifat kemasyarakatan, meskipun hal tersebuttidak ditunjukkan oleh nash-nash yang terinci dalam Al-Qur\'an maupun al-Sunnah.
6. Ibn Taimiyah menganggap bahwa norma pokok dalam makna kontekstual ayat 58 dan 59 surat al-Nisa [3], tentang dasar-dasar pemerintahan adalah unsur penting dalam format siyasah syar\’iyah. Ayat pertama berhubungan dengan penguasa, yang wajib menyampaikan amanatnya kepada yang berhak dan menghukumi dengan adil, sedangkan ayat berikutnya berkaitan dengan rakyat, baik militer maupun sipil, yang harus taat kepada mereka. Jika meminjam istilah untuk negara kita adalah; Penguasa sepadan dengan legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politika)dan rakyat atau warga negara.
7. Sesuai dengan pernyataan Ibn al-Qayim, siyasah syar\’iyah harus bertumpu kepada pola syari\’ah. Maksudnya adalah semua pengendalian dan pengarahan umat harus diarahkan kepada moral dan politis yang dapat mengantarkan manusia (sebagai warga negara) kedalam kehidupan yang adil, ramah, maslahah dan hikmah. Pola yang berlawanan dari keadilan menjadi dzalim, dari rahmat menjadi niqmat(kutukan), dari maslahat menjadi mafsadat dan dari hikmah menjadi sia-sia.
Seperti halnya beberapa definisi di atas, siyasah syar\’iyah mengisyaratkan dua unsur penting yang berhubungan secara timbal balik (kontrak sosial), yaitu 1). Penguasa atau yang mengatur dan 2). Rakyat atau warga negara. Dilihat dari norma-norma pokok yang terlibat dalam proses siyasah syar\’iyah ini, ilmu ini layak masuk kategori ilmu politik. Hal ini sejalan dengan sinyalemen Wiryono Prodjodikoro: \”Dua unsur penting dalam bidang politik yaitu negara yang perintahnya bersifat eksklusif dan unsur masyarakat\”. Pola siyasah syar\’iyah dan politik memiliki kemiripan jika dilihat secara umum. Akan tetapi jika diperhatikan dari fungsinya mengandung peredaan. Menurut Ali Syari\’ati siyasah syar\’iyah memiliki fungsi ganda yaitu khidmah (pelayanan) dan islah (arahan/bimbingan), sedangkan politik berfungsi hanya untuk pelayanan (khidmah) semata-mata. Kemudian siyasah dilihat dari modelnya dibagi atas dua macam a). Siyasah syar\’iyah; siyasah yang berorientasi pada nilai-nilai kewahyuan (syari\’at) atau model politik yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syari\’at dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara b). Siyasah wadh\’iyah; siyasah yang didasarkan atas pengalaman sejarah maupun adat istiadat atau semata-mata dihasilkan dari akal pikir manusia dalam mengatur hidup bermasyarakat maupun bernegara. Meskipun aplikasi siyasah syar\’iyah dan siyasah wadh\’iyah mengandung perbedaan, tentu saja tidak harus diklaim bahwa siyasah syar\’yyah harus diberlakukan di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena dalam pengalaman empiris, dapat terjadi siyasah wadh\’iyah dapat diterima oleh kaum muslimin, seperti Indonesia.
Bidang siyasah syar\’iyyah prinsip-prinsip pokok yang menjadi acuan pengendalian dan pengarahan kehidupan umat bertumpu pada rambu-rambu sayri\’ah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pokok dalam fiqih secara umum pula. Rambu-rambu siyasah syar\’iyyah adalah (1) dalil-dalil kulliy, baik terdapat dalam Al-Qur\’an maupun al-Hadits; (2) maqasid al-syari\’ah; (3) semangat ajaran (hikmat al-tasyri\’) dan (4) kaidah-kaidah kulliyah fiqhiyyah. Dengan demikian siyasah syar\’iyyah juga disebut fiqh siyasah.
B. Objek kajian Fiqh Siyasah
1. Menurut Abdul Wahab Khallaf; objek kajian fiqh siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk mengurus negara sesuai dengan pokok-pokok ajaran agama dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhan mereka.
2. Menurut Hasbi Ashshiddiqie; objek kajian fiqh siyasah adalah pekerjaan-pekerjaan mukallaf dan urusan-urusan mereka dari jurusan pentadbirannya, dengan mengingat persesuaian pentadbiran itu dengan jiwa syari\’ah, yang kita tidak peroleh dalilnya yang khusus dan tidak berlawanan dengan sesuatu nash dari nash-nash yang merupakan syari\’ah \’ammah yang tetap.
Objek fiqh siyasah menjadi luas, sesuai kapasitas bidang-bidang apa saja yang perlu diatur, seperti peraturan hubungan warga negara dengan lembaga negara, hubungan dengan negara lain, Islam dengan non Islam ataupun pengatuaran-pengaturan lain yang dianggap penting oleh sebuah negara, sesuai dengan ruang lingkup serta kebutuhan negara tersebut. Hasbi kemudian membidangkan objek kajian fiqh siyasah pada delapan bidang, yaitu :
1. Siyasah Dusturiyah Syar\’iyyah (mirip MPR ? DPR).
2. Siyasah Tasyri\’iyyah Syar\’iyyah.
3. Siyasah Qadhaiyyah Syar\’iyyah.
4. Siyasah Maliah Syar\’iyyah.
5. Siyasah Idariyah Syar\’iyyah.
6. Siyasah Kharijiyyah Syar\’iyyah/Dawliyyah ( mirip Dep. Luar Negeri).
7. Siyasah Tanfidziyyah Syar\’iyyah.
8. Siyasah Harbiyyah Syar\’iyyah.
Dalam kurikulum fakultas syari\’ah bidang tadi dibagi dalam empat macam :
1. Fiqh Dustury ( kira-kira Dep. Perundang-undangan dan hukum).
2. Fiqh Malliy (Dep. Keuangan).
3. Fiqh Dawliy ( Dep. LuarNegeri).
4. Fiqh Harbiy (Departemen Petahanan dan Keamanan).
Tentu saja pembidangan tersebut di atas belum dianggap selesai dan hal ini akan berhubungnan dengan perubahan dan penambahan bidang-bidang yang diperlukan.
C. Metoda mempelajari fiqh siyasah
Metoda yang dipergunakan untuk mempelajari fikih siyasah adalah ushul fiqh dan kaidah fiqhiyyah. Hal ini, sama dengan fiqh-fiqh lain. Penerapan dalil kulliy (umum) memiliki kandungan universal tidak terikat oleh dimensi ruang dan waktu. Metode tersebut tentunya harus dilanjutkan sebagai aplikasi yang dapat menyantuni masalah yang ramah mempertimbangkan kondisi dan situasi (maslahah). Membumi karena mampu mengatasi problim kemanusiaan yang bermoral agama (secara-horisontal), secara vertikal menyesuaikan nilai-nilai ketuhanan. Menggunakan metoda ushul fiqh dan qawa\’id al-fiqhiyyah dalam bidang siyasah syar\’iyyah (fiqh siyasah) lebih penting dibanding dengan fiqh-fiqh lain, karena problim siyasah hampir tidak diatur secara terperinci oleh syari\’at Al-Qur\’an maupun al-Hadits. Misalnya Abdul Wahab Khallaf, memandang ayat-ayat Al-Qur\’an yang secara implisit memiliki konteks siyasah (problim politik) hanya beberapa ayat. 10 ayat berhubungan dengan fiqh dustury, 25 ayat dengan dawliy dan 10 ayat lagi berhungan dengan fiqh maliy. Mirip halnya dengan fiqh munakahat ataupun muamalah yang menggunakan metoda secara langsung kepada al-Qur\’an dan al-Hadits. Baru -menggunakn pendektan ijtihad. Secara umum dalam fiqh siyasah diperlukan metoda-metoda, seperti : (1) al-ijma\’; (2) al-qiyas (3) al-maslahah al-mursalah (4) fath al-dzariah dan sadzu al-dzari\’ah (5) al-\’adah (6) al-istihsan termasuk kaidah-kaidah fiqhiyyah.
1. Al-Ijma\’: merupakn kesepakatan (konsensus) para fuqaha (ahli fiqh) dalam satu kasus. Misalnya pada masa khalifah \’Umar ra. Dalam mengatur pemerintahannya \’Umar ra melakukan musyawarah maupun koordinasi dengan para tokoh pada saat itu. Hal-hal baru seperti membuat peradilan pidana- perdata, menggaji tentara, administrasi negara dll, disepakati oleh sahabat-sahabt besar saat itu. Bahkan \’Umar ra mengintruksikan untuk salat tarawih jama\’ah 20 rak\’at di masjid, merupakan keberaniannya yang tidak diprotes oleh sahabat lain. Hal ini dapat disebut ijma\’ sukuti.
2. Al-Qiyas: cara ini dipergunakan jika ada kemiripan kasus hukum baru dengan kasus hukum yang lama. Al-qiyas berpola a) al- ashal ; b) al-far\’u; c) illat hukum dan d) hukum baru. Al-Qiyas baik dipergunkan dalam masalah baru dengan kesamaan illat hukum yang lama, dalam dimensi waktu dan tempat berbeda. Contoh, Nabi saw melakukan dakwah islamiyyah dengan mengirimkan beberapa surat pada penguasa tetangga negara, untuk diajak menjalankan ajaran tawhid. Upaya tersebut diujudkan dalam bentuk ekspansi ke negara-negara tetangga oleh \’Umar ibn Khattab ra dan khalifah-khalifah sesudahnya.
3. Al-Maslahah al-mursalah: adalah sesuatu yang menjadi kepentingan hidup manusia, sedangkan hal tersebut tidak ditentukan dasarnya dalam nash Al-Qur\’an maupun al-Hadits baik yang menguatkan atau yang membatalkannya. Contoh, penulisan dan pembakuan bacaan al-Qur\’an yang ditangani oleh Usman ibn \’Affan ra yang kemudian dibukukan dan dijadikan pegangan para Gubernur di beberapa daerah, sehingga menjadi mushaf usmani. Upaya ini dilakukannya agar ayat Al-Qur\’an tidak hilang dan bacaannya seragam.
4. Fathu al-dzari\’ah dan sadd al-dzari\’ah: adalah upaya perekayasaan masyarakat untuk mewujudkan maslahah dan pengendalian mereka menghindari mafsadah (bahaya). Contoh, Tawanan perang (pada saat Umar ra) yang memiliki keahlian seperti membuat senjata, tidak ditahan, tetapi ia dipekerjaan sesuai keahliannya untuk kelengkapan persenjataan muslimin. Pemberlakuan jam malam (ronda) oleh penguasa, atau wajib militer bagi masyarakat di masa genting. Umar ra pernah melarang sahabt nikah dengan wanita ahli kitab.
5. Al-\’Adah artinya adat kebiasaan atau disebut juga al-\’uruf yaitu tradisi manusia baik berupa perkataan maupun perbuatan. Al-\’Adah dibagi dua macam 1) al-\’adah shohihah dan; 2) al-\’adah al-fasidah. Al-\’Adah al-shahihah adalah adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syara\’ sedangkang al-\’adah al-fasidah adalah adat kebiasaan yang bertentangan dengan syara\’. Contoh al\’adah al-sahihah adalah tukar menukar barang dan jasa antara bangsa yang bersahabat. Maslahah al-mursalah ditujukan untuk kepentingan umat semata-mata, tidak terikat karena waktu dan tempat.
6. Al-Istihsan disebut juga mengambil satu dari dua dalil yang lebih kuat. Ibnu al-\’Arabiy menganggap bahwa istihsan adalah melaksanakan satu ketentuan hukum atas dasar dalil yang kuat diantara dua dalil yang ada.
7. Kaidah fiqhiyyah; kaidah fiqhiyah kulliyah banyak dipergunakan untuk menetapkan problim siyasah. Kaidah-kaidah tersebut bersifat umum, karena itu dalam aplikasinya harus memperhatikan pengecualian-pengecualian dan sayarat-sayarat tertentu. Contoh; kaidah-kaidah fiqhiyah dipergunakan dalam fiqh siyasah adalah :
a. الحكم يدو ر مع علته وجو د ا و عد ما.
\”Hukum selalu konsisten dengan illatnya (alasan-alasannya), ada dan tidakadanya hukum tergantung dengan ada dan tidak adanya alasan tersebut\”
Contoh, menurut \’Abduh jika disuatu negara masih ada perjudian, dana judi kemudian diberikan kepada fakir miskin, maka mereka dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan primer mereka. Pada suatu saat Umar ibn Khattab tidak memvonis pencuri-pencuri dipotong tangan, karena kejadian tersebut berada masa paceklik. Muallaf qlubuhum dipandang tidak ada pada saat itu, sehingga satu asnaf tidak diberi jatah zakat.
b. تغير الأحكام بتغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد والنيــــا ت.
\”Perubahan hukum sejalan dengan dimensi ruang dan waktu, keadaan, kebiasaan dan niat (hukum adalah bersifat kondisional)\”.
Contoh pada masa Orba UUD 45 hampir tidak tersentuh oleh perubahan. Sesudah reformasi amandemen UU D 45, dilakukan karena pertimbangan kepentingan/kebutuhan bangsa dan rakyat Indonesia.
c. د فع المفـــــا سد وجلب المصــالح.
\”Menghindari bahaya agar dapat memperoleh maslahat (kebaikan secara umum)\”.
Contoh UU Perkawinan di Indonesia dengan menggunakan azaz monogami merupakan keinginan bangsa Indonesia, agar menghargai terhadap perempuan. Praktik ilegal gami dilakukan oleh laki-laki karena kepentingan seks dan dilakukan dengan main kuncing-kucingan.
D. Sketsa Historis Kajian Fiqh Siyasah;
1. Masa Nabi Muhammad dan dua pertama khulafa al-rasyidun:
a. Nabi Muhammad menduduki jabatan penting, sebagai pimpinan agama maupun pimpinan negara (politik) khususnya di saat di Madinah. Kepentingan umat diatur berdasarkan wahyu turun, hal-hal di luar wahyu dimusyawarahkan dengan para sahabat.
b. Saat Nabi wafat, proses suksesi muncul. Memilih orang yang dapat menduduki dua jabatan rangkap sekaligus, yaitu pimpinan spiritual dan politik. Atas dasar musyawarah dari beberapa kelompok ( sekarang kita kenal perwakilan-parlemen), akhirnya memilih Abu Bakar sebagai gantinya. Jabatan ini dipegang selam 2 tahun. Beliau lebih senang disbut khalifat al-rasul.
c. Sinergitas antara Abu Bakar dan \’Umar ibn Khottob dalam menjalankan pemerintahan cukup kompok. Para pembangkang, yang terdiri dari kalangan murtad dan nabi-nabi palsu ditangani secara serius, sehingga kelompok-kelompok sparatis ini luluh dan tidak berdaya. Salah satu tokoh harismatik yang ikut tampil dalam mengatasi problim ini adalah Khalid ibn Walid. Sebelum ajal, Abu Bakar berpesan (wasiat) agar yang melanjutkan roda pemerintahan dan sekaligus tokoh agama adalah \’Umar ibn Khattab. Selama 10 tahun pemerintahannya dipegang cukup maju dan berkembang pesat. Ekspansi pemerintahan ini sampai ke wilayah Afrika, seperti Mesir dan negara-negara di wilayah utara Arab Saudi. Penatan di sektor pemerintahan cukup menonjol, seperti mendirikan peradilan pidana dan perdata. Menggaji tentara, menertibkan administrasi negara dll. Dalam kajian peradaban Islam. Masa Umar dianggap sebagai masa kejayaan Islam pertama. \’Umar terkenal dengan Amir al-mukminin.
Pokok-pokok pengaruh politik saat Nabi di Makkah;
Pengaruh eksternal ;
1. Ka\’bah sebagai monumen suci diakui oleh masyarakat, dikunjungi oleh penganut-penganut agama masehi Yahudi atau Nashrani.
2. Hijaz sebagai wilayah yang tidak diperhitungkan oleh kerajaan-kerajaan besar di wilayah Utara (meliputi Romawi dan Persia dll).
3. Sumber mata air, sumur zamzam sebagai salah satu potensi ekonomi yang strategis.
4. Muhammad saw yang dikenal dari sejak kecil sebagi \”al-amin\”. Didukung dengan nasab yang sangat berpengaruh \”nabi Ismail ?Ibrahim \”.
5. Pengaruh budaya dari kerajaan-kerajaan di wilayah Utara ? Timur; sebagai transformasi dagang, pengaruh kerajaan protektorat (di bawah lindungan negara kuat ) Hirah dan Ghassan serta masuknya misi Yahudi Nasrani.
Pengaruh internal ;
1. Kecerdasnnya yang sangat baik dan keadaannya yang yatim menjadikan dirinya kuat dan peka terhadap lingkungan. Cepat beradaptasi dengan lingkungan, protes dalam dirinya untuk tidak menyembah berhala serta berpihak kepada rakyat kecil (termarginal).
2. Pada usia muda beliau mengembala kambing. Dalam bertafakkur dapat menemukan jati dirinya sehingga dapat menjauh dari tradisi jahiliyah.
3. Pada usia 12 tahun disaat berdagang dengan Abu Thalib menemukan isyarat dari pendeta Kristen, tentang tanda-tanda pemimpin agama dan sekaligus pemimpin umat.
4. Pada usia 25 tahun menikah dengan wanita kaya dan isterinya sebagai orang pertama masuk Islam. Sokongan moral yang sangat berharga.
5. Usia 35 dapat mengatasi problim Hajar Aswad Ka\’bah dengan sangat bijaksana. Mampu mengatasi perpecahan kelompok.
6. Masuk usia 40 melakukan kontemplasi di Gua hira 5 tahun, mampu melakukan komunikasi dengan Malaikat Jibril.
7. Ayat-ayat al-Qur\’an (di Makkah) dipandang sebagai doktrin ideologi yang bertujuan untuk merubah tradisi yang sesat. Ideologi ini yang menjadi program dasar merubah tatanan sosial.
8. Dakwah siriyah, sebagai bagian dari perjuangan oposan. Di Makkah Nabi saw tidak melakukan perang ? perlawanan.
9. Rekrutmen sahabat lebih banyak diterima oleh kalangan tertindas. Orang-orang penting seperti Abu Bakar.
Corak pokok dari kepemimpinan nabi Muhammad saw dan dua khalifah pertama ;
1. Ideologi tawhid yang diperjuangkan, berhadapan dengan tradisi jahiliyah (sebagai gerakan oposan – di Makkah, di Madinah sebagai kekuatan yang dominan ).
2. Tatanan ekonomi yang berbasis kerakyatan berhadapan dengan kapitalis.
3. Rekrutmen warga yang berbasis rakyat kecil.
4. Mendanai kepentingan negara dengan sumber dana yang besar, seperti ghanimah, salab, fai, zakat, infak dll.
5. Kekuatan tentara yang memiliki kemampuan tawhid ( moral) dan fisik, serta mengangkat perwira tinggi secara proporsional.
6. Relasi antar warga yang diperkuat dengan model ukhuwah Islamiyah.
7. Mengutamakan dialogis antar warga (musyawarah).
8. Kekompakan pejabat tinggi negara dalam menangani disintegrasi (pada saat Abu Bakar).
9. Penghargaan kepada mantan pejabat tinggi negara dengan memberi tunjangan pensiun.
10. Menjunjung tinggi nilai-nilai kesejahteraan dan keadilan. ( pemerataan kekayaan dan supremasi hukum) dll.
Masa \’Utsman ra dan Ali kw:
d. \’Usman ibn \’Affan memimpin pemerintahannya selama 12 tahun. Di saat memasuki usianya 70 tahun \’Usman banyak di dikte oleh keluarganya yang bernama Marwan ibn Hakam yang sering membisikinya. Model pemerintahannya keluarga sentris. Kelurganya itu gemar menggunakan kekayaan negara yang tidak dapat dikontrol oleh Usman ibn \’Affan sehingga pemerintahannya rapuh dan dan terjadi beberapa pemberontakan di mana-mana. Disintregrasi tidak dapat dibendung lagi, beliau kemudian di bunuh. (awal masa disintegrasi).
e. Ali kemudian dibai\’at oleh masyarakat secara berramai-ramai. (masa puncak disintegrasi, chaos- kacau balau). Wilayah kekuasaan Islam saat ini sangat luas. Diduga beberapa pejabat tinggi negara di wilayah utara seperti Gubernur dll, tidak mengetahui proses suksesi tersebut, karena jaraknya yang amat jauh dan sistem informasi masih sangat sederhana. Muawiyah ibn Abu Sufyan salah satu gubernur di Damaskus, dipecat oleh \’Ali, tidak mau turun dari jabatannya. Gubernur-gubernur yang diangkat Usman dicopot, karena dianggap melakukan konspirasi (persekongkolan) dengan rakyat untuk menentang \’Ali kw. Tanah yang diberikan penduduk di saat \’Usman, diminta kembali oleh\’Ali kw, dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dengan model pajak tahunan. Pada sisi lain, \’Ali mendapat perlawanan dari Thalhah, Zubair dan \’Aisyah ra. Mereka menuntut agar pembunuh \’Usman di adili. \’Ali kw akhirnya menghadapi dua musuh. Satu, berhadap-hadapan dengan Thalhah cs, maka terjadi perang jamal (perang unta), dua, menghadapi Muawiyah cs, lalu terjadi perang siffin. Perang ini kemudian memunculkan tahkim (arbitrase). Tahkim melahirkan persoalan baru. Sekian banyak orang yang tidak setuju, keluar dari barisan \’Ali (khawarij), mengakibatkan tentaranya menjadi lemah. Lahir tiga kekuatan a). kelompok \’Ali kemudian lahir istilah Syi\’ah b). kelompok Mu\’awiyah ibn Abi Sufyan dan c). kelompok khawarij (garis keras) yang menentang kebijakan \’Ali dalam tahkim tersebut dan d). kelompok I\’tizal (netral), memisahkan diri dari mereka. Pada tanggal 40 ramadhan \’Ali dibunuh oleh salah satu anggota khawarij (Ibnu Muljam).
Masa ini kemudian disebut sebagai akhir kekuasaan al-Khulafa al-Rasyidun.
f. Kedudukan khalifah setelah \’Ali kemudian diganti oleh putranya Hasan. Hasan lemah, lalu mengikat perjanjian dengan Mu\’awiyah. Mu\’awiyah semakin kuat dan untuk seterusnya penguasa dijabat oleh putra-ptranya, dan dikenal monarchi heriditas (raja turun temurun).
- Pada mulanya pemikiran politik masih berupa respon spontan dari perkembangan yang terjadi. Benih-benih tersebut kemudian menjadi pokok-pokok kajian politik yang mendasar yang kemudian menjadi pijakan. Dari simpulan kajian siyasah syar\’iyyah di atas adalah :
a. Nomokrasi Islam (bentuk pemerintahan); Kepala negara menjalankan pemerintahan tidak berdasarkan mandat tuhan (seperti istilah Barat teokrasi), akan tetapi berdasarkan hukum-hukum syari\’at yang diturunkan Tuhan kepada manusia melalui Rasul-Nya Muhammad saw. Penguasa menjalankan syariat tersebut bersumber kepada Al-Qur\’an dan Al-Sunnah. Dalam monokrasi Islam, kepala negara (para penguasa) bukan sosok untouchable man (orang kebal hukum), tetapi berkedudukan sama seperti warga negara lainnya. Tidak seperti teokrasi (dalam istilah Barat). Kepala negara membawa amanah suci yang harus ditaati oleh warganya. Ini semua, tentunya didasari oleh ketatannya kepada Tuhan YME. Seperti yang dilakukan dalam orasi pengukuhan Abu Bakar maupun \’Umar.
b. Prinsip-prinsip monokrasi Islam; amanah, musyawarah, keadilan, perlindungan terhadap HAM, peradilan, perdamaian, kesejahteraan dan ketaatan rakyat kepada pemerintah.
c. Pola penanganan fiqh dustury, fiqh maliy, fiqh dawliy maupun harbiy sudah ditampilkan.
2. Dalam sejarah Islam perkembangan fiqh siyasah dapat dibagi menjadi tiga periode;
1. Periode klasik (661 M ? 1258 M).
2. Periode pertengahan abad 13 s/d abad 19.
3. Masa moderen abad 20 s/d sekarang.
1. Pereode klasik;
Setting Historis :
a. Pada masa Bani Umayyah (661 M ? 750 M) dan Bani Abbasiyah ( 750 M ? 1258 M). Islam memegang kekuasaan dan memiliki pengaruh yang signifikan di pentas internasional. Pada mas Umayyah mengarahkan kebijakan expansi (pengembangan wilayah kekuasaan Islam) sebagai ajang dakwah. Pada saat ini terdapat partai oposisi seperti syi\’ah, khawarij, akan tetapi tidak mempunyai pengaruh yang berarti.
b. Pada masa Abbasiyah, adaulma sunny yang mulai menulis tentang siyasah, yaitu Ibn Abi Rabi\’, mempersemahkan buku kepada khalifah al-Mu\’tashim berjudul \”Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik\” (pedoman raja dalam menjalankan roda pemerintahan). Meskipun buku tersebut dianggap memuja raja, tetapi alur pikir tentang \”tata negara\” sudah diwujudkan. Ibnu Abi Rabi\’ menekankan wajib secara mutlak, rakyat patuh terhadap khalifah. Ia digambarkan sebagai khalifah yang adil, bijak dan mampu memberi kesejahteraan pada rakyatnya. Dalam teorinya terdapat kata \”kota dan negara\”, meruapakan kerja sama antar manusia yang membentuk negara tersebut. Imam al-Ghazali (1058-1111 M) dalam bukunya al-Iqtishad fi al-I\’tiqad, menyetujui teori tersebut dan mengomentari bahwa misi kepala negara adalah suci (qudus). Berbeda dengan komentar al-Mawardi (975 ? 1059 M) bahwa memecat kepala negara mungkin terjadi. Ia mengemukakan teori \”kontrak sosil\”. Mengangkat kepala negara adalah proses kontrak sosial. Tokoh sunny rata-rata menganggap bahwa kepala negara harus dari suku Quraisy, seperti al-Bqillani (w. 1013 M), al-Mawardi, al-Ghazali, sedangkan Ibn Abi Rabi\’ tidak menampilkan bentuk ini. Ini semua dianggap wajar kerana secara structural legitimate, para khalifah dari kalangan mereka. al-Mawardi pada saat itu menjadi pejabat tinggi pada masa Abbasiyah.
c. Para tokoh pada masa ini;
1. Ibn Abi Rabi\’ menulis buku tentang tata negara: \”Suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik\” (pada mas Abbasiyah).
2. Imam al-Ghazali menulis: \”Al-Iqtishad fi al-I\’tiqad\”. Kepala negara adalah suci (qudus).
3. Al-Farabi (870-950 M); sebagai filosof, pemikirannya bersifat idealis yang cenderung utopis. Dipengaruhi filsafat Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles. Karyanya berjudul: \”Ara Ahl al-Madinah al-Fadhilah\” (Pandangan Para Penghuni Negara Utama). Al-Farabi membagi kelas sosial menjadi tiga a). kelas pemimpin b). kelas militer dan c). kelas rakyat jelata. Kalangan sunny menganggap bahwa imamah adalah kewajiban syar\’iy.
4. Kalangan Syiah mengembangkan teori: a). keutaman ahlu bait b). kema\’suman imam c). kegaiban imam, terutama pada masa al-Mu\’tamid (869-892 M), sebagai imam yang ke dua belas. Muhammad al-Mahdi (873 M) al-muntadhor= yang ditungu-tunggu kehadirannya kelak. Kalangan Syi\’ah juga pernah mendirikan kekuasaan di Baghdad Bani Buwaihi dan Daulah Fathimiyyah di Mesir, yang lepas dari pengaruh Abbasiyah.
5. Kalangan Khawarij, sikap ekstrim dan radikalnya tidak banyak berpengaruh dalam pentas politik. Pemikiran mereka tidak banyak diadopsi. Tokoh mu\’tazilah yang mengadopsi salah satu teori mereka adalah Qadhi Abd al-Jabbar, menulis buku \” Syarh al-Ushul al-Khamsah\” dan al-Mughni. Diantara pokok-pokok pikirannya; a). penegakan imamah (nasb al-imam) adalah bukan kewajiban syr\’iy, tetapi berdasarkan rasio. Sebab kepala negara bukan orang yang sempurna (tidak seperti syi\’ah) b).tidak harus dari suku Quraisy (seperti klaim sunny). Asal memiliki kemampuan dan syarat yang cukup. Simpulan yang mendasar terhadap kajian politik masa ini adalah; a) politik dipengaruhi oleh kepentingan golongan b). dipengaruhi oleh pemikiran filsafat Yunani dan asing.
2. Pereode Pertengahan
Setting historis:
a. Tahun 1258 kekuasaan Abbasiyah mengalami kehancuran dari serangan bangsa Mongol di Baghdad. Ibnu Taimiyyah (1263 M ? 1328 M) menyaksikan kehancuran dunia Islam ke tangan Mongol. Ia kemudian menulis buku \”al-Siyasah al-Syar\’iyyah si Islah al-Ra\’yi wa al-Ra\’iyyah\” (Politik Islam dalam menata kebaikan/kemaslahatan penguasa dan rakyat) dan Minhaj al-Sunnah, berupa 4 jilid besar. Pokok-pokok pikirannya : a). nasb al-imam atau mengangkat kepala negara bukan kewajiban syari\’y tetapi merupakan kebutuhan praktis b). tidak harus dari suku Quraiys tetapi harus al-amanah (jujur) dan al-quwah (wibawa), sebagai syarat mutlak. Al-Quwah sebagai syarat yang utama karena kekuatannya sangat berguna untuk umat Islam. Adapun al-amanah (jujur), dianggap syarat kedua, karena kesalehannya untuk dirinya sendiri, berbahaya untuk rakyatnya. Jika jahat akan terpulang pada dirinya juga. c). kepala negara harus mampu srangan dari luar d). kepala negara adalah bayang-bayang dari Tuhan. Rakyat wajib taat kepadanya meskipun dzalim. Orang yang melakukan pemberontakan kepadanya dianggap mati jahiliyah (sia-sia). Pada masa ini kelompok syi\’ah menjadi oposisi yang merongrong kewibawaan negara. Karena itulah kitab yang terakhir tersebut diatas diterbitkan. Dari lingkup yang lebih luas, Islam terjebit dengan adanya perang salib. Di Spanyol umat Islam digerogoti Kristen. e). Jika dikehendaki, dua pemerintahan dalam satu masa diperbolehkan (contoh; negara protektorat, uni dll).
b. Ibnu Khaldun ? sunny (1332 ? 1406 M) mengangap syayat Quraisy (dalam al-Hadits) sebagai seorang calon kepala negara bukan harga mati tergantung kondisi, berlaku kontekstual. Karyanya adalah Muqaddimah. Pada saat ini kondisi umat Islam sangat parah. Umat Islam di Spanyol diusir atau dipaksa masuk Kristen. Ia sebagai pelaku sejarah.
c. Syaih Waliyullah al-Dahlawi (1702 M ? 1762 M); pokok pikirannya a). boleh membangkan kepala negara yang tiran dan dzalim b). mengaggap pemerintahan pasca khulafa al-rasyidun adalah tidak berbeda dengan kerajaan Romawi dan Kaisar di Persia.
3. Periode Moderen
a. Dunia Islam semakin lemah, hampir seluruh negeri muslim di bawah penjajahan bangsa-bangsa Barat. Para koloni ini mengembangkan gagasan politik dan budayanya yang memiliki pengaruh sekularisme di tengah-tengah umat Islam.
b. Dunia Islam setelah tiga kerajaan besar Islam mundur; kerajaan Usmani di Turki, Mughal di India dan Safawi di Persia (1700-1800 M), tidak mampu menandingi keunggulan Barat dalam bidang tehnologi, ilmu pengetahuan, ekonomi dan organisasi.
c. Menghadapi penestrasi (perembesan) budaya dan tradisi Barat, sebagian pemikir Islam; a). ada yang apriori dan anti Barat b). ada yang ingin belajar dan secara selektif mengadopsi gagasannya dan c). ada juga yang sekaligus setuju utuk mencontoh gaya mereka. Sikap pertama menganggap bahwa ajaran Islam lengkap, untuk mengatur kehidupan manusia termasuk politik dan kenegaraan. Merujuk pada sistem dari nabi Muhammad saw dan al-Khulafa al-Rasyidun. Sikap kedua melahirkan kelompok yang beranggapan bahwa Islam hanya menyajikan seperangkat tata nilai dalam kehidupan politik kenegaraan umat Islam. Kajian-kajian politik kenegaraan harus digali sendiri melalui proses reasoning (ijtihad). Sikap yang ketiga melahirkan kelompok orang yang sekuler. Berkeinginan untuk memisahkan kehidupan politik dari agama. Model-model inilah yang kemudian berkembang sampai dengan sekarang.
1. Diantara tokoh-tokoh aliran pertama adalah; M. Rasyid Ridha – Libanon (1865-1935 M), Hasan al-Banna (1906-1949 M), Abu al-A\’la al-Maududi-Pakistan (1903-1979 M), Sayyid Quthb (1906- 1966 M) dan Ayatullah Khomeini- Iran ( 1900-1989 M). Mereka beranggapan ajaran Islam komplit. Pemikiran Rasyid Ridha dalam kitab Al-Khilafat aw al-Imamah al-Udzma diantaranya mengupas bahwa pimpinan (kepala negara) dari suku Quraisy, sama seperti pemikir sunny klasik. Hasan al-Banna, terlihat dalam ceramah-ceramahnya yang populer dalam gerakan Al-Ikhwan al-Muslimun. Temannya Sayyid Quthb menyusun buku Al-\’Adalah al-Ijtima\’iyyah fi al-Islam dan Ma\’alim fi Thariq. Almaududi sebagai pimpinan partai \”Jama\’at el-Islam\”di Pakistan menulis buku Islamic Law and Constitution. Khomeini mengembangkan gagasan syi\’ahnya dalam polotik dengan konsep imamahnya dalam Wilayat al-Faqih. Menurutnya imam masih gaib, kepemimpinan umat Islam (Syi\’ah) dipegang oleh ahli agama yang mempunyai kekuasaan agama dan politik. Secara umum mereka mendambakan negara universal yang mampu menyatukan seluruh dunia Islam. Ridha menyebutnya negara Khilafah, Quthb menamakannya negara supranasional, sedangkan al-Maududi menyebutnya negara universal yang misip negara fasis (penentang ajaran marxis = antimarxis). Mereka memandang Barat sebagai musuh Islam. Segala sesuatu yang datang dari Barat harus ditolak, karena tidak sesuai dengan budaya Islam. Khomeni amat membenci Barat, Amerika dijuluki setan besar.
2. Tokoh-tokoh aliran kedua diantaranya \’Ali \’Abd al-Raziq (1888-1966 M), Thaha Husain (1889-1973 M). Masing-masing dari Mesir dan Mustafa Kemal Attaruk. \’Ali \’Abd Raziq memandang bahwa Islam tidak memiliki aturan tentang politik. Nabi hanya sebagai Rasul Allah, tidak berpretensi untuk membentuk negara dan politik. Karyanya yang kontroversi Al-Islam wa Ushul al-Hukm. Thaha menulis Mustaqbal al-Tsaqafah fi Mishr. Ia beranggapan , jika Mesir ingin maju, haus mencontoh Barat. Mustafa Kemal terlalu jauh mencontoh Barat. Ia melakukan sekularisasi besar-besaran. Aksara Arab diganti Latin, Adzan diganti dengan bahasa Turki, mengadopsi hukum-hukum Barat dan menghapus lembaga-lembaga keagamaan yang pernah ada di sana.
3. Tokoh aliran ketiga M. Abduh (1849-1905 M), M. Iqbal ( 1877-1938 M), M. Husain Haykal (1888-1956 M), Muhamad Natsir (1908-1993 M) dan Fazlur Rahman. Abduh menganggap bahwa kepala negara bukan wakil Tuhan, tetapi pemimpin politik, karena tidak memiliki kekuasaan keagamaan, seperti pandangan Kristen. Pandangan ini diikuti oleh Haykal murid Abduh. Ia menganggap bahwa pengamalan agama harus diawasi oleh penguasa. Haykal menulis Al-Hukumah al-Islamiyyah. Diantara isinya; a). Islam tidak mengatur secara mendetail tentang kenegaraan secara baku, hanya memuat prinsip-prinsip dasar saja. b). Umat Islam dibebaskan untuk menganut sistem pemerintahan. Disesuaikan kondisi masing-masing. Iqbal menulis buku The Reconstrucsion of Religious Thought in Islam. a). Ia menerima konsep sosialis, karena tidak bertentangan secara prinsip dengan Islam. b). Komunisme-ateisme bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Ketuhanan. c). Demokrasi tidak memiliki landasan secara vertikal kepadaAllah, seperti tercermin dari karyanya Implementation of the Islamic Concept of State in the Pakistan Milleu. Di Indonesia salah satunya M. Natsir; a). Isalam berbeda dengan agama lain, mengandung pertauran dan hukum-hukum kenegaraan. b). Islam tidak memberi ketentuan yang baku tentang kenegaraan. Tokoh lain diatas antara lain Abd al-Wahhab Khalaf, menulis Al-Siyasah al-Syar\’iyyah. Yusuf al-Qardhawi menulis Min Fiqh al-Dawlah fi al-Islam, Muhammad Yusuf Musa menulis Nizham al-Hukum fi al-Islam. Abu Zahrah; Al-\’Alaqah al-Dauliyah fi al-Islam, \’Ali Ali Manshur menulis buku al-Syari\’ah al-Islamiyah wa al-Qanun al-Duali al-\’Am. Umar Kamal Tawfiq menulis Al-Diblumasiyah al-Islamiyah serta Wahbah al-Zuhaili menulis Atsar al-Harb fi al-Faqih al-Islam. Kajian-kajian tersebut tentu saja menambah hazanah fiqih siyasah.
E. Kedudukan Fiqh Siyasah dalam sistematika hukum Islam
Secara umum kajian ke Islaman dibagi dua macam; a). secara vertikal hubungan manusia dengan Allah, kemudian disebut bidang \’ubudiyyah b). secara horizontal hubungan antara individu manusia dengan manusia yang lain bahkan kelompok, kemudian menggunakan istilah mu\’amalah. Bagian pertama dikemas dalam kajian shalat, zakat, puasa dan haji. Bagian yang kedua dikemas dalam urusan muamalah secara luas. T.M. Hasbi ash-Shiddieqie (1904-1975 M), membagi sistematika hukum Islam menjadi;
1. Ibadah kepada Allah seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
2. Hukum keluarga seperti nikah, thalak dan ruju\’
3. Hukum kebendaan seperti jual-beli, sewa-menyewa.
4. Hukum tentang perang ?damai dan jihad (siyar).
5. Hukum acara di peradilan. (al-ahkam al-murafa\’at).
6. Hukum ahlak (adab).
Enam kelompok ini, masih dianggap global, karena masih ada lagi yang belum dimasukkan, seperti pengelompokan :
1. Hukum aqidah; mengimani dan meyakini adanya Tuhan. Hal ini diformulasikan melalui ikrar dalam pengucapan syahadatain, sebagai ujud totalitas keyakinan bagi seorang hamba. Kemudian hal ini dianggap pintu gerbang Islam. Setelah proses ini dilalui, kemudian
2. Hukum ibadah (disebut fiqh ibadah), merupakan tindak lanjut proses pertama sebagai aplikasi dari keimanan tersebut. Seperti shalat, zakat, puasa dan haji.
3. Hukum mu\’amalah (disebut fiqh mu\’amalah), meruapakan hukum yang menindaklanjuti urusan ke-manusi-an karena urusan dengan Tuhan sudah selesai. Problim ini tidak dapat dihindari oleh manusia, karena setiap orang akan selalu bergantung pada orang lain Ketergantungan tersebut dapat berupa hal yang berkaitan dengan harta benda, kerja sama atau hal-hal keperdataan lainnya. Seperti, jual beli, utang piutang, sewa menyewa, gadai, syirkah (perseroan) pengaturan hak milik, perjanjian dll.
4. Hukum jinayah (fiqh jinayah = hukum pidana). Hukum ini merupakan perkembangan hukum sesudahnya yang menjadi akibat belakunya hukum tersebut di atas. Perselisihan maupun pertengkaran pada lingkup fiqh mu\’amalah sering terjadi sehingga perlu menampilkan hukum baru yang akan mengatasi masalah krusial tersebut. Hal-hal yang masuk kategori ini adalah hudud, qishash, diyat dan ta\’zir.
5. Hukum Acara (fiqh murafa\’ah = ahkam al-murafa\’ah), adalah hal-hal yang berkaitan tentang proses administrasi atau hukum acara. Fiqh ini membahas diantaranya etika persidangan, tata cara beracara, etika hakim dll. Kajian ini kemudian dikenal dengan hukum formil. Institusi yang menangani bidang ini secara khusus adalah Peradilan ( Al-Qadha). Lembaga ini mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan perdata maupun pidana seseuai dengan kompetensi masing-masing.
6. Hukum perkawinan (fiqh munakahat), merupakan hukum lanjutan dari bidang-bidang di atas yang mengarahkan pergaulan seorang laki-laki dengan seorang untuk menyalurkan hasrat biologisnya, dalam rangka membentuk rumah tangga yang bahagia.
7. Hukum Waris (fiqh Mawarits), adalah hukum yang terkait dengan problim manusia yang dibatasi oleh usianya karena meninggal dunia. Meninggalkan isteri dan ank-anaknya. Hukum ini berfungsi melangsungkan hak milik kepada mereka, agar tidak menderita dan telantar. Dalam mawarits bagian seseorang diatur sedemikian rupa, sehingga job tersebut diposisikan secara proporsional. Ditentukan siapa yang berhak menerima dan yang tidak. Anak memiliki bagian terbanyak dibandingkan dengan dzawil furud yang lain.
8. Politik Islam (fiqh siyasah), adalah hal-hal yang berkaitan dengan tata hubungan masyarakat, kemudian dari unit terkecil ini menjadi masyarakat besar- bahkan negara. Hukum Islam ini mengatur masalah perundang-undangan, keuangan negara, hubungan pemerintah dengan rakyat dan hubungan dengan negara lainnya. Termasuk bagaimana cara mengelola negara secara baik. Dengan demikian fiqh siyasah menduduki peranan yang sangat penting dalam penerapan dan aktualisasi hukum Islam. Dalam fiqh siayasah diatur bagaimana sebuah ketentuan hukum Islam dapat berlaku secara efektif dalam masyarakat Islam. Tanpa keberadaan negara dan pemerintahan, aplikasi hukum Islam sulit diberlakukan, khususnya bidang-bidang yang menyangkut kemasyarakatan yang komplek. Dengan fiqh siyasah pemerintah dapat memberlakukan suatu hukum yang secara tegas ditentukan oleh nash Al-Qur\’an maupun Al-Hadits, dengan berorientasi al-maslahah yang dibutuhkan oleh manusia. Contohnya: a).UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. b).UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama mengatasi masalah-masalah perkawinan seperti talak, cerai, rujuk, warisan, wakaf dll.
d. Bank Muamalat Indonesia (termasuk siyasah maliyah).
Mempertimbangan gerak hidup masyarakat yang sangat cepat serta timbulnya berbagai problim manusia yang memerlukan jawaban hukum yang kongkrit, sementara fiqh belum memadai, maka keberadaan dan pemberdayaan fiqh siyasah amat penting untuk menjawab kebutuhan zaman. Hal-hal yang sekarng muncul antara lain adalah hak asasi manusia, demokratisasi, hubungan pimpinan ? karyawan, pajak maupun perbankkan.
II. Pembidangan Fiqh Siyasah
Bidang fiqh siyasah meliputi siyasah dusturiyyah, maliyyah dan dauliyyah, uraian tersbut :
1. Siyasah Dusturiyyah; Makna dustur adalah asas, dasar atau pembinaan. Secara istilah diartikan kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerja sama antara sesama anggota masyarakat dalam sebuiah negara, baik tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi). Menurut Abdul Wahab Khallaf, prinsip-prinsip yang diletakkan dalam pembuatan undang-undang dasar ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di depan hukum, tanpa membedakan status manusia. Atjep Jazuli mengupas ruang lingkup bidang ini, menyangkut masalah hubungan timbal balik antara pemimpin dan rakyat maupun lembaga-lembaga yang berada di dalamnya. Karena terlalu luas, kemudian di arahkan pada bidang pengaturan dan perundang-undangan dalam persoalan kenegaraan. Lebih jauh Atjep Jazuli mempetakan bidang siyasah dusturiyah dalam persoalan; a). imamah, hak dan kewajibannya b). rakyat, hak dan kewajibannya c). bai\’at d). waliyu al-\’ahdi e). perwakilan f). ahlu halli wa al-\’aqdi dan g). wuzarah dan perbandingannya.
Ada juga yang membidangkan kajian siyasah dusturiyah menjadi empat macam:
a. Konstitusi; konstitusi disebut juga dusturi. Dalam konstitusi dibahas sumber-sumber dan kaedah perundang-undangan disuatu negara, baik berupa sumber material, sumber sejarah, sumber perundang-undangan maupun penafsiran. Sumber material adalah materi pokok undang-undang dasar. Inti sumber konstitusi ini adalahperaturan antara pemerintah dan rakyat. Latar belakang sejarah tidak dapat dilepaskan karena memiliki karakter khas suatu negara, dilihat dari pembentukan masyarakatnya, kebudayaan maupun politiknya, agar sejalan dengan aspirasi mereka. Pembentukan undang-undang dasar tersebut harus mempunyai landasan yang kuat, supaya mampu mengikat dan mengatur semua masyarakat. Penafsiran undang-undang merupakan otoritas ahli hukum yang mampu menjelaskan hal-hal tersebut. Misalnya UUD 1945.
b. Legislasi; atau kekuasaan legislatif, disebut juga al-sulthah al-tasyri\’iyyah; maksudnya adalah kekuasaan pemerintah Islam dalam membentuk dan menetapkan hukum. Kekuasaan ini merupakan salah satu kewenangan atau kekuasaan pemerintah Islam dalam mengatur masalah kenegaraan. Disamping itu ada kekuasaan lain seperti al-sulthah al-tanfidziyyah; kekuasaan eksekutif dan al-sulthah al-qadhaiyyah; kekuasaan yudikatif. Di Indonesia menggunakan model trias politica (istialah ini dipopulerkan oleh Montesquieu- Perancis, dan model kedaulatan rakyat yang dipopulerkan oleh JJ Rousseau- Swiss; suatu model kekuasaan yang didasari oleh perjanjian masyarakat, yang membela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang. Tiga kekuasaan legislatif, yudikatif dan ekssekutif yang secara imbang menegaggkan teori demokrasi. Unsur-unsur legislasi dalam fiqh siyasah dapat dirumuskan sebagai berikut : a). Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menetapkan hukum yang akan diberlakukan dalam masyarkat Islam b). Masyarakat Islam yang akan melaksnakan c). Isi peraturan atau hukum yang sesuai dengan nilai dasar syari\’at Islam.
c. Ummah; disebut juga umat. Dalam konsep Islam, ummah diartikan dalam empat macam, yaitu a). bangsa, rakyat, kaum yang bersatu padu atas dasar iman/sabda Tuhan b). penganut suatu agama atau pengikut Nabi c) khalayak ramai dan d) umum, seluruh umat manusia. Orientalis Barat menganggap kata ummah tidak memiliki kata-kata yang sebanding dengannya, bukan nation (negara) atau nation state (negara-kebangsaan) lebih mirip dengan communuity (komunitas). Akan tetapi Abdul Rasyid Meton, guru besar dari Malaysia tetap menggap bahwa komunitas dengan ummah tidak sama. Community merupakan sekelompok masyarakat yang komunal memeliki persamaan kekerabatan, suku, budaya, wilayah dan bangsa, sedangkan ummah berlaku universal yang didasarkan persamaan agama, sehingga menembus ras, suku, bahasa maupun batas-batas geografis. Ummah diaktualisasikan melalui kesamaan ideologis yang disandarkan pada ke Esaan Allah yangterarah pada pencapaian kebahagiaan dunia akhirat. Kata-kata ummah yang bertumpu pada ajaran Al-Qur\’an. Kata um berarti ibu sedangkan imam artinya pemimpin. Ibu dan pemimpin merupakan dua sosok yang menjadi tumpuan bagi seseorang ? masyarakat. Menurut \’Ali Syari\’ati; ummah memiliki tiga arti, yaitu gerakan, tujuan dan ketetapan kesadaran. Makna selanjutnya adalah sekelompok orang yang berjuang menuju suatu tujuan yang jelas. Jika dikontekstualisasikan dengan makna ummah dalam terminologi makiyyah dan madaniyyah mempunyai arti sekelompok agama tawhid, orang-orang kafir dan manusia seluruhnya. Quraisy Shihab mengartikan ummah, sekelompok manusia yang mempunyai gerak dinamis, maju dengan gaya dan cara tertentu yang mempunyai jalan tertentu serta membutuhkan waktu untuk mencapainya. Dalam jangkauannya makna ummah juga berbeda dengan nasionalisme. Nasionalisme sering diartikan ikatan yang berdasar atas persamaan tanah air, wilayah, ras-suku, daerah dan hal-hal lain yang sempit yang kemudian menumbuhkan sikap tribalisme (persamaan suku – bangsa) dan primodialisme (paling diutamakan). Makna ummah lebih jauh dari itu. Abdul Rasyid kemudian membandingkan antara nasionalisme dan ummah.
1. Ummah menekankan kesetiaan manusia karena sisi kemanusiannya, sedangkan nasionalisme hanya kepada negara saja.
2. Legitimasi nalsionalisme adalah negara dan institusi-institusinya, sedangkan ummah adalah syari\’ah.
3. Ummah diikat dengan tawhid (keesaan Allah), adapun nasionalisme berbasisetnik, bahasa, ras dll.
4. Ummah bersifat universal, sedangkan nasionalisme didasarkan teritorial.
5. Ummah berkonsep persaudaraan kemanusiaan, adapun nasionalisme menolak kesatuan kemanusiaan.
6. Ummah menyatukan ummat seluruh dunia Islam, sedangkan nasionalisme memisahkan manusia pada bentuk negara-negara kebangsaan.
c. Syuro dan Demokarasi
Kata syuro akar kata dari syawara- musyawaratan, artinya mengeluarkan madu dari sarang lebah. Kemudian dalam istilah di Indonesia disebut musyawarah. Artinya segala sesuatu yang diambil/dikeluarkan dari yang lain (dalam forum berunding) untuk memperoleh kebaikan. Dalam Al-Qur\’an kata syura ditampilkan dalam beberapa ayat. Dalam QS [2] al-Baqarah: 233 berarti kesepakatan. Dalam \’Ali \’Imran [3]:159 Nabi disuruh untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya, berkenaan peristiwa Uhud. Adapun QS al-Syura [42]:38 umat Islam ditandaskan agar mementingkan musyawarah dalam berbagai persoalan. Format musyawarah dan obyeknya yang bersifat teknis, diserahkan kepada ummat Islam untuk merekayasa hal tersebut berdasarkan kepentingan dan kebutuhan. Menurut Quraisy Shihab, orang yang diajak musyawarah, sesuai hadits Nabi disaat memberi nasihat kepada \’Ali : Hai \’Ali, jangan musyawarah dengan penakut, ia kan mempersulit jalan keluar. Jangan dengan orang bakhil, karena dapat menghambat tujuanmu. Jangan dengan orang yang ambisi, karena akan menutupi keburukan. Wahai \’Ali, sesungguhnya takut, bakhil dan ambisi adalah bawaan yang sama, itu semua bersumber kepada buruk sangka kepada Allah.
Etika bermusyawarah bila berpedoman kepada QS Ali-\’Imran [3]: 159 kira-kira dapat disimpulan; a) bersikap lemah lembut b) mudah memberi maaf, jika terjadi perbedaan argumentasi yang sama-sama kuat dan c) tawakkal kepada Allah. Hasil akhir dari musywarah kemudian diaplikasikan dalam bentuk tindakan, yang dilakukan secara optimal, sedangkan hasilnya diserahkan kepada kekuasaan Allah swt.
Demokrasi, berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, kratein berarti pemerintahan. Kemudian dimaknai kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Abraham Lincoln selanjutnya mengartikan demokrasi adalah bentuk kekuasaan yang berasal dar rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri ini mensyaratkan adanya partisipasi rakyat untuk memutuskan masalah serta mengontrol pemerintah yang berkuasa. Menurut Sadek J. Sulaiman demokrasi memiliki prinsip kesamaan antara seluruh manusia, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras- suku, gender, agama ataupun status sosial. Sadek kemudian memerinci norma-norma demokrasi sebagai berikut :
1. Kebebasan berbicara atau mengemukakan pendapat.
2. Pelaksanaan pemilu (seperti di Indonesia Luber dan Jurdil).
3. Kekuasaan dipegang oleh mayoritas dengan tidak mengenyampingkan minoritas.
4. Parpol memainkan peranan penting dalam negara, rakyat bebas menyalurkan aspirasi politiknya.
5. Memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berdiri sejarar, sehingga cheks and balance dapat diwujudkan.
6. Setiap individu menjunjung tinggi supremasi ( tunduk dan taat dibawah) hukum, tanpa memandang status sosial/kedudukan.
7. Individu atau kelompok bebas melakukan melakukan perbuatan, bebas mempuinyai hak milik, tidak boleh diganggu pihak lain.
2. Siyasah Dawliyyah; Siyasah dawliyah adalah bagin dari fiqh siyasah yang membahas tentang hubungan satu negara dengan negar lain. Perjanjian antar negara dan adat kebiasaan menjadi dua sumber yang terpenting dalam hubungan damai antar negara tersebut. Dalam kajian selanjutnya, hal ini dikenal dengan hubungan internasional. Pada mulanya hubungan ini terjadi akibat perang, karena setiap negara wajib mempertahankan eksistensinya dari serangan musuh. Di Cina dikenal dengan The great wall (tembok besar). Menurut Ameer \’Ali; terdapat perjanjian antara Fir\’aun raja Mesir dengan raja Kheta di Asia kecil, tentang pemberhentian peperangan dan ekstradisi. Kekuasaan Ramawi menampilkan sikap bahwa keturunan mereka lebih unggul. Dalam bidang hukum lahir istilah ius civil dan ius gentium (rakyat dan bangsawan). Dalam dunia Islam dikenal orang yang dianggap ahli dibidang hukum internasional, yaitu Muhammad ibn Hasan Al-Syaibaini (132 H ? 189 H) murid Abu Hanifah dan guru Al-Syafi\’I menyusun buku Al-siyar Al-Kabir, diantara isinya : a) status orang asing dan perlakuannya b) para duta besar c) negara dibagi menjadi damai, netral dan negera yang menyerang. d) wajib mentaati perjanjian e) etika dalam perang f) hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata internasional.
Dasar-dasar siyasah dawliyah adalah :
a. Kesatuan umat manusia, sesuai aspirasi QS Al-Baqarah : 213, Al-Nisa : 1 Al-Hujurat : 13 dll.
b. Al-\’Adalah (keadilan) , keadilan dapat diwujudkan jika didasari oleh pemahaman manusia tentang perlunya hidup berdampingan antar manusia maupun antar berbagai negara QS Al-Maidah: 8, Al-Nisa : 135.
c. Kehormatan manusia (karomah insaniyyah), dipahami sebagai bentuk penghormatan kepada setiap manusia dengan tidak membeda-bedakan yang lain QS al-Isra : 70 dan Al-Hujarat : 11.
d. Toleransi (Tasamuh), sikap bijaksana, pemaaf dan menghindari sikap dendam QS Fushshilat : 34 dan al-Nahl : 126-127.
e. Kerjasama, hal ini diperlukan karena manusia memilki sifat ketergantungan kepada orang lain (negara lain).
f. Al-Hurriyah (kemerdekaan), kemerdekaan yang diawali oleh individu yang selalu dibimbing keimanan. Bukan bebas mutlak, akan tetapi bertanggung jawab terhadap Allah, untuk keselamatan manusia di muka bumi. Islam memberi ruang yang cukup luas untuk bebas berfikir, beragama, menyampaikan pendapat, menuntut ilmu serta mempunyai harta ? benda.
g. Al-Akhlaq Al-Karimah (moralitas yang baik); hubungan baik antar manusia, antar ummat, antar bangsa bahkan bersikap baik terhadap semua makhluk Allah seperti flora dan fauna.
Pembagian Dunia menurut Prof. Atjep Jazuli dibagi dua macam:
1. Al-\’Alam Islami (dunia Islam) dibagi dua macam a) Dawlah Islmiyah/ Islamic States b) Daldah Islamiyah (negeri muslim/negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam / Muslim Countries).
2. Al-\’alam al-ahdi; negara-negara yang mengikat perdamaian dengan negara Islam. Dalam konsep Islam perang dianjurkan karena terpaksa, yang paling diutamakan adalah siyasah dawliyah yaitu penerapan fungsi-fungi kebersamaan dalam hidup bertetangga dalam antar negara. Jihad diarahkan pada perjuangan pemperdalam sains dan ilmu pengetahuan.
3. Siyasah Maliyah; siyasah maliyah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan Islam yang mengatur anggaran pendapat dan belanja negara. Dalam kajian ini dibahas sumber-sumber pendapatan negara dan pos-pos pengeluarannya. Menurut Hasbi, sumber-sumber yang ditetapkan syara\’ adalah khumus al-ghanaim (seperlima rampasan perang), sedekah dan kharaj. Abu Yusup menggunakan istilah dalam hal ini, zakat, khumus al-ghanaim, al-fai\’, jizyah, \’usyur al-tijarah, pajak dan sumber-sumber lainnya.
a. Zakat, adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemilik yang memiliki persyaratan, diberikan kepada yang berhak menerimanya. Salah satunya untuk fi sabi lil Allah.
b. Khumus al-Ghanaim 1/5 rampasan perang. Islam membolehkan umatnya untuk merampas harta musuh. Pengaturannya diatur berdasarkan Al-Qur\’an maupun hadits Nabi.
c. Fai\’ adalah harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan, seperti kewajiban dari kafir dzimi yang harus dikeluarkan berdasarkan perjanjian. Pos yang harus disantuni hampir sama dengan ghanimah.
d. Jizyah adalah pajak kepala yang dibayarkan oleh penduduk dar al-Islam. Ini adalah wujud loyalitas mereka serta perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Islam.
e. \’Usyur al-Tijarah, sepersepuluh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada pedagang non muslim yang melakukan bisnis di negara Islam. Model ini pernah dilakukan pada masa \’Umar ibn Khattab.
f. Kharaj, dapat diartikan pajak tanah. Dibebankan kepada pemilik non muslim dalam hal-hal tertentu. Juga dapat dibebankan kepada umat Islam. Kharaj hampir sama dengan upeti. Kharaj pertama dilakukan setelah terjadi Perang Khaibar. Yahudi Khaibar harus mengeluarkan kharaj dari sebagian hasil tanah mereka kepada muslimin.
III. Konsep Khilafah, Imamah dan Imarah;
Dalam kajian fiqh siyasah khilafah berarti seorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. Istilah khilafah dipergunakan untuk masa pemeintahan khalifah, seperti Khalifah Abu Bakar, Umar dan seterusnya. Pengertian imamah diartikan keimaman, kepemimpinan pemerintahan. Istilah imarat diartikan keamiran pemerintahan. Imarat selanjutnya dipergunakan untuk jabatan amir dalam suatu negara kecil (bagian) yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh seorang amir. Makana selanjutnya imamah selanjutnya disamakan dengan khilafah. Dua istilah ini memiliki arti sama yaitu kepemimpinan tertinggi dalam negara Islam. Untuk khilafah disebut khalifah, imamah disebut Imam dan imarah kemudian disebut Amir.. Istilah Imam banyak dipergunakan kalangan Syi\’ah dan Khalifah untuk kalangan sunni. Kalangan sunni yang mempergunakan teori ini diantara Abu Hasan Al-Mawardi. Kalangan modernis adalah \’Abd Qadir \’Audah dan Rasyid Ridha. Para fuqaha dalam menggunakan terminologi imamah dan khilafah dititik beratkan peranannya pada a) mempertahankan eksistensi ajaran agama Islam dengan melaksankan hukum-hukumnya b) menjalankan pemerintahan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan syara\’. Pandangan Al-Mawardi yang dikokohkan oleh \’Audah, bahwa imamah dan khilafah memiliki tugas memimpin umat secara umum dalam masalah-masalah keduniaan dan keagamaan, sebagai pengganti kedudukan Nabi Muhammad saw dalam rangka mengemban missi keumatan. Islam tidak memandang ada pemisahan terhadap missi religius dan politik. Dua-duanya melekat tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini berlaku hingga awal abad 20. Pada saat Turki Usmani melemah, Mustafa Kemal Attaruk (1924) sebagai tokoh yang dianggap pelopor sekuler, memisahkan dua kehidupan tersebut, kemudian diikuti oleh Thaha Husein. Kata amir berasal dari amira yang artinya menjadi amir; pemimpin (qaid \’adzim). Dalam kamus Inggris dimaknai \”orang yang memerintah\”, komandan, kepala dan raja. Kemudian amir diartikan \”seorang penguasa yang melaksanakan urusan\”. Bentuk jamaknya umara artinya para penguasa, para pemimpin, para komandan. Dal;am Al-Qur\’an ditemukan ulil amri. Istilah ini kemudian dipergunakan untuk gelar jabatan-jabatan penting yang bervariasi dalam sejarah pemerintahan Islam. Seperti amir al-mukminin, amir al-muslimin. Kadang-kadang hanya mempergunakan amir saja. Secara resmi istilah amir muncul pertama kali pada pertemuan di Balai Saqifah untuk musyawarah, membahas pengganti Nabi saw setelah wafat.
IV. Konsep Negara Hak Kewajiban Imam dan Rakyat.
1. Negara; Negara menurut beberapa ahli diartikan :
a. Menurut DR. Bonar, negara adalah suatu kesatuan hukum yang bersifat langgeng, yang didalamnya mencakup hak institusi sosial yang melaksanakan kekuasaan hukum secara khusus dalam menangani masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu, dan negara memiliki hak kedaulatan, baik dengan kehendaknya sendiri maupun dengan jalan penggunaan kekuatan fisik yang dimilikinya.
b. Wahid Ra\’fat ahli hukum Mesir mengartikan ; negara adalah sekumpulan besar masyarakat yang tinggal pada suatu wilayah tertentu yang tunduk kepada suatu pemerintahan yang teratur yang bertanggung jawab memelihara eksistensi masyaraktnya, mengurus kepentingan dan kemaslahatan umum.
c. Holanda, doktor berkebangsaan Inggris; negara adalah kumpulan dari individu yang tinggal di suatu wilayah tertentu yang bersedia tunduk pada kekuasaan mayoritas atau kekuasaan satu golongan dalam masyarakat.
Secara spesifik Mac Iver merumuskan, suatu negara harus memiliki tiga unsur penting; a) pemerintahan b) komunitas (rakyat-umat) dan c) wilayah tertentu. Tiga untus tersebut harus ditunjang oleh srana lain, seperti konstitusi dan pengakuan dunia internasional. Dalam konsep Islam negara dianggap sebagai alat. Hukum mendirikan negara adalah wajib (fardu kifayah). Imam Ghazali berpendapat, agama adalah landasan bagi kehidupan manusia dan kekuasan politik (negara) adalah penjaganya. Keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Politik tanpa agama hancur, agama tanpa politik dapat hilang. Ibnu Taimiyah, tidak sependapat bahwa mendirikan negara wajib sebagai ijma ulama. Negara akan sejahtera jika umat dan pemimpin kuat. Mendirikan negara sebagai kebutuhan praktis. Abd Qadir \’Audah (ikhwan al-muslimin) mengemukakan enam syarat mendirikan negara a) khilafah atau imamah adalah sunnah fi\’liyah Rasul. b) umat Islam, khususnya sahabat setelah Nabi wafat ijma\’ untuk mecari pengganti. c) wajib syar\’i, jika dipandang mendirikan kemaslahatan dan menolak bahya harus melalui proses politik d) nash Al-Qur\’an maupun hadits mengisyaratkan pendirian negara e) umat Islam adalah satu kesatuan f) umat harus patuh kepada pemimpin.
2. Kewajiban dan hak-hak imam
Menurut Al-Mawardi kewajian Imam adalah:
a. Memelihara agama, dasar-dasarnya yang telah ditetapkan dan apa-apa yang telah disepakati oleh umat salaf.
b. Melaksanakan hukum-hukum diantara orang-orang yang bersengketa dan menyelesaikan perselisihan, sehingga keadilan terlaksana secara umum.
c. Memelihara dan menjaga keamanan agar manusia dapat dengan tenteram dan tenang berusaha mencari kehidupan, serta dapat bepergian dengan aman, tanpa ada gangguan terhadap jiwanya atau hartanya.
d. Menegakkan hukum-hukum Allah, agar manusia tidak melanggar hukum.
e. Menjaga tapal batas dengan kekuatan yang cukup.
f. Memerangi orang yang menentang Islam, setelah dilakukan dakwal lebih awal.
g. Memungut fai dan shadaqah-shadaqah sesuai dengan ketentuan syara\’.
h. Menetapkan kadar-kadar tertentu pemebrian untuk orang-orang yang berhak menerimanya.
i. Menggunakan orang-orang yang dapat dipercaya dan jujur untuk melaksanakan tugas-tugas negara.
y. Melaksakan tugas sendiri terhadap pembinaan umat dan menjaga agama.
Kewajiban-kewajiban imam di atas, yang merupakan hak balik untuk rakyat, menurut Atjep Jazuli dapat dipersingkat. Imam diidentikan dengan ulil amri (dapat disebut eksekutif), dengan demikian kewajiban imam-eksekutip mampu menjaga dan melindungi hak-hak rakyat, seperti hak asasi, hak milik, hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak mendapat penghasilan, hak beragama dll. Hak-hak tersebut dapat diaplikasikan dalam tiga rumusan a) hak-hak yang bersifat dharury (primer), seperti hifdu al-din, hifdzu al-\’aql, hifdzu al-nasl/\’iridh, hifdzu al-mal dan hifdzu al-ummah,yang dilaksanakan dalam pengertian yang luas. Hifdzu al-mal dapat diartikan ulil amri wajib mensejahterakan rakyatnya dalam bidang pangan, sandang, papan dan kebutuhan lain yang bersifat primer. b) hak-hak yang bersifat haji (sekunder), yang mengarah pada kemudahan-kemudahan untuk memperoleh poin a diatas c) hak-hak yang bersifat tahsini yang mengarah pada terpeiharanya rasa keindahan dan seni sesuai rambu-rambu ajaran Islam.
Hak-hak Imam : Al-Mawardi berpendapat, Imam memiliki hak-hak yang harus diberikan oleh negara-masyarakat, sebagai akibat imam menjalankan kewajiban-kewajibannya. Beberapa hak yang harus diperolehnya dari rakyat adalah:
1. Wajib ditaati dan dibantu, mendapat dukungan dari rakyat (partisipasi rakyat).
2. Mendapat gaji dari bait al-mal, seperti halnya Abu Bakar setelah dilantik menjadi khalifah sekitar 6 bulan, beliau masih berdagang di pasar. Kemudian para sahabat musyawarah untuk menggajinya. Imam (ulil amri), juga mempunyai kewajian-kewajian yang diarahkan untuk kepentingan hak rakyat. Menurut Abu A\’la Al-Mawdudi beberapa hak rakyat adalah sebagai berikut :
1. Mendapat perlindungan hidup, harta maupun kehormatannya.
2. Perlindungan kebebasan pribadi.
3. Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, serta tidak membedakan status sosial maupun agama.
V. TEORI KETATANEGARAAN DALAM ISLAM
Konsep teori politik Sunni;
1. Nasbu al-imam (mengangkat khalifah) adalah wajib syari?.
2. Cenderung pro kepada pemerintah (status quo), membela dan mempertahankan kekuasaan. Kadang menjadi alat legitimasi klalifah. Teori ini cukup beralasan karena bangunan kekuasaan pada saat itu ditokohi oleh kelompok yang kemudian hari disebut ahlu sunnah wa al-jama\’ah. Kalangan sunni umumnya melarang rakyat memberontak kepada penguasa, meskipun dzalim. Ibnu Taimiyah berpendapat; enam puluh tahun dibawah penguasa dzalim lebih baik dari pada sehari tanpa pemimpin. Akan tetapi jika kekuasaan dapat dipegang umat Islam, maka kedudukan penguasa sangat penting, karena unutk menjamin jiwa dan harta serta pemberlakuan hukum-hukum Tuhan.
3. Kekuasaan khalifah adalah dari Tuhan. Khalifah adalah wakil Tuhan di bumi. Karena itu kekuasaannya dianggap mutlak. Dalam sejarah, khalifah pertma kali yang mempopulerkan dirinya sebagi khalifah fi al-ardi (wakil tuhan) adalah Abu Ja\’far al-Manshur dari Abbasiyah. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Ibn Abi Rabi\’ yang hidup abad ke 3 M/9 H pada masa al-Mu\’tashim dari Abasiyah (ke 8). Klalifah harus dihormati dan ditaati (wajib di taati), karena ia menduduki jabatan istimewa di muka bumi. Hak-hak khalifah atas rakyatnya dilegitimasi Q.S al-An\’am [6];165 dan Q.S al-Nisa [4]; 59.
وهو الذى جعلكم خلئف الأرض ورفع بعضكم فوق بعض
يأيها الذين أمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم
Imam ghazali (1058-1111 M) sependapat dengan teori tadi. Sumber kekuasaan adalah Tuhan, kekuasaan-Nya dilimpahkan kepadanya yang bersifat suci (muqaddas). Pembentukan negara menurut al-Ghazali berdasarkan syar\’iah. Ajaran agama mustahil dapat hidup disuatu negara yang tidak dipegang khalifah. Agama sebagai landasan basis kehidupan manusia, sedangkang politik sebagai penjaganya.
Saat khulafa al-Rasyidun memerintah tidak ada wacana seperti diatas. Abu Bakar lebih senang disebut Khaliafatu al-Rasul. \’Umar senang diberi gelar Amir al-Mukminin. Sebelum risalah rasul, konsep penguasa sebagai wakil tuhan sudah berjalan berabad-abad. Kekuasaannya dianggap mutlak.
4. Kekuasaan kepala negara sakral; menurut Ibn Rabi\’, Ibn Taimiyah dan al-Ghazali, kepada negara tidak dapat diturunkan, karena kekuasaannya tidak terbatas. Taimiyah berpendapat ;rakyat haram melakukan pemberontakan kepada penguasa kafir, selama menjalankan keadilan dan tidak menyuruh berbuat maksiat.
Berbeda dengan al-Mawardi (975-1059 M), Ia berpendapat kekuasaan kepala negara terjadi karena kontrak sosial dengan rakyatnya, sehingga lahir hak dan kewajiban secara timbal balik. Rakyat berhak menurunkan kepala negara jika ia tidak mampu melaksanakan pemerintahannya. Rakyat wajib tunduk kepada kepala negara yang dipilih baik adil maupun fajir. Tetapi al-Mawardi tidak menentukan mekanisme menurunkan kepala negara. Penyimpangan kepala negara tidak secara otomatis menurunkannya jika ia mampu mendukung tindakannya secara logis.
5. Suku Qurais ; sebagai syarat kepala negara. Ada hadits yang menjelaskan ketentuan dinasti dalam wacana ini, seperti riwayat Abi Barzah dari Rasul, beliau bersabda : الأ ئمة من قريش … ; ?pimpinan harus dari keturunan Quraisy?. Para tokoh yang memegang teori ini adalah Imam Ghazali, al-Juwaini, al-Baqillani dan al-Mawardi. Ibnu Abi Rabi? secara jelas tidak mensyaratkan suku Quraisy, akan tetapi dia sebagai penulis yang mengagungkan martabat khalifah di saat suku ini mengalami puncak kejayaannya, yaitu bani Abbas. Bahkan Rasyid Ridlo yang hidup di masa moderen masih menekankan syarat ini.
Ibnu Khaldun (1332-1406 M) salah satu tokoh sunni yang berbeda. Ia tidak menekankan suku Quraisy menjadi sarat pokok kepala negara. Alasannya, pada saat itu diakui bahwa suku ini memiliki kekuatan dan kemampuan yang disegani di wilayah Arab. Suku ini memiliki ?ashabiyah (solidaritas) yang cukup tinggi. Khaldun selanjutnya mengungkap, boleh bagi suku non Quraisy untuk menjadi kepala negara asal mempunyai kemampuan. Khaldun mempunyai penafsiran yang longgar dalam memahami hadits di atas.
6. Musyawarah; adalah merupakan konsep dasar dari demokrasi. Berlandaskan ajaran QS ?Ali ?Imran [4]; 159 dan QS al-Syura [42]: 38. Wa syawirhum fi al-amri dan ?wa amruhum syura bainahum?. Ajaran musyawarah sebenarnya sudah dipelopori oleh Rasul dan diikuti oleh Khulafa al-Rasyidun dalam menentukan proses politik. Ajaran ini rupanya di amandir oleh Dinasti Bani Umayyah dan diikuti oleh Bani Abbasiyah yang lebih banyak bersifat monarkhi (kerajaan). Ibnu Taimiyyah membahas konsep syura dalam teori politiknya, akan tetapi konsep dasar syura tidak dirinci secara mendetail, seperti mekanisme pelaksanaan syura dan peranan anggota masyarakat dalam mengontrol kekuasaan.
7. Ahlu al-halli wa al-aqdi; lembaga parlemen atau lembaga perwakilan. Al-Mawardi adalah salah satu tokoh sunni yang mengajukan teori ini. Kepala negara diangkat oleh lembaga ini. Lembaga ini harus memiliki perysratan adil, mempunyai wawasan yang luas, peduli dalam perspektif maslahah umat. Tetapi teori ini tidak didukung oleh piranti yang lengkap seperti, siapa orang yang dapat diangkat menjadi ahlu halli wa al-aqdi, bagaimana cara mengangkat anggota lembaga ini.
Sisi-sisi kelemahan teori-teori kenegaraan sunni, sisi-sisi kelemahan teori ini adalah ;
a. Kepatuhan rakyat secara mutlak terhadap kepala negara menjadikan lembaga-lembaga lain mejadi lemah. Ahlu halli wal aqdi berfungsi sebagai kaum elit politik yang menjadi alat legitimasi kekuasaan. Lembaga syura dianggap mesin rekayasa kekuasaan. Penguasa cenderung otoriter.
b. Hak-hak anggota masyarakat hilang.
Konsep teori politik Syi?ah.
1. Nasbu al-imamah adalah bukan wajib syar?i tapi masalah prinsip .Kelompok syi?ah lahir sebagai bentuk protes dari kelompok minoritas ke mayoritas kalangan sunni. Golongan ini pecah menjadi beberapa kelompok disebabkan karena salah satu perbedaan yang mendasar tentang sifat imam ma?sum atau non ma?sum serta siapa yang berhak menjadi penganti imam. Intisarinya Syi?ah dibagi tiga macam a) moderat b) ekstrim dan c) diantara keduanya (tengah). Kalangan moderat bernaggapan bahwa Ali sebagai manusia biasa. Mereka mengakui kehalifafan sebelumnya. Kelompok ekstrim meyakini bahwa ?Ali ma?sum dan sebagai Nabi pengganti Muhammad saw. Ada yang meyakini sebagai penjelmaan tuhan. Golongan tengah menganggap ?Ali sebagai pewaris jabatan khalifah yang sah, tidak memperlakukan ?Ali sebagai nabi. Ada tiga sekte besar syi?ah yang berpengaruh sampai sekarang yaitu a) Syi?ah Zaidiyyah, dipimpin oleh ibn ?Ali, b) Syi?ah Ismailiyyah (sa?biyah)dari cucu Husain Moch. Al-Baqir , Ja?far al-Shadiq dan Ismailiyah dan c) Syi?ah Imamiyah (Isna ?Asyariyah), dumulai dari Musa al-Kazhim anak Ja?far, Ali al-Ridha anaknya dan ?Ali al-Hadi anak Ridho, Hasan al-Askari dan Muhammad al-Mahdi.
2. Ahlu al-Bait; Salah satu ideologi yang dibangun adalah ?Ali ibn Abi Thalib orang yang berhak menjadi khalifah setelah Rasul saw wafat (ahlu al-bait). Sebagian golongan ini menganggap Abu Bakar ra dan ?Umar ibn Khattab merebut khalifah. Pendirian imam Syiah atas dasar turun temurun.
3. Kepala negara adalah al-Imam (lalu disebut imamah), bukan khalifah dan ia adalah ma?sum (terjaga dari dosa). Kalangan syi?ah imamiyah menganggap imamah adalah salah satu rukun iman. Konsep-konsep pokok skte-sekte Syi?ah:
a). Sekte Zaidiyyah :
1) Nabi tidak mengatakan/wsiat atas penunjukan kepada ?Ali sebagai khalifah. Nabi hanya menyebutkan sifat-sifat ?Ali yang takwa, alim, zahid, pemberani dan pemurah. Mereka menerima khehalifahan sebelumnya. Ali afdhal Abu Bakar dan Umar mafdhul. Tetapi umat pada saat itu dapat menerima Abu Bakar dan Umar sebagai khalifah. Pengangkatan imam berdasarkan kesepakatan umatIslam.
2) Imam tidak ma?sum.
3) Tidak mengakui kegaiban imam.
4) Jumlah imam 5 orang, ada isyarat imamah kepa a?Ali, ?ali afdhal dan yang lain mafdhul. Tidak ada ma?sum, ghaib maupun intidhar dalam imamah.
b). Sekte Ismailiyah dan Imamiyah;
1. Imamah setelah Rasul wafat adalah ?Ali berdasarkan ketentuan dan wasiat Nabi Muhammad saw.
2. Imam adalah ma?sum, Menurui Ismailiyah imam tidak mungkin berbuat salah ataupun berbuat dosa. Mereka meyakini syariat ada yang tersurat dan tersirat. Syariat terserat disampaikan kepada umumnya umat manusia, sedangkan yang tersirat khusus hanya kepada ?Ali ibn Abi Thalib dan berlaku secara turun temurun. Mereka mengetahui makna lahir dan batin ajaran al-Qur?an maupun hadits Rasul. Kalangan Imamiyah menganggap kema?suman imam terjaga dari berbuat salah/dosa. Imam yang mengetahui makna syariat secara lahir dan batin (melalui takwil). Imam harus ditunjuk dari langit. Mempunyai otoritas lahir dan ruhaniyah dalam menafsirkan syariat, karena itu harus terpelihara dari salah/dosa. Ismailiyah jumlah imam 7, ada wasita yang jelas kepala ?Ali untuk jabatan khalifah. Imam ma?sum. Ada doktrin imam ghaib al-muntadhar. Imamiyah mempunyai imam 12, ada wasiat dalam hadits secara tegas untuk ?Ali. Imam ma?sum dan doktrin imam gaib al-muntadhar.
3. Meyakini keghaiban imam; (imam al-muntadhar= imam yang ditunggu kehadirannya). Disebut juga doktrin al-ghaib wa al-raj?ah. Imam yang nampak menurut Ismailiyah ada 7 orang, seperti Isma?il ibn Ja?far al-Shadiq. Ada 7 orang yang masih bersembunyi, demi keamanan mereka. Ada imam yang kuat Pada masa al-Mu?tamid (868-892 M) berkuasa mengembangkan doktrin imam ghaib. ?Ubaidillah al-Mahdi mendirikan dinasti Fathimiyyah tahun 969 M. Imamiyah mengganggap imam ada yang ghaib yaitu Muhammad al-Mahdi al-muntadhar. Imam yang ke 12 ini bersembunyi di gua Samarra Irak pada tahun 874 M saat masih kecil. Al-Mahdi membimbing kaum syi?ah melalui wakil-wakilnya. Imamiyah yang pengikut Isna ?Asyariyah membagi kegaiban dua macam. a) ghaib sughra terjadi tahun 874-939 M. Pereode ini imam membimbing lewat wakil-wakilnya. B) ghaib kubra, terjadi setelah 939 M, tidak pernah memperlihatkan dirinya kepada para wakil, tetapi selalu membimbing pengikut syi?ah sampai kiamat. Imam Mahdi akan kembali ke bumi untuk menegakkan kebenaran keadilan.
Perkembangan doktrin Syi?ah dipengaruhi oleh ;
a). Imam-imam Syi?ah hampir tidak pernah memegang kekuasaan, kecuali beberapa orang seperti ?Ali dan ?Ubaidillah dari daulah Fathimiyah. Mereka mempunyai semangat integritas dan kesalihan yang tinngi. Tetapi tidak memiliki pengalaman secara riil dalam berpolitik. Doktrin ma?sum imamah belum teruji dalam lapangan politik.
b). Kebiasaan warga Persia (Iran) yang mengagungkan raja dan menganggapnya sebagai penjelmaan Tuhan memunculkan keyakinan bahwa penguasa (raja) adalah sosok suci yang bebas dari dosa. Sabdanya suci, karena itu rakyat tertindas dengan sikap otoriternya.
c). Doktrin al-mahdi al-muntadhar dan al-raj?ah sebagai pelampiasaan sikap politik kalangan minoritas. Menunggu ratu adil datang (satu istilah yang pernah poluler di Indonesia). Setidaknya menjadi penghibur bagi kelompok ini yang sering mengalami penderitaan. Kelompok ini minoritas di masa Umayyah dan Abbasiyah yang selalu dikejar-kejar disiksa oleh penguasa.
d). Dalam perkembangan Syi?ah moderen, doktrin al-intidhar dikembangkan menjadi satu konsep yang maju dan realistis oleh Ali Syari?ati a) Pengikut Syi?ah diharuskan berjuang dengan berbagai cara untuk menentang penguasa dzalim b) intidhar diartikan menolak kejahatan, penindasan dan ketidak adilan c) intidhar juga diartikan sebuah perjuangan yang kontiniu untuk membebaskan yang tertindas dan mencari keadilan. Semangat Syari?ati ini yang dianggap satu keberhasilan dalam rangka menumbangkan rezim diktator dan Revolusi Islam di Iran bulan Pebruari 1979 yang dipimpin oleh Ayatullah Khomeni. Konsep imamah dijawabrkan oleh Khumeni tentang wilayatul faqih, artinya sambil menunggu imam yang gaib, pemimpin politik harus dijabat oleh seorang faqih, yaitu khomeni sendiri.
Konsep Politik Khawarij.
1. Mengangkat khalifah (nasbul imamah) bukan wajib syar?i, tetapi atas dasar pertimbangan akal dan kemaslahatan umat manusia.
2. Jabatan khalifah atas dasar kemampuan; siapapun dapat mendudukinya, asalkan mampu. Mengutamakan non Arab dan bukan monopoli Quraisy, serta tidak seperti Syi?ah. Lebih baik non Arab sehingga dapat menurunkannya atau membunuhnya. Mereka mempunyai sikap picik dan ekstrim. Khawarij adalah kelompok sparatis yang keluar dari kelompok Ali dan Muawiyah karena kecewa terhadap tahkim (arbitrase) disetujuai antara ?Ali dan Muawiyah. Mereka membenci Ali dan lebih membenci Mu?awiyah. Kebanyakan warganya adalah suku Badui Arab, sulit menerima perbedaan pendapat.
3. Lebih demokratis, karena mungatamakan syura karena di justifikasi al-Qur?an yang sudah terkubur oleh ambisi Mu?awiyah.
4. Kepala negara bukan orang yang sempurna, tetapi manusia biasa yang dapat melakukan salah dan dosa.
5. Kepala negara yang menyimpang dari semestinya dapat dibunuh.
6. Khalifah harus dipilih oleh seluruh rakyat secara bebas, karena itu tidak mengembangkan ?ashabiyah (keluarga).
7. Mengakui khalifah Abu Bakar, Umar, Usman dan ?Ali sebelum peristiwa tahkim, karena seuai dengan tuntunan syariat Islam.
Konsep politik Mu?tazilah;
1. Nasbul imam bukan kewajiban syara?, tetapi hanya pertimbangan akal semata. Pengangkatan kepala negara harus dengan pemilihan atas dasar musyawarah.
2. Pembentukan kepala negara adalah bagian dari kewajiban melakukan kebaikan dan menghindari kejahatan.
3. Menurut ?Abd Jabbar kepala negara adalah orang biasa yang mengemban fungsi pemimpin politik dan spiritual umat Islam. Ia tidak harus dari suku Quraisy (seperti halnya kaum sunni) dan juga tidak maksum seperti keyakinan orang-orang syiah. Abd Jabbar mensyaratkan kepala negara harus a) merdeka b) memiliki kekuatan akal, nalar yang sehat, cerdas agar dapat melakukan tugas-tugasnya. c) menganut doktrin al-adl wa al-tawhid dan d) berjiwa wara?.
4. Umat islam wajib taat kepada kepala negara. Karena telah terpenuhi syarat-syarat di atas.
Komentar pokok-pokok alur pikir politik empat alirab di atas ;
a) Empat aliran tersebut di atas tidak ada satupun yang menentukan lama jabatankepala negara. Syi?ah dengan konsep ma?sum cenderung kepala negara seumur hidup. Aliran Sunni dan Mu?tazilah memandang kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Khawarij kepala negara dapat diganti jika tidak dapat melaksanakan tugasnya. Secara implisit tidak membatasi jabatannya.
b) Aliran sunni cenderung aristrokrasi (sistem pemerintahan yang dilakukan oleh kalangan ningrat = kaum Quraisy) dan monarki (kerjaan) ? diawali masa Umayah. Kepala negara sebagai bayang Tuhan di bumi cenderung teokrasi (pemerintahan yang berpedoman kepada hukum tuhan).
c) Aliran teokrasi yang diwakili Syi?ah (kecuali Zaidiyyah) menganggap kepala negara adalah imam yang ma?sum, diangkat berdasarkan penunjukkan Allah lewat wasiat Nabi, menjadikan kepala negara mempunyai otoritas yang tidak terbatas.
d) Ajaran demokratis justru dilahirkan oleh kalangan Khawarij (kelompok minoritas dari pedalaman) yang menjadi bagian dari reaksi terhadap kalangan sunni ? syi?ah dan mu?tazilah.
SKonsep politik Ibnu Taimiyah; Lahir di Harran dekat Damskus, Suria tahun 661 H ( 1263 M).
1) Jabatan khalifah (imamah) adalah amanat, dan nasbul imamah adalah kewajiban agama.
2) Kepala negara disyaratkan cakap dan memiliki kemamuan. Mempunyai kekuatan (al-quwah) dan integritas (taqwa).
3) Kepala negara harus membelanjakan dana rakyat sesuai petunjuk al-Qur?an dan sunnah Rasul yang dapat menjamin segala kewajiban keuangan dari negara. Kebutuhan rakyat terpenuhi serta hak milik mereka dilindungi. Sebaliknya rakyat wajib membayar segala kewajiban yang telah diwajibkan oleh negara.
4) Hukum pidana wajib ditegkkan, baik hak Allah seperti penyamun, pencuri, pelaku zina dll maupun hak manusia seperti pembnuhan, penganiayaan yang dapat berubah karena dimaafkan. Hukuman karena hak Allah tidak ada toleransi sama sekali, diberlakukan tanpa pandang bulu.
5) Musyawarah; Kepala negara harus bermusyawarah dengan para ahli. Ia harus mengikuti pendapat mereka sepanjang mengikuti alur al-Qur?an dan Sunnah Rasul saw.
6) Kepala negara wajib menjamin keselamatan jiwa, harta, hak milik rakyat serta menjamin berlakunya syariat Islam.
7) Kepala negra wajib adil dan mampu menegakkan keadilan. Dia berseloroh, kepala negara kafir dan adil lebih baik dari pada yang tidak adil.
Konsep Politik Imam Mawardi; Hidup di Baghdad antara 364-450 H atau 975-1059 M.
1) Imamah adalah kewajiban agama. Ia diangkat Tuhan sebagai khalifah, raja, sultan atau kepala negara. Dengan kata lain kepala negara adalah pemimpin agama dan politik.
2) Menentukan cara pemilihan kepala negara. Ada dua cara 1) Ahlu al-Ikhtiar; mereka yang berwenang memilih kepala negara untuk rakyatnya, harus memenuhi syarat a) adil b) mempunyai ilmu pengetahuan yang memadai dan c) mempunyai wawasan luas dan arif. 2) ahlu al-Imamah; mereka yang berhak mengisi jabatan kepala negara syarat-syaratnya a) adil b)ilmu pengetahuan yang memadai c) sehat pendengaran, penglihatan dan lissannya d) utuh anggota tubuhnya d) wawasan yang memadai untuk mengatur kehidupan rakyat dan mengelola kepentigan umum e) keberanian yang memadai untuk melindungi rakyat dan melawan musuh f) keturunan Quraisy.
Pengangkatan kepala negara melalui a) lembaga/dewan formatur ahlu halli wa al-aqdi b) penunjukkan atau wasiat kepala negara sebelumnya. Format Ahlu halli wa al-aqdi bermacam- macam; a) diambil dari perwakilan seluruh pelosok negeri b) paling sedikit lima orang. Contoh pemilihan Abu Bakar c) pemilihan sah dilakukan oleh 3 orang dengan persetuan dua orang yang lain (kalangan Kufah) dan d) cukup satu orang seperti pengangkatan Ali oleh Abbas pamannya. Al-Mawardi sangat hati-hati mengungkap cara pemilihan kepala negara. Ia menangkap fakta-fakta sejarah yang ditemukan, dengan demikian tidak ada sistem yang baku dalam wacana Islami ini.
3) Pembebasan jabatan imamah; kepala negara dapat dibebaskan dari tugasnya jika menyimpang dari keadilan, kehilangan panca indra atau organ tubuh yang lain atau kehilangan kebebasan bertindak karena dibisiki orang-orang dekatnya atau tertawan. Hanya saja cara/mekanisme pemberhentian jabatan ini tidak dikemukakan.
4) Mengangkat wazir (pembantu utama) dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Wazir ada 2 macam a) wazir tafwidh; pembantu utama hampir dalam semua urusan pemerintahan. Merumuskan kebijakan-kebijakan dengan kepala negara dan menangani segala urusan umat b) Mazir tanfidz menangani kalangan birokrat (pejabat tinggi negara).
5) Teori kontrak sosial; hubungan ahlu halli wa al-aqdi ? ahlu al-ikhtiar dengan imam adalah sebagai kontrak sosial atau perjanjian atas dasar suka rela. Kontrak sosial melahirkan hubungan timbal balik hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban imam serta hak dan kewajiban rakyat secara spontan lahir dari kontrak tersebut.
Imam wajib menjalankan tugas dan rakyat wajib tunduk kepadanya. Teori kontrak sosial dilahirkan al-Mawardi pada abad XI sedangkan di Eropa pertama kali abad XVI, salah satunya Hubert Languet (1519 ? 1581 M).
Teori politik Moderen;
1. Jamal al-Din al-Afghani dan Mohammad Abduh;
Konsep politik Jamal al-Din al-Afghani; lahir di As?adabad, kanar wilayah Kabul, Afganistan tahun 1838. Abduh lahir di Mesir hilir tahun 1849. Pokok-pokok pikiran politik Afghani dan Abduh tidak banyak berbeda karena jalinan guru dan muridnya. Teori politik mereka : Kedua tokoh ini terkenal sebagai agitator dan konseptor perjuangan umat Islam.
1) Afghani menghendaki bentuk negara menurut Islam adalah republik, karena terjamin kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada undang-undang. Sedangkan Abduh tidak memformat bentuk negara. Artinya apapun bentuk negara asal dikehendaki oleh masyarakat, sistem pemerintahannya dinamis. Mampu menerjamahkan syari?ah untuk kemaslahatan rakyat dalam hal keduniaan. Pendapat ini mirip komentar Ibnu Taimiyyah.
2) Dalam negara republik, menurut Afghani yang berkuasa adalah undang-undang dan hukum.
3) Lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, untuk memajukan kemaslahatn rakyat secara dinamis.
4) Pemerintah dan rakyat mempunyai hak dan kewajiban yang sama memelihara dasar-dasar agama. Menurut Abduh pemerintah harus membuat al-Tasyri? al-Islam (undang-ungang Islam) dengan jalan ijtihad, untuk mengatur kehidupan kaum muslimin dalam urusan muamalah yang selalu berkembang, sebagai hasil dari penafsiran-penafsiran dasar-dasar agama secara rasional dalam urusan syari?at secara luas.
Ada tiga komponen pokok yang disampaikan Afghani – Abduh, agar umat Islam di dunia tidak di jajah oleh Barat dan kejayaan Islam dapat direbut kembali:
1) Kembali ke ajaran Islam yang masih murni, meneladani pola hidup shahabat Nabi dan khulafa rasyidun.
2) Perlawnan terhadap kolonialisme Barat dan
3) Pengakuan keunggulan Barat dan Islam dapat belajar kepada mereka.
Jabatan dan pengalaman Afghani ;
a) Afghani menguasai bahasa Arab, Turki, Persia, Perancis dan Rusia, ia pernah hidup di Paris dan menerbitkan majalah al-?Urwah al-Wutsqa . Ia pernah menjadi menteri di Afghanistan
b) Pernah menjadi pemimpin pergerakan internasional anti kolonial-isme/imperalisme (politik menjajah) Barat, setelah keluar dari Afghanistan.
c) Di Istambul diangkat menjadi anggota Majlis Pendidikan. Kemudian meninggalkan kota ini karena pikirannya yang revolusioner tentang ?seni?. Nubuwwah (kenabian) adalah seni. Terus pindak ke Kairo Mesir, disambut para pengagum termasuk Abduh (kemudian menjadi muridnya).
d) Pada tahun 1979, Afghani diusir dari Mesir atas instigasi (dorongan) Inggris.
e) Pernah ditahan di Haider abad dan di Kalkuta.
f) Tahun 1883 hidup di London kemudian pindah di Paris dan menerbitkan majalah berkala dalam berbahasa Arab al-?Urwah al-Wutsqa bersama dengan Abduh.
4. Abu al-A?la al-Maududi (1903-1979 M).
Maududi lahir tanggal 25 September 1903 di Aurangabad, India Tengah dan wafat tanggal 23 September 1979 di rumah sakit New York Amerika Serikat. Ayah Maududi bernama Ahmad hasan. Sejak kecil Maududi belajar kepada ayahnya sebagai seorang pengikut sufi yang meninggalkan profesinya sebagai pengacara. Maududi terpaksa harus meninggalkan Aurangabad dan hidup menumpang bersama abang tertua Maududi di Haiderabad, karena desakan ekonomi dan ayahnya yang sakit. Maududi belajar di Dar al-Ulum salah satu pendidikan tinggi di India yang mencetak ulama. Beberapa peristiwa yang mengantarkan Maududi adalah sebagai berikut :
1) Pada tahun 1918 membantu abanya mengasuh majalah Islam al-Madinah, dalam profesi ewartawanan dalam daerah jajahan Inggir, disebut sebagai permulaan karir Maududi karena terpaksa harus belajar bahasa Inggris.
2) Tahun 1919 di India berdiri gerakan Khilafah Islamiyah pada dinasti Utsmaniyah yang berpusat di Istambul. Maududi menggabungkan diri dengan gerakan tersebut. Dia menjadi propagandis terkemuka dalam gerakan ini, kemudian supaya memimpin penerbitan al-Jami?ah dari taun 1924-1928. dan juga sebagai penulis produktif.
3) Tahun 1925 terjadi perdebatan sengit antara kebangunan Hindu dengan Islam ekstrim, karena pimpinan mereka dibunuh. Tahun 1927 Maududi menulis artikel tentang Perang dalam Islam yang dapat mendinginkan keadaan. Butir-butir tulisannya dikemudian hari menjadi konsepsi Islam tentang kemasyarakatan dan kenegaraan.
Pokok-pokok Pikiran Maududi ; Buku-buku Maududi yang berkaitan dengan kenegaraan banyak ditulis diantaranya adalah Perang dalam Islam dan enam risalah ;
a) Teori politik Islam.
b) Metode revolusi Islam.
c) Hukum Islam dan cara pelaksanaannya.
d) Kodifikasi konstitusi Islam.
e) Hak-hak golongan dzimmi dal;am negara Islam.
f) Prinsip-prinsip dasar bagi negara Islam.
Ada tiga dasar tentang kenegaraan Islam ;
a. Islam adalah agama yang paripurna, lengkap sebagai petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik. Islam haram mencontoh politik Barat. Islam dapat mencontoh kehidupan al-Khulafa al-Rasyidun.
b. Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ditangan Allah. Umat Islam hanya pelaksana kefaulatan tersebut sebagai khalifah-khalifah di muka bumi. Gagasan kedaulatan rakyat tidak dibenarkan. Manusia harus tunduk kepada hukum-hukum yang tercantum dalam al-Qur?an maupun Sunnah Rasul saw. Maksud dengan khalifah-khalifah Allah di muka bumi adalah yang berwenang melaksanakan kedaulatan Allah yaitu semua umat Islam baik laki-laki ? perempuan.
c. Sistem politik Islam adalah satu sistem universal tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikastan geografis, bahasa dan kebangsaan.
Konsep kenegaraan Islam sebagai berikut :
a) Sistem kenegaraan Islam adalah teokrasi Islam (teokrasi murni), bukan demokrasi dan teokrasi seperti Eropa, yaitu sitem kekuasaan negara pada kelas tertentu, kelas pendeta atas nama Tuhan yang menyusun dan mengundangkan undang-undang atau hukum untuk rakyat. Mereka dapat berlindung dibelakang hukum-huku Tuhan. Demokrasi kekuasaan ditangan rakyat. Hukum dapat diubah atas dasar keinginan rakyat. Negara teokrasi kekuasaan Tuhan berada di tangan umat Islam yang melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh al-Qur?an dan al-Hadits.
b) Pemerintah/Badan Eksekutif hanya dibentuk oleh umat Islam. Mereka yang mempunyai hak untuk memecat dari jabatannya. Soal-soal kenegaraan yang tidak terjawab dalam teks al-Qur?an ? al-Hadits (syari?ah), dapat diputuskan oleh kesepakatan umat Islam. Hak untuk menjelaskan-menafsirkan undang atau nash adalah bagi seseorang yang mencapai tingkat mujtahid.
c) Kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan; legislatif, eksekutif dan yudikatif, dengan ketentuan-ketentuan;
i. Kepala negara atu kepala badan eksekutif atau pemerintah merupakan pimpinan tertinggi negara yang bertanggung jawab kepada Allah dan kepada rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berkonsultasi dengan Majlis Syura yang mendapatkan kepercayaan dari umat Islam atau lembaga legislatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan.
ii. Keputusan Majlis Syura pada umunya diambil dengan suara terbanyak. Meskipun banyaknya suara tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran.
iii. Kepala negara tidak harus mengikuti pendapat Majlis yang didukung suara terbanyak. Dia dapat mengambil yang didukung oleh kelompok kecil dalam Majlis. Rakyat wajib mengawasi dengan jeli kebijakan kepada negara. Jika menuruti hawa nafsu, mereka berhak memecatnya.
iv. Abatan kepala negara, keanggotaan majlis Syura atau jabatan-jabatan lain, tidak diambil dari orang-orang yang ambisi atau mempunyai upaya untuk menduduki jabatan tersebut. Karena itu bertentangan dengan jiwa Islam.
v. Anggota Majlis Syura tidak terbagi dalam kelompok-kelompok Partai.
vi. Badan Yudikatif harus mandiri, diluar lembaga eksekutif. Hakim tugasnya adalah melaksanakan hukum-hukum Allah atas hamba-hambanya. Dalam pengadilan kedudukan kepala negara sama tinggi dengan orang-orang lain.
d. Syarat-syarat kepada negara adalah muslim, laki-laki, dewasa, sehat fisik dan mental,warga negara yang baik, shalih dan kuat komitmen dalam Islam.
e. Keanggotaan Majlis terdiri dari warga negara yang muslim, dewasa, laki-laki, terhitung shalih dan cukup terlatih untuk menafsirkan dan menerapkan syari?ah dan menyusun undang-undang yang tidak bertentangan dengan Al-Qur?an dan Sunnah Nabi. Tugas Majlis adalah 1) merumuskan dalam peraturan perundang-undangan petunjuk-petunjuk yang secara jelas telah ditetapkan dalam al-Qur?an dan Hadits serta peraturan pelaksanaanya 2) jika terda[pat perbedaan penafsiran terhadap ayat al-Qur?an atau hadits, maka memutuskan penafsiran mana yang ditetapkan 3) jika tidak terdapat petunjuk yang jelas, menentukan hukum dengan memperhatikan semangat atau petunjuk umum dari al-Qur?an dan Hadits 4) dalam hal sama sekali tidak terdapat petunjuk-petunjuk dasar, dapat saja menyusun dan mengesahkan undang-undang, asalkan tidak bertentangan dengan huruf maupun jiwa syari?ah.
f. Kewargaan negara atas dasar warga negara yang beragama Islam dan warga negara yang bukan Islam. Warga negara yang bukan Islam disebut dzimmi (rakyat yang dilindungi).
3. Ali Abd Raziq (1888-1966 M).
Ali Abd Raziq lahir di Mesir. Dia menjadi alumnus Al-Azhar Mesir, penganut
Abduh, dan pernah belajar ilmu ekonomi dan politik di Oxford University Inggris. Ali Raziq seresif dan akomodatif terhadap peradaban Barat, sehingga cenderung ajaranya ke arah nasionalisme (sekularisme), yang sudah mulai tumbuh di kalangan cendekiawan Islam Mesir. Ia pernah menjadi Hakim mahkamah syariyah di Mesir. Konsep-konsep politiknya dituangkan dalam bukunya yang terkenal al-Islam wa Ushul al-Hukm (Islam dan dasar-dasar pemerintahan). Diterbitkan pada tahun 1925 M. Hasil analisisnya yang mnyangkut konsep-konsep tata negara dalam buku tersebut, banyak mendapat kritik dari kalangan ulama-ulama al-Azhar, karena isinya mengkritik pola pemerintahan yang dilakukan oleh kelompok Islam selama 13 abad, baik konsep politik yang disampaikan oleh ulama klasik maupun abad pertengahan. Dia karena bukunya di kutuk dan dikucilkan ulama Mesir. Diberhentikan dari jabatan hakim dan larangan menduduki jabatan pemerintahan. Kesimpulan-kesimpulan Raziq merupakan hasil penelitian dan analisis terhadap ayat-ayat al-Qur?an serta kepemimpinan nabi Muhammad saw. Rasyid Ridha sebagai murid Abduh menerbitkan buku al-Khilafat au al-Imamamh al-Udzma sebagai tanggapan/reaksi buku Raziq. Raziq membagi tiga karya tulisnya;
1) Khilafah; definisi, ciri-ciri khusus dan mempertanyakan bahwa mendirikan khilafah adalah kewajiban agama. Dia mengemukakan bahwa baik dari segi agama dan ratio pola pemerintahan khilafah tidak perlu.
2) Pemerintahan dalam Islam; perbedaan antara risalah (misi kenabian) dan pemerintahan. Kesimpulannya; bahwa risalah kenabian adalah bukan pemerintahan dan agama bukan negara.
3) Lembaga khalifah ? pemerintahan; Raziq membedakan mana khilafah Islamiyah dan mana negara Arab.
Pokok-pokok kritik Raziq ;
a) Mendirikan khilafah adalah tidak wajib. (wajiba syar?i = kewajiban bagi umat Islam). Ayat-ayat al-Qur?an dan Hadits nabi hampir tidak ada secara implisit menjelaskan tentang kewajiban mendirikan khilafah atau pemerintahan.
Pernyataan ini berbeda dengan Ridha dan ulama lain yang menegaskan bahwa mendirikan khilafah adalah wajib agama. Menurut Raziq, nabi pernah menyatakan bahwa pimpinan umat Islam dari suku Quraisy. Barang siapa telah baiat kepada pemimpin, dia harus mematuhi perintahnya ? selama tidak maksiat. Dua pernyataan ini menurut Raziq tidak dapat diartikan bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk mendirikan khilafah. Ulama juga ijma? bahwa mendirikan khilafah juga wajib. Menurut Raziq pengangkatan khalifah sejak Abu Bakar sampai zamannya belum pernah pengangkatan khalifah atas dasar ijma?. Lebih lanjut menegaskan, pada umunya pengangkatan khalifah terjadi bentrok fisik dan ketajaman senjata. Pemerintah tidak harus berbentuk khilafah tetapi dapat beraneka ragam, apakah kerajaan, republik ataupun yang lain.
b) Raziq menggunakan pola pemikiran Barat tentang teori politik yang dikupas oleh Thomas Hobbes dan John Locke. Akan tetapi menurut Munawir Sazali kurang tepat. Thomas Hobbes menurut Raziq, menganggap bahwa kekuasaan raja datang dari Tuhan atau mandat Ilahi. Teori Hobbes yang benar adalah kekuasaan raja tidak berasal dari Tuhan, melainkan absolut dan mutlak dan tidak bertanggung jawab kepada siapapun. Kontrak sosial Hobbes menganggap bahwa raja melakukan kontrak sosial dengan rakyat, raja tidak ikut dan bukan merupakan suatu pihak dari kontrak tersebut. Dengan kontrak tersebut rakyat sepakat mengangkat seorang raja. Rakyat menyerahkan segala haknya termasuk kebebasan, kepada raja dengan imbalan bimbingan, pimpinan dan perlindungan. Raja tidak terikat oleh perjanjian itu. Teori John Locke menurut Raziq menyatakan bahwa kekuasaan raja datang dari rakyat melalui satu kontrak sosial. Sebenarnya teori kontrak sosial Locke adalah kontrak antara raja dan rakyat. Kemudian tiimbul hak dan kewajiban pada dua pihak yang berkontrak. Rakyat menyerahkan hak-hak mereka, termasuk kebebasan mereka kepada raja disertai sumpah setia untuk mematuhinya. Sebagai imbalan raja menjanjikan bimbingan dan perlindungan serta pengelolaan negara sebaik-baiknya.
c) Nabi Muhammad semata-mata adalah seorang rasul saja, yang punya missi mendakwahkan ajarannya. Tidak bermaksud mendirikan negara dan tidak mempunyai kekuasaan duniawi maupun pemerintahan. Tidak juga mendirikan kerajaan.
5. Khumaini;
Pokok-poko pikirannya ;
1) Khomeni sebagai pelopor revolusi Iran tahun 1979, degan teori baru mencabut Unang-undang Sipil membuat fiqih syi?ah yang baru.
2) Umat Islam wajib membuat pemerintahan atau nasbul imam hukumnya wajib, sebab aturan-aturan Islam tanpa ada kekuasaan eksekutif tidak ada gunanya dan tidak efektif.
3) Kaum muslimin wajib taat kepada ulil amri disamping taat kepada Allah dan rasulNya.
4) Kekuatan anggaran pendapatan belanja negara diambil dari zakat, jizyah, kharaj, khumus al-ghanaim dll. Negara wajib mendirikan pelaksanaan qishas mapun hudud.
5) Ajaran Islam lengkap memuat berbagai aspek kehidupan baik persoalan politik, ekonomi, sosial mapun kebudayaan.
6) Negara adalah instrumen bagi pelasksanaan undang-undang Tuhan dimuka bumi. Otoritas pembuat undang-undang dan kedaulatan adalah ditangan Allah swt.
Khomaini menulis buku tentang politik yaitu Kasyf al-Asror (menyingkap rahasia) dan Hukumat fi Islam . Ia agak dipengaruhi oleh pemikiran al-Farabi tentang negara ?kota? atau (al-madinah al-fadilah).
6. Al-Na?im ;
7. Sistem Politik Islam di Indonesia
Dalam wacana politik Islam, Munawir Sjadzali berpendapat bahwa hubungan agama ? negara mempunyai tiga aliran 1) Islam adalah agama paripurna, mencakup semua aspek kehidupan, termasuk masalah negara. Oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dengan negara 2) Islam tidak berhubungan dengan persoalan negara, karena tidak mengatur persoalan pemerintahan. Menurut aliran ini, Muhammad saw tidak mempunyai misi mengatur negara 3) Islam hanya mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai tentang kehidupan bernegara. Umat Islam harus mengembangkan sendiri tata nilai tersebut.
Terlepas dari komentar tersebut diatas, kalangan sunni (sebagai mayoritas masyarakat Indonesia) - berdasarkan kajian diatas, sebenarnya tidak memisahkan antara agama dan negara, karena dua persoalan tersebut menjadi satu kesatuan. Pendapat seperti ini dimunculkan kalangan sunni salafi al-Ghazali, al-Mawardi serta Ibnu Taimiyyah. Ibnu Taimiyah lebih tegas berpendat, tanpa kekuasaan negara, agama dalam bahaya dan negara tanpa hukum yang bersumber wahyu akan menjadi otoriter atau tangan besi.
Menurut Hussein Muhammad, Islam di Indonesia, terdapat dua model hubungan; a) hubungan integralistik dan b) hubungan simbiosis ? mutualitik.
1. Integralistik artinya hubungan antara negara ? agama tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, karena menjadi satu kestuan. Negara menjadi satu lembaga politik yang mengayomi kepentingan agama. Agama dan hukum Islam (syari?ah) dapat diberlakukan dengan kawalan negara (para penguasa). Model seperti ini sudah diberlakukan saat kehidupan Rasul di Madinah, Khulafa al-Rasyidun dan dinasti-dinasti sesudahnya. Konsep negara seperti ini dikenal dengan teokrasi.
2. Simbiosis ? mutualitik; negara dan agama berhubungan karena sama-sama membuthkan. Agama menjadi bagian yang terpenting dalam urusan negara, karena tanpa agama dapat terjadi dekadensi moral.
Di Indonesia ada tiga kategori pemerintahan yang sekaligus bersinggungan dengan umat Islam, sejak Orde Lama, Orde Baru dan masa Reformasi.
1) Presiden Soekarno (Orde Lama) berusaha memisahkan urusan negara dengan agama. Konsep ini mencontoh M. Kemal Attaruk di Turki. Soekarno sebagai kelompok nasionalis berbeda pendapat dengan M. Natsir sebagai kelompok modernis. Natsir berpendapat ajaran agama harus masuk program negara. Negara harus mengurus agama, sedangkan norma-norma negara sejalan dengan ketentuan agama.
2) Presiden Soeharto ( Orde Baru: orde tatanan); pada masa ini dapat dibedakan dalam tiga macam;
a) Antagonistik (saling berhadap-hadapan) atau hubungan hegemonik antar Islam dengan Pemerintah, Awal Orde Baru s/d tahun 1970-an. Menurut Masykuri Abdullah; Pada mulanya pemerintah mencurigari agama ? Islam. Orde Baru sangat khawatir pada politisi Islam yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan massa. Pada sisi lain pemerintahan ini juga didukung oleh kekuatan militer yang banyak berasal dari kalangan abangan dan priyayi (aristokrat dan birokrat ? jawa).
b) Masa penjinakan idealisme politik Islam atau hubbungan resiprokal= hubungan timbal balik. Pereode tahun 1980-an. Pemerintahan Orde Baru memperlakukan Islam sebagai agama dan sistem kepercayaan pemeluknya. Pemerintah mendorong berbagai aktivitas keagamaan namun membatasi berbagai aktivitas politik Islam. Suasana ini hampir mirip saat Snouck berkuasa di Nusantara. Kebijakan yang sangat kontrofersi adalah penetapan ?Asas Tunggal Pancasila? bagi semua parpol dan ormas di Indonesia. Menurut Azyumardi Azra program de-islamisai politik di Indonesia tamat.
c) Menjelang tahun 1990 ?an, disebut ? Bulan Madu ?; Umat Islam dan pemerintah berbulan madu. Menurut Munawir masa ini kepentingan umat Islam banyak terakomodasi oleh pemerintah. Beberapa lembaga yang dapat berdampingan dengan pemerintah terbentuk, seperti ICMI, Bank Muamalat, BPR Syari?ah, Festifal Istiqlal, Penetapan UU Sisdiknas, UU Peradilan Agama. Lebih lanjut menurut Munawir, di saat ini justru tidak ada partai Islam, tetapi kehidupan keagamaan bagi umat Islam sangat baik.
3) Masa Reformasi; dimulai sejak lengsernya Soeharto dan diganti dengan BJ Habibie. Pada masa ini dianggap sebagi tonggak awal sejarah demokrasi dalam arti luas. Simpul-simpul otoritarianisme terbuka. Kebebasan berpolitik di lepas. Bebas mengekspresikan ajaran-ajaran agama. Pada saat ini lahir 48 parpol dalam Pemilu 1999. Parpol dan Ormas bebas menentukan azaz. Pemeluk agama Konghucu misalnya, bebas mengadakan kegiatan keagamaan di saat Gus Dur menjadi Presiden. Pada Pasca Reformasi hubungan agama ? negara sangat menggembirakan, namun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan politik tentang agama.
Lahirnya partai yang dimotori kalangan Islam seperti PKB, PAN, PKS dan partai lain, dapat diasumsikan bahwa sistem siyasah syar?iyah telah masuk dalam perpolitikan di Indonesia. Istilah ahlu halli wa al-aqdi dalam lembaga negara dan al-sulthah tasyri?iyyah, al-sulthah tanfidziyah dan al-sulthah qadhaiyah, seperti legislatif, ekssekutif dan yudikatif sampai hari dipergunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
8. Damai dan Perang.
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan identitas suatu negara. 1) didasarkan atas hukum yang berlaku di suatu negara apakah Islam atau bukan 2) didasarkan atas kenyamanan-keamanan rakyat dalam mengamalkan agama dan 3) didasarkan atas pemegang kekuasaan negara tersebut, apakah penguasa muslim atau bukan. Kemudian bebarapa ahli memerinci sebagai berikut ;
a) Abu Yusuf (w. 182 H) tokoh madzhab Hanafi berpendapat Dar al-Islam adalah suatau negara yang memberlakukan hukum Islam, meskipun penduduknya banyak non muslim. Termasuk pendapat al-Kisani, suatu negara menjadi dar al-Islam jika memberlakukan hukum Islam.
b) Syayid al-Qutub (w 1387 H) tokoh Ikhwanul Muslimin, menganggap suatu negara mejadi dar al-Islam (negara Islam) jika menerapkan hukum Islam baik penduduk tersebut berbaur dengan ahl al-dzimmi.
c) Imam Rafi?I (w 623 H) menganggap dar al-Islam adalah suatu negara yang dipimpin oleh orang Islam (muslim). Pendapat ini didasrkan kepada pemegang kekuasaan di suatu negara.
d) Imam Abu Hanifah (80-150 H) berpendapat Dar al-Islam adalah suatu negara yang masyarakatnya merasa nyaman melaksanakan hukum Islam, sedangkan dar al-harab sebaliknya.
e) Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (w 751 H) Dar al-Islam adalah satu negara yang dihuni oleh mayoritas muslim serta berlaku hukum Islam, sedangkan dar al-hara sebaliknya.
Dalam hubungan internasional sebuah negara, terdapat suatu pertanyaan apakah damai atau perang. Pada awal pembentukan negara, perang dianggap sebagai cikal bakal satu negara. Apakah dalam mempertahankan eksistensi negara (daerah) yang dihuni oleh masyarakat atau melakukan ekspansi untuk memperluas pengaruh ke luar. Abdul Wahhab Khallaf dalam konsep siyasah dawliyah , menjawab dengan dua pernyataan:
1) Sekelompok ulama berpendapat; mempertimbangkan hukum asal dalam konteks siyasah dawliyah adalah (al-ashlu fi al-?alaqah al-harab) ?prinsip dalam hubungan internaional adalah perang. Perang menjadi bagian tak terpisahkan, jika umat Islam harus mempertahankan eksistensi diri dan negara serta menolak kedzliman ataupun fitnah. Dasar yang melatarbelakangi ketentuan ini adalah beberapa ayat QS al-Baqarah [2] : 216, al-Nisa : 74, al-Anfal : 65 dan al-Tawbah :
1. كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم (البقرة 216).
2. فليقا تل في سبيل الله …( النساء :74)
3. ياأيها النبي حرض المؤمنين على القتال … (الأنفال : 65).
4. قاتلوا الذين لا يؤ منون بالله ولا باليوم الأخر …( التو بة : 29).
2) Kelompok yang lain berpendapat bahwa hukum asal dalam hubungan internasional adalah (al-ashlu fi al-?alaqah al-silm) Description: Description: :?prinsip dalam hubungan internasional adalah damai?. Damai merupakan manifestasi dari ayat 13 QS al-Hujurat yang intinya saling mengenal antar invidu maupun kelompok ataupun bangsa. Bagian ini merupakan misi sosial umat manusia yang diutamakan dalam ayat tersebut. Pernyataan ini bersandar pada makna isyarat ayat dalam QS al-Baqarah [2]: 190-191, al-Nisa [4] :75, al-Anfal [8] : 39 dan al-Hajj [22] :39. Pada perkembangan berikutnya pendapat ke dua inilah yang dianggap paling populer.
Dalam istilah siyasah dawliyah, peperangan terjadi akibat sistem politk yang ada antar dua negara atau lebih, tidak dapat menyerap dan memecahkan ketegangan antar dua pihak. Misi perdamaian dalam Islam antar hubungan negara tidak lain untuk saling mengenal dan menolong, karena itu :
a) Perang tidak akan dilakukan kecuali dalam keadaan terpaksa/darurat.
b) Tawanan perang diperlakukan manusiawi.
c) Perang segera dihentikan jika satu pihak ingin damai.
d) Menganggap sebagai musuh kepada orang yang tidak mau perang.
Kewajiban suatu negara kepada negara lain;
1) Menghormati hak-hak negara lain, sebagai kewajiban bertetangga.
2) Saling membantu dalam kebaikan.
3) Melaksanakan perjanjian yang telah disepakatinya.
4) Menghormati orang asing, sebagai bagian karomah insaniyah.
Perang atau al-jihad adalah upaya optimal untuk membela atau mempertahankan agama Islam dari segala ancaman musuh atau orang kafir yang memerangi. Jihad atau al-qital pada dasarnya sesuatu yang dibenci oleh agama seperti hanlnya QS al-Baqarah [2]:216 ?Kutiba ?alaikum al-qitalu wahwa kurhun lakum?. Perang dapat dilakukan jika jalan buntu untuk perdamaian tidak dapat dilaksanakan atau dakwah Islamiyah diganggu atau orang Islam diserang.
Dalam sejarah Islam dakwah yang dilakukan oleh Muhammad saw di saat beliau membawa misi risalah ada empat pereode a) dakwah secara rahasia b) dakwah secara terbuka c) dakwah kepada penguasa-penguasa dan ba?iat Anshar untuk perang dan c) aplikasi syar?iat Islam secara menyeluruh.
Menurut banyak ulama Tafsir bahwa ayat pertama tentang ijin perang dengan kalangan musyrik adalah QS al-Haj [22} ; 39;
أذن للذ ين يقا تلون بأنهم ظلموا وإن الله علي نصرهم لقد ير .
?Telah diizinkan perang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu ?.
Ayat ini diturunkan saat Rasul melakukan perjalanan hijrah ke Madinah, karena di usir dari Makkah. Dalam hadits riwayat Tirmidzi, Abu Bakar terinspirasi ayat ini, kelak akan terjadi perang denga kafir Quraisy. Dalam konteks pemerintahan pernyataan perang biasanya disampaikan oleh kepala negara, jika dengan perang tersebut menjadi alternatif penyelesaian yang terbaik, karena jalan damai tidak dapat ditemukan.
Tujuan Pearang;
Tujuan perang (al-Jihad fi sabil Allah) adalah :
1) Mempertahankan diri.
2) Misi dakwah Islamiyah.
Untuk kapasitas internasional, dalam Konferensi Internasional di Den Haag menentukan bahwa perang yang dibenarkan adalah :
1. Untuk mempertahankan diri dari serangan yang terjadi.
2. Melindungi hak negara yang sah yang dilanggar oleh negara lain tanpa sebab yang dapat diterima.
Etika perang;
1) Tidak boleh membunuh anak-anak.
2) Dilarang membunuh wanita yang tidak ikut perang dan dilarang memperkosa. Pelaku pemerkosa dikenai had zina.
3) Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4) Tidak memotong, merusak pohon-pohon, sawah ladang.
5) Tidak merusak binatang ternak, kecuali untuk dimakan.
6) Tidak boleh merusak tempat-tempat ibadah.
7) Dilarang mencincang-cincang mayat musuh.
Description: Description: 8)Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang.
9) Bersikap sabar, tidak balas dendam atau mencari duniawi.
10) Tidak melampaui batas.